Selasa, 06 April 2010

Waktu sholat di mall

From: andrihdt@ymail.com
Date: Tue, 30 Mar 2010 04:38:06 +0000
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ana bekerja sebagai pengelola toko di sebuah mall yang mana suara azan hanya bisa didengar dari streaming radiorodja. Selama ini ana sholat di masjid diperumahan terdekat (jalan kaki5menit).
Dan saya melaksanakannya secara bergantian dg karyawan toko saya.
Yang jadi pertanyaan:
1. Haruskah ana menutup toko (dan menolak pelanggan yg datang) saat waktu sholat tiba.
2. Jika sholat secara begantian krn jaga toko, bolehkan yg jaga sholat sendiri di tempat(toko) karena alasan tidak mendengar azan
dari masjid
3. Adakah contoh dari para salafus soleh dalam masalah ini.
4. Adakah "Uzur" dalam masalah ini ?
Mohon penjelasan barangkali ada yg mengetahui.
Jazakumullah khairan katsiro
_________________________________________________________________

Jawaban.
http://www.almanhaj.or.id/content/570/slash/0
Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka
untuk shalat jama'ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan
yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan
dan ketakwaan. Allah Azza wa Jalla telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksa-Nya". [Al-Ma'idah : 2]

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan
shalat jama'ah, karena shalat jama'ah itu kewajiban syari'at, dan
kewajiban syari'at itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja
di kalangan kaum Muslimin, karena mentaati Allah dan RasulNya harus
didahulukan daripada menta'ati manusia. Tapi jika pekerja itu
terhalangi oleh untuk melaksanakan shalat secara berjama'ah dan tidak
punya cara lain untuk berlepas dari pekerjannya, maka dalam kondisi
seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya,
yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan
bahaya.

Jawaban.

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama'ah

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jama'ah di masjid, lalu menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar ?

Jawaban.
Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk shalat jama'ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza wa Jalla telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". [Al-Ma'idah : 2]

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melakukan shalat jama'ah, karena shalat jama'ah itu kewajiban syari'at, dan kewajiban syari'at itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, karena mentaati Allah dan RasulNya harus didahulukan daripada menta'ati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi oleh untuk melaksanakan shalat secara berjama'ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya.

[Nur Ala Ad-Darb, Al-Halaqah Ats-Tsaniyah, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisu, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/570/slash/0

0 komentar:

Posting Komentar