Tampilkan postingan dengan label Kategori Aktual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kategori Aktual. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Maret 2010

Memanggil abi dan ummi

Assalamu'alaikum,
> Mohon penjelasannya tentang ;
> 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya.

Ada pembahasan skilas masalah ini
namun saya sendiri masih sulit menyimpulkannya, yaitu:

===
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Mempertimbangkan adat dan tradisi
yang berlaku di suatu masyarakat ketika berfatwa adalah sikap yang
benar-benar cemerlang. Barang siapa berfatwa hanya berdasarkan apa
yang tertera dalam suatu kitab, tanpa mempertimbangkan perbedaan
tradisi, adat istiadat, waktu, dan keadaan yang ada pada masing-masing
masyarakat, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap
ajaran agama lebih besar dibanding kejahatan seorang dokter yang
berusaha mengobati masyarakat di berbagai negeri dengan segala
perbedaan tradisi, masa dan tabiat mereka; hanya berdasarkan
keterangan salah satu buku kedokteran saja. Dokter atau mufti bodoh
ini merupakan hal yang paling berbahaya bagi keutuhan raga dan jiwa
masyarakat."[10]

Sebagai contoh nyata, bahwa dalam buku-buku fiqih dan tafsîr telah
dinyatakan, jika seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan
“wahai ibuku” atau yang serupa, maka ia telah terkena hukum dhihâr.
Sehingga ia tidak dibenarkan untuk menggauli istrinya sampai ia
membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan
berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum ini
dengan tegas dijelaskan dalam surat al-Mujâdilah ayat 2-4.

Jika kita menerapkan keterangan Ulama' di atas pada masyarakat kita,
maka 90 % pasangan suami istri di negeri ini terkena kewajiban itu.
Kebanyakan kaum suami di negeri kita memanggil istrinya dengan sebutan
: ibu, mama, adik, atau lainnya.

Guna menjembatani penerapan hukum yang ada dalam kitab-kitab fiqih
terhadap fakta yang ada di masyarakat, para Ulama’ menggariskan suatu
kaidah yang berbuyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ العَادَاتِ

“Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, selaras dengan
perubahan adat.”

atau :

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

"Tradisi itu memiliki kekuatan hukum."

Berdasarkan penjelasan di atas, para Ulama' menyatakan bahwa bila
suatu tradisi tidak menyelisihi syari'at, maka boleh diamalkan, bahkan
pada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan. Akan tetapi bila adat
dan tradisi suatu masyarakat menyelisihi ajaran syari'at, maka haram
untuk dilakukan. Sehingga hukum syari'at tetap baku dan tidak dapat
berubah karena perubahan adat dan tradisi. Inilah makna kaidah
fiqhiyyah (kaidah dalam ilmu fiqih) di atas[11]. Hal ini berdasarkan
firman Allah kAzza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan
mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka
sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata." [al-Ahzâb/33:36].

Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu berkata: "Seluruh ulama' fiqih telah
sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah-rubah selaras dengan
perubahan zaman dan perilaku manusia ialah hukum-hukum yang merupakan
hasil ijtihad Ulama'. Yaitu hukum-hukum yang merupakan upaya Ulama'
dalam merealisasikan maslahat, qiyas, atau adat. Dengan demikian,
hukum-hukum yang berdasarkan dalil-dalil al-Qur'ân dan Sunnah, tetap
dan tidak dapat berubah, serta tidak tercakup oleh kaidah ini.
Berdasarkan itulah, sebagian ulama' fiqih berpendapat bahwa teks
kaidah ini yang lebih tepat ialah:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ ْلإِجْتِهَادِيَةِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

"Tidak dapat dipungkiri terjadinya perubahan hukum-hukum ijtihadiyyah
berdasarkan perubahan zaman", guna menepis kerancuan semacam ini. Dan
(saya berpendapat) membubuhkan tambahan semacam ini pada kaidah
tersebut bagus dan tepat adanya."[12]
===

diambil dari artikel:
Bagaimana Ulama Berijtihad
http://www.almanhaj.or.id/content/2690/slash/0

Bagaimana Ulama Berijtihad

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri MA


Allah Azza wa Jalla telah menjadikan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai penutup para Rasul dan agama Islam sebagai penutup seluruh syari'at dan agama. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Muhammad itu bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullâh dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." [al-Ahzâb/33:40]

Bukan hanya sekedar sebagai penutup, akan tetapi Islam juga menjadi standar kebenaran bagi seluruh syari'at terdahulu. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur'ân dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai batu ujian atas kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenarang yang telah datang kepadamu." [al-Mâidah/5:48]

Ini salah satu hikmah dijadikannya Islam sebagai agama yang wajib untuk diamalkan oleh seluruh umat manusia, tanpa terkecuali. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِيٌ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

"Demi Dzat Yang jiwa (Nabi) Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorangpun dari umat ini, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, lalu ia mati sedangkan ia belum beriman dengan agama aku bawa (yaitu agama Islam), melainkan ia akan menjadi penghuni neraka." [HR. Muslim no 218]

Islam adalah satu-satunya syari'at yang wajib diamalkan dan yang dapat mewujudkan kebahagiaan bagi seluruh umat manusia di dunia dan akhirat. Islam adalah agama yang cocok untuk diamalkan di setiap zaman, negeri dan tatanan masyarakat. Karena dalam syari'at Islam dijelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan umat manusia, baik urusan agama ataupun dunia. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Dan telah Kami turunkan kepadamu al-Kitâb (al-Qur'ân) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri". [an-Nahl/16:89]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa salllam telah mengajarkan kepada umatnya segala sesuatu, sampai tatacara buang air kecil dan besar. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapapun untuk merekayasa suatu metode atau ajaran dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla atau memakmurkan bumi yang kita huni ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: تَرَكْنَا رَسُولَ اللَّهِ وما طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ في الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا قَالَ فَقَالَ : (ما بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

"Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam telah meninggalkan kami, dan tidaklah ada seekor burungpun yang mengepakkan sayapnya di udara, melainkan beliau telah mengajarkan ilmu tentangnya kepada kami. Selanjutnya Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah tersisa sesuatupun yang dapat mendekatkanmu ke surga dan menjauhkanmu dari neraka, melainkan telah dijelaskan kepadamu." [HR at-Thabrâni dan dihasankan oleh al-Albâni]

Fakta ilmiyah ini berlaku dalam segala aspek kehidupan umat manusia.

Untuk sedikit memberikan gambaran kaitan syari'at Islam dalam berbagai masalah kontemporer; berikut disampaikan metodologi Ulama' ahli ijtihad dalam melakukan studi kasus masalah-masalah tersebut.

1. Tidak Gegabah Dalam Berfikir Dan Menyimpulkan.
Biasanya, bila Ulama' ahli ijtihad dihadapkan kepada suatu masalah yang belum pernah terjadi, mereka bersikap ekstra hati-hati. Bahkan, pada banyak kesempatan, mereka tidak segera memberikan jawaban atas masalah tersebut. Mereka menunda jawabannya untuk beberapa hari, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajarinya dengan Ulama' ahli ijtihad lainnya:

Abu Hushain Utsman bin 'Ashim Al-Asady rahimahullah berkata: "Sesungguhnya mereka itu sangat gegabah ketika berfatwa tentang suatu masalah, yang andaikan masalah tersebut disampaikan kepada Khalîfah Umar bin Al-Khatthâb Radhiyallahu 'anhu , niscaya ia segera mengumpulkan para pemuka sahabat yang ikut dalam perang Badar untuk berdiskusi."[1]

Demikianlah tradisi para Khulafâur Râsyidîn ketika menghadapi berbagai masalah kontemporer. Mereka mengumpulkan Ulama' alhi ijtihad dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdiskusi dan bahkan membuat pengumuman kepada masyarakat umum: "Barang siapa yang memiliki ilmu tentang permasalahan tersebut hendaknya segera menyampaikannya".

Dikisahkan, ada seorang wanita datang kepada Khalîfah Umar bin Al-Khatthab Radhiyallahu 'anhu, yang menceritakan bahwa suaminya mati dibunuh orang lain. Ia meminta agar ia mendapatkan bagian warisan dari diyat (tebusan) suaminya itu. Khalîfah Umar Radhiyallahu 'anhu berkata: “Aku tidak mengetahui apakah engkau juga berhak mendapatkan bagian darinya?” Lalu beliau Radhiyallahu 'anhu membuat pengumuman: “Barang siapa yang mengetahui ilmu dari Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah ini, hendaknya datang menemuiku.” Maka datanglah ad-Dhahak bin Sufyân Al-Kilâbi, yang berkata: “Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruhku untuk memberikan bagian warisan istri Asyyam Ad-Dhababi dari diyat suaminya.” Mendapatkan masukan ini, maka Khalifah Umar Radhiyallahu 'anhu segera memberikan bagian warisan wanita tersebut dari diyat suaminya". [HR. at-Thabrâni, al-Baihaqi dan dishahîhkan oleh al-Albâni rahimahullah]

Inilah metode pertama yang harus ditempuh oleh setiap orang yang hendak memahami dan menghukumi berbagai masalah kontemporer.

2. Menguasai Hukum Syari'at.
Keahlian pertama dan utama yang harus dimiliki seseorang yang hendak memahami dan menghukumi berbagai masalah kontemporer ialah penguasaan terhadap ilmu syari'at. Berbagai disiplin ilmu syari'at terkait, baik ilmu bahasa, ushul fiqih, ilmu hadits dan lainnya benar-benar harus terlebih dahulu dikuasai. Apalah gunanya seseorang merenung dan berfikir tentang suatu kasus kontemporer, bila ia tidak menguasai ilmu agama. Orang itu hanya akan menyengsarakan dirinya dan juga menyesatkan saudaranya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lisanmu secara dusta"ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung, itu adalah kesenangan sedikit; sedangkan bagi mereka azab yang pedih." [an-Nahl/16:116-117]

Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِماً، اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْساً جُهَّالاً، فَسُئِلُواْ فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا

"Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu dengan cara mencabutnya dari para hamba-Nya, akan tetapi Ia mengangkat ilmu dengan cara mematikan para Ulama'. Hingga pada saatnya nanti, Allah tidak lagi menyisakan seorang Ulama'-pun, sehingga manusia akan menobatkan orang-orang bodoh sebagai pemimpin mereka, kemudian mereka ditanya, dan merekapun menjawab dengan tanpa ilmu, akibatnya merekapun tersesat dan menyesatkan". [Muttafaq 'alaih]

Tentu kita semua sepakat bahwa ilmu syari'at tidak mungkin dapat dikuasai oleh "Ulama' karbitan" atau "praktisi dadakan"[2]. Ulama' karbitan atau praktisi dadakan yang dihasilkan berbagai institusi atau badan usaha, dengan melatih kadernya selama beberapa waktu, tidaklah layak untuk menjadi rujukan dalam permasalahan semacam ini. Apalagi untuk menjadi Ulama' benar-benar berhak untuk berijtihad dalam berbagai masalah kontemporer.

Pada suatu hari imam Mâlik bin Anas rahimahullah mendapati imam Rabî'ah bin Abdurrahmân dalam keadaan menangis. Spontan, imam Mâlik rahimahullah bertanya kepadanya: “ Apa gerangan yang menyebabkan kamu menangis? Apakah engkau ditimpa musibah?” Ia menjawab: “Tidak, aku menangis karena adanya orang tak berilmu yang dimintai fatwa.” Lalu imam Rabî'ah berkata:” Sungguh, sebagian orang yang berfatwa di sini lebih layak untuk dipenjara daripada para pencuri.”[3]

Ibnu Shalah rahimahullah mengomentari kisah ini dengan berkata: “Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa merahmati imam Rabî'ah, apa gerangan komentarnya andaikan ia menyaksikan perilaku masyarakat di zaman ini.”[4]

Sebagian Ulama' menjelaskan alasan yang mendasari Ulama' ahli ijtihad bersikap ekstra hati-hati, dengan berkata: “Barang siapa yang hendak menjawab suatu pertanyaan, maka hendaknya terlebih dahulu ia memikirkan bagaimanakah caranya ia dapat selamat di akhirat, setelahnya, barulah ia menjawab.” [5]

3. Menguasai Permasalahan Yang Dihadapi Dengan Sempurna.
Dahulu para Ulama' berkata:

الحُكْمُ عَلَى الشَّيءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ

"Hukum suatu masalah adalah cabang pemahaman terhadap gambaran masalah tersebut".

Berdasarkan ini, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Tidaklah seorang mufti dan hakim dapat memberikan fatwa atau keputusan hukum dengan benar, kecuali bila ia memiliki dua jenis pemahaman: Pertama: pemahaman tentang masalah yang terjadi, dan kajian mendalam tentang hakekat sebenarnya pada kejadian tersebut. Kajian itu dapat dilakukan dengan bantuan berbagai pertanda dan indikasi yang berkaitan, hingga ia benar-benar menguasi masalah yang dimaksud. Pemahaman kedua: Memahami apa yang menjadi kewajiban dalam masalah itu, yaitu hukum Allah Azza wa Jalla yang telah diputuskan dalam al-Qur'ân atau melalui lisan Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah itu. Selanjutnya ia mencocokkan kedua jenis pemahaman ini."[6]

"Sesungguhnya realita suatu masalah -menurut Ulama- terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama : realita yang memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari'at. Memahami realita jenis ini merupakan suatu keharusan. Barangsiapa yang menghukumi suatu masalah, tanpa memahami realitanya, maka dia telah berbuat kesalahan. Jika suatu realita memiliki pengaruh dalam penentuan hukum, maka wajib di kuasai oleh para Ulama'.

Bagian kedua : Realita yang tidak memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari'at, misalnya: kejadiannya demikian dan demikian serta cerita yang panjang lebar; akan tetapi realita dan kisah tersebut sama sekali tidak mempengaruhi penentuan hukum syari'at.

Ketika berijtihad, para Ulama' mengabaikan realita semacam ini, walaupun sebenarnya mereka memahaminya. Dengan demikian tidak setiap realita yang diketahui memiliki pengaruh dalam penentuan hukum syari'at".[7]

Realita jenis kedua inilah yang disebut dalam ilmu ushul fiqih dengan (الأَوْصَافُ الطَّرْدِيَّةُ). Realita jenis kedua ini tergolong dalam "ilmu yang tidak bermanfaat untuk diketahui, dan tidak merugikan bila diabaikan".

Untuk dapat membedakan antara realita yang berpengaruh dalam menentukan hukum dari realita yang tidak berpengaruh sama sekali, harus mengetahui ilmu syari'at yang merupakan standar berbagai fakta dan realita.

Sebagai contoh: Kita semua mengetahui bahwa khamer adalah minuman yang diharamkan. Kita juga mengetahui bahwa khamer di zaman dahulu terbuat dari anggur dan kurma, sebagaimana dikisahkan dalam ayat 67 surat an-Nahl. Nah, apakah realita ini memiliki pengaruh dalam penentuan hukum haram khamer, sehingga khamer yang terbuat dari tebu tidak dinamakan khamer alias halal?

Ulama' ahli ijtihad telah menjelaskan bahwa khamer adalah haram, walaupun terbuat dari tebu atau lainnya. Keputusan hukum ini berdasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. [HR Muslim]

Dengan demikian realita khamer zaman dahulu, yaitu terbuat dari anggur dan korma tidak mempengaruhi hukum khamer.

Untuk dapat memahami realita suatu masalah, seorang ahli ijtihad menempuh cara:
A. Bertanya kepada pakar permasalahan tersebut.
B. Bertanya langsung kepada orang yang ditimpa permasalahan tersebut.

4. Standar Kebenaran Adalah Al-Qur'ân Dan Sunnah.
Seluruh Ulama' telah sepakat bahwa tidaklah ada agama, selain agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiada ibadah melainkan yang telah beliau ajarkan, tiada kehalalan melainkan yang telah beliau halalkan dan tiada keharaman melainkan yang telah beliau haramkan. Dengan demikian, yang menjadi standar kebenaran dalam segala urusan, termasuk berbagai masalah kontemporer adalah al-Qur'ân dan Sunnah, baik selaras dengan pendapat kebanyakan Ulama' atau menyelisihinya.

"Dan segala yang diajarkan oleh Rasulullah kepadamu, maka amalkanlah, dan segala yang dilarangnya, maka tinggalkanlah". [al-Hasyr/59:7]

Kebenaran tidaklah dipandang dari ringan atau beratnya suatu pendapat bila diamalkan. Rasa ringan atau berat ketika beramal sangat relatif, dan banyak penyebabnya; oleh karena itu imam asy-Syaukani berkata: “Yang wajib kita anut dan harus kita amalkan adalah pendapat yang berdasarkan dalil shahîh. Dan bila dalil-dalilnya terkesan saling bertentangan, maka ringannya atau beratnya suatu pendapat tidak dapat dijadikan sebagai alasan penguat. Pada saat itu, kita berkewajiban untuk mencari alasan lain yang dibenarkan, guna menguatkan suatu pendapat.” [8]

5. Tidak Terperdaya Dengan Perbedaan Nama Shingga Melalaikan Hakekat Masalah.
Di antara metode ijtihad yang diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menghadapi berbagai masalah kontemporer ialah dengan senantiasa mengaitkan hukum permasalahan dengan hakekatnya, dan bukan dengan sekedar penamaannya. Oleh karena itu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، وَتُضْرَبُ عَلَى رُؤُوسِهِمْ الْمَعَازِفُ، يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ الأََرْضَ وَيُجْعَلَ مِنْهُمْ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ

“Sungguh akan ada sekelompok orang dari umatku yang minum khamer, dan mereka menamakannya dengan selain namanya, sambil ditabuh alat-alat musik di atas kepala mereka, lalu Allah Azza wa Jalla akan menenggelamkan (sebagian) mereka ke dalam bumi, dan sebagian lagi dikutuk menjadi kera dan babi”. [HR Abu Dâwud, dan hadits ini memiliki banyak syawâhid]

Ibnu Hajar al-Asqalâni as-Syâfi'i rahimahullah berkata, "Pada hadits ini terdapat ancaman keras atas orang-orang yang merekayasa berbagai cara untuk menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah k dengan cara mengubah namanya. Dan pada hadits ini pula dapat disimpulkan bahwa setiap hukum senantiasa mengikuti 'illah-nya (alasannya), dan 'illah diharamkannya khamer ialah karena memabukkan. Jika suatu minuman menyebabkan seseorang mabuk, maka minuman itu pasti haram, walau namanya telah berubah; bukan lagi khamer.”

Ibnu al-'Arabi rahimahullah berkata: “Hadits ini adalah dasar bagi kaidah: "Setiap hukum hanyalah berkaitan dengan makna suatu istilah, tidak dengan sekedar namanya saja."[9]

Seorang ahli ijtihad yang benar-benar paham syari'at Islam, niscaya tidak akan terpengaruh oleh kilauan nama yang indah. Mereka menyadari bahwa kegemaran merubah-rubah nama guna merubah hukum, hanyalah secuil warisan umat Yahudi. Ulama' ahli ijtihad senantiasa ingat akan wasiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada mereka:

لاَ تَرْتَكِبُوْا مَا ارْتَكَبَتِ الْيَهُودُ، فَتَسْتَحِلُّوْا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ

"Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit rekayasa." [HR. Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsîr serta disetujui oleh al-Albâni].

Oleh karena itu walaupun piutang telah diberi nama baru yang lebih menggiurkan yaitu tabungan, atau modal usaha, atau obligasi, atau sukuk, tetap saja hukumnya adalah piutang. Dengan demikian segala bentuk keuntungan yang dipungut darinya adalah riba.

6. Tidak Kaku Dalam Menerapkan Fatwa Ulama'.
Semua mengetahui bahwa agama Islam telah berumur lebih dari 14 abad. Dengan demikian, syari'at Islam telah dipahami dan diamalkan di berbagai tatanan masyarakat, dengan berbagai perbedaan yang ada di antara mereka. Masing-masing Ulama' menghadapi berbagai masalah yang ada di masyarakatnya. Sehingga tidak dipungkiri bahwa karya tulis dan fatwa masing-masing Ulama' sering kali terwarnai oleh tradisi dan gaya hidup yang ada di masyarakatnya.

Oleh karena itu, merupakan sikap bijak, bila senantiasa mempertimbangkan perbedaan tradisi dan gaya hidup zaman kita dengan yang ada di zaman Ulama' yang menjadi rujukan, ketika mengkaji berbagai masalah kontemporer.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Mempertimbangkan adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat ketika berfatwa adalah sikap yang benar-benar cemerlang. Barang siapa berfatwa hanya berdasarkan apa yang tertera dalam suatu kitab, tanpa mempertimbangkan perbedaan tradisi, adat istiadat, waktu, dan keadaan yang ada pada masing-masing masyarakat, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap ajaran agama lebih besar dibanding kejahatan seorang dokter yang berusaha mengobati masyarakat di berbagai negeri dengan segala perbedaan tradisi, masa dan tabiat mereka; hanya berdasarkan keterangan salah satu buku kedokteran saja. Dokter atau mufti bodoh ini merupakan hal yang paling berbahaya bagi keutuhan raga dan jiwa masyarakat."[10]

Sebagai contoh nyata, bahwa dalam buku-buku fiqih dan tafsîr telah dinyatakan, jika seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan “wahai ibuku” atau yang serupa, maka ia telah terkena hukum dhihâr. Sehingga ia tidak dibenarkan untuk menggauli istrinya sampai ia membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum ini dengan tegas dijelaskan dalam surat al-Mujâdilah ayat 2-4.

Jika kita menerapkan keterangan Ulama' di atas pada masyarakat kita, maka 90 % pasangan suami istri di negeri ini terkena kewajiban itu. Kebanyakan kaum suami di negeri kita memanggil istrinya dengan sebutan : ibu, mama, adik, atau lainnya.

Guna menjembatani penerapan hukum yang ada dalam kitab-kitab fiqih terhadap fakta yang ada di masyarakat, para Ulama’ menggariskan suatu kaidah yang berbuyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ العَادَاتِ

“Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, selaras dengan perubahan adat.”

atau :

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

"Tradisi itu memiliki kekuatan hukum."

Berdasarkan penjelasan di atas, para Ulama' menyatakan bahwa bila suatu tradisi tidak menyelisihi syari'at, maka boleh diamalkan, bahkan pada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan. Akan tetapi bila adat dan tradisi suatu masyarakat menyelisihi ajaran syari'at, maka haram untuk dilakukan. Sehingga hukum syari'at tetap baku dan tidak dapat berubah karena perubahan adat dan tradisi. Inilah makna kaidah fiqhiyyah (kaidah dalam ilmu fiqih) di atas[11]. Hal ini berdasarkan firman Allah kAzza wa Jalla :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata." [al-Ahzâb/33:36].

Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu berkata: "Seluruh ulama' fiqih telah sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah-rubah selaras dengan perubahan zaman dan perilaku manusia ialah hukum-hukum yang merupakan hasil ijtihad Ulama'. Yaitu hukum-hukum yang merupakan upaya Ulama' dalam merealisasikan maslahat, qiyas, atau adat. Dengan demikian, hukum-hukum yang berdasarkan dalil-dalil al-Qur'ân dan Sunnah, tetap dan tidak dapat berubah, serta tidak tercakup oleh kaidah ini. Berdasarkan itulah, sebagian ulama' fiqih berpendapat bahwa teks kaidah ini yang lebih tepat ialah:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ ْلإِجْتِهَادِيَةِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ

"Tidak dapat dipungkiri terjadinya perubahan hukum-hukum ijtihadiyyah berdasarkan perubahan zaman", guna menepis kerancuan semacam ini. Dan (saya berpendapat) membubuhkan tambahan semacam ini pada kaidah tersebut bagus dan tepat adanya."[12]

7. Mencarikan Solusi Jitu.
Tidak dipungkiri bahwa kebanyakan dari masalah kontemporer di masyarakat adalah hasil rekayasa dan gagasan orang-orang non Muslim, yang tidak perduli dengan halal dan haram. Oleh karena itu, bila seorang ahli ijtihad telah membuktikan akan haramnya suatu masalah kontemporer di masyarakat, hendaknya ia tidak merasa puas dengan kesimpulan hukum tersebut; sampai ia berhasil menyodorkan alternatif yang halal. Dengan demikian, umat lslam dapat terhindar dari berbagai amalan haram dan dapat merealisasikan kemaslahatannya dengan cara-cara yang diridhai Allah Azza wa Jalla.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Bila seorang mufti yang benar-benar berilmu dan tulus ditanya oleh seseorang tentang suatu hal yang terlarang, padahal ia benar-benar memerlukannya, niscaya mufti itu akan segera menunjukkannya alternatif yang halal. Dengan demikian, mufti tersebut berhasil menutup pintu perbuatan haram, dan membukakan solusi-solusi yang halal. Tentu tidak ada orang yang mampu melakukan hal ini selain orang-orang yang benar-benar berilmu lagi tulus, yang benar-benar ikhlas karena Allah k dengan mengamalkan ilmunya. Mufti semacam ini bak seorang dokter yang handal lagi tulus, ia berusaha melindungi pasiennya dari mara bahaya, dan memberikan resep manjur baginya. Demikianlah semestinya perilaku para dokter rohani dan jasmani.

Diriwayatkan dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidaklah Allah Azza wa Jalla mengutus seorang Nabi pun melainkan wajib atas Nabi itu untuk menunjuki umatnya kepada setiap kebaikan yang ia ketahui, dan memperingatkan mereka dari setiap kejelekan yang ia ketahui". Demikianlah perangai para Rasul dan para ahli waris mereka sepeninggalnya" [13]

Apa yang dipaparkan di atas hanyalah sekelumit metode Ulama' ahli ijtihad yang dapat dirangkumkan dari beberapa referensi. Semoga, paparan singkat ini bermanfaat bagi semuanya.

Wallâhu'alam bis shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Târîkh Dimasyq oleh Ibnu 'Asyâkir 38/411.
[2]. Seorang praktisi perbankan syari'ah di negeri kita, menceritakan kepada saya awal perjalannya menjadi seorang praktisi perbankan syari'ah. Perjalanannya dimulai dari adanya keinginan pemilik bank konfensional tempat ia bekerja untuk memindahkannya dari perbankan konfensional ke perbankan syari'ah. Guna mewujudkan keinginannya ini, sahabat ini pun ditugaskan untuk mengikuti trening selama 6 bulan, dan seusai training tersebut ia dinobatkan sebagai praktisi perbankan syari'ah.
[3]. At-Tamhîd oleh Ibnu Abdil Bar 3/5.
[4]. Adâbul Mufti wal Mustafty, oleh Ibnu Shalâh 1/20.
[5]. Idem 1/13.
[6]. I'lâmul Muwaqi'în oleh Ibnul Qayyim 1/87-88.
[7]. Ad-Dhawâbithus Syar'iyyah Li Mauqifil Muslim fil Fitan hal:45.
[8]. Irsyâdul Fuhûl oleh asy-Syaukâni 2/276.
[9]. Fathul-Bâri oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni 10/56.
[10]. I'ilâmul Muwaqi'în oleh Ibnul Qayyim 3/78.
[11]. Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang kaidah ini, silahkan baca kitab: Al-Asybah wan Nazhâ'ir oleh Imam As-Suyûthi 89-101, Al-Wajîz Fî Idhâhi Qawâidil Fiqh Al-Kulliyyah, oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu 270-313.
[12]. Al-Wajîz Fî Idhâhi Qawâidil Fiqh Al-Kulliyyah, oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu 311.
[13]. I'lamul Muwaqi'in oleh Ibnul Qayyim 4/159.

Rabu, 17 Februari 2010

Senandung – Senandung Syaithan

Oleh : al Ustadz ‘Aunur Rafiq bin Ghufron, Lc.
Malam itu pendengarannku melayang cepat pada sederetan anak muda seusia denganku yang berjajar di ruang teras tetanggaku, yang mana sembari membawa gitar, mereka melantunkan senandung-senandung serta beberapa lagu yang sedang “top in” saat ini.

Aku tersenyum geli saat memandang dan mendengar suara mereka yang bukan lagi agak tetapi sangat sumbang namun dengan penuh semangat mereka bersorak sorai dalam bernyanyi. Mereka balas tersenyum padaku, kemudian kembali asyik medendangkan dan menggemerincingkan gitarnya dengan berbagai syair-syair cinta khas anak muda. Mulut mereka tak henti menyenandungkan bait-bait puitis yang barangkali seakan mereka bersiap menjadi penyanyi ternama kelas kampung…

Itulah sedikit gambaran yang terjadi pada sebagian besar para pemuda dan remaja di tanah air tercinta ini. Seakan mereka tidak dikatakan pemuda dan remaja jika mereka tak bias mendendangkan sebait syair bernada dan menyenandungkan lagu-lagu roman bernuansa cinta serta beralaskan pemujaan terhadap wanita. Tak lupa dalam benak dan keseharian mereka, gemerincing alat musik pun musti mengiringi indahnya lantunan lagu-lagu.

Maka secepat itu pula aku teringat kepada beberapa nasehat para ulama ahlus sunnah yang mereka guratkan dalam seraut tulisan dan ucapan pada kitab-kitab mulia mereka…bersangkutan dengan nyanyian, lagu dan atau musik…

Dan kepada kalian teman-teman dan saudaraku kaum muslimin, wahai kuncup-kuncup yang sedang mekar, yang terdidik untuk mempunyai rasa malu, kusampaikan nasehat-nasehat dari orang-orang mulia ini demi kemuliaan diriku dan kalian…

Wahai saudaraku pemuda, tatkala engkau mengakui bahwa Allah ta’ala adalah Rabb Maha Mulia yang engkau tunduk kepada-Nya atas perintah dan larangan yang termaktub dalam kitab-Nya…apa yang kau pikirkan ketika engkau menjumpai firman-Nya…

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman ; 06)

Yang diterangkan oleh sahabat Nabi, Abdullah ibn Mas’ud –radliyallahu’anhu- sambil beliau bersumpah tiga kali bahwa lahwul hadits (perkataan tidak berguna) dalam ayat itu adalah al ghina’/ nyanyian. “Demi Allah, yang tiada sesembahan yang haq selain Dia, diulang-ulangnya tiga kali.” (dlm. kitab Tahrim ‘ala Ath Tharb halaman 143)

Teman-teman yang baik, sungguh jikalau suatu penjelasan dari seseorang dengan disertai sumpah, apalagi sumpah itu terucap hingga tiga kali, pun sumpah itu keluar dari bibir sahabat mulia ‘Abdullah ibn Mas’ud maka sungguh ini telah cukup sebagai pelipur lara kalian untuk mengetahui bahwa music yang kita dendangkan selama ini adalah haram, tidak dibenarkan oleh agama yang mulia ini…

Sadarlah wahai temanku yang baik, seandainya kita mencermati kenyataan yang ada, akan jelas bagi kita bahwa nyanyian dan musik itu menghalangi hati dari (memperhatikan dan memahami) Al Qur’an. Bahkan keduanya mendorong untuk terpesona menatap keindahan dunia dan kemaksiatan. Oleh sebab itulah sebagian orang-orang mulia panutan kita yaitu para ulama, menyebutkan nyanyian dan musik-musik ini bagaikan al qur’an-nya syaithan atau tabir yang menghalangi seseorang hamba dari Ar Rahman. Sebagian mereka menyerupakannya dengan mantera yang menggiring orang melakukan perbuatan liwath (homoseks atau lesbian) dan zina, wal’iyadzu billah…

Sadarlah wahai temanku yang baik, kalaupun seandainya mereka mendengar Al Qur’an (dibacakan), tidaklah berhenti gerak mereka dan ayat-ayat itu tidak berpengaruh bagi perasaannya. Sebaliknya apabila dilantunkan sebuah lagu pada manusia-manusia terlena niscaya akan masuklah nyanyian itu dengan segera ke dalam pendengarannya, terbesit dari kedua matanya ungkapan perasaannya, kakinya bergoyang-goyang, menghentak-hentak ke lantai, tangannya bertepuk gembira serta api syahwat kerinduan dalam dirinya pun memuncak.

Ketahuilah teman-temanku yang baik, sungguh lagu-lagu yang kita dendangkan akan serta bisa membuat hati kita menjadi keras, susah menerima kebenaran yang datang dari alquran, serta terbuai dalam angan yang terlalu tinggi tanpa mampu didaki…

Tatkala hati kita telah lalai, maka seluruh amalan kita akan berangsur menjadi nista. Seluruh tindak tanduk kita menjadi hina dan seluruh amalan kita menjadi tersia-sia, karena hati adalah akar dari segala kebaikan diri pun dengan keburukannya…

“Ketahuilah bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal daging. Jika ia baik maka baik pula seluruh tubuh ini. Dan sebaliknya apabila ia rusak maka rusak pula seluruh tubuh ini.” (HR. Al Bukhari 1/126)

Pernahkah terlintas dalam benak kita bahwa alquran ini terbilang 30 juz…??? Namun telahkah kita menghafal-nya dalam sekedar juz 30…??? Padahal jika kita ditanya tentang lagu, maka sontak semua dari kita menjawab, “aku hafal satu album…!” Maka, celaka manalagi yang melebihi besarnya kecelakaan ini…??? Lagu senandung syaithan lebih dicintai dari pada alquran Firman Ar Rahman…!!!

Seandainya lebih dalam kita renungi perkataan mulia, panutan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam…

“Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … .” (HR. Al Bukhari 10/51/5590)

Perhatikan wahai teman, kata akan ada, tentu menunjukkan sebuah hukum asal dari sebuah perkara…jika “akan ada yang menghalalkan, maka mafhum-nya (dapat dipahami) bahwa hukum sesuatu itu adalah haram…!”

Bukankah demikian…???!!!

Bahkan tatkala kita berada dalam sebuah kendaraan, syaithan-pun senantiasa mengiringi kita agar kita selalu bersenandung. Hal ini ditegaskan oleh ‘Abdullah Ibnu Mas’ud tatkala beliau berkata, “Jika seseorang menaiki kendaraan tanpa menyebut nama Allah, syaithan akan ikut menyertainya dan berkata, ‘Bernyanyilah kamu!’ Dan apabila ia tidak mampu memperindahnya, syaithan berkata lagi : ‘Berangan-anganlah kamu (mengkhayal)’.” (Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam buku Al Mushannaf 10/397 sanadnya shahih)

Pun beliau –Abdullah ibn Mas’ud- juga menambahkan,“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.” (dikeluarkan Ibnu Abi ad Dunya dan dikatakan shahih isnadnya oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb ( halaman 145-148 )

Sungguh miris hati ini tatkala melihat saudara-saudara dan teman-temanku kini semakin gemar berebut jatah untuk tampil di panggung-panggung catwalk dengan audisi-audisi pencari bakat dan penyanyi…

Tidak cukupkah bagi kita nasehat indah dari Nabi yang mulia…

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku --atau mengharamkan-- khamr, judi, al kubah (gendang), dan seluruh yang memabukkan haram.” (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ahmad, Abu Ya’la, Abu Hasan Ath Thusy, Ath Thabrani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 55-56)

Dan tentu, tak dapat disangkal bahwa nyanyian, lagu dan alat music senantiasa akan menjadikan pemain dan pendengarnya, mabuk kepayang penuh dengan buaian dan angan…

Dan titah beliau yang mulia…

Dari ‘Imran Hushain ia berkata,”Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi.” Dikatakan : “Ya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab : “Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr.” (HR. At Tirmidzi, dlm kitab Tahrim ‘alath Tharb halaman 63-64)

Sungguh, titah nabi yang mulia kini telah menjadi nyata…!!!

Betapa banyak penyanyi wanita yang dengan memajang murah keindahan tubuhnya, melantunkan bait demi bait lantunan – lantunan syaithan ini…!!!

Pun dengan seorang lelaki yang dicipta penuh wibawa, seakan menjadi BANCI karena cengeng akibat buaian – buaian lagu yang mereka hanyut di dalamnya. Mungkin di antara sebagian teman-teman ada yang berkata,” baiklah jika nyanyian dan lagu itu haram. Maka kami akan bernasyid islami untuk dakwah…!”

Sepintas kata-kata ini indah, namun racun ataukah madu yang dikandung-nya…???

Wahai akhi-akhi yang kini mulai gemar bernasyid…senantiasa-lah sadar bahwa syaithan itu penuh dengan talbis/tipuan…! Tatkala kita tidak sadar atasnya, maka hancurlah kita…

Maka dengarkan titah ulama kaum muslimin yang mulia tatkala beliau ditanya…

“Wahai syaikh, telah banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut dengan nasyid islami, bagaimanakah terhadap hal ini…???”

Maka dengan indah asy Syaikh mantan guru besar dari Universitas Islam al Madinah itu memberikan bimbingan…

Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan pada dasarnya tidak mengapa, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syariat, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan dalam mendengarkannya, karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla. Dijelaskan oleh nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa…

“Barangsiapa yang tidak membaca Al-Quran dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami.” [HR. Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234]

Akan tetapi jelas bahwa yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi…

(diambil dan diringkas dari kitab Al-Bayaan Al-Mufiid An Hukmit Tamtsiil Wal Anaasyiid, Abdullah Al-Sulaimani)

Maka, belum terlambat teman…

Segera dan mari kita sadar dari lamunan dan buaian angan dalam nyanyian…

Lekaslah sadar dan tinggalkan senandung-senandung syaithan…

Lekas kembali menyenandungkan dan mentilawahkan firman-firman Ar Rahman…

Serta sejukkan hati kita, cukupkan diri atasnya…dengan al quran…

Merasa lah cukup hati dengannya, dan jangan engkau tambah…

……

Ditulis oleh hamba yang faqir pada ampunan Rabb-Nya, Didit Fitriawan di sebuah fajar yang indah di kota Sidoarjo, menjelang ta’lim bersama al Ustadz ‘Aunur Rafiq bin Ghufron, Lc.

Kamis, 04 Februari 2010

Pandangan Islam Terhadap Kebudayaan

Senin, 1 Februari 2010 15:56:55 WIB

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

ASAL USUL BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah l melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.

Sebelum kedatangan Islam, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Arab ketika itu ialah budaya jahiliyah. Di antara budaya jahiliyah yang dilarang oleh Islam, misalnya tathayyur, menisbatkan hujan kepada bintang-bintang, dan lain sebagainya.

Dinul-Islam sangat menitik beratkan pengarahan para pemeluknya menuju prinsip kemanusiaan yang universal, menoreh sejarah yang mulia dan memecah tradisi dan budaya yang membelenggu manusia, serta mengambil intisari dari peradaban dunia modern untuk kemaslahatan masyarakat Islami. Allah berfirman:

"Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, 'Isa dan para nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri". Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" [‘Ali ‘Imran/3:84-85]

PENETRASI BUDAYA
Proses penetrasi budaya merupakan suatu hal yang tak bisa dihindari. Karena kehidupan manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Interaksi sosial di antara manusia menyebabkan terjadinya proses penetrasi budaya ini. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan, ialah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke dalam kebudayaan lainnya.

Penetrasi budaya dapat terjadi dengan dua cara.
1. Penetrasi Damai (Penetration Pasifique).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan inipun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.

Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan akulturasi, asimilasi atau sintesis.

Akulturasi, ialah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan India.

Asimilasi, adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis, yaitu bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.

Dan sesudah tersebarnya agama Islam di Nusantara, pengaruh-pengaruh kebudayaan yang telah berasimilasi itu masih tersisa dan dipertahankan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, kita melihat unsur-unsur budaya India ini pada sebagian ritual keagamaan yang dilakukan oleh sebagian orang Islam, misalnya dalam upacara-upacara selamatan, seperti halnya upah-upah di Mandailing, peusijeuk di Aceh, dan tepung tawar di Melayu, serta upacara-upacara perkawinan dan kematian.

2. Penetrasi Kekerasan (Penetration Violante).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Sebagai contoh, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat.

KEBUDAYAAN DI INDONESIA
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari berbagai budaya suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari kebudayaan Indonesia.

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya, seperti kebudayaan Tionghoa dan kebudayaan India. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi, ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, yakni kerajaan Kutai, sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.

Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikah dengan penduduk local, hingga akhirnya menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia, semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.

Adapun adab-adab Islam masuk ke Indonesia seiring dengan perkembangannya di Nusantara, yang dibawa oleh dai-dai dari Timur Tengah dan Asia Selatan.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN MANUSIA
'Aisyah Radhiyalahu 'anha menceritakan: "Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam. Pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sekarang. Yaitu seseorang datang meminang wanita atau anak gadis kepada walinya, lalu ia memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya".

Jenis pernikahan lainnya, seorang lelaki berkata kepada istrinya apabila telah suci dari haidhnya, “pergilah menemui si Fulan lalu ambillah benih darinya,” kemudian suaminya menjauhi dan tidak menyentuhnya lagi hingga jelas kehamilannya dari benih si fulan tadi. Jika ternyata hamil, maka si suami boleh menyetubuhinya bila ia mau. Ia melakukan itu untuk mendapatkan anak. Pernikahan jenis ini disebut nikah istibdhâ`.

Pernikahan jenis lain, yaitu berkumpullah beberapa orang lelaki yang berjumlah sekitar sepuluh orang. Mereka semua menyetubuhi seorang wanita. Apabila wanita itu hamil atau mengandung, dan telah lewat beberapa hari setelah melahirkan kandungannya, maka iapun mengirim bayinya kepada salah seorang dari laki-laki itu. Maka mereka pun tidak bisa mengelak. Kemudian mereka semua berkumpul dengan wanita itu, lalu si wanita berkata kepada mereka: “Tentunya kalian telah mengetahui urusan kalian. Aku telah melahirkan seorang anak, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”. Si wanita menyebutkan nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan anak tersebut dinisbatkan kepada lelaki itu tanpa bisa menolaknya lagi.

Pernikahan jenis lain, yaitu sejumlah lelaki menyetubuhi seorang wanita tanpa menolak siapapun lelaki yang datang kepadanya. Dia ini ialah perempuan pelacur. Mereka menancapkan bendera pada pintu-pintu rumah sebagai tanda. Siapa saja lelaki yang ingin menyetubuhinya, ia bebas mendatanginya. Jika perempuan ini hamil dan melahirkan anak, maka para lelaki itupun dikumpulkan. Lalu dipanggilah qâfah [1] kemudian anak tersebut dinisbatkan kepada salah seorang dari mereka yang telah ditunjuk oleh qâfah tersebut. Maka anak itupun dinisbatkan kepadanya tanpa bisa menolaknya.

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus menjadi rasul dengan membawa kebenaran, dihapuslah seluruh jenis pernikahan jahiliyah kecuali penikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini.[2]

Dari riwayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.

Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan melakukannya. Namun jika bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau tuhan-tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.

BEBERAPA CONTOH KEBUDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA
A. Budaya Tumpeng.
Tumpeng adalah cara penyajian nasi beserta lauk-pauknya dalam bentuk kerucut. Itulah sebabnya disebut “nasi tumpeng”. Olahan nasi yang dipakai, umumnya berupa nasi kuning, meskipun kerap juga digunakan nasi putih biasa atau nasi uduk. Cara penyajian nasi ini khas Jawa atau masyarakat Betawi keturunan Jawa, dan biasanya dibuat pada saat kenduri atau perayaan suatu kejadian penting. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia mengenal kegiatan ini secara umum. Tumpeng biasa disajikan di atas tampah (wadah tradisional) dan dialasi daun pisang.

Acara yang melibatkan nasi tumpeng disebut secara awam sebagai “tumpengan”. Di Yogyakarta misalnya, berkembang tradisi “tumpengan” pada malam sebelum tanggal 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk mendoakan keselamatan negara. Ada tradisi tidak tertulis yang menganjurkan bahwa pucuk dari kerucut tumpeng dihidangkan bagi orang yang profesinya tertinggi dari orang-orang yang hadir. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa hormat kepada orang tersebut.

Ada beberapa macam tumpeng ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Tumpeng Robyong. Tumpeng ini biasa disajikan pada upacara siraman dalam pernikahan adat Jawa. Tumpeng ini diletakkan di dalam bakul dengan berbagai sayuran. Di bagian puncak tumpeng ini diletakkan telur ayam, terasi, bawang merah dan cabai.
2. Tumpeng Nujuh Bulan. Tumpeng ini digunakan pada syukuran kehamilan tujuh bulan, dan terbuat dari nasi putih. Selain satu kerucut besar di tengah, tumpeng ini juga dikelilingi enam buah tumpeng kecil lainnya. Biasa disajikan di atas tampah yang dialasi daun pisang.
3. Tumpeng Pungkur. Digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi.
4. Tumpeng Putih. Warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa. Digunakkan untuk acara sakral.
5. Tumpeng Nasi Kuning. Warna kuning menggambarkan kekayaan dan moral yang luhur. Digunakan untuk syukuran acara-acara gembira, seperti kelahiran, pernikahan, tunangan, dan sebagainya.
6. Tumpeng Nasi Uduk. Disebut juga tumpeng tasyakuran. Digunakan untuk peringatan Maulud Nabi.

Dari situ dapat kita ketahui bila tumpeng dibuat dalam rangka acara-acara atau ritual-ritual di atas, maka Islam tidak membenarkannya. Namun kalau sekedar membuat tumpeng sebagai seni memasak tanpa disertai acara dan ritual tersebut, maka tidaklah mengapa.

B. Peusijeuk, upah-upah (manyonggot), tepung tawar dan selamatan.
Adat istiadat ini biasa diadakan apabila seseorang memiliki hajatan atau hendak pergi jauh untuk menghilangkan kesialan. Di daerah Aceh, acara ini disebut peusijeuk. Di pesisir Melayu disebut tepung tawar, dan di Jawa dikenal dengan sebutan selamatan. Di daerah Tapanuli Utara dan Asahan dikenal dengan sebutan upah-upah atau manyonggot.

Tepung tawar biasa dilakukan dengan menghambur-hambur beras kepada orang yang ditepung tawari. Adapun upah-upah, juga merupakan upacara menolak kesialan. Biasanya dilakukan terhadap orang yang sakit agar spiritualnya (roh) kembali ke jasadnya. Yaitu dengan memasak ayam kemudian diletakkan di piring lalu dibawa mengitari orang yang akan diupah-upahi, kemudian disuapkan kepada orang tersebut. Tujuannya ialah mengembalikan semangat pada orang sakit itu.

Acara-acara seperti tersebut di atas, tidak lepas dari unsur-unsur kepercayaan animisme, dan konon asal-usulnya berasal dari ritual-ritual nenek moyang.

C. Sungkeman.
Biasanya, kebiasaan ini berasal dari pulau Jawa yang umumnya dilakukan pada saat Hari Raya dan pada upacara pernikahan, tetapi kadang kala dilakukan juga setiap kali bertemu. Dilakukan dengan cara sujud kepada orang tua atau orang yang dianggap sepuh (Jawa, tua atau dituakan). Adat ini mengandung unsur sujud dan rukuk kepada selain Allah, yang tentunya dilarang dalam Islam.

D. Beberapa adat-istiadat dalam upacara perkawinan adat Jawa yang bertentangan dengan syariat Islam, karena mengandung unsur syirik atau maksiat atau lainnya.

1. Tarub atau janur kuning. Sehari sebelum pernikahan, biasanya gerbang rumah pengantin perempuan akan dihiasi tarub atau janur kuning yang terdiri dari bermacam tumbuhan dan daun-daunan, dua pohon pisang dengan setandan pisang masak pada masing-masing pohon, melambangkan suami yang akan menjadi kepala rumah tangga yang baik dan pasangan yang akan hidup baik dan bahagia dimanapun mereka berada (seperti pohon pisang yang mudah tumbuh di manapun).

Tebu Wulung atau tebu merah, yang berarti keluarga yang mengutamakan pikiran sehat.

Cengkir Gading atau buah kelapa muda, yang berarti pasangan suami istri akan saling mencintai dan saling menjagai dan merawat satu sama lain.

Berbagai macam daun seperti daun beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap serep, sebagai simbol kedua pengantin akan hidup aman dan keluarga mereka terlindung dari mara bahaya. Selain itu di atas gerbang rumah juga dipasang belketepe, yaitu hiasan dari daun kelapa untuk mengusir roh-roh jahat dan sebagai tanda bahwa ada acara pernikahan sedang berlangsung di tempat tersebut.

Sebelum tarub dan janur kuning tersebut dipasang, sesajen atau persembahan sesajian biasanya dipersiapkan terlebih dahulu. Sesajian tersebut antara lain terdiri dari pisang, kelapa, beras, daging sapi, tempe, buah-buahan, roti, bunga, bermacam-macam minuman termasuk jamu, lampu, dan lainnya. Arti simbolis dari sesajian ini ialah agar diberkati leluhur dan dilindungi dari roh-roh jahat. Sesajian ini diletakkan di tempat-tempat dimana upacara pernikahan akan dilangsungkan, seperti kamar mandi, dapur, pintu gerbang, di bawah tarub, di jalanan di dekat rumah, dan sebagainya. Dekorasi lain yang dipersiapkan adalah Kembar Mayang yang akan digunakan dalam upacara panggih.

2. Upacara Siraman. Acara yang dilakukan pada siang hari sebelum ijab atau upacara pernikahan ini, bertujuan untuk membersihkan jiwa dan raga. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau taman keluarga masing-masing dan dilakukan oleh orang tua atau wakil mereka.

Ada tujuh Pitulungan atau penolong (Pitu artinya tujuh) -biasanya tujuh orang yang dianggap baik atau penting- yang membantu acara ini. Airnya merupakan campuran dari kembang setaman yang disebut Banyu Perwitosari, yang jika memungkinkan diambil dari tujuh mata air dan melambangkan kehidupan. Keluarga pengantin perempuan akan mengirim utusan dengan membawa Banyu Perwitosari ke kediaman keluarga pengantin pria dan menuangkannya di dalam rumah pengantin pria.

3. Pecah Kendi. Yaitu ibu pengantin perempuan atau Pameas (untuk siraman pengantin pria) atau orang yang terakhir akan memecahkan kendi dan mengatakan "wis pecah pamore", artinya sekarang sang pengantin siap untuk menikah.

4. Pangkas Rikmo lan Tanam Rikmo. Acara memotong sedikit rambut pengantin perempuan dan potongan rambut tersebut ditanam di rumah belakang.

5. Ngerik, Yaitu pengantin perempuan duduk di dalam kamarnya. Pameas lalu mengeringkan rambutnya dan memberi pewangi di rambutnya. Rambutnya lalu disisir dan digelung atau dibentuk konde. Setelah Pameas mengeringkan wajah dan leher sang pengantin, lalu ia mulai mendandani wajah sang pengantin. Lalu sang pengantin akan dipakaikan baju kebaya dan kain batik. Sesajian untuk upacara Ngerik pada dasarnya sama untuk acara siraman. Biasanya supaya lebih mudah sesajian untuk siraman digunakan / dimasukkan ke kamar pengantin dan dipakai untuk sesajian upacara Ngerik.

6. Gendhongan. Kedua orangtua pengantin perempuan menggendong anak mereka yang melambangkan ngentaske, artinya mengentaskan seorang anak.

7. Dodol Dhawet. Kedua orangtua pengantin wanita berjualan minuman dawet, yaitu minuman manis khas Solo, tujuannya agar banyak tamu yang datang.

8. Temu Panggih. Penyerahan pisang sanggan berupa gedung ayu suruh ayu sebagai tebusan atau syarat untuk pengantin perempuan.

9. Penyerahan Cikal. Sebagai tanda agar kehidupan mendatang menjadi orang berguna dan tak kurang suatu apapun.

10. Penyerahan Jago Kisoh. Sebagai tanda melepaskan anak dengan penuh ikhlas.

11. Tukar Manuk Cengkir Gading. Acara tukar menukar kembang mayang diawali tukar menukar manuk cengkir gading, sebagai simbol agar kedua pengantin menjadi pasangan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.

12. Upacara Midodaren. Acara ini dilakukan pada malam hari sesudah siraman. Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik dewi Widodari. Pengantin perempuan akan tinggal di kamarnya mulai dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh kerabat-kerabatnya yang perempuan. Mereka akan bercakap-cakap dan memberikan nasihat kepada pengantin perempuan.

Orang tua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab suaminya.

13. Peningsetan. Peningsetan yang berasal dari kata “singset” atau langsing, memiliki arti untuk mempersatukan. Kedua keluarga mempelai setuju untuk kedua anak mereka disatukan dalam tali pernikahan. Keluarga pengantin pria datang berkunjung ke kediaman keluarga pengantin perempuan membawa berbagai macam hantaran sebagai berikut:

Satu set Suruh Ayu (semacam daun yang wangi), mendoakan keselamatan. Pakaian batik dengan motif yang berbeda-beda, mendoakan kebahagiaan. Kain kebaya, mendoakan kebahagiaan. Ikat pinggang kain (setagen) bewarna putih, melambangkan kemauan yang kuat dari mempelai perempuan. Buah-buahan, mendoakan kesehatan. Beras, gula, garam, minyak, dll, melambangkan kebutuhan hidup sehari-hari. Sepasang cincin untuk kedua mempelai. Sejumlah uang untuk digunakan di acara pernikahan.

Acara ini disebut juga acara serah-serahan. Bisa diartikan bahwa sang calon mempelai perempuan “diserahkan” kepada keluarga calon mempelai pria sebagai menantu mereka atau calon mempelai pria nyantri di kediaman keluarga calon mempelai perempuan.

Pada masa kini, demi alasan kepraktisan, kedua belah pihak kadang-kadang dapat berbicara langsung tanpa upacara apapun. Selain menghemat waktu dan uang, juga langsung pada pokok persoalan.

14. Nyantri. Selama acara midodaren berlangsung, calon mempelai pria tidak boleh masuk menemui keluarga calon mempelai perempuan. Selama keluarganya berada di dalam rumah, ia hanya boleh duduk di depan rumah ditemani oleh beberapa teman atau anggota keluarga. Dalam kurun waktu itu, ia hanya boleh diberi segelas air, dan tidak diperbolehkan merokok. Sang calon mempelai pria baru boleh makan setelah tengah malam. Hal itu merupakan pelajaran bahwa ia harus dapat menahan lapar dan godaan. Sebelum keluarganya meninggalkan rumah tersebut, kedua orangtuanya akan menitipkan anak mereka kepada keluarga calon mempelai perempuan, dan malam itu sang calon mempelai pria tidak akan pulang ke rumah. Setelah mereka keluar dari rumah dan pulang, calon mempelai pria diijinkan masuk ke rumah namun tidak diijinkan masuk ke kamar pengantin. Calon mertuanya akan mengatur tempat tinggalnya malam itu. Ini disebut dengan Nyantri. Nyantri dilakukan untuk alasan keamanan dan praktis, mengingat bahwa besok paginya calon pengantin akan didandani dan dipersiapkan untuk acara Ijab dan acara-acara lainnya.

15. Upacara panggih/temu (mengawali acara resepsi). Pada upacara ini kembar mayang dibawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah yang tujuannya untuk mengusir roh jahat. Kembar mayang adalah karangan bunga yang terdiri dari daun-daun pohon kelapa yang ditancapkan ke sebatang tanggul kelapa. Dekorasi ini memiliki makna:

Berbentuk seperti gunung, tinggi dan luas, melambangkan seorang laki-laki harus berpengetahuan luas, berpengalaman, dan sabar. Hiasan menyerupai keris, pasangan harus berhati-hati di dalam hidup mereka. Hiasan menyerupai cemeti, pasangan harus selalu berpikir positif dengan harapan untuk hidup bahagia. Hiasan menyerupai payung, pasangan harus melindungi keluarga mereka. Hiasan menyerupai belalang, pasangan harus tangkas, berpikir cepat dan mengambil keputusan untuk keselamatan keluarga mereka. Hiasan menyerupai burung, pasangan harus memiliki tujuan hidup yang tinggi. Daun beringin, pasangan harus selalu melindungi keluarga mereka dan orang lain. Daun kruton, melindungi pasangan pengantin dari roh-roh jahat. Daun dadap serep, daun ini dapat menjadi obat turun panas, menandakan pasangan harus selalu berpikiran jernih dan tenang dalam menghadapi segala permasalahan (menenangkan perasaan dan mendinginkan kepala). Bunga Patra Manggala, digunakan untuk mempercantik hiasan kembar mayang.

Sebagai hiasan, sepasang kembar mayang diletakkan di samping kanan dan kiri tempat duduk pengantin selama resepsi pernikahan. Kembar mayang hanya digunakan jika pasangan pengantin belum pernah menikah sebelumnya.

Dan kemudian melanjutkan upacara dengan melakukan beberapa ritual:

16. Balangan Suruh. Setelah pengantin laki-laki (dengan ditemani kerabat dekatnya, dan orang tuanya tidak boleh menemaninya dalam acara ini) tiba di depan gerbang rumah pengantin perempuan dan pengantin perempuan keluar dari kamar pengantin dengan diapit oleh dua orang tetua perempuan dan diikuti dengan orangtua dan keluarganya. Di depannya dua anak perempuan (yang disebut Patah) berjalan dan dua remaja laki-laki berjalan membawa kembar mayang. Pada saat jarak mereka sekitar tiga meter, mereka saling melempar tujuh bungusan yang berisi daun sirih, jeruk, yang ditali dengan benang putih. Mereka melempar dengan penuh semangat dan tertawa. Dengan melempar daun sirih satu sama lain, menandakan bahwa mereka adalah manusia, bukan makhluk jadi-jadian yang menyamar jadi pengantin. Selain itu ritual ini juga melambangkan cinta kasih dan kesetiaan.

17. Wiji Dadi. Mempelai laki-laki menginjak telur ayam hingga pecah dengan kaki kanan, kemudian pengantin perempuan akan membasuh kaki sang suami dengan air bunga. Proses ini melambangkan seorang suami dan ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dan istri yang taat melayani suaminya.

18. Pupuk. Ibu pengantin perempuan yang mengusap pengantin laki-laki sebagai tanda ikhlas menerimanya sebagai bagian dari keluarga.

19. Sindur Binayang. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan, ibu pengantin perempuan menyampirkan kain sindur sebagai tanda bahwa sang ayah menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dan sang ibu memberikan dukungan moral.

20. Timbang/Pangkon. Di dalam ritual ini pasangan pengantin duduk di pangkuan ayah pengantin perempuan, dan sang ayah akan berkata bahwa berat mereka sama, berarti bahwa cinta mereka sama-sama kuat dan juga sebagai tanda kasih sayang orang tua terhadap anak dan menantu sama besarnya.

21. Tanem. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan mendudukkan pasangan pengantin di kursi pengantin sebagai tanda merestui pernikahan mereka dan memberikan berkat.

22. Tukar Kalpika. Mula-mula pengantin pria meninggalkan kamarnya dengan diapit oleh anggota laki-laki keluarga (saudara laki-laki dan paman-paman). Seorang anggota keluarga yang dihormati terpilih untuk berperan sebagai kepala rombongan. Pada waktu yang sama, pengantin perempuan juga meninggalkan kamar sambil diapit oleh bibi-bibinya untuk menemui pengantin pria. Sekarang kedua pengantin duduk di meja dengan wakil-wakil dari masing-masing keluarga, dan kemudian saling menukarkan cincin sebagai tanda cinta.

23. Kacar-Kucur/Tampa Kaya/Tandur. Dengan bantuan Pemaes, pasangan pengantin berjalan dengan memegang jari kelingking pasangannya, ke tempat ritual kacar-kucur atau tampa kaya. Pengantin pria akan menuangkan kacang kedelai, kacang tanah, beras, jagung, beras ketan, bunga dan uang logam (jumlahnya harus genap) ke pangkuan perempuan sebagai simbol pemberian nafkah. Pengantin perempuan menerima hadiah ini dengan dibungkus kain putih yang ada di pangkuannya sebagai simbol istri yang baik dan peduli.

24. Dahar Kembul/Dahar Walimah. Kedua pengantin saling menyuapi nasi satu sama lain yang melambangkan kedua mempelai akan hidup bersama dalam susah dan senang dan saling menikmati milik mereka bersama. Pemaes akan memberikan sebuah piring kepada pengantin perempuan (berisi nasi kuning, telur goreng, kedelai, tempe, abon, dan hati ayam). Pertama-tama, pengantin pria membuat tiga bulatan nasi dengan tangan kanannya dan menyuapkannya ke mulut pengantin perempuan. Setelah itu ganti pengantin perempuan yang menyuapi pengantin pria. Setelah makan, mereka lalu minum teh manis.

25. Rujak Degan. Acara pembuka untuk anak pertama, memohon supaya segera memiliki anak. Rujak degan artinya agar dalam pernikahan selalu sehat sejahtera.

26. Bubak Kawah. Acara perebutan alat-alat dapur untuk anak pertama. Artinya agar pernikahan keduanya sehat dan sejahtera.

27. Tumplak Punjen. Acara awal untuk anak bungsu. Artinya segala kekayaan ditumpahkan karena menantu yang terakhir.

28. Mertui. Orang tua pengantin perempuan menjemput orang tua pengantin laki-laki di depan rumah untuk berjalan bersama menuju tempat upacara. Kedua ibu berjalan di muka, kedua ayah di belakang. Orangtua pengantin pria duduk di sebelah kiri pasangan pengantin, dan sebaliknya.

29. Sungkeman. Kedua pengantin bersujud memohon restu dari masing-masing orangtua. Pertama-tama ayah dan ibu pengantin perempuan, kemudian baru ayah dan ibu pengantin pria. Selama sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin pria, dan setelah sungkeman baru dikembalikan lagi.

Itulah beberapa adat istiadat dan kebudayaan di kalangan masyarakat Jawa yang bertentangan dengan ajaran Islam. Di antaranya ada yang berupa syirik, dan di antaranya ada yang berupa maksiat dan penghambur-hamburan harta dan pemberatan atas manusia. Maha Benar Allah yang mengatakan:

"Kami tidak menurunkan Al-Qur`ân ini kepadamu agar kamu menjadi susah" [Thaha 20:2].

Siapa saja yang berpaling dari pedoman dan syariatnya pasti sempit dan susah hidupnya, Allah berfirman:

"Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". [Thaha/20:124].

E. Tabot atau Tabuik.
Tabot atau Tabuik, adalah upacara tradisional masyarakat Bengkulu untuk mengenang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi Muhammad, Hasan dan Husein bin Ali bin Abi Thalib dalam peperangan dengan pasukan Ubaidillah bin Zaid di padang Karbala, Irak pada tanggal 10 Muharam 61 Hijriah (681 M).

Perayaan di Bengkulu pertama kali dilaksanakan oleh Syaikh Burhanuddin yang dikenal sebagai Imam Senggolo pada tahun 1685. Syaih Burhanuddin (Imam Senggolo) menikah dengan wanita Bengkulu kemudian anak mereka, cucu mereka dan keturunan mereka disebut sebagai keluarga Tabot. Upacara ini dilaksanakan dari 1 sampai 10 Muharram (berdasar kalendar islam) setiap tahun.

Pada awalnya, inti upacara Tabot ialah untuk mengenang upaya pemimpin Syi'ah dan kaumnya mengumpulkan potongan tubuh Husein, mengarak dan memakamkannya di Padang Karbala. Istilah Tabot berasal dari kata Arab, “tabut”, yang secara harfiah berarti kotak kayu atau peti.

Dalam Al-Qur`ân, kata Tabot dikenal sebagai sebuah peti yang berisikan kitab Taurat. Bani Israil pada masa itu percaya bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan bila Tabot ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka. Sebaliknya mereka akan mendapatkan malapetaka bila benda itu hilang.

Tidak ada catatan tertulis sejak kapan upacara Tabot mulai dikenal di Bengkulu. Namun, diduga kuat tradisi yang berangkat dari upacara berkabung para penganut paham Syi'ah ini dibawa oleh para tukang yang membangun Benteng Marlborought (1718-1719) di Bengkulu. Para tukang bangunan tersebut, didatangkan oleh Inggris dari Madras dan Bengali di bagian selatan India yang kebetulan merupakan penganut Islam Syi‘ah.

Para pekerja yang merasa cocok dengan tata kehidupan masyarakat Bengkulu, dipimpin oleh Imam Senggolo alias Syaikh Burhanuddin, memutuskan tinggal dan mendirikan pemukiman baru yang disebut Berkas, sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Tengah Padang. Tradisi yang dibawa dari Madras dan Bengali diwariskan kepada keturunan mereka yang telah berasimilasi dengan masyarakat Bengkulu asli dan menghasilkan keturunan yang dikenal dengan sebutan orang-orang Sipai.

Tradisi berkabung yang dibawa dari negara asalnya tersebut mengalami asimilasi dan akulturasi dengan budaya setempat, dan kemudian diwariskan dan dilembagakan menjadi apa yang kemudian dikenal dengan sebutan upacara Tabot. Upacara Tabot ini semakin meluas dari Bengkulu ke Painan, Padang, Pariaman, Maninjau, Pidie, Banda Aceh, Meuleboh dan Singkil. Namun dalam perkembangannya, kegiatan Tabot menghilang di banyak tempat. Hingga pada akhirnya hanya terdapat di dua tempat, yaitu di Bengkulu dengan nama Tabot dan di Pariaman Sumbar (masuk sekitar tahun 1831) dengan sebutan Tabuik. Keduanya sama, namun cara pelaksanaannya agak berbeda.

Jika pada awalnya upacara Tabot (Tabuik) digunakan oleh orang-orang Syi‘ah untuk mengenang gugurnya Husain bin Ali bin Abi Thalib, maka sejak orang-orang Sipai lepas dari pengaruh ajaran Syi‘ah, upacara ini dilakukan hanya sebagai kewajiban keluarga untuk memenuhi wasiat leluhur mereka. Belakangan, sejak satu dekade terakhir, selain melaksanakan wasiat leluhur, upacara ini juga dimaksudkan sebagai wujud partisipasi orang-orang Sipai dalam pembinaan dan pengembangan budaya daerah Bengkulu setempat.

Dengan alasan melestarikan budaya itulah, banyak kaum muslimin melakukannya. Padahal tidak diragukan lagi bahwa adat dan budaya seperti itu sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengandung unsur syirik dan bid’ah. Sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhinya.

F. Tingkepan, babaran, pitonan dan pacangan.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain:

1. Tingkepan, yaitu upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama.
2. Babaran, yaitu upacara menjelang lahirnya bayi.
3. Sepasaran, yaitu upacara setelah bayi berusia lima hari.
4. Pitonan, yaitu upacara setelah bayi berusia tujuh bulan.
5. Sunatan yaitu acara khinatan.

Masyarakat di Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako'ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan acara kirim donga (kirim doa) pada hari ke-1, ke-3 (telung dino), ke-7 (pitung dino), ke-40 (patang puluh dino), ke-100 (satus dino), 1 tahun (pendak pisan), 2 tahun (pendak pindo) dan 3 tahun atau 1000 hari setelah kematian (nyewu).

Acara-acara seperti ini berbau budaya Hindu yang masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat.

Kesimpulannya : Sebenarnya masih banyak lagi adat dan budaya yang menyebar di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang benar. Adapun yang kami sebutkan itu hanyalah sebagai contoh, dan bentuknya bisa berubah-ubah dan bervariasi sesuai dengan perkembangan budaya itu sendiri.

Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung unsur yang dilarang dalam agama atau tidak? Sebab, kita harus menjadikan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sebenar-benar pedoman adalah pedoman para salaf.

Marâji`:
1. Âdâbul-Khithbah wa Zifâf Minal-Kitâb wa Shahîhis-Sunnah, ‘Amru Abdul-Mun'im Salim.
2. Âdâbusy-Syar'iyyah, Ibnu Muflih.
3. Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
5. Mausu’ah Adab Islami, Abu ‘Umar ‘Abdul-‘Aziz bin Fathi bin as-Sayyid Nidâ`.
6. Ritual Budaya Tabot Sebagai Media Penyiaran Dakwah Islam di Bengkulu, Bambang Indarto, Skripsi Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
7. Wikipedia Indonesia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Di unduh dari: http://www.almanhaj.or.id/content/2643/slash/0