Sabtu, 30 Januari 2010

Audio Kajian Ya Allah, Tunjukilah Aku Jalan yang Lurus

http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/01/30/download-audio-ya-allah-tunjukilah-aku-jalan-yang-lurus-ust-abu-isa-bagus/

Hakikat Agama Syi'ah (Download Kajian Ust. Yazid Jawas)

http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/01/30/download-audio-hakikat-agama-syiah-ust-yazid-jawas-penting/

Beriman Pada Takdir Allah, Tanpa Pasrah dan Tetap Berupaya

Beriman Pada Takdir Allah, Tanpa Pasrah dan Tetap Berupaya

Sebagian kaum muslimin cenderung salah memahami makna takdir, mereka hanya pasrah terhadap takdir yang telah ditentukan Allah hingga akhirnya malas untuk berusaha/berupaya. Jika kaum muslimin memahami dengan benar masalah takdir ini, niscaya mereka akan mengetahui kekuasaan Allah yang Maha Besar dan Mutlak. Dan bahwasanya segala daya upaya dan kekuatan kita ada di bawah kekuasaan Allah.

Dalil-dalil tentang Takdir
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menghendaki segala sesuatu yang akan terjadi, sedang terjadi dan telah terjadi di alam ini. Dan Ia juga telah mencatatnya di lauhul mahfudh jauh sebelum diciptakannya langit dan bumi.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:
“Allah telah mencatat takdir para mahluk-Nya lima puluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi”. (HR. Muslim)
Takdir juga merupakan salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap muslim. Maka seluruh kaum muslimin harus beriman bahwa segala sesuatu sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang baik ataupun yang buruknya; yang manis maupun yang pahitnya; sengsara atau bahagia. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam ketika menjawab pertanyaan dari Jibril tentang iman bersabda: “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat dan beriman kepada takdir baik dan buruknya”. (HR. Muslim)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran yang sudah ditentukan.” (al-Qamar: 49)
“Dan Allah menciptakan kalian dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kalian berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seseorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah. “(Fathir: 11)
Masalah Takdir adalah Kekuasaan Allah
Yang dimaksud adalah bahwa Allah Maha Berkuasa untuk mentakdirkan segala sesuatu sesuai dengan kehendaknya dalam keadaan manusia tetap memiliki ikhtiar, usaha dan kehendak. Namun semua kehendak, ikhtiar dan usaha manusia tidak akan lepas dari apa yang telah Allah tentukan.
“Dan tidaklah kalian berkehendak, kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (al-Insaan: 30)
Maka semua yang diamalkan oleh manusia adalah apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
”Dan Allah menciptakan kalian dan apa-apa yang kalian kerjakan. “(ash-Shaafaat: 96)
Sehingga dengan keyakinan mereka terhadap takdir ini, Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak pernah putus asa dalam berusaha. Hanya saja mereka mengiringi usahanya dengan do’a dan berharap kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar mendapatkan taufik dan keberhasilan, karena mereka mengetahui dan meyakini bahwa Allahlah yang menentukan dan menakdirkan. Tidak ada kekuatan dan daya upaya kecuali dengan bantuan Allah.
Dengan demikian, kaum muslimin yang beriman kepada takdir akan menjadi manusia yang besar hati, kuat, semangat dan tabah dalam menghadapi ujian-ujian dan musibah. Karena mereka tahu apa yang terjadi dari keberhasilan, kegembiraan, dan kesuksesan adalah dari Allah, sehingga mereka bersyukur kepada Allah. Demikian pula sebaliknya ketika mereka ditimpa kegagalan, kesedihan, dan musibah-musibah, maka mereka tahu bahwa itu adalah dengan takdir dari Allah, hingga mereka pun bersabar atas apa yang menimpanya dan mengucapkan: “Sesungguhnya kita milik Allah dan akan kembali kepada-Nya”. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
“..(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”. (al-Baqarah: 156)
Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah-lah orang-orang yang beriman bertawakal.” (at-Taubah: 51)

Hikmah Beriman Kepada Takdir
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang hikmah diberitakannya masalah takdir kepada manusia:
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakan-nya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kalian jangan putus asa terhadap apa yang luput dari kalian, dan supaya kalian jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepada kalian. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. “(al-Hadiid: 22-23)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:
“Sungguh mengagumkan keadaan seorang mukmin, seluruh perkaranya adalah baik; dan tidaklah demikian bagi seseorang pun kecuali mukmin. Jika ia diberikan kesenangan ia bersyukur, maka itu baik bagi-nya; dan jika ia ditimpa kesusahan ia sabar, maka itu baik baginya.” (HR. Muslim)
Adab Manusia Dalam Menyikapi Takdir Allah
Dengan keimanan kita kepada takdir Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kita menyatakan ketika kita mendapati kebaikan, keberhasilan, kegembiraan dan kesuksesan: “Ini dari Allah”. Kemudian mensyukurinya dengan ucapan ‘alhamdulillah’ dan menggunakan kenikmatan dan kebaikan tersebut untuk apa yang diridlai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Namun ketika kita mendapatkan musibah, kejelekan, kesedihan, dan kegagalan, maka yang kita nyatakan adalah sebab terjadinya musibah tersebut, walaupun kita mengetahui semuanya adalah takdir dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Namun Allah menciptakan segala sesuatu dengan sebab-sebabnya. Maka kita ucapkan: “Ini akibat kelalaian kita”, “Ini karena disebabkan dosa-dosa kita”, “Ini akibat kecerobohan dan kelemahan kita” dan seterusnya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri… “(an-Nisaa’: 79)
Yakni kita menyatakan bahwa Allah mentakdirkan kejelekan-kejelekan tersebut adalah karena dosa-dosa kita. Sehingga pernyataan ini tidak bertentangan dengan ayat lain yang menyatakan semua adalah dari Allah.
“…dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: “Ini adalah dari sisi Allah”. Dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan : ‘Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)’. Katakanlah: ‘Semuanya (datang) dari sisi Allah’… “(an-Nisaa’: 78)
Hal ini sama seperti ketika kita memanggil Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang baik. Kita tidak boleh memanggil Allah dengan kalimat: “Wahai pencipta setan”, “Wahai pencipta kejelekan”, karena hal ini mengandung celaan, walaupun kita meyakini bahwa setan dan seluruh kejelekan adalah ciptaan Allah. Berbeda halnya ketika kita mengatakan: “Wahai pencipta segala mahluk” atau “Wahai pencipta segala kebaikan dan kejelekan”. Walaupun sesungguhnya setan, monyet, babi dan seluruh makhluk-makhluk lain adalah ciptaan Allah, namun kita wajib menjaga adab ketika berbicara tentang Allah.
Hal ini seperti ucapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang mengkisahkan ucapan Ibrahim ‘alahi salam: “dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkanku.” (asy-Syu’araa: 80)
Dalam ayat ini, Ibrahim ‘alahi salam menisbatkan sakitnya kepada dirinya “aku sakit”, tetapi menisbahkan kesembuhannya kepada Allah “Dialah yang menyembuhkanku”. Walaupun Ibrahim tentu meyakini bahwa penyakit dan kesembuhan seluruhnya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Atau seperti ayat Allah yang mengkisahkan ucapan jin: “Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka. “ (al-Jin: 10)
Dalam ayat ini, ketika membicarakan tentang kejelekan disebut dengan kata “dikehendaki” tanpa disebutkan siapa yang menghendakinya “apakah kejelekan yang dikehendaki?” Namun ketika berbicara tentang kebaikan disebutkan dengan jelas pelakunya: “Atau Rabb-mu menghendaki kebaikan”.


(Dikutip dari Bulletin Dakwah Manhaj Salaf Edisi: 54/Th. II , 14 Shafar 1426 H/25 Maret 2005 M, penulis Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed, judul asli “Beriman kepada Taqdir, tidak menafikan adanya usaha”

Awas !! Wajah baru sihir di sekitar kita

Penulis: Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi

Sihir dan sejenisnya dari cakupan ilmu-ilmu hitam makin populer dewasa ini. Para 'pakar' berikut iklan 'sihir'-nya bisa ditemui di hampir semua media massa. Merekalah yang seakan-akan menguasai rahasia dan kunci-kunci kehidupan.

Eksistensi mereka kian diperkuat dengan dongeng-dongeng takhayul nenek moyang utamanya yang berkaitan dengan kerajaan-kerajaan nusantara di masa lampau. Jadilah semua itu sebagai sebuah ajaran dan aliran tersendiri yang dibahasakan sebagai bagian dari agama.

Ironisnya, sebagian kaum muslimin kian terbentuk akal dan pikirannya dengan semua itu. Lahirlah kemudian keyakinan yang berasal dari akal yang jumud yang tergantung dan menggantungkan segala-galanya kepada orang-orang "sakti" tersebut.

Bahagia dan sengsara, senang dan susah, sehat dan sakit, berhasil dan gagal, maju dan mundur seolah-olah ada di tangan mereka. Umat pun mulai lupa akan kekuasaan dan ketentuan Allah.

Definisi Sihir

Secara etimologis atau bahasa, sihir diartikan sebagai sesuatu yang halus dan rumit sebabnya (Mukhtar Ash-Shihah, hal. 208 dan Al-Qamus, hal. 519). Oleh karena itu, waktu sahur terjadi di malam hari karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi.

Adapun secara terminologis (istilah), terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam mengungkapkan dan mendefinisikan sihir. Di antara mereka ada yang mendefinisikan sihir sebagai jimat-jimat, jampi-jampi, dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan, yang mengakibatkan sakit, mati, terpisahkannya antara suami dan istri atas izin Allah.

Diantara mereka ada Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul 'Azis Sulaiman Al-Qar'awi dalam kitab Al-Jadid fi Syarah Kitabut Tauhid (hal. 153), Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin di dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/5), dan Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid.

Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi mengatakan: “Ketahuilah bahwa sihir tidak akan bisa didefinisikan dengan definisi yang menyeluruh dan lengkap karena terkandung banyak permasalahan. Dan dari sinilah berbeda ungkapan para ulama dalam mendefinisikan dan perselisihan yang jelas.” (Adhwaul Bayan, 4/444)

Namun dari kedua tinjauan ini, sangat jelas bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh dalam kehidupan manusia. Sihir merupakan bentuk perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh terhadap badan, pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan makhluk halus baik melalui jampi-jampi, ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran, dan hati seseorang.

Hakekat Sihir

Merupakan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh pada seseorang yang disihir. Keyakinan ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Allah berfirman:

وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِيْنُ عَلىَ مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu yang mengerjakan sihir). Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir), dan mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 102)

قَالُوْا إِنْ هَذَانِ لَسَاحِرَانِ يُرِيْدَانِ أَن يُّخْرِجَاكُمْ مِنْ أَرْضِكُمْ بِسِحْرِهِمَا وَيَذْهَبَ بِطَرِيْقَتِكُمُ الْمُثْلىَ. فَأَجْمِعُوْا كَيْدَكُمْ ثُمَّ ائْتُوْا صَفًّا وَقَدْ أَفْلَحَ الْيَوْمَ مَنْ اسْتَعْلىَ. قَالُوْا يَا مُوْسَى إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُوْنَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَى. قَالَ بَلْ أَلْقُوْا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى. فَأَوْجَسَ فَيْ نَفْسِهِ خِيْفَةً مُوْسَى. قُلْنَا لاَ تَخْفْ إِنَّكَ أَنْتَ اْلأَعْلىَ. وَأَلْقِ مَا فِيْ يَمِيْنِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوْا إِنَّمَا صَنَعُوْا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلاَ يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى.

“Mereka berkata: Sesungguhnya dua orang ini (Musa dan Harun) adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya, serta hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama. Maka himpunkanlah segala daya (sihir) kalian kemudian datanglah dengan berbaris dan sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menang pada hari ini. Setelah mereka berkumpul, mereka berkata: Hai Musa, (pilihlah) apakah kamu yang melempar dahulu atau kamilah yang mula-mula melemparkan? Musa berkata: Silakan kalian melemparkan. Maka tiba-tiba tali dan tongkat mereka terbayang kepada Musa seakan-akan dia merayap dengan cepat lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami (Allah) berkata: Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya dia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka) dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja dia datang.” (Thaha: 63-69)

فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوْا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوْهُمْ وَجَاءَ بِسِحْرٍ عَظِيْمٍ

“Maka tatkala melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut serta mereka mendatangkan sihir yang besar.” (Al-A’raf: 116). Masih banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan hakikat sihir tersebut.

Adapun dalil dari As Sunnah adalah sebagai berikut. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Masih banyak dalil lain yang menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh.
Hafidz bin Ahmad Al-Hakami rahimahullah mengatakan: “Sihir adalah sesuatu yang benar-benar ada dan pengaruhnya tidak terlepas dari takdir Allah sebagaimana Allah berfirman: Mereka belajar dari keduanya perkara yang akan memecah belah hubungan suami istri dan mereka tidak akan bisa berbuat mudharat kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan pengaruhnya ada sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih.” (I’lam As Sunnah Al-Mansyurah hal. 153)

Musthafa Abu Nashr Asy-Syabli dalam ta’liqnya terhadap kitab di atas mengatakan: “Pengaruh sihir itu ada, dan tidak ada yang mengingkari kecuali orang yang sombong atau mengingkari apa yang diturunkan kepada Rasulullah. Beliau sebagai sebaik-baik manusia dan sayyid anak Adam pernah terkena sihir seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham dan beliau terus dalam sihir tersebut selama 6 bulan.”

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/226) mengatakan: “Al-Maziri berkata: Sebagian ahli bidah mengingkari sihir yang menimpa Rasulullah ini. Mereka menyangka bahwa hal ini akan menjatuhkan kedudukan nubuwwah dan akan memberi keraguan. Mereka berkata: Siapa saja yang berkata demikian maka itu adalah pengakuan batil.”

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan mengatakan: “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara yang sangat tersembunyi yang tidak akan bisa dilihat oleh mata. Yaitu berbentuk jimat-jimat, jampi-jampi, pembicaraan-pembicaraan, atau melalui asap-asap. Sihir memiliki hakikat dan di antaranya berpengaruh terhadap hati dan badan sehingga bisa menyebabkan sakit, terbunuh, dan memisahkan antara suami istri.” (At-Tauhid, hal. 21)

Abu Muhammad Al-Maqdisi di dalam kitab Al-Kafi (3/164) mengatakan: “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi dan ikatan-ikatan buhul yang berpengaruh pada hati dan badan yang akhirnya menyebabkan sakit dan mati dan juga akan memisahkan antara suami istri. Allah berfirman: Lalu mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu yang akan bisa memisahkan antara seorang suami dengan istrinya. Allah juga berfirman: “Dan kejahatan wanita-wanita yang meniupkan buhul-buhul.” Yaitu tukang-tukang sihir dari kaum wanita yang mereka mengikat buhul-buhul dalam sihirnya lalu menjampinya. Jika sihir itu tidak ada hakikatnya, niscaya Allah tidak menyuruh untuk berlindung darinya.”

Hukum Mempelajari Sihir

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mempelajari sihir ini.
Pendapat pertama, Al-Imam Malik berkata bahwa belajar sihir atau mengajarkannya menyebabkan pelakunya kafir meskipun dia tidak menggunakannya. Karena, pada sihir terdapat unsur pengagungan terhadap setan dan mengaitkan semua kejadian yang ada di alam ini kepada mereka. Dan tidak akan dikatakan oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir bahwa mereka tidak kafir.
Pernyataan ini juga diucapkan oleh Al-Imam Ahmad dalam riwayat darinya yang lebih masyhur dinukil dari shahabat 'Ali radhiallahu anhu dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Pendapat kedua, adalah pendapat Al-Hanafiyyah. Mereka merinci hal yang demikian. Apabila mempelajari sihir agar dia terjaga darinya, maka dia tidak kafir. Bila dia mempelajarinya dengan keyakinan bahwa dibolehkan atau akan memberi manfaat baginya, maka ini adalah kufur. Yang berpendapat demikian juga adalah Asy-Syafi’i dan mayoritas pengikut beliau, serta dikuatkan oleh Al-Qurafi, Asy-Syinqithi, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar. (Al-Fath, 10/224 dan Adhwaul Bayan, 4/44)

Pendapat ketiga, belajar sihir tidak kafir. Ini merupakan salah satu pendapat Al-Imam Ahmad yang tidak kuat, dan dicela pendapat ini oleh Ibnu Hazm. (Lihat Fathul Bari, 10/224, Adhwaul Bayan, 4/44, Tafsir Ibnu Katsir, 1/128, Tafsir Al-Qurthubi, 2/43, Fathul Qadir, 1/151, dan Tafsir As-Sa’di, hal. 42)
Ash-Shan’ani dalam kitab Tath-hir Al-I’tiqad (hal. 44) mengatakan: “Belajar ilmu sihir bukan perkara yang sulit, bahkan pintunya yang paling besar adalah kufur kepada Allah dan menghinakan apa-apa yang diagungkan oleh Allah seperti meletakkan mushaf di WC dan sebagainya.”

Sihir Dalam Pandangan Agama

Ibnu 'Allan dalam kitab Dalil Falihin (8/284) mengatakan: “Sihir adalah hal-hal di luar kebiasaan yang terjadi melalui ucapan-ucapan dan perbuatan dan mungkin untuk dilawan dengan yang sepertinya. Dan sihir itu adalah haram termasuk dari dosa besar.”
Allah berfirman:
وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنْ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya di akherat.” (Al-Baqarah: 102)

Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh mengatakan: “Ayat ini menunjukkan atas haramnya sihir dan juga haram dalam agama suluruh para rasul sebagaimana firman Allah: Dan tidak akan beruntung tukang sihir dari mana saja dia datang. (Thaha: 69)
Pengikut Imam Ahmad telah menjelaskan tentang kafirnya belajar sihir dan mengajarkannya.” (Fathul Majid, hal. 336)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam ta’liq beliau terhadap kitab Al-'Aqidah Ath-Thahawiyyah mengatakan: “Sihir adalah satu bentuk perbuatan setan dan termasuk dari kekufuran kepada Allah, maka janganlah kamu tertipu dengan mereka.”

Ibnu Abil ‘Izzi dalam syarah beliau terhadap kitab Al-'Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 505) mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwa jika sihir itu dalam bentuk meminta kepada bintang yang tujuh atau selainnya, mengajak berbicara atau sujud kepadanya, dan mendekatkan diri kepadanya baik dengan bentuk pakaian, atau cincin, asap-asap, sesajen, atau yang sejenisnya, maka ini termasuk jenis kekufuran dan pintu kesyirikan yang paling besar. Oleh karena itu wajib ditutup.”

As-Sa’di dalam Tafsir beliau mengatakan: “Jangan kamu belajar sihir karena yang demikian itu termasuk dari kekufuran.” (hal. 44)
Dari semua ucapan para ulama tersebut terambil dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana dalam firman Allah:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Tidaklah keduanya mengajarkan sesuatu kepada seorang pun melainkan keduanya mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, maka janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab mengatakan: “Dari sini sangat jelas bahwa seseorang tidak mungkin mempelajari sihir melainkan dia harus kafir. Dan bila dia telah kafir maka dia akan mempelajarinya. Berdasarkan ayat ini maka tukang sihir hukumnya adalah kafir.”

Adz-Dzahabi dalam kitab beliau Al-Kabair (hal. 21-22) mengatakan: “Tukang sihir harus dikafirkan berdasarkan firman Allah: "Akan tetapi setan-setan yang kafir dan mengajarkan manusia sihir". Setan tidak memiliki tujuan dalam mengajarkan manusia ilmu sihir melainkan agar Allah disekutukan. Kamu melihat kebanyakan orang sesat karena masuk dalam ilmu sihir tersebut dan mereka menyangka hanya sebatas haram dan mereka tidak mengira kalau yang demikian itu adalah wujud kekafiran. Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh karena dia kufur kepada Allah. Hendaklah setiap hamba bertakwa kepada Allah dan jangan sekali-kali dia masuk kepada perkara-perkara yang akan mencelakakan dirinya di dunia dan akhirat. (Al-Qaulul Mufid, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Al-Yamani, hal. 137)

Adapun dari Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah hadits Abu Hurairah di atas yang dikeluarkan oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara penghancur..." di antaranya adalah sihir.

Al-Lajnah Daimah mengatakan: “Diharamkan untuk belajar sihir apakah belajarnya untuk diamalkan atau untuk menjaga diri. Allah telah menjelaskan dalam Al Quran tentang mempelajarinya dalah kekufuran. Allah berfirman: "Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diharamkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun melainkan mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagi kamu, maka janganlah kafir". Sungguh Rasulullah telah menjelaskan bahwa sihir adalah salah satu dari dosa-dosa besar dan memerintahkan agar menjauhinya dengan sabdanya: "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang akan menghancurkan...", kemudian beliau menyebutkan di antaranya: “Sihir.” Dan di dalam As-Sunan di sisi An-Nasa’i disebutkan: “Barangsiapa yang mengikat buhul lalu meniupkan padanya, maka sungguh dia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang telah melakukan sihir maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan.” (Fatawa Al-Lajnah, 1/367/368)

Hukuman Bagi Tukang Sihir

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah tukang sihir itu dihukumi kafir atau tidak. Kemudian, bagaimana dengan hukuman bagi mereka di dunia ini, apakah dibunuh atau tidak.

Jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455)

Diantara mereka ada yang mengatakan perlu dirinci, yaitu apabila di dalam sihir tersebut terkandung pengagungan terhadap selain Allah seperti bintang-bintang, jiwa-jiwa dan selainnya yang akan bisa mengantarkan kepada kekafiran, maka pelaku sihir tersebut adalah kafir tanpa ada perselisihan. Apabila sihir itu tidak mengandung kekufuran seperti menggunakan benda-benda tertentu seperti minyak dan selainnya maka ini adalah haram dengan keharaman yang keras dan pelakunya tidak bisa dikatakan kafir. (Adhwaul Bayan, 4/456)

Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/456) dengan menyatakan: “Inilah yang benar insya Allah dari perbedaan-perbedaan para ulama tersebut.” Dan ini pula yang dirajihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/6).

Diantara para ulama ada yang menggabungkan kedua pendapat tersebut seperti yang dilakukan oleh Asy-Syaikh Sulaiman dalam kitab Taisir Al-'Azizil Hamid (hal. 384): “Sebenarnya kedua pernyataan tersebut tidaklah berbeda. Adapun yang menyatakan tidak kafir dia menyangka bahwa sihir itu terjadi tanpa ada unsur kesyirikan. Padahal tidak demikian, bahkan sihir yang datang dari sisi setan tidak lepas dari kesyirikan dan penyembahan kepada setan.

Oleh karena itulah Allah mengkafirkan mereka dengan firman-Nya: "Sesungguhnya kami adalah cobaan, maka janganlah kamu kafir". Adapun sihir yang berasal dari obat-obatan atau asap-asap maka ini bukan sihir. Dinamakan sihir majaz sebagaimana penamaan ucapan yang memukau dan namimah (mengadu domba) sihir, akan tetapi hal yang demikian ini haram karena mengandung mudharat dan pelakunya harus diberi pelajaran.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 26)

Setelah kita mengetahui hukum dalam pandangan agama terhadap tukang sihir atau yang melakukannya kafir atau disebut sebagai pelaku maksiat, lalu bagaimana hukuman di dunia, harus dibunuh atau tidak?
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.

Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata 'Umar bin Al-Khaththab: “...agar membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahab dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari Jundub radhiallahu anhu.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari 'Umar, 'Utsman, Ibnu 'Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka'ab, Qais bin Sa’d, dan 'Umar bin Abdul 'Aziz.”
Adapun Asy-Syafi’i tidak berpendapat dibunuh hanya sekedar menyihir kecuali apabila di dalam sihirnya itu telah sampai pada tingkat kufur. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat pertama lebih kuat berdasar hadit dari Anas dari Ibnu Umar dan orang-orang melakukan di masa pemerintahan beliau dan beliau tidak mengingkarinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (29/384) berkata: “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah shahih dari 'Umar bin Al-Khaththab tentang harusnya dibunuh dan juga dari 'Utsman bin 'Affan, Hafshah bintu 'Umar, Abdullah bin 'Umar, dan dari Jundub bin Abdillah dan telah diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah)."

Dari semua pendapat para ulama ini, jelas bahwa sihir merupakan sesuatu yang sangat berbahaya baik ditinjau dari sisi dunia maupun akherat. Oleh karena itu, telah shahih riwayat dari ulama salaf tentang keharusan membunuh mereka. Lalu apakah dibunuh mereka sebagai hukuman peringatan atau karena murtad?

Sepakat para ulama, kalau sihirnya itu sampai kepada batas kekufuran dan syirik, maka dibunuhnya adalah sebagai hukuman murtad. Dan terjadi perbedaan pendapat apabila sihirnya itu tidak sampai pada tingkatan kufur. Di antara mereka dibunuh sebagai hukuman (had) dan ada yang mengatakan dia dibunuh sebagai satu bentuk peringatan baginya dan orang lain.
Muhammad bin Amin Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/463) berkata: “Yang benar di sisiku adalah bahwa penyihir yang sihirnya belum sampai ke tingkat kufur dan dia tidak membunuh dengan sihirnya itu, maka dia tidak boleh dibunuh berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (kuat) dan ijma’ atas terpeliharanya darah orang-orang Islam secara umum kecuali apabila datang dalil yang jelas. Membunuh tukang sihir yang belum sampai pada tingkatan kufur dengan sihirnya, tidak ada yang shahih dari Rasulullah. Dan menumpahkan darah seorang muslim tanpa ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, belum jelas pembolehannya di sisiku.”

Dan ilmunya di sisi Allah, bersamaan dengan itu yang mengatakan harus dibunuh secara mutlak merupakan pendapat yang kuat sekali berdasarkan perbuatan para shahabat tanpa ada pengingkaran.

Apakah mereka harus dimintai taubat ataukah langsung dibunuh? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pendapat yang kuat berdasarkan tarjih Asy-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan: “Kalau dia bertaubat maka taubatnya diterima, karena sihir tidak lebih besar daripada dosa syirik dan Allah menerima taubat tukang sihir Fir’aun dan menjadikan ketika itu sebagai walinya.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 28)
Wallahu a’lam.

(Dikutip dari Majalah Asy Syariah, judul asli Sihir di Sekitar Kita. http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=148)

Sumber artikel :
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=734
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=36

AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH MENETAPKAN SIFAT AL 'ULUW BAGI ALLAH AZZA WA JALLA

Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Sifat al ‘Uluw merupakan salah satu dari sifat - sifat Dzatiyah Allah Azza wa Jalla yang tidak terpisah dariNya. Sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala ini sebagaimana sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala lainnya diterima dengan penuh keimanan dan pembenaran oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Sifat Allah ini ditunjukkan oleh sama’ (Al Qur'an dan As Sunnah), akal, dan fitrah. Telah mutawatir dalil - dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang penetapan ketinggian Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas seluruh makhlukNya.
Di antara dalil dari Al Qur’an As Sunnah tentang sifat al‘ Uluw adalah :

1. Firman Allah Azza wa Jalla "Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersamamu, sehingga dengan tiba - tiba bumi itu bergoncang.” [Al-Mulk : 16]

2. Firman Allah Azza wa Jalla "Mereka takut kepada Rabb mereka yang berada di atas mereka dan mereka melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” [An Nahl : 50]

3. Firman Allah Azza wa Jalla "Sucikanlah Nama Rabb mu Yang Mahatinggi.” [Al A’laa : 1]

4. Firman Allah Azza wa Jalla "Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah kemuliaan itu semuanya. KepadaNya lah naik perkataan - perkataan yang baik dan amal yang shalih dinaikkanNya. Dan orang - orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka adzab yang keras, dan rencana jahat mereka akan hancur.” [Faathir : 10]

5. Pertanyaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak wanita : "Dimana Allah ?” Ia menjawab : “Allah itu di atas langit.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapa aku ?” “Engkau adalah Rasulullah,” jawabnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Merdekakanlah ia, karena sesungguhnya ia seorang Mukminah.” [1] Terdapat dua permasalahan yang terkandung di dalam hadits ini :
Pertama, disyari’atkan untuk bertanya kepada seorang Muslim : “Di mana Allah ?”
Kedua, jawaban yang ditanya adalah : “Di (atas) langit” Maka, barangsiapa yang memungkiri dua masalah ini, berarti ia memungkiri al Mushthafa (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). [2]

6. Hadits Tentang Kisah Isra’ dan Mi’raj. Yaitu sebuah hadits yang mutawatir, sebagaimana disebutkan oleh sejumlah ulama antara lain Syaikhul Islam Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau berkata : [3] “Di dalam beberapa redaksi hadits menunjukkan kepada ketinggian Allah di atas ‘ArsyNya, di antaranya ungkapan : "Lalu aku dinaikan ke atasnya, maka berangkatlah Jibril bersamaku hingga sampai ke langit yang terendah ( langit dunia), ia pun mohon izin agar dibukakan (pintu langit).’ [4]
Kemudian naiknya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga melewati langit ketujuh dan berakhir pada sisi Rabbnya, lalu didekatkan oleh Rabb kepadaNya dan difardhukan shalat atasnya.”

7. Jawaban Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dzul Khuwasyirah : "Apakah kalian tidak mempercayaiku, sedangkan aku dipercaya oleh Allah yang ada di atas langit ?” [5]

Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata : “Ketinggian Allah di samping ditetapkan melalui Al Qur’an dan As Sunnah ditetapkan pula melalui akal dan fitrah. Adapun tetapnya ketinggian Allah melalui akal dapat ditunjukkan dari sifat kesempurnaanNya. Sedangkan tetapnya ketinggian Allah secara fitrah, maka perhatikanlah setiap orang yang berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla pastilah hatinya mengarah ke atas dan kedua tangannya menengadah, bahkan barangkali pandangannya tertuju ke arah yang tinggi. Perkara ini terjadi pada siapa saja, yang besar maupun yang kecil, orang yang berilmu maupun orang yang bodoh, sampai- sampai di dalam sujud pun seseorang mendapat kecenderungan hatinya ke arah itu. Tidak seorang pun dapat memungkiri hal ini, dengan mengatakan bahwa hatinya itu berpaling ke arah kiri dan kanan atau ke bawah.” [6]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama' ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy Syafi'i, PO BOX 7803 /JACC 13340 A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427 H/Juni 2006 M]
Foote Note
[1]. Hadits shahih riwayat Muslim (no. 537), Abu ‘Awanah (II/ 141-142), Abu Dawud (no. 930) , an Nasa'i (III/14-16), ad Darimi (I/ 353-354), Ibnul Jarud dalam al Muntaqaa’ ( no. 212), al Baihaqi (II/ 249-250) dan Ahmad (V/ 447-448), dari Sahabat Mu’awiyah bin Hakam as Sulami Radhiyallahu ‘anhu
[2]. Lihat Mukhtasharul ‘Uluw (hal. 81) oleh Imam adz Dzahabi, tahqiq Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.
[3]. Lihat Ijtimaa’ul Juyuusy al Islaamiyyah (hal. 55) oleh Imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah, tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun.
[4]. HR. Al Bukhari (no. 3887) dan Muslim (no. 164 (264) ) dari Sahabat Malik bin Sha’sha’ah Radhiyallahu 'anhu. Lihat lafazh hadits ini selengkapnya pada pembahasan ke-25 : Isra’ dan Mi’raj di halaman 254.
[5]. HR. Al Bukhari (no. 4351), Muslim (no. 1064) dari Sahabat Abu Sa’id al Khudri.
[6]. Diringkas dari Syarhul ‘Aqiidah ath Thahaawiyyah ( hal. 389-390), takhrij dan ta’liq Syu’aib al Arnauth dan ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin at Turki, lihat juga kitab Manhajul Imam asy Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (II/347).

Selasa, 26 Januari 2010

Salafi vs Sabili

Redaksi: adz-Dzakhiirah al-Islamiyyah.

Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuhu. Telah banyak sms seperti diatas yang dilayangkan ke meja Redaksi. Kesemuanya meminta kepada kami untuk membuat semacam jawaban atau bantahan atas tulisan yang dimuat di majalah tersebut. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya Redaksi memutuskan untuk memberikan tanggapan sekaligus bantahan. Insya Allah jawaban yang ditulis oleh Ustadz Abdurrahman Thoyyib, Lc ini memuaskan dan sangat mencukupi. Sidang pembaca harus membacanya dengan seksama.

Perlu untuk kita ketahui disini, bahwasanya sudah merupakan ketetapan Allah ta’ala adanya musuh penentang dakwah para Nabi. Dakwah mereka dibenci, dimusuhi, bahkan sampai diperangi. Demikianlah kira-kira yang telah dialami oleh para Nabi terdahulu yang merupakan sebaik-baik manusia. Maka, sangat wajar sekali bila para ulama’ sebagai perwaris para Nabi, demikian pula para pengemban dakwah yang Haq ini terus digunjing, dihujat, dihasadi, difitnah, dst.

Dalam perumpamaan orang arab disebutkan :

“Biarkan anjing menggonggong, Kafilah tetap berlalu.”

Kebenaran adalah kebenaran meskipun tidak semua orang dapat melihatnya. Dan kebathilan adalah kebathilan meskipun tampak bagi mayoritas manusia. Adapun tugas kita, memohon kepada Allah agar kita diperlihatkan yang benar itu benar dan yang bathil itu bathil. Wallahul Musta’an


SALAFI vs SABILI
Oleh : Abu ‘Abdirrahman bin Thoyyib as-Salafy, Lc

Lidah memang tak bertulang, sehingga banyak manusia yang berbicara tanpa ilmu, menuduh tanpa dalil dan menulis serta memvonis tanpa berpikir. Itulah Majalah Sabili, pada edisi no.10 tahun XVII desember 2009/23 Dzulhijjah 1430 Sabili memuat beberapa artikel yang berisikan celaan dan tuduhan dusta kepada Dakwah Salafiyyah yang mubarokah ini dan sekaligus berisikan pembelaan terhadap kebathilan dan para pengikutnya. Allah -عزّ و جل- berfirman :

“Alangkah jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka, mereka tidak mengatakan kecuali dusta”. (QS.al-Kahf:5)

Maka dengan memohon taufiq dan pertolongan-Nya kami akan berusaha untuk menyingkap sebagian kedustaan dan kebathilannya.

“Agar orang yang binasa itu binasanya karena keterangan yang nyata dan agar orang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata pula”. (QS.al-Anfaal:42)

Dan diantara penulis artikel tersebut adalah oknum yang belum bertaubat dan belum sadar akan kesesatan serta kejahilannya yang pernah kita bantah dahulu pada edisi 20 (Majalah Aaz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah) Yaitu Kyai Al-Jaidi (Majalah Mabadi’ edisi 4 tahun 2/2006). Mari kita simak kerancuan, kebodohan dan kebathilan sang Kyai serta Sabili :

1. Kebodohan Sang Kyai tentang Dakwah Salafiyah

Dia Mengatakan (hal.20) :”Kelompok yang mengkalim bernama salafi muncul sekitar tahun 1986″.

Perlu diketahui bersama bahwa Salafiyah bukanlah suatu gerakan/partai/golongan yang serupa dengan Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir atau Jama’ah Tabligh atau NII yang didirikan beberapa puluh tahun yang lalu oleh pemimpin-pemimpin besarnya seperti Hasan Al-Banna, Taqiyuddin An-Nabhani, Muhammad Illyas dan Kartosuwiryo. Dakwah Salafiyah adalah nisbah/menisbatkan diri kepada manhaj/metode salaf (sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in) dan bukan aliran baru dalam Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -رحمه الله- berkata :

“Tidak tercela orang yang menampakkan madzhab salaf dan menisbatkan diri kepadanya, bahkan wajib untuk menerima hal tersebut menurut kesepakatan, karena tidaklah madzhab salaf itu kecuali benar” [Majmu' Fatawa 4/149].

Salafiyah adalah silsilah dakwah para salaf, pemegang tongkat estafet dakwah mereka. Salafiyah selalu berusaha mewujudkan sabda Nabi -صلى الله عليه و سلم- dalam hadits Firqotun Najiyah :

“Yang mengikuti aku dan para sahabatku” (HR.Tirmidzi dengan sanad yang hasan)

Salafiyah merupakan perwujudan dari anjuran ulama salaf, diantaranya Imam Al-’Auzai -رحمه الله- yang berkata :

“Bersabarlah diatas sunnah, berhentilah kemana (para salaf) berhenti, katakan dengan apa yang mereka katakan dan cegahlah dari apa yang mereka cegah. Telusurilah jejak salafush sholeh karena akan mencukupimu apa yang mencukupi mereka”. (“Asy-Syari’ah ” oleh Al-Ajury” hal 58)

Lebih dari itu Salafiyah adalah pengikut setia para salaf yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya :

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai didalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” (QS At-Taubah 100)

Manhaj Salaf (dakwah Salafiyah) adalah manhaj yang benar karena dia berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah sesuai pemahaman para salafush sholeh. Inilah yang harus kita katakan seperti yang telah dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -رحمه الله- diatas. Adapun pribadi orang yang menisbatkan kepada manhaj ini maka kita katakan :

“Setiap manusia itu pernah bersalah dan sebaikbaiknya orang yang salah adalah yang bertaubat”(HSR.Ibnu Majah)

Dan kita katakan seperti yang dikatakan oleh Imam Malik -رحمه الله- : “Tidak ada seorangpun setelah Nabi melainkan diambil ucapannya atau ditolak”.

2. Kebodohan sang Kyai terhadap fakta

Dia mengatakan (hal.20) : “Maka, perbedaan yang ada sejak 1800-an, 1900-an adalah bersifat khilafiyah yang bukan bersifat ushul atau perbedaan pada cabang saja…”.

Ternyata sang Kyai buta akan fakta dan sejarah yang ada. Ataukah sang Kyai masih dalam alam mimpi dan dunia khayalan?! ataukah sang Kyai jahil tentang makna ushul atau cabang agama ?. Umat berpecah belah dan berbeda bukan dalam masalah cabang saja sejak sepeninggal Rasul hingga sekarang dan sampai akhir zaman nanti. Pada tahun 1800-an, 1900-an apakah tidak ada umat yang menyembah kuburan, meminta atau bertawassul kepada wali-wali yang telah mati? Wahai pak Kyai, apakah ini masalah cabang ataukah ushul ? Tidakkah ada diantara umat yang berbuat Bid’ah pada waktu itu ? Tidakkah anda membaca kitab-kitab pendiri kalian (Syaikh Ahmad Surkati) yang sangat keras dan tegas terhadap masalah syirik dan bid’ah, seperti tahlilan, talqin diatas kubur dan lain-lain?”(1) Sungguh jauh sikap kalian yang amat plin-plan dengan sikap pendiri kalian, apalagi sikap ulama salaf.

Pak Kyai mengatakan (hal.25) : “Yang sekolah di Madinah, ketika pulang masih bersedia ikut maulid dan tahlil.”

Darimana pak Kyai membuat kesimpulan seperti itu?! Sedangkan saya dan teman-teman yang -alhamdulillah- lulusan Universitas Islam Madinah sangat benci kepada acara-acara Bid’ah tersebut. Kalau bicara dipikir dulu, pak Kyai? Jangan Asbun (Asal bunyi).

3. Kebodohan sang Kyai terhadap makna Sunnah.

Pak Kyai berkata (hal.20) : “Sehingga mereka selalu mengatakan ihya sunnah. Bukannya tidak baik, bagaimana kita menghidupkan sunnah Rasulullah . Tetapi banyak kewajiban yang kita lupakan, misalnya perintah Allah agar bersaudara, saling menghormati, memberikan salam. Ini semua perintah Allah untuk menyambung silaturahim, bukan hanya sunnah.”

Ketika Dakwah Salafiyah mengatakan “Ihya Sunnah” itu maksudnya menghidupkan kembali metode hidup Rasulullah baik yang hukumnya wajib atau mustahab. Karena kata-kata “as-Sunnah” jika di mutlakkan bisa berarti 4 makna :

[a]. Segala sesuatu yang tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
[b]. Sinonim “al-Hadits”, jika digandengkan dengan kata-kata “al-Qur’an”.
[c]. Antonim Bid’ah.
[d]. Mustahab (Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa).”(2)

4. Kebodohan pak Kyai tentang makna hadits

Pak Kyai mengatakan : “…Sebabnya hanya masalah khilafiyah seperti tidak pakai jenggot, isbal, tidak ada dua titik hitam di kening. Orang yang seperti ini dianggap bukan ikhwan mereka. Padahal Nabi mengatakan, Allah tidak melihat pada penampilan kamu, rupa kamu, tapi Allah melihat pada hati kamu dan amal shalih kamu. Ini yang seharusnya menjadi acuan kita.”

Adapun masalah jenggot maka Rasulullah -صلى الله عليه و سلم- bersabda :

“Tipiskan kumis-kumis dan panjangkan jenggot-jenggot, selisihilah kaum Majusi.” (HR. Muslim)

Dan tentang isbal maka beliau -صلى الله عليه و سلم- bersabda :

“Apa yang turun dari kain sarung (yang menutupi) kedua mata kaki maka tempatnya di Neraka” (HR. Bukhari)

Ini bagi yang tidak sombong ancamannya neraka, adapun yang sombong maka Rasulullah -صلى الله عليه و سلم- bersabda :

“Allah tidak akan melihat kepada orang yang menurunkan kain sarungnya (hingga menutupi mata kaki) dengan sombong pada hari kiamat” (HR.Bukhari dan Muslim)

Bahkan al-Khalifah ar-Raasyid, Amiirul Mu’miniin Umar bin Khattab -رضي الله عنه-ketika dalam keadaan kritis setelah ditusuk oleh Abu Lu’lu’ al-Najusi, beliau masih menyempatkan diri untuk menasehati seorang pemuda yang datang kepada beliau dengan pakaian yang sampaii menyentuh tanah :

“Wahai Anak saudaraku, angkat pakaianmu, karena itu lebih bersih untuk pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu” (HR.Bukhari)

Inilah diantara sunnah Rasulullah -صلى الله عليه و سلم- yang selalu dihidupkan oleh Dakwah Salafiyah dan ingin dimatikan oleh sebagian orang-orang jahil dengan alasan khilafiyah. Dan lebih parah lagi Pak Kyai berdalil dengan hadits yang sebetulnya merupakan boomerang baginya. Karena hadits tersebut menyebutkan : “…tapi Allah melihat pada hati kamu dan amal shalih kamu”. Di antara amal shalih adalah mengikuti perintah Rasululllah -صلى الله عليه و سلم- (memelihara jenggot dan menaikkan kain sarung atau celana di atas mata kaki) Tapi itulah kebodohan yang membuat pelakuanya terkadang tidak sadar akan kebodohannya.

Kalau hadits ini bisa dijadikan dalil bagi yang tidak berjenggot dan isbal, maka bagaimana menurut pak Kyai jika ada wanita tidak berjilbab atau laki-laki yang telanjang bulat berdalil dengannya?! Kalau pak Kyai belum bisa mengamalkan perintah Rasulullah ini, maka perbanyaklah istighfar dan berusaha untuk menjalankannya. Jangan banyak alasan, nanti semakin ketahuan kebodohan pak Kyai dan malah bertumpuk dosa karena melegalkan kesalahan serta mengotak-atik dalil bukan pada tempatnya.

Kalau salafi menganggap yang tidak berjenggot itu bukan ikhwan mereka, mungkin itu ada benarnya juga. Karena yang namanya ikhwan (kaum pria) itu cirinya kan berjenggot ?! Kalau akhwat (kaum wanita) tentu nggak berjenggot, demikian pula banci.(3)

Adapun masalah dua titik di kening, darimana pak Kyai dapatkan? Coba di majalah atau buku salafi yang mana ?

5. Kontradiksi dalam ucapan pak Kyai

Pak Kyai berkata (hal.20) : “Sesungguhnya dulu tidak ada pemahaman salafi, yang ada hanya empat madzhab imam bin Hambal, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi.”

Sedangkan sebelumnya pak Kyai mengatakan: “Jadi, nama Salafi hanya menjadi nama sekolah atau buku-buku yang ditulis para imam terdahulu yang sangat menjiwai pemahaman para salafushalih”. Dan di hal.(51) pak Kyai mengatakan: “Sepanjang pengamatan saya, kelompok salafi ini mengadopsi secara utuh madzhab Imam Ahmad bin Hanbal.”

Beginilah keadaan orang tidak paham akan apa yang dia katakan.

6. Tuduhan Dusta dan Prasangka-prasangka buruk sang Kyai.

Pak Kyai mengatakan hal.(22): “Karenanya, saya menduga bahwa gerakan ini memiliki kaitan dengan kekuatan diluar islam untuk mengadu domba kaum Muslimin.” Dan pada hal.(23) dia mengatakan: “Saya katakan, apakah ada indikasi gerakan ini merupakan bagian dari gerakan zionis? Gerakan diluar islam? Jika Iya lantas bentuknya seperti apa? ini baru indikasi, saya belum bisa memastikannya”. Dan pada halaman yang sama dia juga berkata: “Makanya, saya menduga gerakan ini merupakan bagian dari operasi intelijen.”

Apakah ini akhlak Kyai (pertama) di Al-Irsyad? Menuduh tanpa bukti, berkata tanpa ilmu dan berdusta tanpa takut dosa serta adzab. Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun…. Semoga Allah memberi adzab kepada para pendusta umat ini.

Tidakkah pak Kyai ingat firman Allah -سبحانه و تعالى- :

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa”. (QS.al-Hujurat:12)

Dan sabda Nabi -صلى الله عليه و سلم- :

“Hati-hatilah kalian dari berprasangka (buruk), karena prasangka tersebut adalah sedusta-dustanya ucapan”. (HR.Bukhari dan Muslim).

Dan beliau -صلى الله عليه و سلم- juga bersabda :

“Tidaklah manusia ditelungkupkan wajahnya di dalam api neraka melainkan karena ucapan lisannya”. (HR.Tirmidzi)

Pak Kyai pada hal.(24) berkata: “Apalagi, dari pengamatan kami, gerakan mereka terselubung, doktrin yang ditanamkan pada jamaah sangat tertutup dan ekslusif”.

Saya tidak habis pikir, bagaimana sistem pengamatan pak Kyai? Majalah kita tersebar dimana-mana, ma’had-ma’had Dakwah Salafiyah berdiri di banyak daerah, demikian pula dengan majlis ilmu kita, pintu kita selalu terbuka bagi orang yang masih punya hati tuk melihat.

Allah -سبحانه و تعالى- berfirman :

“Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang didalam dada”. (QS.al-Hajj:46)

” Kebenaran itu bak mentari dan mata-mata ini memandangnya,
Akan tetapi matahari itu tersembunyi bagi si buta “

Pak Kyai berkata hal.(24): “Jadi, kepada sesama Muslim saja mereka ekstrim, bagaimana mereka berurusan dengan orang yang bukan islam. Akan lebih “garang” lagi. Inilah yang bisa menimbulkan terorisme.”

Insya Allah setiap orang yang mengenal Dakwah Salafiyah tahu bahwa Dakwah Salafiyah sangat anti dengan terorisme. Alhamdulillah, beberapa kali majalah kita adz-Dzakhiirah memuat makalah tentang bantahan kepada terorisme.4) Dan -insya Allah- pada edisi-edisi mendatang kita juga akan menjelaskan tentang gembong teroris pada abad ini.

Pak Kyai berkata hal.(25): “Disini,saya melihat, hilangya faktor keikhlasan dalam berdakwah, karena ada unsur kepentingan yakni kepentinga kelompok (hizbiyah). Karenanya, Al-Irsyad Al-Islamiyah paling terkena dampaknya, karena mereka menyerang ideologis”

Apa pak Kyai tahu hal ghaib ?!
Apa pak Kyai punya ilmu kasyf ?!
Apa pak Kyai tahu hati manusia ?!

Justru yang perlu dipertanyakan adalah tentang keikhlasan pak Kyai, karena dari dulu yang dibicarakan tidak keluar dari dana bantuan luar negeri.

Apa karena bapak nggak dapat jatah, hingga membabi buta?!
Sungguh ironis dan menyedihkan…

Kemudian siapakah yang hizbiyah?! Pak Kyai ataukah Salafi?! Dari dulu pak Kyai selalu mengedepankan Al-Irsyad, ber-wala’ dan ber-baro’ karena Al-Irsyad (seperti dalam hal.21,25,32). inilah yang sebetulnya dikatakan hizbiyah (fanatik golongan), mengapa anda tidak sadar?!

Siapa yang mengklaim dirinya paling benar?!

Sabili sebagai fans berat kelompok Ikhwanul Muslimin lupa atau pura-pura lupa atau bodoh atau pura-pura bodoh bahwa sesepuh merekalah para penyeru fanatik golongan yang mengklaim pemahamannya paling benar, mau bukti? Inilah buktinya :

[a]. Hasan al-Banna (pendiri Ikhwanul Muslimin) berkata: “Sesungguhnya yang aku maksud dengan pemahaman disini adalah engkau meyakini bahwa pemikiran-pemikiran kita adalah islam yang benar dan engkau harus memahami islam ini sesuai dengan apa yang kami pahami…” (Majmu’atu Rasaail al-Imam asy-Syahiid hal.363)

[b]. Sa’id Hawa dalam kitabnya Fi Aafaaqi at-Ta’aaliim (hal.29) berkata : “Rumah tangga muslim yang sempurna adalah yang berpegang teguh dengan mabaadi’ (ajaran-ajaran) al-Ikhwanul Muslimun, karena itulah kesempurnaan islam kontemporer. Oleh karenanya, al-Ustadz al-Banna menjadikan kewajiban seorang pergerakan adalah mewajibkan rumah tangga dengan mabaadi’ al-Ikhwanul Muslimun.”

[c]. Sa’id Hawa juga berkata: “Sesungguhnya jama’ah al-Ikhwan (al-Muslimun) itulah yang selayaknya seorang muslim meletakkan tangannya diatas tangan al-Ikhwan”. (al-Madkhal ila Jama’atil Ikhwan al-muslimin hal.29-30)

[d]. Dia juga berkata: “oleh karenanya, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ketinggalan dari dakwah ini.” (Fi Aafaaqi at-Ta’aaliim 16)

[e]. Dia juga berkata: “Jika keadaan jama’ah (al-Ikhwan al-muslimun) seperti ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk keluar darinya…” (Min Ajli Khuthwatin ila al-Imam hal.40)

[f]. Dia juga berkata : “Tidak ada di hadapan kaum muslimin kecuali pemikiran ustadz al-Banna jika mereka ingin jalan yang benar”. (Fil Aafaaqit Ta’aaliim hal.5 oleh Said Hawa)

Sabili di hal.(27) berkata: “Tapi ketika Salafi menjadi identitas suatu kelompok, mereka menebar fitnah, menyerang sesama muslim seputar fiqih”. Dan pada hal.(29) Sabili berkata: “Salafi yang merasa dirinya paling benar, sering menuduh tanpa bukti, bedusta atas nama para ulama dan sebagainya”

Sabili memang jago memutar balikkan fakta. Insya Allah orang yang berakal sehat dan didalam hatinya ada cahaya kebenaran dan ketaqwaan pasti tahu siapa yang menyebar fitnah, sering menuduh tanpa bukti dan berdusta. Apa yang telah kami tulis di atas -insya Allah- sebagai bukti bahwa sabili adalah pendusta penebar fitnah. Demikian pula yang akan disebut dibawah ini.

Apakah ketika kita membongkar kedok Hasan al-Banna yang tenggelam dalam kesufiannya itu masalah fiqih?! Ketika Dakwah Salafiyah menunjukkan hakikat Sayyid Quthb yang mencela para sahabat bahkan mencela seorang Nabi dan seabrek kesesatanyya itu dikatakan masalah fiqih? Jangan kalian membuat fitnah (provokator).

Sabili mengatakan hal.(30) : “Tak hanya itu, Hasan al-Banna kerap disebut sebagai pelaku bid’ah yang berakhir di neraka. Sayyid Quthb disebut pembawa ajaran sesat.”

Adapun Hasan al-Banna dan Sayyid Quthb, maka memang kita yakini sebagai pelaku kebid’ahan dan pembawa kesesatan karena bukti-buktinya sangat amat kuat. Tidak percaya?! Lihat adz-Dzakhiirah edisi 21 dan 24, Semoga Allah membuka mata hati anda. Masak orang yang membawa setumpuk ajaran sesat kita katakan benar, apakah ini keadilan?!

Akan tetapi ucapan Sabili “…yang akan berakhir di neraka”, coba darimana kalian dapatkan, coba buktikan kalau kalian memang tidak berdusta?! Diantara prinsip Dakwah Salafiyah adalah tidak memvonis manusia dengan surga atau neraka atau syahid bagi individu tertentu kecuali kalau ada dalil khusus tentangnya.

Sabili mengatakan hal.50 dan 51: “Kelompok Salafi ini juga saling menyesatkan bahkan tak sungkan saling mengkafirkan satu sama lain…. Bahkan yang paling ekstrem, mereka tak sungkan berani mengkafirkan sesama muslim dalam soal yang dinilai umat islam yang lain sebagai hal yang bukan prinsip…”

Wahai Sabili, jika engkau bukan pendusta ulung, sebutkan kepada kami bukti tentang pengkafiran salafi seperti yang engkau sebut ini ?! Salafi adalah orang yang sangat berhati-hati dalam mengkafirkan seorang muslim bukan seperti Sayyid Quthb CS yang mengobral murah vonis kafir kepada kaum muslimin.(5)

Adapun celotehan kalian untuk menyudutkan Dakwah Salafiyah dikarenakan banyak manusia yang menolak Dakwah Salafiyah maka ini adalah hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba. Karena memang Dakwah Salafiyah adalag ghuraba’ (asing), sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah -صلى الله عليه و سلم- :

“Islam datang dalam keadaan terasing dan akan kembali dalam keadaan keterasingan seperti awal mulanya, maka beruntunglah orang-orang yang asing.” (HR.Muslim)

Dan suara mayoritas manusia bukanlah hujjah dalam islam. Allah berfirman :

“Dan jika kamu menuruti kebanyak orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”. (QS.al-An’aam:116)

Demikianlah yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan sebagai obat penawar bagi yang terkena virus syubhat majalah Sabili dan semoga sebagai penguat bagi mereka yang berada diatas manhaj Salafi.

***
@1431 Copyright adz-Dzakhiirah al-Islamiyyah STAI ALI BIN ABI THALIB Surabaya
_____________

1. Lihat majalah adz-Dzakhiirah juz 1 Muharram 1342H/1921 m Oleh Syaikh Ahmad Surkati yang telah kami terjemahkan dalam adz-Dzakhiirah kita edisi 14 tahun 3 Rabiuts Tsani 1426H/Juni 2005M
2. Lihat kitab al-Hatstsu ‘Alaa ittiba’ as-Sunnah hal.17-19 oleh Syaikh ‘Abdul muhsin al-’Abbad -حفظه الله-
3. Abu Hamid al-Ghozali — berkata: “Dengannya -yakni jenggot- dapat dibedakan antara laki-laki dan wanita.” (Ihya’ Ulum ad-Din,2/257)
4. Lihat adz-Dzakhiirah edisi 6,11,17, dan 56.
5. Lihat adz-Dzakhiirah edisi 24 tentang kesesatan Sayyid Quthb.

TAFSIR : Berdebat Tanpa Ilmu

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلاَ هُدًى وَلاَ كِتَابٍ مُنِيْرٍ. ثَانِيَ عِطْفِهِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ لَهُ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَنُذِيْقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَذَابَ الْحَرِيْقِ. ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللهَ لَيْسَ بِظَلاَّمٍ لِلْعَبِيْدِ

“Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya dengan memalingkan lambungnya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Ia mendapat kehinaan di dunia dan di hari kiamat. Kami merasakan kepadanya adzab neraka yang membakar. (Akan dikatakan kepadanya): ‘Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya’.” (Al-Hajj: 8-10)

Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat

ثَانِيَ عِطْفِهِ

“Memalingkan lambung atau lehernya.” Ini merupakan gambaran bahwa dia tidak menerima dan berpaling dari sesuatu.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan: “Ia menyombongkan diri dari kebenaran jika diajak kepadanya.”

Mujahid, Qatadah, dan Malik dari Zaid bin Aslam mengatakan: “Memalingkan lehernya, yaitu berpaling dari sesuatu yang dia diajak kepadanya dari kebenaran, karena sombong.” Seperti firman-Nya:

وَفِي مُوْسَى إِذْ أَرْسَلْنَاهُ إِلَى فِرْعَوْنَ بِسُلْطَانٍ مُبِيْنٍ. فَتَوَلَّى بِرُكْنِهِ وَقَالَ سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُوْنٌ

“Dan juga pada Musa (terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah) ketika Kami mengutusnya kepada Fir’aun dengan membawa mukjizat yang nyata. Maka dia (Fir’aun) berpaling (dari keimanan) bersama tentaranya, dan berkata: ‘Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila’.” (Adz-Dzariyat: 38-39)

Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullahu berkata: “Yang benar dari penafsiran tersebut adalah dengan mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati orang yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala ini tanpa ilmu, bahwa itu karena kesombongannya. Jika diajak kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dia berpaling dari yang mengajaknya, sambil memalingkan lehernya dan tidak mau mendengar apa yang dikatakan kepadanya dengan berlaku sombong.” (Tafsir At-Thabari)

لِيُضِلَّ

“Untuk menyesatkan.” Ada yang mengatakan bahwa huruf lam dalam ayat ini adalah menjelaskan tentang akibat. Maknanya yaitu yang berakibat dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Qurthubi rahimahullahu dalam tafsirnya. Adapula yang mengatakan bahwa huruf lam tersebut sebagai ta’li, yang berarti bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi)


Penjelasan Makna Ayat

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu tatkala menjelaskan ayat ini, mengatakan:

“Perdebatan tersebut bagi seorang muqallid (yang mengikuti satu perkataan tanpa dalil). Perdebatan ini berasal dari setan yang jahat yang menyeru kepada berbagai bid’ah. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa dia mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara mendebat para rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para pengikutnya dengan cara yang batil dalam rangka menggugurkan kebenaran, tanpa ilmu yang benar dan petunjuk. Dia tidak mengikuti sesuatu yang membimbingnya dalam perdebatannya itu. Tidak dengan akal yang membimbing dan tidak pula dengan seseorang yang diikuti karena hidayah. Tidak pula dengan kitab yang bercahaya, yaitu yang jelas dan nyata. Dia tidak memiliki hujjah baik secara aqli maupun naqli, namun hanya sekedar menampilkan syubhat-syubhat yang dibisikkan oleh setan kepadanya. (Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman):

وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ

“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu.” (Al-An'am: 121)

Bersamaan dengan itu, dia memalingkan lambung dan lehernya. Ini merupakan gambaran tentang kesombongannya dari menerima kebenaran serta menganggap remeh makhluk yang lain. Dia merasa bangga dengan apa yang dia miliki berupa ilmu yang tidak bermanfaat, serta meremehkan orang-orang yang berada di atas kebenaran dan al-haq yang mereka miliki. Akibatnya, dia menyesatkan manusia, yaitu dia termasuk ke dalam penyeru kepada kesesatan. Termasuk dalam hal ini adalah semua para pemimpin kufur dan kesesatan. Lalu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) menyebutkan hukuman yang mereka dapatkan di dunia dan akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَهُ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ

“baginya di dunia kehinaan.” Yaitu, dia akan menjadi buruk di dunia sebelum di akhirat.

Dan ini termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menakjubkan, di mana tidaklah engkau mendapati seorang da’i yang menyeru kepada kekafiran dan kesesatan melainkan dia akan dimurkai di jagad raya ini. Ia mendapatkan laknat, kebencian, celaan, yang berhak ia peroleh. Setiap mereka tergantung keadaannya.

وَنُذِيْقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَذَابَ الْحَرِيْقِ

“Dan Kami akan merasakan kepadanya pada hari kiamat adzab neraka yang membakar.”

yaitu Kami akan menjadikan dia merasakan panasnya yang dahsyat dan apinya yang sangat panas. Hal itu disebabkan apa yang telah dia amalkan. Dan sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berlaku dzalim terhadap hamba-hamba-Nya. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan keadaan orang-orang sesat yang jahil dan hanya bertaqlid dalam firman-Nya:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّبِعُ كُلَّ شَيْطَانٍ مَرِيْدٍ

“Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat.” (Al-Hajj: 3)
Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut dalam ayat ini keadaan para penyeru kepada kesesatan dari tokoh-tokoh kekafiran dan kesesatan. Yaitu, di antara manusia ada yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tanpa ilmu, tanpa hidayah, dan tanpa kitab yang bercahaya, yaitu tanpa akal sehat dan tanpa dalil syar’i yang benar dan jelas. Namun hanya sekedar akal dan hawa nafsu. (Tafsir Ibnu Katsir)
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang siapa yang dimaksud dalam ayat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah An-Nadhr bin Al-Harits dari Bani Abdid Dar, tatkala dia berkata bahwa para malaikat ini merupakan anak-anak perempuan Allah. Adapula yang mengatakan yang dimaksud adalah Abu Jahl bin Hisyam, dan ada lagi yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Al-Akhnas bin Syuraiq. Namun ayat ini mencakup setiap yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berakibat menolak kebenaran dan menjauhkan manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik dia orang kafir, munafik, atau dari kalangan ahli bid’ah.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma tatkala beliau menjelaskan makna “ia memalingkan lehernya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah”: “Dia adalah ahli bid’ah.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tanpa ilmu” ini merupakan celaan terhadap setiap orang yang mendebat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa ilmu. Juga merupakan dalil yang menunjukkan bolehnya (berdebat) bila dengan ilmu, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibrahim ‘alaihissalam dengan kaumnya.” (Majmu’ Fatawa, 15/267)

Berdebat, antara yang Boleh dan yang Terlarang

Terdapat nash-nash yang menjelaskan tentang tercelanya berdebat dalam agama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللهِ إِلاَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَلاَ يَغْرُرْكَ تَقَلُّبُهُمْ فِي الْبِلاَدِ

“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. Karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu.” (Ghafir: 4)

dan firman-Nya:

إِنَّ الَّذِيْنَ يُجَادِلُوْنَ فِي آيَاتِ اللهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِنْ فِي صُدُوْرِهِمْ إِلاَّ كِبْرٌ مَا هُمْ بِبَالِغِيْهِ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

“Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tiada akan mencapainya, maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Ghafir: 56)

Telah diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلىَ اللهِ اْلأَلَدُّ الْخَصِمُ

“Orang yang paling dibenci Allah adalah yang suka berdebat.” (Muttafaq Alaihi)

Juga dari hadits Abu Umamah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا الْجَدَلَ. ثُمَّ تَلاَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ اْلآيَةَ: {مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ}

“Tidaklah tersesat satu kaum setelah mendapatkan hidayah yang dahulu mereka di atasnya, melainkan mereka diberi sifat berdebat.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ

“Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (Az-Zukhruf: 58) [HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani t dalam Shahih Al-Jami’ no. 5633]

Abdurrahman bin Abiz Zinad berkata: “Kami mendapati orang-orang yang mulia dan ahli fiqih -dari orang-orang pilihan manusia- sangat mencela para ahli debat dan yang mendahulukan akalnya. Dan mereka melarang kami bertemu dan duduk bersama orang-orang itu. Mereka juga memperingatkan kami dengan keras dari mendekati mereka.” (lihat Al-Ibanah Al-Kubra 2/532, Mauqif Ahlis Sunnah, Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili 2/591)

Demikian pula Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengatakan: “Pokok-pokok ajaran As-Sunnah menurut kami adalah: berpegang teguh di atas metode para sahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan meninggalkan pertengkaran serta duduk bersama pengekor hawa nafsu, juga meninggalkan dialog dan berdebat serta bertengkar dalam agama ini.” (Syarh Al-Lalika`i, 1/156, Mauqif Ahlis Sunnah, Ar-Ruhaili 2/591)

Wahb bin Munabbih rahimahullahu berkata: “Tinggalkan perdebatan dari perkaramu. Karena sesungguhnya engkau tidak akan terlepas dari menghadapi salah satu dari dua orang: (1) orang yang lebih berilmu darimu, lalu bagaimana mungkin engkau berdebat dengan orang yang lebih berilmu darimu? (2) orang yang engkau lebih berilmu darinya, maka bagaimana mungkin engkau mendebat orang yang engkau lebih berilmu darinya, lalu dia tidak mengikutimu? Maka tinggalkanlah perdebatan tersebut!” (Lammud Durr, karangan Jamal Al-Haritsi hal. 158)

Namun di samping dalil-dalil yang melarang berdebat tersebut di atas, juga terdapat nash-nash lain yang menunjukkan kebolehannya. Di antara yang menunjukkan bolehnya berdebat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa kisah debat antara Rasul-Nya dengan orang-orang kafir. Seperti kisah Ibrahim ‘alaihissalam yang mendebat kaumnya. Demikian pula debat Nabi Musa ‘alaihissalam dengan Fir’aun, dan berbagai kisah lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur`an. Demikian pula dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan perdebatan antara Nabi Adam dan Musa ‘alaihissalam, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Ibnu Rajab rahimahullahu berkata: “Banyak dari kalangan imam salaf mengatakan: Debatlah kelompok Al-Qadariyyah dengan ilmu, jika mereka mengakui maka mereka membantah (pemikiran mereka sendiri). Dan jika mereka mengingkari, maka sungguh mereka telah kafir.”

Demikian pula banyak terjadi perdebatan di kalangan ulama salaf, seperti yang terjadi antara ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu dengan Ghailan Ad-Dimasyqi Al-Qadari, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma yang mendebat kelompok Khawarij, Al-Auza’i rahimahullahu yang berdebat dengan seorang qadari (pengikut aliran Qadariyyah), Abdul ‘Aziz Al-Kinani rahimahullahu dengan Bisyr bin Ghiyats Al-Marisi Al-Mu’tazili, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dengan para tokoh ahli bid’ah, serta yang lainnya, yang menunjukkan diperbolehkannya melakukan dialog dan debat tersebut. (Mauqif Ahlis Sunnah, 2/597)
Apa yang telah kami sebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam masalah berdebat, tidak dihukumi dengan sikap yang sama. Namun tergantung dari keadaan, tujuan, dan maksud dari perdebatan tersebut.

An-Nawawi rahimahullahu berkata:
“Jika perdebatan tersebut dilakukan untuk menyatakan dan menegakkan al-haq, maka hal itu terpuji. Namun jika dengan tujuan menolak kebenaran atau berdebat tanpa ilmu, maka hal itu tercela. Dengan perincian inilah didudukkan nash-nash yang menyebutkan tentang boleh dan tercelanya berdebat.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Pertengkaran dan perdebatan dalam perkara agama terbagi menjadi dua:

Pertama: dilakukan dengan tujuan menetapkan kebenaran dan membantah kebatilan. Ini merupakan perkara yang terpuji. Adakalanya hukumnya wajib atau sunnah, sesuai keadaannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)

Kedua: dilakukan dengan tujuan bersikap berlebih-lebihan, untuk membela diri, atau membela kebatilan. Ini adalah perkara yang buruk lagi terlarang, berdasarkan firman-Nya:

مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللهِ إِلاَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوا

“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir.” (Ghafir: 4)

Dan firman-Nya:

وَجَادَلُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ فَأَخَذْتُهُمْ فَكَيْفَ كَانَ عِقَابِ

“Dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu Aku adzab mereka. Maka betapa (pedihnya) adzab-Ku.” (Ghafir: 5) [Mauqif Ahlis Sunnah, 2/600-601]

Ibnu Baththah rahimahullahu berkata: “Jika ada seseorang bertanya: ‘Engkau telah memberi peringatan kepada kami dari melakukan pertengkaran, perdebatan, dan dialog (dengan ahlul bid'ah). Dan kami telah mengetahui bahwa inilah yang benar. Inilah jalan para ulama, jalan para sahabat, dan orang-orang yang berilmu dari kalangan kaum mukminin serta para ulama yang diberi penerangan jalan. Lalu, jika ada seseorang datang kepadaku bertanya tentang sesuatu berupa berbagai macam hawa nafsu yang nampak dan berbagai macam pendapat buruk yang menyebar, lalu dia berbicara dengan sesuatu darinya dan mengharapkan jawaban dariku; sedangkan aku termasuk orang yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan ilmu tentangnya serta pemahaman yang tajam dalam menyingkapnya. Apakah aku tinggalkan dia berbicara seenaknya dan tidak menjawabnya serta aku biarkan dia dengan bid’ahnya, dan saya tidak membantah pendapat jeleknya tersebut?’

Maka aku akan mengatakan kepadanya: Ketahuilah wahai saudaraku –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu– bahwa orang yang seperti ini keadaannya (yang mau mendebatmu), yang engkau diuji dengannya, tidak lepas dari tiga keadaan:

(1) Adakalanya dia orang yang engkau telah mengetahui metode dan pendapatnya yang baik, serta kecintaannya untuk mendapatkan keselamatan dan selalu berusaha berjalan di atas jalan istiqamah. Namun dia sempat mendengar perkataan mereka yang para setan telah bercokol dalam hati-hati mereka, sehingga dia berbicara dengan berbagai jenis kekufuran melalui lisan-lisan mereka. Dan dia tidak mengetahui jalan keluar dari apa yang telah menimpanya tersebut, sehingga dia bertanya dengan pertanyaan seseorang yang meminta bimbingan, untuk mendapat solusi dari problem yang dihadapinya dan obat dari gangguan yang dialaminya. Dan engkau memandang bahwa dia akan taat dan tidak menyelisihinya.

Orang yang seperti ini, yang wajib atasmu adalah mengarahkan dan membimbingnya dari berbagai jeratan setan. Dan hendaklah engkau membimbingnya kepada Al-Kitab dan As-Sunnah serta atsar-atsar yang shahih dari ulama umat ini dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Semua itu dilakukan dengan cara hikmah dan nasihat yang baik. Dan jauhilah sikap berlebih-lebihan terhadap apa yang engkau tidak ketahui, lalu hanya mengandalkan akal dan tenggelam dalam ilmu kalam. Karena sesungguhnya perbuatanmu tersebut adalah bid’ah. Jika engkau menghendaki sunnah, maka sesungguhnya keinginanmu mengikuti kebenaran namun dengan tidak mengikuti jalan kebenaran tersebut adalah batil. Dan engkau berbicara tentang As-Sunnah dengan cara bukan As-Sunnah adalah bid’ah. Jangan engkau mencari kesembuhan saudaramu dengan penyakit yang ada pada dirimu. Jangan engkau memperbaikinya dengan kerusakanmu, karena sesungguhnya orang yang menipu dirinya tidak bisa menasihati manusia. Dan siapa yang tidak ada kebaikan pada dirinya, maka tidak ada pula kebaikan untuk yang lainnya. Siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala beri taufiq, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meluruskan jalannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menolong dan membantunya.”

Abu Bakr Al-Ajurri rahimahullahu berkata:
“Jika seseorang berkata: ‘Jika seseorang yang telah diberi ilmu oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu ada seseorang datang kepadanya bertanya tentang masalah agama, lalu mendebatnya; apakah menurutmu dia perlu mengajaknya berdialog agar sampai kepadanya hujjah dan membantah pemikirannya?’
Maka katakan kepadanya: ‘Inilah yang kita dilarang dari melakukannya, dan inilah yang diperingatkan oleh para imam kaum muslimin yang terdahulu.’

Jika ada yang bertanya: ‘Lalu apa yang harus kami lakukan?’
Maka katakan kepadanya: ‘Jika orang yang menanyakan permasalahannya kepadamu adalah orang yang mengharapkan bimbingan kepada al-haq dan bukan perdebatan, maka bimbinglah dia dengan cara yang terbaik dengan penjelasan. Bimbinglah dia dengan ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah, perkataan para shahabat dan ucapan para imam kaum muslimin. Dan jika dia ingin mendebatmu, maka inilah yang dibenci oleh para ulama, dan berhati-hatilah engkau terhadap agamamu.’

Jika dia bertanya: ‘Apakah kita biarkan mereka berbicara dengan kebatilan dan kita mendiamkan mereka?’
Maka katakan kepadanya: ‘Diamnya engkau dari mereka dan engkau meninggalkan mereka dalam apa yang mereka bicarakan itu lebih besar pengaruhnya atas mereka daripada engkau berdebat dengannya. Itulah yang diucapkan oleh para ulama terdahulu dari ulama salafush shalih kaum muslimin." (Lammud Durr, Jamal Al-Haritsi hal. 160-162)

SUMBER:
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=512
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=872

Penjualan Kredit Dengan Tambah Harga

Rabu, 22 Maret 2006 07:19:52 WIB

PENJUALAN KREDIT DENGAN TAMBAH HARGA


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



“Artinya : Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba” [Hadits No. 2326]

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam “Al-Mushannaf (VI/120/502)”, Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam “Shahihnya (1110)”, Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya meriwayatkan bawha telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu. [1]

Aku (Al-Albani) berkata : “Ini sanadnya hasan, bahkan telah dishahihkan oleh Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hazm di dalam “Al-Muhalla (IX/16)”.

Juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i (VII/296, cetakan baru), At-Tirmidzi (I/232), dia menshahihkannya, Ibnul Jarud (286), Ibnu Hibban (1109), Al-Baghawi di dalam “Syarh As-Sunnah (VIII/142/211)”, ia juga menshahihkannya, Ahmad (II/342, 375, 503) dan Al-Baihaqi dari beberapa jalan dari Muhammad bin Amr dengan lafazh :

“Artinya : Beliau melarang dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan”.

Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika dengan penundaan (seharga) Rp 20,-“

Imam Ibnu Qutaibah juga menerangkannya dengan (keterangan) ini, beliau berkata di dalam “Gharib Al-Hadits (I/18)” : Diantara jual beli yang terlarang (ialah) dua syarat (harga) dalam satu penjualan, yaitu (misalnya) seseorang membeli barang seharga dua dinar jika temponya dua bulan, dan seharga tiga dinar jika temponya tiga bulan. Itulah makna “dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.

Dan hadits itu dengan lafazh ini [2] adalah ringkas dan shahih. Hadits ini tersebut didalam hadits Ibnu Umar dan Ibnu Amr, keduanya telah ditakhrij di dalam “Irwaa Al-Ghalil (V/150-151)”.

Dan semakna dengan hadits itu adalah ucapan Ibnu Mas’ud.

“Artinya : Satu akad jual beli di dalam dua akad jual beli adalah riba”

[Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq di dalam Al-Mushannaf (VIII/138-139), Ibnu Abi Syaibah (VI/199), Ibnu Hibban (163, 1111) dan Ath-Thabrani (41/1), sanadnya shahih]

Sementara itu ada perselisihan tentang apakah Abdurrahman mendengar riwayat dari bapaknya (yaitu) Ibnu Mas’ud ?. Sekelompok (ulama,-pent) telah memastikannya,sedangkan (menurut kaidah,-pent) yang memastikan itu didahulukan atas yang meniadakan.

Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/393), dan ini juga merupakan riwayat Ibnu Hibban (1112) (dari Ibnu Mas’ud,-pent) dengan lafazh.

“Artinya : Tidak patut dua akad jual-beli di dalam satu akad jual-beli (menurut lafazh Ibnu Hibban : Tidak halal dua akad jual beli) dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Allah melaknat pemakan (riba) [3], saksinya dan penulisnya”

Dan sanadnya juga shahih

Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Nashr di dalam As-Sunnah (54), dia menambahkan dalam satu riwayat.

“Artinya : Yaitu seseorang berkata : “Jika kontan maka (harganya) sekian dan sekian, dan jika tidak kontan maka (harganya) sekian dan sekian”.

Ini adalah salah satu riwayat (pendapat) Ahmad (I/398), tetapi beliau (Ahmad) menjadikannya sebagai perkataan Sammak, perawi dari Abdurrahman Ibnu Abdullah.

Kemudian hadits itu diriwayatkan oleh Ibnu Nashr (55) dan Abdur Razzaq di dalam Al-Mushannaf (VIII/137/14629) dengan sanad yang shahih dari Syuraih, kemudian Syuraih menyebutkannya dengan ucapannya persis seperti lafazh hadits yang sedang diterangkan ini.

Aku (Al-Albani) berkata : Sammak adalah Ibnu Harb, seorang Tabi’i yang ma’ruf (dikenal), dia berkata : “Aku telah bertemu dengan delapan puluh sahabat”, Karena itu keterangannya terhadap hadits sepantasnya didahulukan di saat terjadi pertentangan (keterangan,-pent). Apalagi dia adalah salah satu perawi hadits ini, tentu seorang perawi lebih tahu terhadap apa yang dia riwayatkan dari pada selainnya, karena dimungkinkan dia mengambil riwayat disertai dengan pemahaman maknanya dari orang yang diambil riwayatnya. Apalagi sekelompok ulama dan Fuqaha (para ahli fiqh) Salaf menyepakatinya atas hal itu. Mereka adalah :

[1]. Ibnu Sirin Ayyub
Meriwayatkan darinya, bahwa Ibnu Sirin membenci seseorang berkata : “Aku menjual (barang,-pent) kepadamu seharga 10 dinar secara kontan, atau 15 dinar secara tempo” Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq di dalam “Al-Mushannaf (VIII/138/14630)” dengan sanad yang shahih darinya (Ibnu Sirin).

[2]. Thawus
Dia berkata : “Apabila (penjual,-pent) mengatakan bahwa (barang) itu dengan (harga) sekian dan sekian jika temponya sekian dan sekian, tetapi dengan (harga) sekian jika temponya sekian dan sekian. Lalu terjadi jual beli atas (cara) ini, maka (penjual harus mengambil, -pent) harga yang lebih rendah sampai tempo yang lebih lama.

Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq juga (14631) dengan sanad yang shahih juga. Abdur Razaq juga meriwayatkan (pada no 14626), demikian pula Ibnu Abu Syaibah (VI/120) dari jalan Laits dari Thawus dengannya (perkataan di atas,-pent) secara ringkas, tanpa perkataan : “Lalu terjadi jual beli…” tetapi dengan tambahan (riwayat) : “Kemudian (jika penjualnya, -pent) menjual dengan salah satu dari kedua harga itu sebelum (pembeli, -pent) berpisah dari (penjual), maka tidak mengapa”. Akan tetapi ini tidak shahih dari Thawus, karena :Laits –yaitu Ibnu Abu Salim- telah berubah ingatan (karena tua).

[3]. Sufyan Ats-Tsauri
Mengatakan bahwa, jika engkau berkata : “Aku menjual kepadamu dengan kontan (seharga) sekian, dan dengan tidak kontan (seharga) sekian dan sekian”, kemudian pembeli membawanya pergi, maka dia berhak memilih di antara dua (harga) penjualan tadi, selama belum terjadi keputusan jual-beli atas salah satu harga. Dan jika telah terjadi jual-beli seperti ini, maka itu adala dibenci.

Itulah “dua penjualan di dalam satu penjualan”, dan itu tertolak serta terlarang. Maka jika engkau mendapati barangmu masih utuh, engkau dapat mengambil harga yang paling rendah dan waktu yang lebih lama. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq (14632) dari Sufyan Ats-Tsauri.

[4]. Al-Auza’i
Riwayatnya secara ringkas senada dengan di atas. Dalam riwayat itu dikisahkan bahwa Al-Auza’i ditanya : “Jika (pembeli,-pent) membawa pergi dagangan itu (berdasarkan jual-beli dengan) dua syarat tadi?” Dia (Al-Auza’i) menjawab : “Harga barang itu dengan harga yang terendah dengan tempo yang lebih lama” Al-Khaththabi menyebutkannya (riwayat ini, pent) di dalam “Ma’alimus Sunnah (V/99)”. Kemudian para imam hadits dan lughoh (bahasa Arab) berjalan mengikuti sunnah mereka, diantaranya :

[5]. Imam An-Nasa’i
Beliau berkata dibawah bab : Dua penjualan di dalam satu penjualan: “yaitu seseorang berkata : Aku menjual kepadamu barang ini seharga 100 dirham secara kontan, dan seharga 200 dirham secara tidak kontan”.

Demikian juga An-Nasa’i menerangkan seperti itu pada hadits Ibnu Amr.

“Artinya : Tidak halal dua persyaratan di dalam satu penjualan”

Hadits ini ini telah ditakhrih didalam “Al-Irwaa (1305) dan lihatlah “Shahihul Jaami (7520)”.

[6]. Ibnu Hibban
Beliau berkata di dalam “Shahihnya (VII/225-Al-Ihsan)” : “Telah disebutkan larangan tentang menjual sesuatu dengan harga 100 dinar secara kredit, dan seharga 90 dinar secara kontan. Beliau menyebutkan hal itu dibawah hadits Abu Hurairah dengan lafazh yang ringkas.

[7]. Ibnul Atsir
Di dalam “Gharibul Hadits” dia menyebutkannya di dalam penjelasan dua hadits yang telah diisyaratkan tadi.

HUKUM JUAL BELI KREDIT
Sesungguhnya telah disebutkan pendapat-pendapat yang lain mengenai tafsir “dua penjualan” itu, mungkin sebagiannya akan dijelaskan berikut ini. Namun tafsir yang telah lewat di atas adalah yang paling benar dan paling masyhur, dan itu persis dengan apa yang sekarang ini dikenal dengan (istilah) “Jual Beli Kredit”. Bagaimana hukumnya ?

Dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat semenjak dahulu hingga sekarang dan menjadi tiga pendapat.

[1]. Bahwa hal itu adalah batil secara mutlak, dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm
[2]. Bahwa hal itu adalah tidak boleh kecuali apabila dua harga itu dipisah (ditetapkan) pada salah satu harga saja. Misalnya apabila hanya disebutkan harga kreditnya saja.
[3]. Bahwa hal itu tidak boleh. Akan tetapi apabila telah terjadi dan harga yang lebih rendah dibayarkan maka boleh.

Dalil madzhab yang pertama adalah zhahir larangan pada hadits-hadits yang telah lalu, karena pada asalnya larangan itu menunjukkan batilnya (perdagangan model itu). Inilah pendapat yang mendekati kebenaran, seandainya tidak ada apa yang nanti disebutkan saat membicarakan dalil bagi pendapat yang ketiga.

Sedangkan para pelaku pendapat kedua berargumentasi bahwa larangan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan harga, yaitu : ketidak pastian harga ; apakah harga kontan atau kredit. Al-Khaththabi berkata : “Apabila (pembeli) tidak tahu harga (maka) jaul beli itu batal. Adapun apabila dia memastikan pada salah satu dari dua perkara (harga, -pent) itu dalam satu majlis akad, maka (jual-beli) itu sah”.

Aku (Al-Albani) berkata : “Alasan dilarangnya ‘dua (harga) penjualan dalam satu penjualan’ disebabkan oleh ketidaktahuan harga, adalah alasan yang tertolak. Karena hal itu semata-mata pendapat yang bertentangan dengan nash yang jelas di dalam hadits Abu Hurairah dan Ibnu Mas’ud bahwa (penyebab larangan) itu adalah riba. Ini dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain (yang menjadi pendapat ini tertolak, -pent) ialah karena alasan mereka ini dibangun di atas pendapat wajibnya ijab dan qabul dalam jual beli. Padahal (pendapat) ini tidak ada dalilnya, baik melalui Kitab Allah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di dalam (jual-beli) itu cukup (dengan) saling rela dan senang hati. Maka selama ada rasa saling rela dan senang hati di dalam jual beli, dan ada petunjuk kearah sana, berarti itu merupakan jual-beli yang syar’i. Itulah yang dikenal oleh sebagian ulama dengan (istilah) jual beli Al-Mu’aathaah [4], Asy-Syaukani berkata di dalam “As-Sail Al-Jarar (III/126)”

“Jual beli al-mu’aathaah ini, yang dengannya terwujud suasana saling rela dan senang hati adalah jual beli syar’i yang diijinkan oleh Allah, sedangkan menambahinya (dengan syarat-syarat lain, pent) adalah termasuk mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh syara (agama)”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah menjelaskan hal itu di dalam Al-Fatawa (XXIX/5-21) yang tidak memerlukan tambahan lagi, hendaklah orang yang ingin memperluas (masalah ini) melihat ke sana.

Aku (Al-Albani) berkata : “Apabila demikian, maka seorang pembeli sewaktu dia telah berpaling (membawa) apa yang dia beli, mungkin dia membayar kontan atau mungkin membayar kredit. Jual beli dengan cara yang pertama itu sah, sedangkan pada cara kedua yaitu pembeli membawa barang dengan menanggung harga kredit –dan inilah masalah yang sedang diperselisihkan-, lalu mana alasan tidak mengerti harga yang dikemukakan di atas ? Khususnya lagi apabila pembayaran itu dengan angsuran, maka angsuran yang pertama dia bayar dengan kontan sedang sisa angsurannya tergantung kesepakatan. Dengan demikian batallah illat (alasan/sebab) tidak mengertinya harga sebagai dalil, baik melalui atsar maupun melalui penelitian.

Dalil pendapat yang ketiga adalah hadits bab ini (hadits yang dibicarakan ini ,-pent), ditambah atsar (hadits) Ibnu Mas’ud. Sesungguhnya kedua hadits tersebut sepakat bahwa : ‘dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan adalah riba”. Jadi riba itulah yang menjadi illat (alasan)nya. Dengan demikian maka larangan itu berjalan sesuai dengan illat (alasan)nya, baik larangan itu menjadi ada, ataupun menjadi tidak ada. Karenanya bila dia mengambil harga yang lebih tinggi, berarti itu riba. Tetapi bila mengambil harga yang lebih rendah, maka hal itu menjadi boleh. Sebagaimana keterangan dari para ulama, yang telah menyatakan bahwa boleh untuk mengambil yang lebih rendah harganya, dengan tempo yang lebih lama, karena sesungguhnya dengan demikian berarti dia tidak menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.

Bukankah anda lihat apabila (penjual) menjual barang dagangannya dengan harga pada hari itu, dan dia membebaskan pembeli untuk memilih antara membayar harga secara kontan atau hutang, maka dia tidak dikatakan : Telah menjual dengan dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, sebagaimana hal itu jelas. Dan itulah yang dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabdanya pada hadits yang bicarakan.

“Artinya : Maka baginya (harga) yang paling sedikit, atau (kalau tidak mau maka harga yang lebih tinggi adalah) riba” [lihat hadits yang menjadi pokok bahasan di atas, -pent]

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensahkan penjualan itu karena hilangnya illat (alasan/sebab yang menjadikannya terlarang). Beliau membatalkan harga tambahan, karena hal itu adalah riba. Pendapat ini adalah juga pendapat Thawus, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i rahimahullah sebagaimana telah diterangkan di atas. Dari sinilah dapat diketahui gugurnya perkataan Al-Khaththabi di dalam “Ma’alimus Sunan (V/97)”.

“Aku tidak mengetahui seorang ahli fiqihpun yang berpendapat berdasarkan zhahirnya hadits ini, dan menshahkan jual beli dengan harga yang lebih rendah, kecuali yang konon dihikayatkan dari Al-Auza’i, dan itu adalah pendapat yang rusak, karena akad (jual-beli) ini mengandung tipuan dan ketidak tahuan”

Aku (Al-Albani) berkata : Yang dimaksud oleh Al-Khaththabi adalah ketidak tahuan terhadap harga, sebagaimana telah dikemukakan keterangannya di muka. Justru dari keterangan yang telah lalu dapat diketahui bahwa pendapatnya itulah yang rusak, karena dia membangun pernyataannya pada illat (alasan/sebab hukum) yang tidak ada dasarnya di dalam syara’. Sedangkan pendapt Al-Auza’i berdiri di atas nash (teks syar’i sebagaimana telah dijelaskan di muka. Oleh karena itulah Asy-Syaukani menegaskan di dalam “Nailul Author (V/129)” dengan perkataan : “Tidak tersembunyi bahwa apa yang dikatakan oleh Al-Auza’i itu adalah dhahir hadits, karena (hadits tadi) menetapkan (penjualan dengan harga) yang lebih rendah, yang berarti jual beli itu sah”.

Aku (Al-Albani) berkata : Al-Kaththabi sendiri telah menyebutkan bahwa Al-Auza’i berpendapat menurut zhahir hadits, maka tidak ada beda antara dia (Asy-Syaukani,-pent) dengan Al-Khaththabi dari sisi ini, hanya saja Al-Khaththabi berani keluar dan menyelisihi dhahir hadits ini semata-mata karena illat (alasan/sebab) tidak tahu (harga). Sebuah alasan yang mereka katakana berdasarkan akal mereka, yang menyelisihi hadits.

Dan sangat mengherankan sekali bahwa Asy-Syaukani mengikuti mereka dalam hal itu dengan ucapannya. Dan sebab hukum dalam larangan dua penjualan adalah ketidak pastian harga dalam bentuk penjualan satu barang dengan dua harga …”

Hal itu disebabkan karena (sikap) mengikuti ini terjadi pada orang-orang yang mewajibkan ijab dan qabul di dalam jual-beli. Sedangkan Asy-Syaukani menyelisihi mereka dalam hal itu, dan dia berpendapat sahnya jual beli Al-Mu’aathaah, dan di dalam bentuk ini (yang aku maksud (jual beli) Al-Mu’aathaah) terjadi kepastian harga sebagaimana telah aku jelaskan tadi.

Kemudian sesungguhnya nampak bahwa Asy-Syaukani –seperti juga Al-Khaththabi- tidak mengetahui orang-orang yang berpendapat sesuai dengan zhahir hadits –seperti Al-Auza’i- dan kalau tidak, pastilah Asy-Syaukani tidak mendiamkan makna ucapan Al-Khaththabi yaitu : sendirinya Al-Auza’i (dengan pendapatnya,-pent). Dan kami telah meriwayatkan untukmu (pembaca) dengan sanad yang shahih pendahulunya (Al-Auza’i) dalam hal ini –yaitu seorang Tabi’i yang besar, Thawus- dan Al-Imam Ats-Tsauri menyepakatinya. Dan mereka diikuti oleh Al-Hafidz Ibnu Hibban, dia berkata di dalam “Shahihnya (VII/226)” : Keterangan yang menyebutkan bahwa pembeli apabila telah membeli (dengan cara) dua penjualan di dalam satu penjualan sebagaimana telah kami jelaskan, dan dia menghendaki menjauhi riba, dia berhak (mengambil) harga yang terendah dari keduanya. Kemudian dia (Ibnu Hibban) menyebutkan hadits bab ini, maka ini selaras dengan ucapan-ucapan para imam itu yang telah lewat. Maka bukan hanya Al-Auza’i sendiri yang berpendapat dengan hadits ini.

Aku (Al-Albani) berkata : Ini adalah penjelasan terhadap kenyataan, dan agar supaya sebagian orang-orang yang memiliki hawa nafsu atau orang yang tidak berilmu berkata, lalu menyangka, bahwa pendapat Al-Auza’i adalah asing! Dan kalau tidak, -maka kami al-hamdulillah- bukanlah termasuk orang-orang yang tidak mengenal al-haq kecuali dengan banyaknya manusia yang berpendapat demikian, akan tetapi (yang benar) hanyalah : dengan (ukuran) al-haq kita mengenali manusia.

Dan kesimpulannya ; bahwa pendapat yang kedua itu adalah pendapat yang paling lemah, karena tidak ada dalil padanya kecuali akal bertentangan dengan nash. Kemudian diiringi oleh pendapat yang pertama, karena Ibnu Hazm yang mempunyai pendapat itu mengklaim bahwa hadits bab ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits-hadits yang melarang dua penjualan di dalam satu penjualan, dan klaim itu tertolak, karena bertentanan dengan ushul (fiqh,-pent).

Karena (di dalam ushul fiqh, sebuah hadits itu,-pent) tidak akan menjadi (pembicaraan) naskh (penghapusan hukum) kecuali apabila jama’ (penggabungan nash) sulit dilakukan, padahal jama’ bisa dilakukan dengan mudah disini.

Lihatlah misalnya hadits Ibnu Mas’ud, maka engkau akan mendapatinya selaras dengan hadits-hadits ini, akan tetapi hadits Ibnu Mas’ud itu memberikan tambahan keterangan atas hadits-hadits ini yaitu sebab hukum larangan, bahwa sebab hukummya adalah riba. Dan hadits bab ini bersamaan dengannya (hadits Ibnu Mas’ud) dalam hal ini, akan tetapi menambahkannya dengan penjelasan bahwa jual beli itu sah jika dia mengambil harga yang lebih rendah. Dan hal itu ditujukkan oleh hadits Ibnu Mas’ud pula, akan tetapi dengan metode istimbat (pengambilan hukum) sebagai mana telah dijelaskan.

Inilah yang nampak bagiku dari metode jama’ dan pemahaman terhadapnya, dan apa yang aku pilih dari pendapat-pendapat ulama sekitar (masalah ini), jika aku benar maka itu dari Allah, tetapi jika aku keliru sendiri, dan hanya kepada Allah aku memohon untukku agar mengampuninya, dan (mengampuni) seluruh dosaku.

Ketahuilah akhi (saudaraku) Muslim ! bahwa mu’amalah tersebut yang telah tersebar di kalangan para pedagang dewasa ini, yaitu jual beli kredit, dan mengambil tambahan (harga) sebagai ganti tempo, dan semakin panjang temponya ditambah pula harganya. Dari sisi lain itu hanyalah mu’amalah yang tidak syar’i karena meniadakan ruh Islam yang berdiri di atas (prinsip) memudahkan kepada manusia, kasih sayang terhadap mereka, sebagaimana di dalam sabda beliau.

“Artinya : Mudah-mudahan Allah merahmati seorang hamba, yang mudah apabila dia menjual, mudah apabila dia membeli, mudah apabila dia menagih” [Hadits Riwayat Al-Bukahri]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang dermawan, yang lemah lembut, yang dekat niscaya Allah haramkan dari neraka” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan lainnya, dan telah disebutkan takhrijnya no. 938]

Maka seandainya salah seorang dari mereka (para pedagang ) bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjual (barang) dengan (sistim hutang atau kredit dengan harga kontan, sesunguhnya itu lebih menguntungkannya, hatta dari sisi materi. Karena hal itu akan menjadikan orang-orang ridha kepadanya dan mau membeli darinya serta akan diberkati di dalam rizkinya, sesuai dengan firmanNya Azza wa Jalla.

“Artinya : Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan jalan keluar baginya dan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka” [Ath-Thalaq : 2]

Dan pada kesempatan ini aku nasehatkan kepada para pembaca untuk meruju kepada risalah al-akh Al-Fadhil Abdurrahman Abdul Khaliq (yang berjudul) : “Al-Quuluf Fashl Fii Bari’il Ajl”, karena risalah ini istimewa dalam masalah ini, bermanfaat dalam temanya, mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepadanya.

[Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah V/419-427]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Th III/1420-1999, Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Yaitu : Disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,-pent
[2]. Yaitu : Lafadzh “Dua syarat di dalam satu penjualan”,-pent
[3]. Pemakan riba adalah orang yang mengambilnya walaupun tidak makan, diungkapkan dengan makan karena makan adalah kegunaan terbesar dari riba dan karena riba itu umumnya seputar makanan.
Pemberi makan riba adalah orang yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya, walaupun yang mengambil tadi tidak memakannya,-pent. (Lihat Al-Fathur-Rabbani Ma’a Syarhihi Bulughul –Amani (XV/68) oleh Ahmad Abdur Rahman Al-Banna, Penerbit Dar Ihya At-Turots Al-Arabi, tanpa tahun
[4]. Yaitu akad jual beli yang terjadi tanpa ucapan atau perkataan (ijab qabul) akan tetapi dengan perbuatan saling rela. Seperti pembeli mengambil barang dagangan dan memberikan (uang) harganya kepada penjual ; atau penjual memberikan barang dan pembeli memberikan (uang) harganya tanpa berbicara dan tanpa isyarat, baik barang itu remeh atau berharga. (Lihat “Al-Fihul Islami wa Adillatuhu IV/99 oleh DR Wahbah Az-Zuhaili).

Di unduh dari:http://www.almanhaj .or.id/content/1792/slash/ 0

Nikah Dengan Orang Kafir

Kamis, 21 Januari 2010 14:42:03 WIB

NIKAH DENGAN ORANG KAFIR

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi


Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus disiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor pendukung terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam membangun keluarga, nasehat, anjuran serta bimbingan dalam mewujudkan kehidupan yang baik.

Percampuran kaum muslimin dengan kafir dewasa ini adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan, karena kepentingan di antara mereka sangat berkait akibat adanya pergaulan bebas. Tentunya hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan yang terus menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka.

Berkait dengan intraksi antar umat beragama, Islam memiliki aturan yang sempurna. Aturan ini dapat menjaga keselamatan aqidah dan kepribadian umatnya, secara umum ataupun individu. Peraturan ini harus diterapkan oleh kaum muslimin demi menyelamatkan diri dan lingkungan dari kerusakan dan kesengsaraan.

Penerapan aturan ini menjadi semakin penting seiring dengan sedikitnya kaum muslimin yang mengerti syari’at serta gencarnya propaganda pluralisme yang mengusung pemikiran bahwa semua agama itu sama. Jika tidak diterapkan, lambat laun aqidah al-Walâ’(setia kepada kaum muslimin) wal Barâ (membenci orang-orangkafir) yang merupakan salah satu pokok aqidah Islam, akan terkikis habis.

Di antara fenomena yang menunjukkan aqidah al-Walâ’ dan al Barâ ini mulai luntur dari hati sebagian kaum muslimin dan perlu mendapatkan perhatian yaitu berlangsungnya pernikahan antara seorang wanita muslimah dengan non muslim (baca kafir) di masyarakat kita. Peristiwa tragis ini terjadi, mungkin karena ketidak tahuan si pelaku terhadap ajaran Islam tentang masalah ini atau ada yang sengaja mengaburkan ajaran Islam demi memuluskan penyebaran pemikiran pluralismenya. Oleh karena itu, aturan Islam tentang masalah ini perlu dijelaskan.

SIAPAKAH ORANG KAFIR ITU?
Orang kafir dalam syariat Islam adalah sebutan untuk umat non muslim yang terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata" [al-Bayyinah/ 98:1]

Oleh karena itu, saat membicarakan hukum pernikahan dengan orang kafir berarti mencakup hukum pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli kitab.

MENIKAHI WANITA MUSYRIK
Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik baik merdeka maupun budak. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan sungguh wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu" [al-Baqarah/2:221][1]

Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" [al-Mumtanah/ 60:10]

Sehingga setelah Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu menceraikan dua istri beliau Radhiyallahu 'anhu yang dinikahinya ketika masih musyrik.[2]

Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa wanita dan sembelihan semua orang kafir selain ahli kitab seperti orang yang menyembah patung, batu, pohon dan hewan yang mereka anggap baik, haram (bagi kaum muslimin).[3]

MENIKAHKAHKAN WANITA MUSLIMAH DENGAN ORANG KAFIR
Kaum muslimin dilarang menikahkan wanita muslimah dengan semua orang kafir baik orang Yahudi, Nashrani, penyembah berhala (paganis) atau lainnya. Karena mereka tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah walaupun muslimah tersebut seorang fasiq. Allah Azza wa Jalla berfirman :

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran".[al-Baqarah/2:221]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan : Maknanya adalah janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min-red) hingga mereka beriman.[4]

Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka". [ al-Mumtahanah/60:10]

Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan : “Ayat ini berisi pengharaman kaum mukminat bagi orang-orang kafir.” [5]

Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang untuk mempertahankan status pernikahan kaum mukminat dengan orang kafir. Bila status pernikahan yang sudah terjadi saja harus diputus, maka tentu lebih tidak boleh lagi bila memulai pernikahan baru.

Sedangkan secara logika tentang pelarangan ini, syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn menyatakan : “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak mungkin seorang muslimah itu akan menjadi baik di bawah kekuasaan suami yang kafir padahal suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya menjumpai suami (sayyid) wanita itu di depan pintu". [Yusuf/12:25]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ

"Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah tawanan kalian".[6]

MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Allah Subhanhu wa Ta'ala telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik secara umum dalam surat al-Baqarah ayat 221 di atas, namun Allah Azza wa Jalla mengecualikan larangan menikahi wanita ahli kitab dalam firman-Nya:

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikanAl-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik". [al-Mâidah/5:5]

Imam Abu Ja’far ath-Thabari rahimahullah menyatakan: “Pendapat yang paling rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah –pen-) adalah pendapat Qatâdah rahimahullah yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:

ولأ تنكحوا المشر كت حتى يؤ من

"(Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman)", adalah wanita musyrik selain ahli kitab. Secara zhahir ayat ini bersifat umum. namun kandungannya bersifat khusus, tidak ada yang dimansukh (dihapus) sama sekali. Dan wanita ahli kitab tidak termasuk didalam ayat di atas, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan bagi kaum muslimin untuk menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab dengan firman-Nya:

وا لمحصنت من الذ ين أو توا الكتب من قبلكم

"(dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu,)" sebagaimana Allah Azza wa Jalla menghalalkan wanita-wanita mukminat yang menjaga kehormatan [7]

Dengan dasar ayat ini para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka. Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan : “Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab. Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab Radhiyallahu 'anhu, Utsmân Radhiyallahu 'anhu [8], Thalhah Radhiyallahu anhu, Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu [9], Salmân Radhiyallahu 'anhu, Jâbir Radhiyallahu 'anhu [10] dan yang lainnya.

Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada riwayat shahih dari seorangpun ulama generasi pertama yang mengharamkan wanita ahli kitab yang merdeka.[11]

MENGAPA WANITA MUSLIMAH DILARANG MENIKAH DENGAN ORANG KAFIR SEDANGKAN LELAKI MUSLIM DIPERBOLEHKAN MENIKAHI WANITA KAFIR AHLI KITAB?

Pertanyaan ini dijawab dari dua sisi :
1. Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga ada pada suami karena statusnya sebagai seorang lelaki walaupun setara dalam akad. Sebab kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, sebagaimana dalam perbudakan. Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita maka ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut. Sedangkan wanita apabila memiliki budak lelaki maka tidak boleh berhubungan intim dengannya. Ditambah juga karena kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal ia kafir tentunya agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari pengaruhnya.

2. Islam itu sempurna sementara yang lain tidak. Maka dibangun di atas hal ini perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga. Seorang muslim apabila menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut. Sehingga sang suami akan tinggal bersama istrinya ini dengan didasari penghormatan kepada agama sang istri secara garis besar. Lalu terjadilah di sana kesempatan untuk saling memahami dan bisa jadi mengantar wanita tersebut masuk Islam dengan konsekwensi kandungan kitab sucinya. Adapun bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah, ia tetap tidak beriman kepada agama wanita tersebut. Sehingga ia tidak menghormati prinsip dan agama istrinya. Dan tidak ada kesempartan untuk saling memahami pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya. Karena itulah pernikahan ini dilarang.

SIAPAKAH WANITA AHLI KITAB YANG DIMAKSUD?
Mayoritas ulama menafsirkan kata al-Muhshanât dalam ayat ini dengan wanita yang menjaga kehormatannya dan dengan dasar ini sebagian ulama membolehkan pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya baik merdeka ataupun budak.

Sedangkan yang dimaksud dengan ahli kitab di sini adalah orang Yahudi dan Nashrani (Kristen).

Namun yang perlu diingat di sini seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki aqidah yang kokoh, mengerti hukum-hukum syari’at dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hokum dan syiar Islam. Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak resiko terhadap aqidah sang lelaki ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak keturunannya. Kenyataannya sudah jelas dan banyak terjadi, berapa banyak keluarga yang hancur agamanya dengan sebab ibunya seorang ahli kitab. Oleh karena itu sebaiknya ingat kembali kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung" [HR al-Bukhari].

Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi anda.
Wabilahi taufiq.

Referensi:
1. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ karya syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn
2. Al-Mughni karya Ibnu Qudâmah
3. Jâmi’ ahkâm an-Nisâ` karya syaikh Musthafa al-’Adawi
4. Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri karya Ibnu Hajar al-‘Asqalâni.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. Lihat Syarhu al-Mumti’ 12/146
[2]. Lihat kisahnya diriwayatkan dalam Shahîh al-Bukhâri –lihat Fath al-Bâri 5/322
[3]. Lihat al-Mughnî 9/548
[4]. Syarhu al-Mumti’ 12/145
[5]. Adhwâ’ al-Bayân 8/163
[6]. Syarhu al-Mumti’ 12/145. Hadits yang beliau sampaikan ini ada dalam sunan at-Tirmidzi dengan lafazh :
أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
Ketahuilah berbuat baiklah pada wanita karena mereka adalah tawanan disisi kalian. (HR at-Tirmidzi no. 1163 dan beliau berkata : Hadits hasan shohih. Juga diriwayatkan ibnu Majah no. 1851)
[7]. Lihat jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/118
[8]. Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad dha’îf sebagaimana disampaikan syaikh Musthafa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/123
[9]. Diriwayatkan Sa’id bin Manshûr dan dinilai shahih oleh syaikh Musthafa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[10]. Diriwayatkan imam asy-Syâfi’i dalam al-Umm dan dinyatakan syaikh Musthafa al-‘Adawi : Para perawinya tsiqah. (lihat Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/122
[11]. Al-Mughni 9/545
[12]. Diambil dari Jâmi’ Ahkâm an-Nisâ` 3/120 dengan sedikit perubahan.


http://www.almanhaj .or.id/content/ 2633/slash/ 0