Tampilkan postingan dengan label Kategori Wanita : Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kategori Wanita : Muslimah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 April 2010

Aroma pembawa petaka..

Seorang ikhwan bercerita :”Yaa akhi, bagaimana kami harus menyikapi begitu banyak pezina di sekeliling kami? Kami berusaha untuk menahan pandangan kami dari yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun ada satu hal yang tak mampu kami halangi datangnya! Yaitu aroma wewangian wanita-wanita ketika kami berjualan di pasar, aroma itu tanpa permisi langsung saja main selonong masuk ke dalam hidung kami, apa kami juga harus menahan nafas agar bebas dari aroma wewangian ini? Apakah ada nasihat anda untuk kami? Kalau kami harus pakai masker nanti malah akan mengundang fitnah dan syubhat orang-orang disekeliling kami.”

Penulis hanya bisa tersenyum,”Ishbir, akhi, bayangkan saja aroma terburuk yang bisa keluar dari wanita yang berparfum wangi tersebut, setiap manusia memiliki aroma buruk pada tubuhnya!” Hanya itu nasihat yang mampu penulis berikan, memang pandangan mata bisa ditahan dan ditundukkan, namun apakah mereka harus berhenti bernafas untuk menahan diri dari serangan parfum wanita-wanita awam ini?

Kami kadang menyebutnya sebagai “serangan fajar”, ya! Sebuah serangan yang bisa mendahului suatu perbuatan zina, serangan yang menjadi muqodimah dari terbukanya pintu-pintu syaithan untuk mengajak manusia melakukan perbuatan yang keji! Biasanya setelah serangan aroma wangi dari seorang wanita diikuti dengan penasaran rasa hati untuk mengetahui siapa yang memakai wewangian tersebut, lalu terjadilah pandangan mata yang diharamkan, setelah mata bertemu mata lalu bergetarlah hati dan memulai perkenalan, kemudian saling tukar nomor telepon dan selanjutnya…

Dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam At-Tarajjul (4174, 4175). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]

Dalam menerangkan hadits di atas, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullah mengatakan, “"Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa"

Penulis katakan bahwa wanita adalah gerbang dimulainya pintu zina, dengan kehadiran wanita yang mempertontonkan tubuh dan aromanya akan semakin membuka lebar gerbang zina tersebut, demi Allah perbuatan zina itu adalah hal yang sangat keji, bagaimana suatu kaum bisa selamat dan mendapatkan ridha Allah Ta’ala jika kondisi wanitanya menjadi sumber datangnya perbuatan zina?

Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Israa’ : 32)

Duhai betapa aroma pembawa petaka ini telah menyebar dengan lembut di kalangan wanita muslimah dan mereka menganggapnya suatu hal yang biasa, bahkan sampai diiklankan di media televisi agar semakin menyebarkan pemahaman bahwa sah-sah saja wanita memakai wewangian untuk menarik perhatian lawan jenisnya. Benar wahai saudariku! Satu-satunya alas an engkau keluar rumah dengan memakai wewangian adalah untuk menarik perhatian dan minat laki-laki akan dirimu!

Wahai saudariku muslimah, betapa Allah Ta’ala telah meninggikan kedudukanmu dan kau mencampakkannya begitu saja, mengikuti gaya wanita-wanita kafir yang mengumbar syahwatnya seenaknya di jalanan, duhai saudariku muslimah, kembalilah pulang ke rumah, dan janganlah engkau keluar dari istanamu kecuali untuk kepentingan yang syar’i, jika memang terpaksa harus keluar maka berhijablah dengan baik dan janganlah engkau memakai wewangian, agar semakin tersembunyi dirimu dari gangguan lelaki yang memiliki penyakit dalam hatinya.

Jika tujuanmu wahai muslimah saat keluar rumah dengan memakai wewangian untuk mencari pendamping hidup, maka ketahuilah! Tidak aka nada seorangpun lelaki shalih mau melihat dan mendekatimu, para lelaki shalih itu akan berlomba menjauh darimu, dan sebagai gantinya akan dating lelaki hidung belang yang memiliki penyakit dalam hatinya, lelaki yang hanya akan mengharapkan madumu lalu mencampakkanmu. Apakah ini yang engkau harapkan wahai saudariku?

Wahai adik-adikku kaum muslimah remaja, semakin kalian tersembunyi dari manusia, semakin kalian mencapai derajat mulia, tekunlah dalam menuntut ilmu agama yang syar’i, ketahuilah hukum-hukum dalam agamamu, agar kelak engkau mendapatkan pendamping yang shalih, agar selamat kami dari dirimu, agar semakin indah kehidupan ini dengan adanya kehadiranmu…

Wallahu a’lam bish showab

Oleh Andi Abu Najwa

Selasa, 23 Maret 2010

Etika menuntut ilmu syari bgi perempuan

Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban menjalankan perintah agama. Dimana kewajiban menjalankan perintah itu mencakup seluruh perintah agama seperti memurnikan tauhid, sholat, zakat, haji, puasa…dan lain sebagainya.

Dan telah dimaklumi oleh setiap muslim dan muslimah bahwa perintah-perintah agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun dan ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebagai keabsahan sebuah ibadah atau memenuhi kesempurnaannya. Dan tiada jalan untuk memahami dan menjalankan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar kecuali dengan cara menuntut ilmu agama.

Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.”[1]

Berkata Ibnul Jauzy rahimahullâh, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan.”[2]

Dan tercatat indah dalam sejarah, bagaimana semangat para shahabiyâat radhiyallâhu ‘anhunnâ dalam menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai problemetika yang tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka. Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa mereka yang terpuji. ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ berkata,

نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshor. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama.”[3]

Dan masih banyak dalil yang menunjukkan kewajiban seorang perempuan untuk menuntut ilmu. Bahkan seluruh dalil dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah yang menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu juga termasuk dalil akan wajibnya perempuan menuntut ilmu, karena perintah pada dalil-dalil itu adalah umum mencakup seluruh umat; laki-laki maupun perempuan.

Ketentuan Bolehnya Perempuan Keluar Untuk Menuntut Ilmu

Menetapnya perempuan di rumah adalah suatu hal yang wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Allah Ta’âlâ berfirman,

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzâab :33]

Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian menahan kaum perempuan kalian dari mesjid-mesjid. Dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”[4]

Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ

“Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar untuk keperluan kalian.”[5]

Dalil-dalil di atas merupakan penjelasan bahwa hukum asal bagi perempuan adalah untuk menetap di rumahnya dan tidak boleh keluar darinya kecuali untuk hal yang darurat atau keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.

Dan tentunya keluar untuk menuntut ilmu adalah salah satu keperluan yang diizinkan oleh syariat, apalagi jika yang dituntutnya adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya.


Banyak dalil yang menunjukkkan akan hal tersebut. Diantaranya :

Hadits Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ

“Ummi sulaim mendatangi Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam lalu berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu dari kebenaran, apakah ada kewajiban mandi bagi perempuan bila ia mimpi basah? Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menjawab, Iya, bila melihat air.” [6]


Hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, dimana beliau berkata,

جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

“Fatimah bintu Abi Hubaisy mendatangi Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam lalu berkata, Wahai Rasulullah, saya adalah perempuan yang istihâdhah, tidaklah saya suci, apakah saya (harus) meninggalkan sholat? Maka beliau menjawab, Tidak. Seusungguhnya itu hanyalah sekedar urat dan bukan haidh. Apabila haidhmu telah tiba maka tinggalkanlah sholat dan apabila (haidhmu) telah berlalu maka cucilah darah darimu kemudian sholatlah.”[7]



Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

“Para perempuan berkata kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, kaum lelaki telah mengalahkan kami terhadapmu. Jadikanlah dari dirimu suatu hari (khusus) untuk kami. Maka (beliau) menjanjikan kepada mereka suatu hari yang beliau menemui mereka padanya. Lalu (beliau) menasehati mereka dan memberikan perintah kepada mereka.” [8]

demikian dalil yang menunjukkan bolehnya seorang perempuan untuk keluar dalam rangka menuntut ilmu agama.

Namun harus diketahui bahwa bolehnya perempuan keluar untuk menuntut ilmu adalah dengan beberapa ketentuan dan etika. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tidak terpenuhi dari pihak mahramnya siapa yang mengajarkan ilmu kepadanya.

Jika telah terpenuhi dari mahramnya –baik itu ayah, saudara, suami, anak dan yang semisalnya- siapa yang mencukupi kebutuhan ilmu yang dia tuntut, maka menetap di rumah adalah hal yang paling layak baginya berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu.

Berkata Ibnul Jauzy rahimahullâh, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan. Apabila ia mempunyai ayah, saudara, suami, atau mahram yang bisa mengajarkan hal-hal yang diwajibkan dan menuntunkan bagaimana cara menunaikan keawajiban-kewajiban tersebut, maka hal itu telah mencukupinya. Bila tidak, maka dia bertanya dan belajar.”[9]

Dan termasuk catatan penting yang harus diingat bahwa hajat perempuan untuk keluar menuntut ilmu tergantung jenis ilmu yang dia akan pelajari. Karena ilmu itu, ada yang sifatnya wajib ‘ain untuk dipelajari, dimana seorang muslimah kapan tidak mengetahuinya maka dia dianggap berdosa dan menelantarkan kewajibannya. Dan ada juga ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, dimana kewajiban mempelajarinya menjadi gugur bila telah terdapat sekelompok manusia yang telah mencukupi kaum muslimin lainnya dalam mempelajarinya.

Adalah fardhu ‘ain terhadap seorang muslimah untuk mempelajari bagaimana cara memurnikan ibadah kepada Allah dan mentauhidkan-Nya. Maka sangat wajar bila memperlajari dan meyakini tauhid Rubûbiyah Allah, Ulûhiyah dan Al-Asmâ’ wash Sifât-Nya bersih dari segala noda kesyirikan dan penyimpangan adalah tugas pokoknya.

Seorang muslimah juga wajib untuk memahami hukum-hukum seputar thahârah -tata cara berwudhu, mandi haidh dan janâbah, tayyammum, ahkâm haidh, istihâdhah dan nifâs-. Sebagaimana dia juga wajib mendalami tuntunan sholat, zakat, haji dan puasa yang benar.

Juga wajib terhadapnya untuk mempelajari hukum Ihdâd, batasan-batasan aurat, syarat-syarat keluar dari rumah dan lain-lainnya.

Yang jelas, setiap perkara yang mesti dilakukan oleh seorang muslimah dalam menegakkan peribadatan kepada Rabb-nya maka meruapakan suatu kewajiban untuk mempelajari dan memdalaminya. Tentunya tingkat kewajibannya berjenjang sesuai dengan jenis ibadah wajib yang mesti dia laksanakan.

2. Ada keperluan yang mendesak untuk keluar.

Seperti bila seorang muslimah telah mengalami sebuah problemetika yang harus dijawab dan dijelaskan secara syar’i, sedangkan tidak ada dari mahramnya yang bisa menjelaskannya atau mempertanyakannya kepada seorang alim yang terpercaya.

Dan di masa ini, kita sepatutnya senantiasa bersyukur kepada Allah akan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada kita sehingga dengan sangat mudah untuk mempertanyakan masalah-masalah yang kita hadapi kepada ahlul ilmi dalam jangka waktu yang singkat. Baik itu melalui media komunikasi, surat dan lain-lainnya.

Tentunya keterangan di atas dibangun di atas dalil-dalil yang telah lalu.



3. Bertanya kepada orang yang tepat.

Bila terdapat dari kalangan perempuan orang yang berilmu dan bisa memberikan penjelasan kepadanya, maka tiada pilihan untuk bertanya kepada kaum lelaki. Dan demikian pula dari orang-orang yang berilmu dia memilih orang yang paling alim di antara mereka.

4. Terbatas pada keperluan.

Dalam posisi seorang muslimah bertanya lansung kapada seorang alim. Bila sang alim telah menjawab atau telah menjelaskan apa yang dia butuhkan, maka tidak boleh dia memperbanyak pembicaraan dengannya yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah karenanya. Allah Ta’âlâ berfirman,

“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzâb :32]

5. Tidak boleh bercampur baur (ikhtilâth) dengan guru atau murid-murid lelaki yang ada di majelis.

Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, dimana beliau mendengar Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Jangan sekali-kali seorang lelaki sersendirian dengan perempuan kecuali ada mahram bersamanya.”[10]

Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

“Hati-hati kalian dari menjumpai perempuan.”

Maka seorang lelaki dari Al-Anshôr berkata, “Bagaimana pendapatmu dengan Al-Hamuw[11]?” Beliau menjawab,

الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Al-Hamuw adalah maut.” [12]



6. Tidak melihat kepada laki-laki yang bukan mahramnya dan bertanya dari belakang hijab.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” [Al-Ahzâb :53]

Dan dalam firman-Nya,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nûr :31]

Demikianlah beberapa etika dan adab dalam menuntut ilmu. Dan tentunya seorang perempuan muslimah ketika keluar dari rumahnya –dalam menuntut ilmu maupun selainnya- ada beberapa etika dan adab yang telah dimaklumi. Seperti berhijab dengan hijab yang syar’i, sebagaimana dalam firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” [An-Nûr :31]



Dan tidak boleh dia menampakkan keindahannya, sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzâab :33]



Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua golongan dari penduduk Neraka yang saya belum pernah melihatnya sebelumnya : Kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dengannya dan para perempuan yang berpakaian tapi telanjang berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta, mereka tidaklah masuk sorga dan tidak (pula) menhirup baunya, padahal baunya dihirup dari jarak begini dan begini.” [13]



Dan tidak boleh keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian, sebagaimana dalam hadits Abu Musâ Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Siapa saja dari kalangan perempuan yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati suatu kaum sehingga mereka mencium baunya maka ia adalah seorang pezina.” [14]

Beberapa Akhlak Terpuji Bagi Seorang Penuntu Ilmu

Seorang penuntut ilmu hendaknya berhias dengan mahligai ketakwaan dalam zhohir dan bathinnya dan mengikhlaskan niatnya karena Allah. Makna ikhlas yaitu engkau meniatkan upaya dan usahamu dalam menuntut ilmu untuk mengangkat kejahilan dari dirimu dan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Allah Ta’âlâ berfirman,

“Dan bertakwalah kepada Allah; Allah akan memberikan ilmu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al-Baqarah :282]



Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap amalan sesuai dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”



Berkata Ibrahim An-Nakha’iy rahimahullâh, “Siapa yang menuntut suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah, maka Allah akan memberikan kepada apa yang mencukupinya.”[15]

Dan berkata Al-Hasan Al-Bashry rahimahullâh, ”Siapa yang menuntut suatu ilmu ini, lalu ia menghendaki apa yang ada disisi Allah ia akan mendapatkannya -insyaAllah-. Dan siapa yang menghendaki dunia karenanya, maka -demi Allah- itulah bagiannya dari ilmu itu.”[16]



Dan hendaknya engkau memakmurkan zhohir dan bathinmu dengan rasa takut kepada Allah dan terus menerus merenungi kekuasaan dan kebesaran Allah. Ketahuilah bahwa ilmu itu bukan sekedar pengetahuan tanpa ada khasy-yah (rasa takut) kepada Allah.

Berkata Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, “Ilmu itu bukanlah dengan banyak periwayatan, tapi ilmu itu adalah Al-Khasy-yah.”[17]

Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [Fâthir : 28]



Dan bersemangatlah kalian para penuntut ilmu untuk beramal dengan ilmu yang telah engkau pelajari, sebab ilmu itu dipelajari untuk diamalkan. Dan dengan mengamalkan ilmu itu engkau akan mendapat tambahan anugrah ilmu dan berbagai keutamaan serta kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjanjikan dalam firman-Nya,

“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” [An-Nisâ` :66-68]



Dan komitmenlah dalam menegakkan ibadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah yang disunnahkan sebab itu adalah salah satu sifat seorang yang faqih (paham agama). Berkata Al-Hasan Al-Bashry rahimahullâh, “Seorang yang faqih adalah orang yang zuhud pada dunia, mendalam ilmu agamanya dan terus menerus di atas ibadah kepada Rabb-nya.”[18]



Dan peliharahlah segala perintah dan ketentuan Allah pada dirimu dan jangan engkau menelantarannya. Ingatlah selalu wejangan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,

احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ

“Jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya Allah akan senantiasa menjagamu. Jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati Allah di hadapanmu.” [19]



Dan berhati-hatilah –wahai saudari penuntut ilmu- dari sifat hasad, sebab itu adalah penyakit yang telah banyak menghambat jalan para penuntut ilmu. Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya,

“Ataukah mereka dengki kepada manusia lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya?” [An-Nisâ` :54]

Dan obatilah penyakit itu dengan selalu mengingat firman-Nya,

“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat.” [Az-Zukhruf :32]



Dan berwasadalah dari sikap bangga terhadap ilmu yang engkau dapatkan dan hindarkan dirimu dari sikap congkak. Allah telah mengingatkan,

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [Luqmân :18]

Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam telah bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk sorga siapa yang terdapat sebesar dzarrah dari sikap sombong dalam hatinya.” [20]



Semoga Allah memudahkan untuk kita semua segala jalan dalam menuntut ilmu dan membukakan untuk kita semua pintu-pintu kebaikan dan rahmat. Wallâhu Ta’âlâ A’lam.@

[1] Hadits hasan diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishohihkan oleh Al-Albâny dalam Takhrîj Musykilatul Faqr hal 80 dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil –sebagaimana yang kami dengar dari beliau-. Dan As-Suyuthi mempunyai risalah tersendiri dalam mengumpulkan jalan-jalan periwayatan hadits ini.

[2] Ahkâm An-Nisâ` karya Ibnul Jauzy hal. 7

[3] Dikeluarkan oleh Muslim no. 500, Abu Dâud no. 270 dan Ibnu Mâjah no. 634.

[4] Dikeluarkan oleh Ahmad 2/76, 76-77, Abu Dâud no. 567, Ibnu Khuzaimah no. 1684, Al-Hâkim 1/259 dan Al-Baihaqy 3/131 dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ. Dan dishohihkan oleh Al-Albâny dari seluruh jalannya dalam Irwâ`ul Gholîl 2/294 dan dalam Ats-Tsamar Al-Mustathôb 2/730.

[5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim no. 2170.

[6] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim no. 313, At-Tirmidzy no. 122, An-Nasâ`i 1/114-115 dan Ibnu Mâjah no. 600.

[7] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah.

[8] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô.

[9] Ahkâm An-Nisâ` karya Ibnul Jauzy hal. 7

[10] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan An-Nasâ`i dalam ‘Usyratun Nisâ` no. 334.

[11] Yang dimaksud dengan Al-Hamuw di sini adalah kerabat suami seperti saudara, anak saudara, paman, anak paman dan yang semisalnya. Demikian keterangan An-Nawawy dalam Al-Minhâj 7/161-162 (cet. Dâr Alam Al-Kutub)

[12] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy dan An-Nasâ`iy dalam ‘Usyratun Nisâ` no. 334.

[13] Dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[14] Dikeluarkan oleh Ahmad 4/414, Abu Dâud no. 4173, At-Tirmidzy no. 2786 dan An-Nasâ`i dengan sanad yang shohih.

[15] Dikeluarkan oleh Ad-Dârimi no. 265 dengan sanad yang shohih.

[16] Dikeluarkan oleh Ad Dârimy no 254 dengan sanad yang shohih.

[17] Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jâmi’ Bayân Al-Ilmi wa Fadhlih 2/25 dengan sanad yang shohih.

[18] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2/147 dengan sanad yang hasan.

[19] Dikeluarkan oleh Ahmad 1/293 dan At-Tirmidzy no. 2016 dengan sanad yang hasan.

[20] Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dâud, At-Tirmidzy dan Ibnu Mâjah.

Senin, 08 Maret 2010

Jalan Menuju Kebahagiaan

Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Banyak cara dilakukan manusia untuk meraih kebahagiaan. Sebagian mereka beranggapan bahwa kebahagiaan bisa diraih dengan banyaknya harta, kedudukan yang terpandang, dan popularitas yang pantang surut. Tak heran bila manusia berlomba-lomba mendapatkan itu semua, termasuk dengan menggunakan segala cara. Lantas apakah bila seseorang sudah menjadi kaya raya, terpandang, dan terkenal otomatis menjadi orang yang selalu bahagia? Ternyata tidak! Kalau begitu, bagaimana cara meraih kebahagiaan yang benar?

Mungkin anda termasuk satu dari sekian orang yang tengah berupaya mencari cara untuk mencapai kebahagiaan dan ketenangan hidup. Sehingga anda sibuk membolak-balik majalah, tabloid, dan semisalnya, atau mendatangi orang yang berpengalaman untuk mencari kiat-kiat hidup bahagia. Mungkin kiatnya sudah anda dapatkan namun ketika dipraktekkan, kebahagiaan dan ketenangan itu tak kunjung datang. Sementara kebahagiaan dan ketenangan hidup merupakan salah satu kebutuhan penting, apalagi bila kehidupan selalu dibelit dan didera dengan permasalahan, kesedihan dan kegundah gulanaan, akan semakin terasalah butuhnya kebahagian, atau paling tidak ketenangan dan kelapangan hati ketika menghadapi segala masalah.
Sepertinya semua orang hampir sepakat bahwa bahagia tidak sepenuhnya diperoleh dengan harta dan kekayaan karena berapa banyak orang yang hidup bergelimang harta namun mereka tidak bahagia. Terkadang malah mereka belajar tentang kebahagiaan dari orang yang tidak berpunya.
Sebenarnya kebahagiaan hidup yang hakiki dan ketenangan hanya didapatkan dalam agama Islam yang mulia ini. Sehingga yang dapat hidup bahagia dalam arti yang sebenarnya hanyalah orang-orang yang berpegang teguh dengan agama ini. Ada beberapa cara yang diajarkan agama ini untuk dapat mencapai hidup bahagia, di antaranya disebutkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah dalam kitabnya Al-Wasailul Mufidah lil Hayatis Sa‘idah:
1. Beriman dan beramal shalih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَياَةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ ماَ كَانُوا يَعْمَلُوْنَ

“Siapa yang beramal shalih baik laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan ia beriman, maka Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan membalas mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang mereka amalkan.” (An-Nahl: 97)
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah janji dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada orang yang beramal shalih yaitu amalan yang mengikuti Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan dari keturunan Adam, sementara hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berjanji untuk memberikan kehidupan yang baik baginya di dunia dan membalasnya di akhirat dengan pahala yang lebih baik daripada amalannya. Kehidupan yang baik mencakup seluruh kesenangan dari berbagai sisi. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma dan sekelompok ulama bahwa mereka menafsirkan kehidupan yang baik (dalam ayat ini) dengan rezki yang halal lagi baik (halalan thayyiban), sementara Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu menafsirkannya dengan sifat qana’ah (merasa cukup), demikian pula yang dikatakan Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Wahb bin Munabbih. Berkata ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas: “Sesunggguhnya kehidupan yang baik itu adalah kebahagiaan.” Al-Hasan, Mujahid, dan Qatadah berkata: “Tidak ada bagi seorang pun kehidupan yang baik kecuali di surga.” Sedangkan Adh-Dhahhak mengatakan: “Ia adalah rizki yang halal dan ibadah di dunia serta beramal ketaatan dan lapang dada untuk taat.” Yang benar dalam hal ini adalah kehidupan yang baik mencakup seluruh perkara tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/421)
2. Banyak mengingat Allah (berdzikir) karena dengan dzikir kepada-Nya akan diperoleh kelapangan dan ketenangan, yang berarti akan hilang kegelisahan dan kegundah gulanaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبِ

“Ketahuilah dengan mengingat (berdzikir) kepada Allah akan tenang hati itu.” (Ar-Ra’d: 28)
3. Bersandar kepada Allah dan tawakkal pada-Nya, yakin dan percaya kepada-Nya dan bersemangat untuk meraih keutamaan-Nya. Dengan cara seperti ini seorang hamba akan memiliki kekuatan jiwa dan tidak mudah putus asa serta gundah gulana. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupinya.” (Ath-Thalaq: 3)

4. Berbuat baik kepada makhluk dalam bentuk ucapan maupun perbuatan dengan ikhlas kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لاَ خَيْرَ فِي كَثِيْرٍ مِّنْ نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغآءَ مَرْضَاةِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ أَجْرًا عَظِيْماً

“Tidak ada kebaikan dalam kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh ( manusia) untuk bersedekah atau berbuat kebaikan dan ketaatan atau memperbaiki hubungan di antara manusia. Barangsiapa melakukan hal itu karena mengharapkan keridhaan Allah, niscaya kelak Kami akan berikan padanya pahala yang besar.” (An-Nisa: 114)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “Yakni tidak ada kebaikan dalam kebanyakan pembicaraan di antara manusia dan tentunya jika tidak ada kebaikan maka bisa jadi yang ada adalah ucapan tak berfaedah seperti berlebih-lebihan dalam pembicaraan yang mubah atau bisa jadi kejelekan dan kemudlaratan semata-mata seperti ucapan yang diharamkan dengan seluruh jenisnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mengecualikan: “Kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) untuk bersedekah,” dari harta ataupun ilmu (dengan mengajarkannya–pen) atau sesuatu yang bermanfaat, bahkan bisa jadi masuk pula di sini ibadah-ibadah seperti bertasbih, bertahmid, dan semisalnya sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah dan setiap tahlil adalah sedekah. Demikian pula amar ma‘ruf merupakan sedekah, nahi mungkar adalah sedekah dan dalam kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah (dengan menggauli istri)….” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 202)
5. Menyibukkan diri dengan mempelajari ilmu yang bermanfaat.
6. Mencurahkan perhatian dengan apa yang sedang dihadapi disertai permintaan tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tanpa banyak berangan-angan (terhadap perkara dunia) untuk masa yang akan datang karena akan berbuah kegelisahan disebabkan takut/ khawatir menghadapi masa depan (di dunia) dan juga tanpa terus meratapi kegagalan dan kepahitan masa lalu karena apa yang telah berlalu tidak mungkin dapat dikembalikan dan diraih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجزْ، وَإِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَل الشَّيْطَانِ

“Bersemangatlah untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagimu dan minta tolonglah kepada Allah dan janganlah lemah. Bila menimpamu sesuatu (dari perkara yang tidak disukai) janganlah engkau berkata: “Seandainya aku melakukan ini niscaya akan begini dan begitu,” akan tetapi katakanlah: “Allah telah menetapkan dan apa yang Dia inginkan Dia akan lakukan,” karena sesungguhnya kalimat ‘seandainya’ itu membuka amalan syaithan.” (HR. Muslim)
7. Senantiasa mengingat dan menyebut nikmat yang telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik nikmat lahir maupun batin. Dengan melakukan hal ini seorang hamba terdorong untuk selalu bersyukur kepada-Nya sampaipun saat ia ditimpa sakit atau berbagai musibah lainnya. Karena bila ia membandingkan kenikmatan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala limpahkan padanya dengan musibah yang menimpanya sungguh musibah itu terlalu kecil. Bahkan musibah itu sendiri bila dihadapi dengan sabar dan ridha merupakan kenikmatan karena dengannya dosa-dosa akan diampuni dan pahala yang besar pun menanti.
8. Selalu melihat orang yang di bawah dari sisi kehidupan dunia misalnya dalam masalah rezki karena dengan begitu kita tidak akan meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kita. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ

“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian karena dengan (melihat ke bawah) lebih pantas untuk kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang dilimpahkan-Nya kepada kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Ketika melakukan sesuatu untuk manusia, jangan mengharapkan ucapan terima kasih ataupun balasan dari mereka namun berharaplah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga engkau tidak peduli mereka mau berterima kasih atau tidak dengan apa yang telah engkau lakukan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang ucapan hamba-hamba-Nya yang khusus:

إِنَّماَ نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللهِ لاَ نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزآءً وَلاَ شُكُوْراً

“Kami memberi makan kepada kalian hanyalah karena mengharap wajah Allah, kami tidak menginginkan dari kalian balasan dan tidak pula ucapan terima kasih.” (Al-Insan: 9)
Demikian beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencapai ketenangan dan kebahagiaan hidup. Sebagai akhir teruntai doa kepada Rabbul ‘Izzah :

اللّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِيْنِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِيْ وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلَِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ

“Ya Allah, perbaikilah bagiku agamaku yang agama ini merupakan penjagaan perkaraku, dan perbaikilah bagiku duniaku yang aku hidup di dalamnya, dan perbaikilah bagiku akhiratku yang merupakan tempat kembaliku, dan jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bagiku dalam seluruh kebaikan, dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan bagiku dari seluruh kejelekan.” (HR. Muslim)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=25

Kamis, 18 Februari 2010

Pengajaran Bagi Para Wanita

Oleh
Majdi As-Sayyid Ibrahim

"Artinya : Dari Abu Bakar bin Sulaiman Al-Qursyi, dia berkata.'Sesungguhnya ada seorang laki-laki dalam kalangan Anshar yang mempunyai bisul. Lalu ditunjukkan bahwa Asy-Syifa' binti Abdullah dapat mengobati bisul dengan ruqyah. Maka laki-laki Anshar itu mendatanginya lalu meminta agar dia mengobatinya lalu meminta agar dia mengobatinya dengan ruqyah. Asy-Syifa' berkata kata.'Demi Allah, aku tidak lagi mengobati dengan ruqyah sejak aku masuk Islam'. Lalu laki-laki Anshar itu pergi menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau tentang apa yang dikatakan Asy-Syifa'. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Asy-Syifa, seraya berkata. 'Perlihatkanlah (ruqyah itu) kepadaku !'. Maka dia pun memperlihatkannya. Lalu beliau berkata. 'Obatilah dia dengan ruqyah, dan ajarkanlah ia kepada Hafshah sebagaimana engkau mengajarkan Al-Kitab kepadanya'. Dalam suatu riwayat disebutkan :'Mengajari menulis".

Wahai Ukhti Muslimah !
Wasiat Nabawi ini mencakup dua bagian.

[1]. Pembahasan tentang pengobatan dengan menggunakan ruqyah. Masalah ini sudah kami kemukakan dalam salah satu dari wasiat-wasiat beliau terdahulu.

[2]. Pengajaran tentang pengobatan dan menulis bagi para wanita.

Wahai Ukhti Muslimah !
Islam adalah agama persamaan, yang mempersamakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah pahala dan siksa. Islam menganjurkan laki-laki dan wanita agar memikirkan ciptaan Allah dan berusaha untuk mendapatkan keridhaan-Nya.

Berangkat dari penjelasan ini, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan Asy-Syifa' agar mengajarkan ruqyah kepada Ummul Mukminin, Hafshah, setelah dia mengajarinya cara menulis.

Jadi, wanita juga harus belajar, mendatangai majlis-majlis ilmu dan bertanya kepada orang-orang yang berilmu tentang segala hal yang hendak diketahuinya, berupa urusan-urusan agamanya, jika sang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Tetapi yang dimaksudkan disini bukan sekedar ilmu yang diakhiri dengan memperoleh ijazah agar bisa mendapatkan perkerjaan. tetapi yang dimaksudkan ilmu di sini adalah apa yang terkandung di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.

Karena bagaimana mungkin engkau akan merasa puas jika engkau hanya menguasai ilmu yang berkaitan dengan urusan dunia, tetapi engkau tidak tahu urusan akhirat ? Atau bagaimana mungkin engkau berusaha untuk mendapatkan ilmu dunia, sementara engkau juga melakukan hal-hal yang membuat Allah marah, seperti ber-tabarruj, membuka aurat dan mementingkan hawa nafsu ?

Memang benar, para orang tua tidak bisa mencegah anak-anak putrinya untuk mencari ilmu. Tetapi bagaimana mungkin seorang ayah membiarkan anak putrinya pergi mencari ilmu, sedangkan dia tidak shalat, tidak pernah membaca Al-Qur'an dan bahkan tidak tahu hukum-hukum yang mestinya diketahui oleh wanita secara khusus dari urusan-urusan agamanya ? Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa mencari ilmu karena Allah, merupakan gambaran ketakutan, mencari ilmu adalah ibadah, mengkajinya adalah tasbih, menganalisisnya adalah jihad, mengajarkannya kepada orang-orang yang tidak tahu adalah shadaqah, membiayai orang yang mencari ilmu adalah qurbah, dan ilmu merupakan pendamping tatqala sendirian, dalil atas agama, Allah mengangkat suatu kaum karenanya, menjadikannya sebagai bukti dalam kebaikan dan dengan ilmu pula ibadah kepada Allah bisa menjadi sempurna, yang halal dan yang haram pun bisa diketahui.

Begitulah agama kita mengangkat kedudukan ilmu dan orang yang berilmu, menganjurkan laki-laki dan wanita untuk mencarinya. Tetapi bagaimana mungkin engkau berusaha mati-matian mendalami ilmu yang bisa mendukung kesuksesanmu di dunia, seperti ilmu arsitektur, kedokteran dan ilmu ilmu lain, namun engkau melalaikan hal-hal yang memasukanmu ke sorga dan menjauhkanmu dari neraka .?

Dengan cara melakukan instropeksi, engkau bisa bertanya kepada diri sendiri : Sejauh mana hukum-hukum dan ilmu agama yang engkau ketahui. Jika engkau mendapatkan kebaikan disana, maka pujilah Allah, karena ini berasal dari karunia dan taufiq-Nya kepadamu. Dan, jika engkau mendapatkan selain itu, maka memohonlah ampun kepada Allah, kembalilah kepada-Nya dan carilah bekal dengan ilmu agamamu. Karena hal yang paling baik ialah mendalami agamamu, dan penderitaan adalah bagi orang-orang yang terpedaya oleh hal-hal yang tampak gemerlap dari ilmu-ilmu dunia, namun dia tidak memperdulikan ilmu akhirat. Firman Allah tentang hal ini.

"Artinya : Dan, barangsiapa berpaling dari pengetahuanku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpun-nya pada hari kiamat dalam keadaan buta". [Thaha : 123]

Begitulah wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan para wanita agar berusaha mencari ilmu dan mendapatkannya.


[Disalin dari kitab Al-Khamsuna Wasyiyyah Min Washaya Ar-Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Lin Nisa, Edisi Indonesia Lima Puluh Wasiat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bagi Wanita, Pengarang Majdi As-Sayyid Ibrahim, Penerjemah Kathur Suhardi, Terbitan Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1] Hadits shahih, ditakhrij Al-Hakim 4/56-57, menurutnya, ini adalah hadits shahih menurut syarat Asy-Syaikhani. Yang serupa dengan ini juga ditakhrij dari jalan lain oleh Abu Dawud, hadits nomor 3887, Ahmad 6/372

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1723&bagian=0

Kamis, 04 Februari 2010

Hukum Wanita Mengikat Rambut, Hukum Membentuk Rambut Dan Menyemirnya

Selasa, 23 Maret 2004 08:43:26 WIB

HUKUM WANITA MENGIKAT RAMBUT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Di antara para pelajar yang mempunyai rambut panjang mengikat rambut mereka dengan cara khusus yang biasa dilakukan para wanita. Apa hukum melakukannya .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal dari barat yang biasanya muncul di majalah-majalah.?

Jawaban.
Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. Akan tetapi penanya mengatakan bahwa mereka mengikuti apa yang ia lihat di majalah, saya ingin mengomentari, bahwa tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang lainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh" [Adz-Dzariyat : 56-58]

Jika seorang wanita membuka pintu bagi dirinya untuk mengenakan selain pakaian orang muslim dan pakaian yang menyalahi adat, sesungguhnya tidak akan akan ada batasnya. Bisa jadi sampai pada pakaian yang sama sekali tidak disangsikan keharamannya. Maka bagi wanita-wanita muslimah hendaknya bertakwa kepada Allah dengan meninggalkan kebiasaan tersebut.

Bagi laki-laki yang Allah ciptakan sebagai pemimpin atas wanita hendaklah memperhatikan hal tersebut pada diri istrinya dan melarang mereka mengenakan pakaian yang menyalahi syari'at. Sungguh saya heran dengan wanita-wanita dan laki-laki yang menyetujui mereka, yang telah meninggalkan kebiasaan mereka yang berdasarkan pada rasa malu dan menggantikannya dengan kebiasaan suatu kaum yang tidak mempunyai rasa malu. Ini menunjukkan lemahnya kepribadian mengikuti orang lain. Dari sisi lain menunjukkan lemahnya iman jika memang pakaian ini menyalahi pakaian Islam.

[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal.22]

HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan



Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut, yang diikuti oleh banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tegerai, biasanya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 1000 real, bahkan lebih.

Jawaban
Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharaannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasrkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala”.

Yang dimaksud dengan haidh di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak bentuknya dan menyemirnya tanpa da suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh puloa berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjaannya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya.

[Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.317]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Di unduh dari: http://www.almanhaj.or.id/content/523/slash/0

Rabu, 03 Februari 2010

lama haid/nifas

Tanya: Berapa lama wanita yang nifas meninggalkan shalat?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan:
Pertama: Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan shalat (bila telah masuk waktunya).
Kedua: Darah nifasnya berhenti sebelum genap 40 hari, namun beberapa waktu kemudian darahnya keluar lagi sebelum selesai waktu 40 hari. Pada keadaan ini, si wanita mandi, puasa, dan shalat di saat berhentinya darah. Namun di saat darah tersebut kembali keluar berarti ia masih dalam keadaan nifas, sehingga ia harus meninggalkan puasa dan shalat. Ia harus mengqadha puasa wajib yang ditinggalkannya sementara untuk shalat yang ditinggalkan tidak ada qadha.
Ketiga: Darahnya terus menerus keluar sampai sempurna waktu 40 hari. Maka dalam jangka waktu 40 hari tersebut, ia tidak shalat dan tidak puasa. Setelah berhenti darahnya, barulah ia mandi, puasa, dan shalat.
Keempat: Darahnya keluar sampai lewat 40 hari.
Dalam hal ini ada dua gambaran:
1. Keluarnya darah setelah 40 hari tersebut bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya, yang berarti ia haid setelah nifas. Maka ia menunggu sampai selesai masa haidnya, baru bersuci.
2. Keluarnya darah tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya. Maka ia mandi setelah sempurna nifasnya selama 40 hari, ia mengerjakan puasa dan shalat walaupun darahnya masih keluar.
Apabila kejadian ini berulang sampai tiga kali, yakni setiap selesai melahirkan, dari melahirkan anak yang pertama sampai anak yang ketiga misalnya, darahnya selalu keluarnya lebih dari 40 hari berarti ini merupakan kebiasaan nifasnya. Yakni masa nifasnya memang lebih dari 40 hari. Selama masa nifas yang lebih dari 40 hari itu ia meninggalkan puasa yang berarti harus dia qadha di waktu yang lain (saat suci), sementara shalat yang ditinggalkan tidak ada qadhanya.
Apabila kejadian keluarnya darah lebih dari 40 hari ini tidak berulang, yakni hanya sekali, maka darah tersebut bukanlah darah nifas tapi darah istihadhah.
Wallahu a’lam.”
Tanya: Apabila darah terus keluar dari seorang wanita yang nifas sampai lebih 40 hari, apakah si wanita dibolehkan puasa dan shalat?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas bila tetap keluar darahnya lebih dari 40 hari dalam keadaan darah tersebut tidak mengalami perubahan, maka bila kelebihan waktu tersebut bertepatan dengan masa kebiasaan haid yang pernah dialaminya (sebelum hamil), ia tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa (karena statusnya ia sedang haid).
Namun bila tidak bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya yang dulu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Di antara mereka ada yang mengatakan: bila telah sempurna waktu 40 hari dari masa nifasnya, wanita tersebut mandi dan harus mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya sekalipun darah terus keluar/mengalir dari kemaluannya, karena si wanita sekarang terhitung mengalami istihadhah.
Di antara ulama ada yang berpendapat: si wanita tetap menunggu berhentinya darah sampai 60 hari, yang berarti ia masih berstatus nifas. Karena memang ada wanita yang masa nifasnya 60 hari. Ini perkara yang memang nyata, ada sebagian wanita yang kebiasaan nifasnya selama 60 hari. Berdasarkan hal ini, si wanita yang darahnya terus keluar lebih dari 40 hari tetap menanti sucinya sampai maksimal 60 hari. Selewatnya dari 60 hari, ia menganggap dirinya haid bila darah masih saja keluar dalam hitungan waktu/lama kebiasaan haidnya. Setelahnya ia mandi dan shalat walaupun darahnya masih keluar, karena kali ini ia terhitung wanita yang istihadhah.”
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 60-61)


NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN DENGAN BEDAH CAESAR

Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)

DARAH YANG KELUAR SEBELUM MELAHIRKAN

Tanya: Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` menjawab, “Bila perkaranya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang sedang hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan:
Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tersebut bukanlah darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak) menurut pendapat yang shahih. Karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan shalat dan puasa.
Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut didapatkan tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah melahirkan, ia mengqadha puasanya saja.” Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 67)

Beberapa hukum haid

Banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan haid namun karena terbatasnya ruang maka kami mencukupkan dengan apa yang kami sebutkan berikut ini:
Shalat dan Puasa
Wanita haid diharamkan untuk mengerjakan shalat dan puasa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengabarkan hal ini ketika ada wanita yang mempertanyakan keberadaan kaum wanita yang dikatakan kurang agama dan akalnya, beliau bersabda :

"Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. Maka itulah yang dikatakan setengah agamanya". (HR. Bukhari dalam shahihnya no. 304, 1951 dan Muslim no. 79)

Adapun puasa wajib (Ramadlan) yang dia tinggalkan harus dia qadha (ganti) di hari yang lain saat suci, sedangkan shalat tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya, berdasarkan hadits Aisyah radliallahu’anha, ketika ada yang bertanya kepadanya: "Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalatnya bila telah suci dari haid ?" Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: "Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat". (HR. Bukhari no. 321)
Dalam riwayat Muslim Aisyah mengatakan: "Kami dulunya ditimpa haid maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat". (HR. Muslim no. 69)

Thawaf di Baitullah
Wanita haid diharamkan untuk thawaf di Ka`bah baik thawaf yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang ditimpa haid saat sedang melakukan amalan haji :
"Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci" (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)

Adapun amalan haji yang lain seperti sa`i, wuquf di Arafah, dan sebagainya tidak ada keharaman untuk dikerjakan oleh wanita yang haid.

Jima’ (bersetubuh)
Diharamkan bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid pada farji (kemaluannya) dan diharamkan pula bagi istri untuk memberi kesempatan dan memperkenankan suaminya untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah ta`ala berfirman:
"…maka jauhilah (tidak boleh jima`) oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka (untuk melakukan jima`) hingga mereka suci". (Al Baqarah: 222)

Selain jima`, dibolehkan bagi suami untuk melakukan apa saja terhadap istrinya yang sedang haid karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (yakni jima`)". (HR. Abu Daud no. 2165, dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau "Shahih Sunan Abi Daud" no. hadits 1897)

Talak
Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk mentalaknya berdasarkan firman Allah ta`ala:
"Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…". ( Ath Thalaq: 1)

Ibnu Abbas radliallahu’anhuma menafsirkan: "Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya". (Tafsirul Qur'anil Adhim 4/485)

Jadi bila talak hendak dijatuhkan maka harus pada masa suci si wanita (tidak dalam keadaan haid) dan belum disetubuhi ketika suci tersebut. Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atha', Mujahid, Al Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan. (Lihat Tafsirul Qur'anil Adhim 4/485)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan: "Ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni boleh mentalaknya walaupun dalam keadaan haid):

Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada `iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.

Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil karena lamanya `iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya. Allah ta`ala berfirman :

"Wanita-wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan anak yang dikandungnya". (Ath Thalaq: 4)

Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya atau diistilahkan khulu`.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radliallahu’anhuma dalam shahih Bukhari (no. 5273, 5374, 5275, 5276). Disebutkan bahwasanya istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam lalu menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan suaminya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang pernah diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadits ini Nabi sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.

Masa iddah wanita yang bercerai dari suaminya
Perhitungan masa iddah wanita yang bercerai dari suaminya dalam keadaan ia tidak hamil adalah dengan tiga kali haid, berdasarkan firman Allah ta`ala :

"Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga quru…" ( Al Baqarah: 228)

Mandi Haid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu’anha :


"Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang engkau biasa haid padanya, dan jika telah selesai haidmu mandilah dan shalatlah". (HR. Bukhari no. 325)

Yang wajib ketika mandi ini adalah minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yang utama melakukan mandi sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau sebagaimana dikabarkan Aisyah bersabda :
"Ambillah secarik kain yang diberi misik (wewangian) lalu bersucilah dengannya". Wanita itu bertanya: "Bagaimana cara aku bersuci dengannya ?" Nabi menjawab : "Bersucilah dengannya". Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi menjawab: "Subhanallah, bersucilah". Aisyah berkata: Maka aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya: "Ikutilah bekas darah dengan kain tersebut". (HR. Bukhari no. 314, 315 dan Muslim no. 60)

Atau lebih lengkapnya dalam riwayat Muslim (no. 61) bahwasanya Asma bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

"Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr (bidara) lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya. Kemudian ia ambil secarik kain yang diberi misik lalu ia bersuci dengannya…". (HR. Muslim no. 61)

Apabila wanita haid telah suci dari haidnya di tengah waktu shalat yang ada, wajib baginya untuk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak ada air padanya atau ada air namun ia khawatir bahaya bila memakainya atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai air, maka cukup baginya bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya udzur. Wallahu a`lam bishawwab. Demikian pembahasan haid secara ringkas yang dapat kami persembahkan untukmu Muslimah….!

DARAH WANITA

Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas.

Saudariku muslimah…
Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita merupakan permasalahan yang penting. Butuh untuk diterangkan karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta`ala. Kita lihat kenyataan yang ada banyak wanita buta terhadap permasalahan yang justru lekat dengan dirinya ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, amin… ! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak, kecuali hamba yang menemui Allah dengan hati yang selamat… !

Kami angkat permasalahan ini dengan menerjemahkan secara ringkas kitab yang disusun oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berjudul "Risalah fid Dima Ath Thabi`iyyah Lin Nisa' disertai dengan tambahan dari sumber yang lain .

Saudariku Muslimah…
Wanita dengan kodratnya yang ditentukan dengan keadilan Illahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organnya yang khusus. Darah tersebut bisa jadi menahan dia dari melaksanakan ibadah shalat dan puasa, dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa karena darah tersebut tidak mengeluarkan dirinya dari hukum wanita yang suci.
Adapun darah yang biasa keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid, istihadhah dan darah nifas. Untuk yang awal, kami akan menyinggung masalah haid.

Haid
Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun pengertiannya yang syar`i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.

Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yang ada: "Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus dianggap darah haid, wallahu a`lam".

Pendapat Ad Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin karena hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut. Allah dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka wajib mengembalikan hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur .

Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: "Berkata sekelompok ulama: "Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid". Pendapat ini yang dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama, Allah Ta`ala berfirman :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid". (Al Baqarah: 222)

Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yang sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang keluar berapapun lama waktunya.
Kedua, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :
"Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci" (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada tidaknya darah.

Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan oleh para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al Qur'an dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam Padahal hal ini sangat perlu untuk diterangkan bila memang harus ada pembatasan.

Keempat, banyaknya perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa salah.

Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dalam sebulan maka darah itu adalah darah istihadhah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: "Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adalah istihadhah".

Haidnya Wanita Hamil
Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yang tetap keluar darah dari kemaluannya pada masa-masa haidnya, dan ini dihukumi sebagai darah haid karena tidak ada keterangan dari Al Quran dan As Sunnah yang menyebutkan mustahilnya haid bagi wanita hamil. Ini adalah pendapatnya Imam Malik , Syafi'i, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Kejadian Haid
Ada beberapa macam kejadian haid.
Pertama, bertambah atau berkurang waktunya. Misalnya seorang wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika darah yang keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haidnya enam hari namun belum berjalan enam hari haidnya berhenti.

Kedua, terlambat atau maju dari jadwal yang ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan, namun suatu ketika ia melihat darah haidnya keluar pada awal bulan, atau sebaliknya.
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun yang benar, kapan saja seorang wanita melihat keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia tidak melihat darah berarti ia suci, sama saja apakah waktu haidnya bertambah atau berkurang dari kebiasaannya, dan sama saja apakah waktunya maju atau mundur. Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi`i dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Ketiga, warna kekuningan atau keruh yang keluar dari kemaluan. Apabila cairan ini keluarnya pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci maka dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluarnya di luar masa haid, cairan tersebut bukan darah haid. Ummu `Athiyah radliallahu’anha mengabarkan: "Kami dulunya tidak mempedulikan sedikitpun cairan yang keruh dan cairan kuning yang keluar setelah suci dari haid". (HR. Abu Daud. Diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya namun tanpa lafaz "setelah suci". Akan tetapi beliau memberi judul untuk hadits ini dengan Bab "Cairan kuning dan keruh yang keluar pada selain hari-hari haid".)

Keempat, keringnya darah di mana si wanita hanya melihat sesuatu yang basah (ruthubah) seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi pada masa haid atau bersambung dengan waktu haid sebelum masa suci maka ia terhitung haid. Bila di luar masa haid maka ia bukan darah haid, sebagaimana keadaan cairan kuning atau keruh.

Selasa, 02 Februari 2010

NASIHAT UNTUK MUSLIMAH

Semoga kedamaian, kesejahteraan senantiasa Allah Subhanahu wa Ta'ala limpahkan untukmu serta rahmat dan berkah-Nya selalu. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyanjung para muslimah, mukminah dan para wanita yang sabar nan khusu’ . Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifati mereka bahwa mereka adalah wanita-wanita itu yang menjaga diri disaat sang suami keluar sesuai dengan tuntutan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan tatkala Allah l menyebut sifat-sifat orang-orang yang shalih, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguh nya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain.” (Ali Imran: 195)

Sehubungan dengan bulan (yang mulia) ini (kitab kecil ini ditulis untuk menyambut bulan Ramadlan).. aku hadiahkan padamu wahai pemudi Islam dan wahai hamba Allah (hadiah) berupa pemberian ucapan selamat dengan munculnya bulan yang mulia ini. Seraya mohon untukku dan untukmu ampunan dan taubat yang tulus. Dan terimalah sepercik nasehat dari kami yang aku sajikan dalam sepuluh point:

Pertama: Wanita Muslimah senantiasa beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai Rabbnya, percaya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam sebagai Nabinya, dan percaya Islam sebagai agamanya. Dan tampak wujud iman itu dalam perkataan, amalan dan I’tiqad. Dia senantiasa waspada, menjauhi murka Allah dan takut pada kepedihan adzab-Nya serta menjauhi apa-apa yang menyelisihi perintah-Nya.

Kedua: Wanita Muslimah senantiasa menjaga shalat lima waktu dengan wudhunya dan khusu’nya serta memperhatikan waktunya. Kesibukan tertentu tidak menjadikan shalat terabaikan. Kesenangan tertentu tidak sampai melalaikan ibadah. Sehingga tampaklah padanya dampak dari penghayatan shalat. Karena sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan shalat juga merupakan benteng yang besar dari kemaksiatan.

Ketiga: Wanita Muslimah senantiasa menjaga dan memelihara hijab. Merasa senang hati dan mulia dengan busana muslimah itu. Dia tidak keluar kecuali selalu menutup auratnya dan memohon perlindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan dia bersyukur kepadaNya atas kemulian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hijab tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga telah menjaga dan menginginkan kesucian dirinya. Allah berfirman:

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya”. (al-Ahzab: 59)

Keempat: Wanita Muslimah senantiasa bersemangat untuk menjalankan ketaatan pada suaminya, bersikap lemah lembut terhadapnya, menyayanginya, dan mendorongnya kepada kebaikan, memberi nasehat kepadanya dan menjadikan sang suami bisa beristirahat. Dia tidak meninggikan suara terhadapnya dan tidak menyakiti dalam kata-kata.

Telah tersebut di dalam riwayat yang shahih bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

Apabila seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadlan dan taat pada suaminya niscaya dia masuk surga Rabbnya. (HR. Ahmad dan Thabarani).

Kelima: Wanita Muslimah senantiasa mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengajarkan pada mereka aqidah yang benar, menanamkan pada hati mereka kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kecintaan pada Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam, serta menjauhkan mereka dari kemaksiatan dan akhlaq yang tercela. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (At-Tahrim:6)

Keenam: Wanita Muslimah tidak bersepi-sepi dengan laki-laki asing (bukan mahram). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

Tidaklah seorang perempuan bersepi-sepi dengan seorang laki-laki kecuali setan menjadi yang ketiganya. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Al-Hakim)

Sehingga dia tidak bepergian tanpa mahram, dan tidak mendatangi pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali dalam kondisi mendesak sambil memakai hijab, terselimuti dan rapi tertutup.

Ketujuh: Wanita Muslimah tidak menyerupai laki-laki pada perkara yang khusus bagi laki-laki. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

Allah melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (Hadits shahih).

Dan jangan sampai menyerupai perempuan-perempuan kafir pada ciri khas mereka dalam hal pakaian, gerak-gerik, dan tingkah laku, dan lainnya. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam

Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka. (HSR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya)

Kedelapan: Wanita Muslimah sebagai seorang da’i yang menyeru menuju Allah Subhanahu wa Ta'ala di barisan perempuan dengan bahasa yang baik, dengan berkunjung ketetangga, dengan menelpon saudari-saudarinya, dengan kitab-kitab kecil dan kaset-kaset Islami. Dia juga melakukan apa yang ia katakan, dan giat untuk menyelamatkan diri dan saudarinya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

Sesungguhnya bila Allah memberikan hidayah kepada satu orang lantaran anda, itu lebih baik bagi anda daripada harta yang termahal. (HSR. Bukhari dan Muslim).

Kesembilan: Wanita Muslimah senantiasa menjaga hatinya dari perkara syubhat (yang samar) dan syahwat serta menjaga matanya dari perkara yang haram. Menjaga telinganya dari musik, perkataan cabul/jorok dan dosa. Menjaga anggota tubuh seluruhnya dari penyimpangan. Dan mengetahui bahwa yang demikian ini adalah taqwa. Sabda Rasulullah (yang artinya):
Malulah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Barangsiapa yang malu kepada Allah dengan sebenar-benarnya niscaya dia akan menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya dan (menjaga) perut dan apa yang dimuatnya. Dan barangsiapa yang mengingat kematian dan kebinasaan, dia akan meninggalkan perhiasan kehidupan dunia. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Hakim).

Kesepuluh: Wanita Muslimah memelihara waktunya agar tidak terbuang sia-sia, menjaga siang hari atau malamnya agar tidak berantakan. Dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), ataupun mencaci, dan hal-hal yang tidak berguna lainnya. Allah berfirman (yang artinya):
Dan jauhilah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau dan mereka telah terpedaya dengan kehidupan dunia. (Al-An’am:70)

Allah Ta’ala berfirman tentang kaum yang menyia-nyiakan umurnya, bahwa mereka akan berkata:

Betapa ruginya kami karena apa-apa yang telah kami lalaikan di dalamnya (dunia) (Al-An’am: 31)

Ya Allah... berikan petunjuk kepada pemuda-pemudi Islam menuju apa yang Engkau cintai dan ridhai, dan isilah hati mereka dengan iman. Mudah-mudahan shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Majalah As-Sunnah Edisi 09/Th.IV/1421-2000
Last Updated ( Tuesday, 16 September 2008 20:44 )

DANA INFAQ PONDOK (DIP)

PONDOK PESANTREN IMAM BUKHARI

Kepada kaum Muslimin yang kami hormati, berkenaan dengan penggalangan dana melalui DIP (Dana Infak Pondok) yang sudah berjalan selama 3 tahun lebih (mulai Mei 2006), kami atas nama pengurus Pondok Pesantren Imam Bukhari mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pertisipasi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari sekalian. Kami berdoa, jazakumullahu khairan, barokallahi fii ahlika wa maalika. Mudah-mudahan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Amin.

Perlu kami sampaikan, bahwa dana yang sudah kami terima, telah kami alokasikan untuk pembangunan/renovasi infrastruktur pesantren seperti kelas, asrama, halaman dan taman, renovasi gedung perpustakaan, jalan, pagar keliling, dan perawatan bangunan lainnya.

Selanjutnya, seiring dengan semakin besarnya kepercayaan masyarakat mengamanahkan putera-puterinya mengikuti pendidikan di Pondok Pesantren Imam Bukhari, maka kami memiliki kewajiban untuk senantiasa meningkatkan mutu di segala bidang. Alhamdulillah, sampai saat ini jumlah santri yang mengikuti pendidikan di Pondok Pesantren Imam Bukhari sebanyak 866 santri terdiri dari 429 santriwan dan 437 santriwati dengan tenaga pendidik sejumlah kurang lebih 80 orang.

Dengan demikian kami harus terus mengembangkan berbagai sarana penunjangnya, antara lain dengan melengkapi bangunan-bangunan yang saat ini masih kekurangan, merenovasi bangunan yang sudah ada, melengkapi fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya, menambah jumlah SDM dan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada.

Pondok Pesantren Imam Bukhari sangat membutuhkan dana yang besar untuk maksud peningkatan disegala bidang tersebut. Hal ini jelas tidak akan mampu dipikul sendirian oleh pihak pondok tanpa pertolongan Allah Ta'ala, kemudian tanpa bantuan kaum Muslimin.

Mengingat Pondok Pesantren Imam Bukhari adalah salah satu aset ukhrawi yang strategis bagi kaum Muslimin, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah Ta’ala, kami mengajak segenap kaum Muslimin untuk berpartisipasi mengembangkan aset ukhrawi bersama ini. Insya Allah nilainya akan terus berkembang di sisi Allah Ta'ala, menjadi pahala yang tidak akan ada putus-putusnya, jika dilandasi niat yang ikhlas, untuk tujuan kebenaran.

Demikianlah harapan kami, semoga kaum Muslimin tergerak untuk mengorbankan sebagian hartanya bagi kepentingan perjuangan berlangsungnya basis pendidikan putera-puteri kaum Muslimin.

Atas segala perhatian, partisipasi dan amal kaum Muslimin sekalian, kami berdoa agar Allah Ta’ala menjadikan pahalanya terus mengalir dan harta serta kehidupannya semakin barokah. Amin.

Di unduh dari : http://bukhari.or.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=157&catid=46&Itemid=335

Mendapatkan Haid Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Setelah Suci

MENDAPATKAN HAID BEBERAPA SAAT SETELAH MASUK WAKTU SHALAT, WAJIBKAH MENGQADHA SHALAT TERSEBUT SETELAH SUCI


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita mendapatkan haid jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, apakah duharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu pada saat habis masa haidnya ?

Jawaban
Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat Zhuhur itu hingga akhir waktu shalat. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat Zhuhur itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.

"Artinya : Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah medapatkan shalat itu".

Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya.

[52 Su'alan an Ahkamil Hiadh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 13]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Ahmad bin Yahya Al-Wazan , terbitan Darul Haq hal. 128-129 , penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Di unduh dari : http://www.almanhaj .or.id/content/ 146/slash/ 0

Jika Masa Haid Lebih Lama Dari Biasanya Dan Berubah Dari Awal Bulan Menjadi Akhir Bulan

JIKA MASA HAIDH LEBIH DARI BIASANYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita biasanya mengalami masa haidh selama enam hari, kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haidh melebihi masa haidh bisa selama beberapa hari ?

Jawaban.
Jika masa hadih seorang wanita biasanya selama enam hari kemudian pada bulan tertentu masa-masa haidh itu bertambah panjang hingga mencapai sembilan hari atau sepuluh hari, maka hukum haidh tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan shalat hingga haidh itu berhenti, ketetapan ini diberlakukan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membatasi masa haidh pada batasan tertentu, dan Allah berfirman.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah : Haidh itu adalah suatu kotoran". [Al-Baqarah : 222]

Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haidh berarti ia tetap dikenakan hukum haidh hingga berhenti darah haidh itu lalu ia mandi, bersuci dan melaksanakan shalat, dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haidh kurang dari itu maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidhnya kendatipun masa haidhnya itu tidak selama masa haidh sebelumnya.

Dan, yang penting bagi seorang wanita adalah jika ia mengeluarkan darah haidh maka hukum haidh berlaku baginya dengan meninggalkan shalat, walaupun masa haidhnya itu tidak sama dengan kebiasaan masa haidh yang lalu, ataupun masa haidh itu lebih cepat atau lebih lama dari masa haidh yang biasanya, kemudian jika habis masa haidhnya maka hukum haidh tidak berlaku lagi baginya, ayitu ia kembali mengerjakan shalat.

[Majmu Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/277]

JIKA WAKTU HAIDH BERUBAH DARI AWAL BULAN MENJADI AKHIR BULAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita biasa mengalami masa haidh di awal bulan, kemudian tiba-tiba ia mengalami haidh di akhir bulan, bagaimanakah pendapat Anda tentang hal ini ?

Jawaban.
Jika seorang wanita mengalami keterlambatan masa haidhnya, misalnya : jika biasanya ia mengalami haidh pada awal bulan lalu pada suatu bulan haidhnya itu datang pada akhir bulan, maka pendapat yang benar adalah, jika ia melihat darah bearti ia sedang haidh, dan bila ia tidak lagi melihat darah keluar berarti ia telah suci, demikian sebagaimana keterangan di atas.

[Majmu Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/278]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]

Di unduh dari : http://www.almanhaj.or.id/content/1570/slash/0

SELAMATAN WANITA HAMIL DAN PEMBACAAN DIBA

SELAMATAN WANITA HAMIL DAN PEMBACAAN DIBA

Soal

Apakah ada dasar hukum selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan (bahasa Jawa : Mitoni). Pada acara tersebut juga dsiertai dengan pembacaan diba’. Terus terang sata belum pernah membaca riwayat tentang selamatan seperti di atas pada masa Rasulullah. Mohon penjelasannya
Cahyo.Prasongko@XXXX



JAWAB:



Selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan, tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama, dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).



Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Allah berfirman:
قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ مَا لاَ يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلاَ نَفْعًا واللهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَليِمُ

Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa'at?". Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al Maidah:76).





Demikian juga dengan pembacaan diba’ pada saat pereyaan tersebut, ataupun lainnya, tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Karena pada di zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, diba itu tidak ada. Diba’ yang dimaksudkan ialah Maulid Ad Daiba’ii, buku yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pujian serta sanjungan kepada Beliau. Banyak pujian tersebut yang ghuluw (berlebihan, melewati batas). Misalnya seperti perkataan:

فَجْرِيُّ الْجَبِيْنِ لَيْلِيُّ الذَّوَآئِبِ * اَلْفِيُّ الْأََنْفِ مِيْمِيُّ الْفَمِ نُوْنِيُّ الْحَاجِبِ *

سَمْعُهُ يَسْمَعُ صَرِيْرَ الْقَلَمِ بَصَرُهُ إِليَ السَّبْعِ الطِّبَاقِ ثَاقِبٌ *

Dahi Beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ) seperti fajar, rambut depan Beliau seperti malam, hidung Beliau berbentuk (huruf) alif, mulut Beliau berbentuk (huruf) mim, alis Beliau berbentuk (huruf) nun, pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir), pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi). (Lihat Majmu’atul Mawalid, hlm. 9, tanpa nama penerbit. Buku ini banyak dijual di toko buku-toko buku agama).



Kalimat “pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir)”, jika yang dimaksudkan pada saat mi’raj saja, memang benar, sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits-hadits tentang mi’raj. Namun jika setiap saat, maka ini merupakan kalimat yang melewati batas. Padahal nampaknya, demikian inilah yang dimaksudkan, dengan dalil kalimat berikutnya, yaitu kalimat “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”. Dan kalimat kedua ini juga pujian ghuluw (melewati batas). Karena sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara ghaib. Yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman:

قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS An Naml:65).



‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah menerima tuduhan keji pada peristiwa “haditsul ifk”. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui kebenaran tuduhan tersebut, sampai kemudian turun pemberitaan dari Allah dalam surat An Nuur yang membersihkan ‘Aisyah dari tuduhan keji tersebut. Dan buku Maulid Ad Daiba’ii berisi hadits tentang Nur (cahaya) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang termasuk hadits palsu.



Dalam peristiwa Bai’atur Ridhwan, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui hakikat berita kematian Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'anhu , sehingga terjadilah Bai’atur Ridhwan. Namun ternyata, waktu itu Utsman Radhiyallahu 'anhu masih hidup. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan RasulNya untuk mengumumkan:
قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ

Katakanlah: "Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib”. (QS Al An’am:50).



Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bagaimana mungkin seseorang boleh mengatakan “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”?

Semoga jawaban ini cukup bagi kita. Kesimpulan yang dapat kita ambil, bahwa selamatan kehamilan dan pembacaan diba’ termasuk perbuatan maksiat, karena termasuk bid’ah.


Last Updated ( Thursday, 12 November 2009 01:55 )

DANA INFAQ PONDOK (DIP)

PONDOK PESANTREN IMAM BUKHARI

Kepada kaum Muslimin yang kami hormati, berkenaan dengan penggalangan dana melalui DIP (Dana Infak Pondok) yang sudah berjalan selama 3 tahun lebih (mulai Mei 2006), kami atas nama pengurus Pondok Pesantren Imam Bukhari mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pertisipasi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari sekalian. Kami berdoa, jazakumullahu khairan, barokallahi fii ahlika wa maalika. Mudah-mudahan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Amin.

Perlu kami sampaikan, bahwa dana yang sudah kami terima, telah kami alokasikan untuk pembangunan/renovasi infrastruktur pesantren seperti kelas, asrama, halaman dan taman, renovasi gedung perpustakaan, jalan, pagar keliling, dan perawatan bangunan lainnya.

Selanjutnya, seiring dengan semakin besarnya kepercayaan masyarakat mengamanahkan putera-puterinya mengikuti pendidikan di Pondok Pesantren Imam Bukhari, maka kami memiliki kewajiban untuk senantiasa meningkatkan mutu di segala bidang. Alhamdulillah, sampai saat ini jumlah santri yang mengikuti pendidikan di Pondok Pesantren Imam Bukhari sebanyak 866 santri terdiri dari 429 santriwan dan 437 santriwati dengan tenaga pendidik sejumlah kurang lebih 80 orang.

Dengan demikian kami harus terus mengembangkan berbagai sarana penunjangnya, antara lain dengan melengkapi bangunan-bangunan yang saat ini masih kekurangan, merenovasi bangunan yang sudah ada, melengkapi fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya, menambah jumlah SDM dan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada.

Pondok Pesantren Imam Bukhari sangat membutuhkan dana yang besar untuk maksud peningkatan disegala bidang tersebut. Hal ini jelas tidak akan mampu dipikul sendirian oleh pihak pondok tanpa pertolongan Allah Ta'ala, kemudian tanpa bantuan kaum Muslimin.

Mengingat Pondok Pesantren Imam Bukhari adalah salah satu aset ukhrawi yang strategis bagi kaum Muslimin, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah Ta’ala, kami mengajak segenap kaum Muslimin untuk berpartisipasi mengembangkan aset ukhrawi bersama ini. Insya Allah nilainya akan terus berkembang di sisi Allah Ta'ala, menjadi pahala yang tidak akan ada putus-putusnya, jika dilandasi niat yang ikhlas, untuk tujuan kebenaran.

Demikianlah harapan kami, semoga kaum Muslimin tergerak untuk mengorbankan sebagian hartanya bagi kepentingan perjuangan berlangsungnya basis pendidikan putera-puteri kaum Muslimin.

Atas segala perhatian, partisipasi dan amal kaum Muslimin sekalian, kami berdoa agar Allah Ta’ala menjadikan pahalanya terus mengalir dan harta serta kehidupannya semakin barokah. Amin.

Di unduh dari :http://bukhari.or.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=206:selamatan-wanita-hamil-dan-pembacaan-diba&catid=37&I