Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang haji mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat waktunya untuk mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di atas Ka’bah sebagai perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang beberapa mil. Apakah demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan?
Jawaban.
Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” [Al-Ma’idah : 95]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi seseorang sebelumku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya” [HR Bukhari]
Dan dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang buruannya” [HR Muslim]
Maka barangsiapa yang menyatakan bahwa burung merpati mana pun yang di Madinah jika dekat ajalnya terbang ke Mekkah dan melintas di atas Ka’bah, maka dia orang bodoh yang mendalihkan sesuatu tanpa dasar yang shahih. Sebab ajal (kematian) tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah. Firman-Nya.
“Artinya : Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia akan mati” [Luqman ; 34]
Sedangkan perpisahan dengan Ka’bah adalah dengan melakukan thawaf di sekelilingnya, dan itupun bagi orang haji dan umrah. Maka menyatakan bahwa burung merpati mengetahui ajalnya dan berpamitan ke Ka’bah dengan terbang di atasnya adalah suatu dalil yang bohong dan tidak akan berani melakukannya kecuali orang bodoh yang membuat kebohongan kepada Allah dan kepada hamba-hambaNya.
Dan kepada Allah kita mohon pertolongan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamamd, keluarga dan shahabatnya.
BARANG TEMUAN DI MEKKAH TIDAK BOLEH DIMILIKI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh mengambil barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan di tempat saya tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya di pintu-pintu masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah?
Jawaban
Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”
Adapun hikmah dibalik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya. Atas dasar ini, kami mengatakan kepada saudara penanya, bahwa kamu wajib mengumumkannya di Mekkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia. Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya.
MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas tanah suci?
Jawaban
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia.
Adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2279/slash/0
Tampilkan postingan dengan label Kategori Hajji Dan Umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kategori Hajji Dan Umrah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 April 2010
Burung Merpati Di Tanah Suci Tidak Mempunyai Kelebihan, Barang Temuan Di Mekkah Tidak Boleh Dimiliki
Diposting oleh
Unknown
di
09.14
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Hajji Dan Umrah
Jumat, 26 Februari 2010
Wukuf Di Arafah, Waktu Datang Dan Meninggalkan Arafah
WUKUF DI ARAFAH, WAKTU DATANG DAN MENINGGALKAN ARAFAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan jama'ah haji berangkat menuju Arafah dan kapan meninggalkannya ?
Jawaban
Disyari'atkan datang ke Arafah setelah terbit matahari pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di qashar dan jama' taqdim dengan satu adzan dan dua iqamat karena meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan jama'ah haji berada di Arafah hingga terbenam matahari dengan memperbanyak dzikir, do'a, membaca al-Qur'an dan talbiyah. Juga disyariatkan memperbanyak membaca :
"Laa ilaha illallahu wah dahu laa syaikalahu, lahulmulku walahulhamdu wahuwa 'alaa kulli syain qadiir, subhaanallahi walhamdullahi walaa ilaha ilallahu wala hawla wala quwwata illa billahi"
Juga disunnahkan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat ketika berdoa dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada awal dan akhir do'a, karena Arafah semuanya adalah tempat wukuf. Lalu ketika matahari terbenam disyri'atkan meninggalkan Arafah untuk menuju Muzdalifah dengan suasana tenang disertai memperbanyak talbiyah. Dan jika telah sampai di Muzdalifah melaksanakan shalat maghrib dan isya dijama' dengan satu adzan dan dua iqamat, di mana shalat Maghrib tetap dilakukan tiga rakaat sedang shalat Isya dilaksanakan dua rakaat.
MENINGGALKAN 'ARAFAH SEBELUM MATAHARI TERBENAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang haji yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam karena kondisi pekerjaannya .?
Jawaban
Bagi orang yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib membayar kifarat, yaitu menyembelih kurban yang disembelih dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci. Tapi jika dia kembali lagi ke Arafah pada malam hari maka kifarat tersebut gugur darinya.
WUKUF DI LUAR 'ARAFAH
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang haji wukuf di luar batas 'Arafah, dekat darinya, hingga terbenam matahari kemudian meniggalkan 'Arafah. Bagaimana hukum hajinya ?
Jawaban
Jika orang haji tidak berada di 'Arafah pada waktu wukuf, maka tiada haji baginya. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Haji adalah wukuf di Arafah. Maka siapa yang mendapati 'Arafah pada malam hari sebelum terbit fajar, sesunggunya dia telah mendapat haji" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Adapun waktu wukuf adalah setelah matahari condong ke barat pada hari Arafah sampai terbit fajar pada malam Idul Adha. Ini adalah yang disepakati semua ulama. Sedanghkan wukuf sebelum matahri condong ke barat maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan wukuf Arafah dianggap tidak sah jika tidak dilakukan setelah matahri condong ke barat dan pada malam hari. Maka siapa yang wukuf pada siang hari setelah matahari condong ke barat atau pada malam hari maka telah cukup baginya. Namun yang utama adalah agar seseorang wukuf setelah shalat dzuhur dan shalat ashar dengan jama' taqdim sampai matahari terbenam, dan tidak boleh meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam bagi orang yang wukuf pada siang hari. Jika dia melakukan demikian, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban haji, yaitu wukuf di Arafah antara malam dan siang bagi orang yang wukuf siang hari.
TIDAK DAPAT WUKUF SIANG, BOLEH WUKUF PADA MALAM HARI
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang melaksanakan amal-amal haji, tapi pekerjaannya tidak memungkinkan dia wukuf di Arafah pada siang hari. Apakah dia boleh wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah ? Berapa lama waktu wukuf yang cukup baginya ? Dan apakah jika dia lewat dengan mobilnya di Arafah maka demikian itu telah cukup baginya ?
Jawaban
Waktu wukuf di Arafah adalah dari terbit fajar hari kesembilan Dzulhijjah sampai terbit fajar malam Idul Adha. Jika seseorang tidak memungkinkan wukuf pada siang hari lalu dia wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah demikian itu telah cukup baginya, hingga walaupun dia wukuf pada akhir malam mejelang subuh dan hanya beberapa menit. Demikian juga kalau seorang melewati Arafah di atas kendaraannya, maka sudah cukup baginya. Tapi yang utama adalah bila seorang hadir pada waktu manusia wukuf bersama-sama mereka dalam berdo'a pada sore hari 'Arafah dengan khusyu dan berharap sebagaimana mereka mengharapkan turunnya rahmat dan didapatkannya ampunan Allah. Tapi jika seseorang terlewatkan waktu siang, maka dia dapat wukuf pada malam hari. Adapun yang utama adalah bila seseorang bersegera wukuf kapan dia mampu melakukan dan singgah di Arafah walaupun sebentar saja seraya memanjatkan do'a kepada Allah dan merendahkan diri dalam meminta kepada-Nya, kemudian pergi bersama mereka ke Muzdalifah dan mabit di Muzdalifah sampai akhir malam sehingga hajinya sempurna.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abadul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 181 - 186, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Di copy dari:http://www.almanhaj.or.id/content/1975/slash/0
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan jama'ah haji berangkat menuju Arafah dan kapan meninggalkannya ?
Jawaban
Disyari'atkan datang ke Arafah setelah terbit matahari pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di qashar dan jama' taqdim dengan satu adzan dan dua iqamat karena meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan jama'ah haji berada di Arafah hingga terbenam matahari dengan memperbanyak dzikir, do'a, membaca al-Qur'an dan talbiyah. Juga disyariatkan memperbanyak membaca :
"Laa ilaha illallahu wah dahu laa syaikalahu, lahulmulku walahulhamdu wahuwa 'alaa kulli syain qadiir, subhaanallahi walhamdullahi walaa ilaha ilallahu wala hawla wala quwwata illa billahi"
Juga disunnahkan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat ketika berdoa dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada awal dan akhir do'a, karena Arafah semuanya adalah tempat wukuf. Lalu ketika matahari terbenam disyri'atkan meninggalkan Arafah untuk menuju Muzdalifah dengan suasana tenang disertai memperbanyak talbiyah. Dan jika telah sampai di Muzdalifah melaksanakan shalat maghrib dan isya dijama' dengan satu adzan dan dua iqamat, di mana shalat Maghrib tetap dilakukan tiga rakaat sedang shalat Isya dilaksanakan dua rakaat.
MENINGGALKAN 'ARAFAH SEBELUM MATAHARI TERBENAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang haji yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam karena kondisi pekerjaannya .?
Jawaban
Bagi orang yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib membayar kifarat, yaitu menyembelih kurban yang disembelih dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci. Tapi jika dia kembali lagi ke Arafah pada malam hari maka kifarat tersebut gugur darinya.
WUKUF DI LUAR 'ARAFAH
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang haji wukuf di luar batas 'Arafah, dekat darinya, hingga terbenam matahari kemudian meniggalkan 'Arafah. Bagaimana hukum hajinya ?
Jawaban
Jika orang haji tidak berada di 'Arafah pada waktu wukuf, maka tiada haji baginya. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Haji adalah wukuf di Arafah. Maka siapa yang mendapati 'Arafah pada malam hari sebelum terbit fajar, sesunggunya dia telah mendapat haji" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Adapun waktu wukuf adalah setelah matahari condong ke barat pada hari Arafah sampai terbit fajar pada malam Idul Adha. Ini adalah yang disepakati semua ulama. Sedanghkan wukuf sebelum matahri condong ke barat maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan wukuf Arafah dianggap tidak sah jika tidak dilakukan setelah matahri condong ke barat dan pada malam hari. Maka siapa yang wukuf pada siang hari setelah matahari condong ke barat atau pada malam hari maka telah cukup baginya. Namun yang utama adalah agar seseorang wukuf setelah shalat dzuhur dan shalat ashar dengan jama' taqdim sampai matahari terbenam, dan tidak boleh meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam bagi orang yang wukuf pada siang hari. Jika dia melakukan demikian, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban haji, yaitu wukuf di Arafah antara malam dan siang bagi orang yang wukuf siang hari.
TIDAK DAPAT WUKUF SIANG, BOLEH WUKUF PADA MALAM HARI
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang melaksanakan amal-amal haji, tapi pekerjaannya tidak memungkinkan dia wukuf di Arafah pada siang hari. Apakah dia boleh wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah ? Berapa lama waktu wukuf yang cukup baginya ? Dan apakah jika dia lewat dengan mobilnya di Arafah maka demikian itu telah cukup baginya ?
Jawaban
Waktu wukuf di Arafah adalah dari terbit fajar hari kesembilan Dzulhijjah sampai terbit fajar malam Idul Adha. Jika seseorang tidak memungkinkan wukuf pada siang hari lalu dia wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah demikian itu telah cukup baginya, hingga walaupun dia wukuf pada akhir malam mejelang subuh dan hanya beberapa menit. Demikian juga kalau seorang melewati Arafah di atas kendaraannya, maka sudah cukup baginya. Tapi yang utama adalah bila seorang hadir pada waktu manusia wukuf bersama-sama mereka dalam berdo'a pada sore hari 'Arafah dengan khusyu dan berharap sebagaimana mereka mengharapkan turunnya rahmat dan didapatkannya ampunan Allah. Tapi jika seseorang terlewatkan waktu siang, maka dia dapat wukuf pada malam hari. Adapun yang utama adalah bila seseorang bersegera wukuf kapan dia mampu melakukan dan singgah di Arafah walaupun sebentar saja seraya memanjatkan do'a kepada Allah dan merendahkan diri dalam meminta kepada-Nya, kemudian pergi bersama mereka ke Muzdalifah dan mabit di Muzdalifah sampai akhir malam sehingga hajinya sempurna.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abadul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 181 - 186, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Di copy dari:http://www.almanhaj.or.id/content/1975/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
15.50
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Hajji Dan Umrah
Selasa, 02 Februari 2010
HIKMAH IBADAH HAJI
HIKMAH IBADAH HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz
Diantara Asmaul Husna yang dimiliki Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah
Al-Hakim yang bermakna : “Yang menetapkan Hukum, atau Yang mempunyai
sifat Hikmah, di mana Allah tidak berkata dan bertindak dengan sia-sia.
Oleh karena itulah semua syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai
kebaikan yang besar dan manfaat yang banyak bagi hamba-Nya di dunia
seperti kebagusan hati, ketenangan jiwa dan kebaikan keadaan. Juga
akibat yang baik dan kemenangan yang besar di kampung kenikmatan
(akhirat) dengan melihat wajah-Nya dan mendapatkan ridha-Nya.
Demikian pula haji, sebuah ibadah tahunan yang besar yang Allah
syari’atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang besar
dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat.
Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah.
[1]. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadapkan
hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan
haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama
yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak
ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.
Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk
Ibrahim dengan menyatakan ; “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan
apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf,
beribadah, ruku dan sujud” [Al-Hajj : 26]
Mensucikan rumah-Nya di dalam hal ini adalah dengan cara beribadah
semata-mata kepada Allah di dekat rumah-Nya (Ka’bah) yang mulia,
mebersihkan sekitar Ka’bah dari berhala-berhala, patung-patung,
najis-najis yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan serta dari segala
hal yang mengganggu orang-orang yang sedang menjalankan haji atau umrah
atau hal-hal lain yang menyibukkan (melalaikan, -pent) dari tujuan
mereka.
[2]. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara
keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR
Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275]
“Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Aku mendengar Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa barang siapa berhaji ke
Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya
ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya” [HR Bukhari]
Rafats : jima’ ; pendahuluannya dan ucapan kotor, Fusuuq : kemaksiatan
Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Ka’bah, kemudian menunaikan haji
atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, niscaya Allah Subhanahu wa
Ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah baginya. Dan hal
inilah yang didambakan oleh setiap mu’min dan mu’minah yaitu meraih
keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka.
[3]. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
“Dan serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang kepadamu
dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh”[Al-Hajj : 27]
Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji) kepada
manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan siapa saja yang Dia
kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam
tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi
Ibrahim hingga sekarang.
[4]. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]
Alah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq
(secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena
banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti
akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi.
Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka
beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata. Mereka datang
dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat
orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain).
Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan
(tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara
orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,-pent) tentangnya
(tauhid).
Mereka thawaaf mengelilingi Ka’bah, mengagungkan-Nya, menjalankan
shalat di rumah-Nya, memohon karunia-Nya, berdo’a supaya ibadah haji
mereka diterima, dosa-dosa mereka diampuni, dikembalikan dengan selamat
ke nergara masing-masing dan diberi anugerah kembali lagi untuk berdo’a
dan merendah diri kepda-Nya.
Mereka mengucapkan talbiyah dengan keras sehingga di dengar oleh orang
yang dekat ataupun yang jauh, dan yang lain bisa mempelajarinya agar
mengetahui maknanya, merasakannya, mewujudkan di dalam hati, lisan dan
amalan mereka. Dan bahwa maknanya adalah : Mengikhlaskan ibadah
semata-mata untuk Allah dan beriman bahwa Dia adalah ‘ilah mereka yang
haq, Pencipta mereka, Pemberi rizki mereka, Yang diibadahi sewaktu haji
dan lainnya.
[5]. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling
mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka
datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara
Makkah, berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tua, di
Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal,
saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong,
membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata
cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke
jalan Allah.
Mereka bisa mendengar dari para ulama, apa yang bermanfaat bagi mereka
yang di sana terdapat petunjuk dan bimbingan menuju jalan yang lurus,
jalan kebahagiaan menuju tauhidullah dan ikhlas kepada-Nya, menuju
ketaatan yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengetahui
kemaksiatan untuk dijauhi, dan supaya mereka mengetahui batas-batas
Allah dan mereka bisa saling menolong di dalam kebaikan dan taqwa.
[6]. Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta’ala
Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa
mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di
lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi
peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum
agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan
kewajiban mereka dengan ilmu.
Dari Makkah inilah tertib ilmu itu, yaitu ilmu tauhid dan agama.
Kemudian (berkembang) dari Madinah, dari seluruh jazirah ini dan dari
seluruh negeri-negeri Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada ilmu dan ahli
ilmu. Namun semua asalnya adalah dari sini, dari lingkungan rumah Allah
yang tua.
Maka wajib bagi para ulama dan da’i, dimana saja mereka berada,
terlebih lagi di lingkungan rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, untuk
mengajari manusia, orang-orang yang menunaikan haji dan umrah,
orang-orang asli dan pendatang serta para penziarah, tentang agama dan
manasik haji mereka.
Seorang muslim diperintahkan untuk belajar, bagaimanapun (keadaannya)
ia, dimana saja dan kapan saja ; tetapi di lingkungan rumah Allah yang
tua, urusan ini (belajar agama) lebih penting dan mendesak.
Dan di antara tanda-tanda kebaikan dan kebahagian seseorang adalah belajar tentang agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi bersabda : “Barangsiapa yang
dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala memperoleh kebaikan, niscaya
Dia menjadikan faqih terhadap agama” [HR Bukhari, Kitab Al-Ilmi 3 bab :
14]
Di sini, di negeri Allah, di negerimu dan di negeri mana saja, jika
engkau dapati seorang alim ahli syari’at Allah, maka pergunakanlah
kesempatan. Janganlah engkau takabur dan malas. Karena ilmu itu tidak
bisa diraih oleh orang-orang yang takabur, pemalas, lemah serta pemalu.
Ilmu itu membutuhkan kesigapan dan kemauan yang tinggi.
Mundur dari menuntut ilmu, itu bukanlah sifat malu, tetapi suatu kelemahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah tidak malu dari kebenaran” [Al-Ahzab : 53]
Karenanya seorang mukmin dan mukminah yang berpandangan luas, tidak
akan malu dalam bab ini ; bahkan ia maju, bertanya, menyelidiki dan
menampakkan kemusykilan yang ia miliki, sehingga hilanglah kemusykilan
tersebut.
[7]. Menyebarkan Ilmu
Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada
saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya
seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah
dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa
yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui
berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari
keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang
dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
[8]. Memperbanyak Ketaatan
Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada
pada badan mereka ; hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar
mereka dan hendaklah mereka berthawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Ka’bah)” [Al-Hajj : 29]
Maka disyariatkan bagi orang yang menjalankan haji dan umrah untuk
memperbanyak thawaf semampunya dan memperbanyak shalat di tanah haram.
Oleh karena itu perbanyaklah shalat, qira’atul qur’an, tasbih, tahlil,
dzikir. Juga perbanyaklah amar ma’ruf nahi mungkar dan da’wah kepada
jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana banyak orang berkumpul dari
Afrika, Eropa, Amerika, Asia dan lainnya. Maka wajib bagi mereka untuk
mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.
[9]. Menunaikan Nadzar
Walaupun nadzar itu sebaiknya tidak dilakukan, akan tetapi seandainya
seseorang telah bernadzar untuk melakukan ketaatan, maka wajib baginya
untuk memenuhinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya” [HR Bukhari]
Maka apabila seseorang bernadzar di tanah haram ini berupa shalat,
thawaf ataupun ibadah lainnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya
di tanah haram ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar” [Al-Hajj : 29]
[10]. Menolong Dan Berbuat Baik Kepada Orang Miskin
Di antara manfaat haji adalah bisa menolong dan berbuat baik kepada
orang miskin baik yang sedang menjalankan haji atau tidak di negeri
yang aman ini.
Seseorang dapat mengobati orang sakit, menjenguknya, menunjukkan ke rumah sakit dan menolongnya dengan harta serta obat.
Ini semua termasuk manfaat-manfaat haji.
“Artinya : ….agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]
[11]. Memperbanyak Dzikir Kepada Allah
Di negeri yang aman ini hendaklah memperbanyak dzikir kepada Allah,
baik dalam keadaan berdiri, duduk dan bebaring, dengan tasbih (ucapan
Subhanallah), hamdalah (ucapan Alhamdulillah), tahlil (ucapan Laa
ilaaha ilallah), takbir (ucapan Allahu Akbar) dan hauqallah (ucapan Laa
haula wa laa quwata illa billah).
“Artinya : Dari Abu Musa Al-As’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perumpamaan orang yang
mengingat Rabb-nya dan yang tidak mengingat-Nya adalah sebagai orang
hidup dan yang mati”. [HR Bukhari, Bahjatun Nadzirin no. 1434]
[12]. Berdo’a Kepada-Nya
Di antara manfaat haji, hendaknya bersungguh-sungguh merendahkan diri
dan terus menerus berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar Dia
menerima amal, membereskan hati dan perbuatan ; agar Dia menolong untuk
mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya ;
agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia
ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada
hamba-hamba-Nya.
[13]. Menunaikan Manasik Dengan Sebaik-Baiknya
Di antara manfaat haji, hendaknya melaksanakannya dengan sesempurna
mungkin, dengan sebaik-baiknya dan seikhlas mungkin baik sewaktu
melakukan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, berada di Muzdalifah, melempar
jumrah, maupun sewaktu shalat, qira’atul qur’an, berdzikir, berdo’a dan
lainnya. Juga hendaknya mengupayakannya dengan kosentrasi dan ikhlas.
[14]. Menyembelih Kurban
Di antara manfaat haji adalah menyembelih (binatang) kurban, baik yang
wajib tatkala berihram tammatu dan qiran, maupun tidak wajib yaitu
untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sewaktu haji wada’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
berkurban 100 ekor binatang. Para sahabat juga menyembelih kurban.
Kurban itu adalah suatu ibadah, karena daging kurban dibagikan kepada
orang-orang miskin dan yang membutuhkan di hari-hari Mina dan lainnya.
Demikianlah sebagian hikmah dari ibadah haji (rukun Islam yang ke lima)
mudah-mudahan kita bisa mengambil manfaatnya, dan senantiasa diberi
petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala serta diberi kemudahan untuk
menunaikannya. Amin
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun III/1419H/1999M, Disadur
oleh Abu Shalihah dari Majalah Al-Furqon nomor 72 hal.18-21. Penebit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton
Gondangrejo – Solo 57183 ]
http://www.almanhaj.or.id/content/2296/slash/0
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz
Diantara Asmaul Husna yang dimiliki Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah
Al-Hakim yang bermakna : “Yang menetapkan Hukum, atau Yang mempunyai
sifat Hikmah, di mana Allah tidak berkata dan bertindak dengan sia-sia.
Oleh karena itulah semua syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai
kebaikan yang besar dan manfaat yang banyak bagi hamba-Nya di dunia
seperti kebagusan hati, ketenangan jiwa dan kebaikan keadaan. Juga
akibat yang baik dan kemenangan yang besar di kampung kenikmatan
(akhirat) dengan melihat wajah-Nya dan mendapatkan ridha-Nya.
Demikian pula haji, sebuah ibadah tahunan yang besar yang Allah
syari’atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang besar
dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat.
Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah.
[1]. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadapkan
hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan
haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama
yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak
ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.
Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.
“Artinya : Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk
Ibrahim dengan menyatakan ; “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan
apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf,
beribadah, ruku dan sujud” [Al-Hajj : 26]
Mensucikan rumah-Nya di dalam hal ini adalah dengan cara beribadah
semata-mata kepada Allah di dekat rumah-Nya (Ka’bah) yang mulia,
mebersihkan sekitar Ka’bah dari berhala-berhala, patung-patung,
najis-najis yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan serta dari segala
hal yang mengganggu orang-orang yang sedang menjalankan haji atau umrah
atau hal-hal lain yang menyibukkan (melalaikan, -pent) dari tujuan
mereka.
[2]. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah
“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara
keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR
Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275]
“Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Aku mendengar Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa barang siapa berhaji ke
Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya
ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya” [HR Bukhari]
Rafats : jima’ ; pendahuluannya dan ucapan kotor, Fusuuq : kemaksiatan
Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Ka’bah, kemudian menunaikan haji
atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, niscaya Allah Subhanahu wa
Ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah baginya. Dan hal
inilah yang didambakan oleh setiap mu’min dan mu’minah yaitu meraih
keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka.
[3]. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
“Dan serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang kepadamu
dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh”[Al-Hajj : 27]
Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji) kepada
manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan siapa saja yang Dia
kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam
tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi
Ibrahim hingga sekarang.
[4]. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]
Alah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq
(secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena
banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti
akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi.
Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka
beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata. Mereka datang
dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat
orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain).
Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan
(tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara
orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,-pent) tentangnya
(tauhid).
Mereka thawaaf mengelilingi Ka’bah, mengagungkan-Nya, menjalankan
shalat di rumah-Nya, memohon karunia-Nya, berdo’a supaya ibadah haji
mereka diterima, dosa-dosa mereka diampuni, dikembalikan dengan selamat
ke nergara masing-masing dan diberi anugerah kembali lagi untuk berdo’a
dan merendah diri kepda-Nya.
Mereka mengucapkan talbiyah dengan keras sehingga di dengar oleh orang
yang dekat ataupun yang jauh, dan yang lain bisa mempelajarinya agar
mengetahui maknanya, merasakannya, mewujudkan di dalam hati, lisan dan
amalan mereka. Dan bahwa maknanya adalah : Mengikhlaskan ibadah
semata-mata untuk Allah dan beriman bahwa Dia adalah ‘ilah mereka yang
haq, Pencipta mereka, Pemberi rizki mereka, Yang diibadahi sewaktu haji
dan lainnya.
[5]. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling
mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka
datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara
Makkah, berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tua, di
Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal,
saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong,
membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata
cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke
jalan Allah.
Mereka bisa mendengar dari para ulama, apa yang bermanfaat bagi mereka
yang di sana terdapat petunjuk dan bimbingan menuju jalan yang lurus,
jalan kebahagiaan menuju tauhidullah dan ikhlas kepada-Nya, menuju
ketaatan yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengetahui
kemaksiatan untuk dijauhi, dan supaya mereka mengetahui batas-batas
Allah dan mereka bisa saling menolong di dalam kebaikan dan taqwa.
[6]. Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta’ala
Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa
mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di
lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi
peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum
agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan
kewajiban mereka dengan ilmu.
Dari Makkah inilah tertib ilmu itu, yaitu ilmu tauhid dan agama.
Kemudian (berkembang) dari Madinah, dari seluruh jazirah ini dan dari
seluruh negeri-negeri Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada ilmu dan ahli
ilmu. Namun semua asalnya adalah dari sini, dari lingkungan rumah Allah
yang tua.
Maka wajib bagi para ulama dan da’i, dimana saja mereka berada,
terlebih lagi di lingkungan rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, untuk
mengajari manusia, orang-orang yang menunaikan haji dan umrah,
orang-orang asli dan pendatang serta para penziarah, tentang agama dan
manasik haji mereka.
Seorang muslim diperintahkan untuk belajar, bagaimanapun (keadaannya)
ia, dimana saja dan kapan saja ; tetapi di lingkungan rumah Allah yang
tua, urusan ini (belajar agama) lebih penting dan mendesak.
Dan di antara tanda-tanda kebaikan dan kebahagian seseorang adalah belajar tentang agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi bersabda : “Barangsiapa yang
dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala memperoleh kebaikan, niscaya
Dia menjadikan faqih terhadap agama” [HR Bukhari, Kitab Al-Ilmi 3 bab :
14]
Di sini, di negeri Allah, di negerimu dan di negeri mana saja, jika
engkau dapati seorang alim ahli syari’at Allah, maka pergunakanlah
kesempatan. Janganlah engkau takabur dan malas. Karena ilmu itu tidak
bisa diraih oleh orang-orang yang takabur, pemalas, lemah serta pemalu.
Ilmu itu membutuhkan kesigapan dan kemauan yang tinggi.
Mundur dari menuntut ilmu, itu bukanlah sifat malu, tetapi suatu kelemahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah tidak malu dari kebenaran” [Al-Ahzab : 53]
Karenanya seorang mukmin dan mukminah yang berpandangan luas, tidak
akan malu dalam bab ini ; bahkan ia maju, bertanya, menyelidiki dan
menampakkan kemusykilan yang ia miliki, sehingga hilanglah kemusykilan
tersebut.
[7]. Menyebarkan Ilmu
Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada
saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya
seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah
dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa
yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui
berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari
keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang
dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
[8]. Memperbanyak Ketaatan
Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada
pada badan mereka ; hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar
mereka dan hendaklah mereka berthawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Ka’bah)” [Al-Hajj : 29]
Maka disyariatkan bagi orang yang menjalankan haji dan umrah untuk
memperbanyak thawaf semampunya dan memperbanyak shalat di tanah haram.
Oleh karena itu perbanyaklah shalat, qira’atul qur’an, tasbih, tahlil,
dzikir. Juga perbanyaklah amar ma’ruf nahi mungkar dan da’wah kepada
jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana banyak orang berkumpul dari
Afrika, Eropa, Amerika, Asia dan lainnya. Maka wajib bagi mereka untuk
mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.
[9]. Menunaikan Nadzar
Walaupun nadzar itu sebaiknya tidak dilakukan, akan tetapi seandainya
seseorang telah bernadzar untuk melakukan ketaatan, maka wajib baginya
untuk memenuhinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya” [HR Bukhari]
Maka apabila seseorang bernadzar di tanah haram ini berupa shalat,
thawaf ataupun ibadah lainnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya
di tanah haram ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar” [Al-Hajj : 29]
[10]. Menolong Dan Berbuat Baik Kepada Orang Miskin
Di antara manfaat haji adalah bisa menolong dan berbuat baik kepada
orang miskin baik yang sedang menjalankan haji atau tidak di negeri
yang aman ini.
Seseorang dapat mengobati orang sakit, menjenguknya, menunjukkan ke rumah sakit dan menolongnya dengan harta serta obat.
Ini semua termasuk manfaat-manfaat haji.
“Artinya : ….agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]
[11]. Memperbanyak Dzikir Kepada Allah
Di negeri yang aman ini hendaklah memperbanyak dzikir kepada Allah,
baik dalam keadaan berdiri, duduk dan bebaring, dengan tasbih (ucapan
Subhanallah), hamdalah (ucapan Alhamdulillah), tahlil (ucapan Laa
ilaaha ilallah), takbir (ucapan Allahu Akbar) dan hauqallah (ucapan Laa
haula wa laa quwata illa billah).
“Artinya : Dari Abu Musa Al-As’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perumpamaan orang yang
mengingat Rabb-nya dan yang tidak mengingat-Nya adalah sebagai orang
hidup dan yang mati”. [HR Bukhari, Bahjatun Nadzirin no. 1434]
[12]. Berdo’a Kepada-Nya
Di antara manfaat haji, hendaknya bersungguh-sungguh merendahkan diri
dan terus menerus berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar Dia
menerima amal, membereskan hati dan perbuatan ; agar Dia menolong untuk
mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya ;
agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia
ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada
hamba-hamba-Nya.
[13]. Menunaikan Manasik Dengan Sebaik-Baiknya
Di antara manfaat haji, hendaknya melaksanakannya dengan sesempurna
mungkin, dengan sebaik-baiknya dan seikhlas mungkin baik sewaktu
melakukan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, berada di Muzdalifah, melempar
jumrah, maupun sewaktu shalat, qira’atul qur’an, berdzikir, berdo’a dan
lainnya. Juga hendaknya mengupayakannya dengan kosentrasi dan ikhlas.
[14]. Menyembelih Kurban
Di antara manfaat haji adalah menyembelih (binatang) kurban, baik yang
wajib tatkala berihram tammatu dan qiran, maupun tidak wajib yaitu
untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sewaktu haji wada’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
berkurban 100 ekor binatang. Para sahabat juga menyembelih kurban.
Kurban itu adalah suatu ibadah, karena daging kurban dibagikan kepada
orang-orang miskin dan yang membutuhkan di hari-hari Mina dan lainnya.
Demikianlah sebagian hikmah dari ibadah haji (rukun Islam yang ke lima)
mudah-mudahan kita bisa mengambil manfaatnya, dan senantiasa diberi
petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala serta diberi kemudahan untuk
menunaikannya. Amin
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun III/1419H/1999M, Disadur
oleh Abu Shalihah dari Majalah Al-Furqon nomor 72 hal.18-21. Penebit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton
Gondangrejo – Solo 57183 ]
http://www.almanhaj.or.id/content/2296/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
12.01
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Hajji Dan Umrah


