Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengutus Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa misi perbaikan alam dan menegakkan kemaslahatan hamba, seperti beliau nyatakan dalam sabdanya:
إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّ عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ ماَ يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ ماَ يَعْلَمُهُ لَهُمْ
“Sesungguhnya tak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali menjadi hak atasnya untuk menunjukkan umatnya pada kebaikan yang diketahuinya untuk mereka dan memperingatkan dari kejelekan yang diketahuinya untuk mereka.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Imarah no. 1844)
Tak diragukan bahwa para Salaf, yakni para shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in adalah orang-orang terdepan dalam meraih kemaslahatan dan menghindar dari segala kerusakan. Hal ini pulalah yang kemudian mereka serukan sebagai suatu manhaj yang dianut. Maka, Manhaj Salaf adalah dakwah Al-Haq, dakwah Islam, di mana Islam meliputi seluruh aspek kehidupan. Seruannya datang untuk mengeluarkan manusia dari gelapnya syirik menuju cahaya tauhid, dari kerancuan dan bid’ah menuju kesatuan sunnah dan aqidah. Sama sekali tidak berdiri di atas hawa nafsu dan ra‘yu (logika), akan tetapi di atas apa yang telah Allah tetapkan. (Usus Manhaj As-Salaf fi Da’wati Ilallah, oleh Asy-Syaikh Fawwaz As-Suhaimi rahimahullah hal. 98)
Manhaj Salafush Shalih Manhaj Kebaikan dan Kebenaran
Mengikuti Manhaj Salafush Shalih dalam memahami agama adalah hal yang sangat terpuji dan sikap yang paling benar. Bagaimana tidak, sebab manhaj ini bertolak dari Salaful Ummah (umat terdahulu) dari kalangan shahabat dan tabi’in yang telah mendapatkan jaminan kebaikan dan kebenaran. Karena itu, siapapun yang berjalan di atas manhaj ini dan mengikutinya dengan baik, tentu akan mendapatkan jaminan berharga. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang keridhaan-Nya terhadap orang-orang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Juga (Allah mengabarkan) keridhaan mereka terhadap (Allah) atas apa yang Allah janjikan untuk mereka berupa jannah yang dipenuhi kenikmatan-kenikmatan yang abadi.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/404)
Para pembaca, ketika berbicara manhaj Salafus Shalih maka sejatinya kita berbicara tentang gambaran Islam yang murni dan bersih, yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya berada di atasnya. Maka ketika menyerukan manhaj Salaf, berarti kita menyerukan untuk berpegang teguh dengan manhaj Islam yang lurus yang mereka (para pendahulu) telah menempuhnya, bukan ajakan untuk taqlid terhadap pribadi tertentu sebab tidak ada yang patut diikuti (secara mutlak) kecuali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak ada cela bagi siapa yang menampakkan manhaj Salaf dan menisbatkan diri kepadanya, bahkan wajib hal itu diterima secara sepakat karena sesungguhnya manhaj Salaf tidak ada di dalamnya kecuali kebenaran.” (Majmu’ul Fatawa, 4/149 diambil dari Irsyadul Bariyyah hal. 20 dan 24)
Asy-Syaikh Shalih bin Sa’d As-Suhaimi rahimahullah mengatakan, “Dari sinilah, komitmen yang paling pantas dan abadi hanyalah kepada manhaj Islam dengan apa yang telah Allah syariatkan untuk kita… Komitmen bukanlah terhadap pribadi-pribadi tertentu, lembaga-lembaga, ataupun jamaah-jamaah yang selalu (merupakan) tempatnya salah dan benar.” (Manhaj As-Salaf fil ‘Aqidah hal. 45)
Oleh karena itu manhaj Salafus shalih bukanlah manhaj yang beragam warna sehingga bisa berubah-ubah manakala salah satunya dibutuhkan. Misalnya dalam masalah fiqh dan tauhid mengikuti para ulama yang menempuh manhaj Salaf, dalam hal politik mengikuti tokoh-tokoh politik dengan alasan mereka lebih paham perpolitikan, dalam bidang jihad bersama dengan tokoh-tokoh yang diistilahkan dengan “ulama mujahid”, meski tokoh-tokoh tersebut tidak menempuh manhaj Salafus Shalih.
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan, “Seorang muslim yang bertumpu pada Al-Kitab dan As-Sunnah tidak akan dapat berwarna-warni secara mutlak. Adapun muslim yang bertumpu pada jamaah atau kelompok hizbiyyah –meski (menamakan dirinya) Islam– akan memaksanya sehingga ia harus banyak warna dengan dalih bahwa itu adalah ijtihad dan perubahan.” (Fatawa fi Al-Jama’at wal-Ahzab Al-Islamiyyah hal. 25)
Aliran-aliran Sesat Mengklaim sebagai Ahlus Sunnah
Menjadi kebiasaan ahli bid’ah dan ahli batil, ketika mereka menebar racun kesesatannya akan menampakkan kedok kebaikan, menebeng di balik gambaran keislaman yang benar, mengaku sebagai pengikut Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Sejarah membuktikan, mereka acap menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah, pengikut manhaj Salafus Shalih, padahal sejatinya bukan.
Asy-Syaikh ‘Abbas bin Manshur As-Saksaki rahimahullah berkata, “Seluruh aliran sesat telah menamakan dirinya dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah padahal tidak sesuai kenyataan. (Namun itu) hanya berupa kedengkian dan kedustaan atasnya, serta penisbatan kepada yang bukan aqidahnya.” (Al-Burhan fi Ma’rifati Aqa’idi Ahlil Adyan hal. 61)
Bagaimanapun usaha penyesatan yang dilakukan ahlil bid’ah sejak dulu meski bersembunyi di balik nama yang mulia, hakekat mereka tetap nampak. Sifat yang kentara dalam diri mereka adalah menolak untuk menempuh jalan kaum Salaf. Sementara Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah para pengikut manhaj Salafus Shalih dalam hal aqidah, ucapan, ataupun amalan.
Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Pokok-pokok As-Sunnah bagi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang ada di atas para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta mencontoh mereka.” (Ushul As-Sunnah hal. 35)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan tentang jalan yang ditempuh Ahlus Sunnah. Beliau berkata, “Jalan yang ditempuh Ahlus Sunnah adalah mengikuti atsar-atsar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lahir dan batin, mengikuti jalan orang-orang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta mengikuti wasiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah bersabda: ‘Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Al-Khulafa Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah ia dan gigitlah dengan gigi geraham…’.” (Al-’Aqidah Al-Wasithiyyah dengan syarahnya hal. 179-180, cetakan Darul Fikr)
Bantahan terhadap Buku Aku Melawan Teroris
Nebeng-menebeng adalah gaya yang disukai banyak orang. Pasalnya, di samping mudah, juga praktis dan gratis. Namun hal itu sangat berbahaya manakala ahli bid’ah dan ahli batil yang memperagakannya. Tentu, mengakibatkan banyak umat akan tertipu. Di kala manhaj Salafus Shalih mulai kembali dikenal umat dengan karunia Allah lalu dengan keutamaan para ulama Ahlus Sunnah yang senantiasa menyerukan untuk kembali kepada dakwah Islam yang haq, maka untuk menjauhkan umat dari As-Sunnah dan para ulamanya dan menyebarkan kerancuan di tengah-tengah mereka, tak sedikit dari para ahli bid’ah yang sembunyi di balik manhaj yang benar, manhaj Salafus Shalih.
Sebut saja Imam Samudra, salah seorang pelaku peledakan bom jahat Bali yang mengguncang Indonesia di antara rentetan peristiwa bom-bom lainnya di tanah air. Dengan ulahnya itu isu terorisme pun kian santer. Lewat buku yang ditulisnya yang berjudul Aku Melawan Teroris1, dia mengaku berpola keislaman menurut manhaj Salafus Shalih, dan bahwa tindakannya pun atas dukungan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih.
Inilah terutama yang menjadi sorotan saya terhadap isi buku tersebut, di samping tindakan-tindakannya yang dia nisbatkan pada para Salafus Shalih. Tentunya ini semua sebagai upaya nasehat bagi yang bersangkutan dan Al-Bayan (penjelasan) kepada umat bahwa cara yang ditempuhnya jauh dari manhaj Salafus Shalih dan tidak pula berjalan di atas fatwa para ulama yang menempuh manhaj Salaf. Wallahul musta’an.
Imam Samudra menyebutkan sejumlah tokoh-tokoh yang menurutnya menempuh manhaj Salaf seperti Salman bin Fahd Al-‘Audah, Dr. Safar Al-Hawali, Dr. Aiman Azh-Zhawahiri, Sulaiman Abu Ghaits, Dr. Abdullah Azzam, Usamah bin Ladin, serta Maulani Mullah Umar. Kemudian mereka dia istilahkan dengan ulama mujahid. (Aku Melawan Teroris, hal. 64)
Bantahan
Tokoh-tokoh yang disebutkan Imam Samudra di atas tidaklah berjalan di atas manhaj Salaf. Bahkan perjalanan hidup mereka dipenuhi catatan hitam yang menunjukkan mereka jauh dari manhaj Salaf. Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Asy-Syaikh Al-Albani serta Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah, Asy-Syaikh Rabi’ Al-Madkhali, serta para ulama yang berjalan di atas manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama’ah –dan dia (Imam Samudra) sendiri juga menyatakan demikian– banyak menjelaskan tentang kesesatan tokoh-tokoh tersebut dan jauhnya dari manhaj Salaf. Lalu bagaimana dia gabungkan tokoh-tokoh itu dengan para ulama bermanhaj Salaf?
Tak ada hubungan antara tokoh-tokoh itu dengan para ulama Ahlus Sunnah. Bahkan semua orang tahu bahwa antara mereka berbeda dalam hal manhaj (metodologi). Tokoh-tokoh itu berideologikan Quthbiyyah, Sururiyyah, Ikhwaniyyah, dan Kharijiyyah. Hal itu terbukti dengan sejumlah aksi-aksi dan tulisan-tulisan tokoh-tokoh tersebut yang dipenuhi dengan penyimpangan dan pemikiran yang menyesatkan. Cukuplah bantahan Asy-Syaikh Rabi’, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil dan yang lainnya menjadi saksi. Bahkan ketika beliau (Asy-Syaikh Muqbil) ditanya tentang Usamah bin Ladin, jawabnya, “Aku berlepas diri dari Usamah bin Ladin, dia adalah kejelekan dan bala’ atas umat, tindakan-tindakannya pun jelek.”
Asy-Syaikh Ibnu Baz memperingatkan dari bahaya mereka, “Tidak boleh seorang pun untuk bekerja sama dengannya dalam kejelekan dan hendaknya mereka meninggalkan kebatilan ini.” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Qadhaya Al-Ashriyyah hal. 191-201)
Imam Samudra mengatakan, “Dengan demikian jelaslah bahwa (warga) “sipil” bangsa-bangsa penjajah yang pada asalnya tidak boleh diperangi, berubah menjadi boleh diperangi karena adanya tindakan melampaui batas yaitu pembantaian atas warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah. Dengan demikian, tercapailah keseimbangan hukum dalam perlawanan dan demikian jihad bom Bali tidak dilakukan secara asal-asalan dan serampangan.” (Aku Melawan Teroris hal. 116). Di halaman 135 sampai 145, dia berbicara tentang Islam dan keadilannya meski dalam kondisi perang, hingga berakhir pada kesimpulan bolehnya membunuh warga sipil, rakyat biasa yang non-muslim di mana saja dengan dalil orang-orang kafir pun telah membantai warga sipil rakyat biasa kaum muslimin.
Bantahan
Entah keadilan dan keseimbangan hukum mana yang dia anut. Kalaulah warga sipil dari negara penjajah itu berada di medan pertempuran dengan kaum muslimin dan mereka terlibat dalam penyerangan terhadap kaum muslimin, maka dapat dibenarkan memerangi mereka. Tetapi apa yang terjadi dengan bom Bali? Tak ada seorang pun yang mengatakan bahwa di Bali sedang berkecamuk perang antara muslimin dan kafirin. Lagi pula, tak sedikit dari kaum muslimin yang menjadi korban bom jahat itu. Adapun ayat yang dijadikannya sebagai dalil:
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
“Barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, sebanding dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah: 194)
Dan ayat:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ
“Dan jika kamu memberikan balasan maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (An-Nahl: 126)
Ayat-ayat ini sesungguhnya justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini, ada kemiripan dengan ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an. Ayat ini meliputi disyariatkannya adil dan anjuran kepada sesuatu yang utama.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/617)
Warga sipil yang muslim ataupun non muslim tak seorang pun di antara mereka yang melakukan penyerangan dan terlibat perang, maka pembunuhan yang dilakukan terhadap mereka berarti menggugurkan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى. وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى. أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
“Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (Yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 36-39)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) tidak pada waktu/ tempatnya maka Allah mengharamkan surga untuknya.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2760, An-Nasai dalam Sunan-nya no. 4761 dari shahabat Abu Bakrah radhiallahu 'anhu)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yakni perangilah mereka (orang-orang kafir) di jalan Allah dan jangan melampaui batas dalam hal itu. Termasuk melakukan hal-hal yang dilarang seperti kata Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah: Mencacah mayat orang kafir, mengambil harta rampasan perang tanpa sepengetahuan pemimpin jihad, membunuh wanita dan anak-anak serta orang tua (jompo) yang tidak memberikan bantuan pemikiran kepada mereka (pasukan kafir) dan tidak pula ikut perang bersamanya, membunuh pendeta dan biarawan, membakar pepohonan, dan membunuh hewan tanpa ada kemaslahatan. Hal serupa dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Umar ibnu Abdil ‘Aziz, Muqatil bin Hayyan, dan selainnya.” (Kemudian) Ibnu Katsir mengutip beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini. (Lihat Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 1/253)
Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengecualikan beberapa kalangan orang kafir untuk tidak diperangi dalam kondisi perang –yakni terhadap mereka yang tidak terlibat penyerangan– lalu bagaimana kiranya dengan orang kafir yang tidak berada dalam peperangan dan tidak terlibat penyerangan seperti di Bali, Jakarta, dan tempat-tempat lainnya? Jika dikatakan, “Bukankah kedatangan mereka (orang kafir) ke suatu tempat membawa kerusakan atau bahkan misi tertentu?” (seperti yang dikatakan Samudra di hal. 149-150, 155-158). Jawabannya: hal itu bukanlah dalil bolehnya membunuh mereka.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Tindakan menyakiti tidak boleh dilakukan pada siapapun baik itu kepada para turis ataupun pekerja (asing) karena mereka orang-orang yang masuk (ke suatu negara) dalam keadaan aman. Tetapi sampaikanlah nasehat kepada pihak negara agar mencegah mereka dari hal-hal yang tidak layak untuk ditampakkan. Adapun secara individu maka tidak boleh membunuh mereka atau melukainya, namun hendaknya diangkat perkaranya ke hadapan wulatul umur (pemerintah).” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 113)
Beliau juga berkata, “Tidak boleh membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan yang telah diizinkan masuk oleh negara dalam keadaan aman. Tidak boleh pula membunuh orang-orang yang bermaksiat, tidak pula melukai mereka.” (Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir fima Uhdhira min Dimaa fi Al-Jazaair hal. 75)
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abi Thalib mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Fathu Makkah. Ia mengadukan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib akan membunuh orang (musyrik) yang meminta perlindungan kepadanya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang meminta perlindungan kepadamu, hai Ummu Hani.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 357 dari Ummu Hani binti Abi Thalib radhiallahu 'anha)
Pada halaman 163, dia mengatakan:
اَلْجِهَادُ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Jihad akan terus berlangsung hingga hari kiamat. Ketiadaan khilafah atau daulah Islamiyyah saat ini tidak menghalangi terselenggaranya jihad, seharusnya ketiadaan khalifah atau amir (pemimpin) Islam tidak pula menghalangi jihad, juga tidak menyebabkan jihad berhenti atau tertunda.” Kemudian di halaman 170 katanya, “Jadi bom Bali adalah DEFOFFENSE JIHAD.”
Bantahan
Di halaman sebelumnya (hal. 159), dia menuturkan bahwa faham jihad yang dianutnya adalah dari para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih. Sungguh ucapannya ini adalah kebohongan dan pengkhianatan yang besar terhadap para ulama. Jika yang dimaksud dengan para ulama itu adalah Usamah bin Ladin, Abdullah Azzam, atau Salman Al-‘Audah dan semua yang setipe dengannya, maka sudah saya katakan bahwa mereka tidak bermanhaj Salaf, bahkan berjalan di atas jalan yang bid’ah. Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar!
Ucapanmu, اَلْجِهَادُ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (Jihad akan berlangsung sampai hari kiamat), apa sebetulnya yang kau maksud dari kutipan kata-kata ini? Kalau kamu menganggap bahwa ini adalah ucapan ulama maka salah besar, dan menunjukkan bahwa kamu sebenarnya tidak berjalan di atas manhaj Salaf. Lalu di atas manhaj apa? Akan datang jawabannya! Sementara yang disebutkan para ulama yang bermanhaj Salaf di dalam kitab-kitab aqidah adalah seperti perkataan Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah:
وَالْحَجُّ وَالْجِهَادُ مَاضِيَانِ مَعَ وَلِيِّ اْلأَمْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ بِرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ لاَ يُبْطِلُهُمَا شَيْءٌ وَلاَ يَنْقُضُهُمَا
“Haji dan jihad keduanya akan tetap berlangsung bersama waliyyul amri (pemerintah) dari kaum muslimin, yang baik dan yang jahat, hingga hari kiamat. Tak ada sesuatu yang dapat membatalkannya, tidak pula menggugurkannya.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 387)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab dalam Shahih-nya: “Bab Jihad tetap berlangsung bersama (pemimpin) yang baik dan yang jahat.” (Shahih Al-Bukhari dengan Al-Fath, 6/70)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَاءِهِ
“Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah pelindung/ perisai, yang (musuh) akan diperangi dari belakangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Dan kalau yang kamu maksudkan dari kutipan itu adalah hadits, maka lebih salah lagi. Karena tak ada satu pun lafadz hadits yang seperti itu, yang ada adalah:
وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ هَذِهِ الأُمَّةِ الدَّجَّالَ
“Jihad akan tetap berlangsung sejak Allah mengutusku hingga akhir generasi umat ini memerangi/ membunuh Dajjal.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2532, di dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Yazid ibnu Abi Nusybah, keadaannya majhul (tidak diketahui) seperti kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah dalam Taqribut Tahdzib (hal. 535). Karena itu beliau berkata dalam Fathul Bari (6/70): “Dalam sanadnya ada kelemahan.”
Saya tidak mengingkari fardhiyyatul jihad (kewajiban jihad, red), namun tentu jihad harus dilakukan di atas ilmu, memenuhi syarat-syaratnya, senantiasa bersama waliyyul amri atau amir. Dan ini yang menjadi konsensus ulama Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Jihad tidak boleh dilakukan dengan serampangan dan semangat konyol yang pada akhirnya mati dalam keadaan tolol!
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika beliau ditanya, “Akhir-akhir ini ada orang yang beranggapan bahwa jihad wajib dilakukan tanpa harus ada imam.” Maka beliau menjawab, “Ini pemikiran Khawarij, adapun Ahlus Sunnah mengatakan, ‘Harus ada imam (pemimpin).’ Ini adalah manhaj kaum muslimin dari sejak jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang beranggapan/ berfatwa tidak perlu dengan imam berarti mengikuti hawa nafsu. Inilah ideologi Khawarij.” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 151)
Inilah jawaban yang saya maksudkan dari pertanyaan di atas. Jadi, bom jahat Bali sama sekali bukan jihad, baik offensif atau defensif apalagi defoffensif.
Imam Samudra menganggap bahwa tolok ukur orang-orang yang mendapat hidayah adalah jihad dan keterlibatannya di medan jihad. Kemudian mengistilahkan mereka dengan ulama ahluts tsughur (orang-orang yang berjaga di perbatasan negeri muslim dengan negeri kafir untuk menjaga dari serangan musuh, red). (Aku Melawan Teroris hal. 70 dan 172)
Bantahan
Mengklaim orang-orang yang berjihad dan terlibat di medan jihad sebagai orang yang pasti mendapat petunjuk secara umum, ini adalah vonis gegabah dan tanpa ilmu. Sebab, kenyataannya didapati orang-orang yang berjihad namun tidak di jalan Allah. Tak sedikit pula orang-orang yang menyerukan jihad dan terlibat dalam peperangan ternyata aqidahnya rusak dan keyakinannya menyimpang. Mungkinkah mereka di atas hidayah?
Fenomena yang seperti ini jauh mula telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana ada yang berperang karena dorongan nasionalisme atau sekedar ingin dibilang pemberani atau juga demi meraih kedudukan. Ketika hal itu ditanyakan kepada Rasulullah, “Manakah yang di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Siapa yang berperang demi meninggikan kalimat Allah, dialah yang di jalan Allah.”
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَدْرِي الْقَاتِلُ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَتَلَ وَلاَ يَدْرِي الْمَقْتُوْلُ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ قُتِلَ
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya akan pasti datang suatu zaman menghampiri manusia, di mana orang yang berperang tidak tahu untuk apa ia berperang dan orang yang terbunuh tidak tahu atas dasar apa ia terbunuh.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya no. 2908)
Adapun ayat yang dia jadikan dalil:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al-’Ankabut: 69)
Lagi-lagi ayat ini justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni (mereka adalah) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 3/440)
Jadi, siapa yang berjihad dan berada di front-front jihad tidak otomatis sebagai orang-orang yang mendapat hidayah. Tetapi siapa saja yang berjihad sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya, berpijak di atas As-Sunnah dan kesatuan aqidah yang benar, mereka itulah yang akan mendapatkan janji Allah yang ada pada ayat tersebut.
Berkenaan dengan atsar yang disebutkan dari Sufyan ibnu ‘Uyainah rahimahullah: “Jika kalian menyaksikan manusia telah berselisih, maka ikutilah (pendapat) mujahidin dan ahluts tsughur.” (Aku Melawan Teroris hal. 69)
Maka jawabannya, atsar ini lengkapnya adalah bahwa Sufyan ibnu ‘Uyainah berkata kepada Ibnul Mubarak, “Kalau engkau melihat manusia telah berselisih hendaklah engkau bersama mujahidin dan ahluts tsughur karena sesungguhnya Allah telah berfirman: لَنَهْدِيَنَّهُمْ “Benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka (jalan-jalan mereka).” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/365)
Seandainya dia menjelaskan tafsiran ayat itu (Al-Ankabut: 69) dengan lengkap, tentulah akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan mujahidin dan ahluts tsughur dalam atsar di atas –jika atsarnya shahih– tidak terkhususkan bagi setiap yang berada di medan jihad dan di kamp-kamp pertahanan saja. Apalagi jika yang berada di sana adalah orang-orang yang menyimpang aqidahnya, misal Al-Quburiyyun2, fanatik madzhab, dan berbagai macam bid’ah seperti yang nampak di Afghanistan. (Lihat Syarh Al-Farqu baina An-Nashihati wat Ta’yiiri oleh Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, www.sahab.net). Atau juga melakukan tindakan-tindakan bid’ah dalam memerangi musuh, seperti bom bunuh diri yang marak di Palestina dan lain-lain. Sementara, Al-Imam Ibnu Hazm mengatakan: “Islam tidak akan menang dengan perantara (tangan-tangan) ahli bid’ah.” (Diambil dari Muqaddimah Asy-Syaikh Muqbil dalam kitab Al-Mawahib fi Raddi ‘ala man Za’ama bi Islami Abi Thalib).
Ibnu ‘Abbas dan Ibrahim bin Adham berkata tentang ayat itu: “Yakni terhadap orang-orang yang beramal dengan apa yang telah mereka ketahui ilmunya.” Beliau (Ibnu ‘Abbas) berkata lagi: “(Maknanya) yaitu orang-orang yang berjihad dalam ketaatan terhadap Kami, tentu Kami akan menunjukkan jalan pahala Kami. Dan keumuman taat ini meliputi seluruh perkataan.”
Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata: “Jihad yang terdapat dalam ayat tersebut bukan semata-mata membunuh orang kafir saja, akan tetapi (jihad) dalam arti membela agama, membantah orang-orang yang membawa kebatilan, melenyapkan orang-orang yang zalim. Dan yang besarnya adalah amar ma’ruf nahi munkar, serta yang termasuk bagian jihad adalah mujahadah nufus dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/364-365)
Dengan demikian yang disebut mujahid dan ulama mujahid bukan hanya orang-orang yang terlibat peperangan3, apalagi yang berperang atau jihad dengan cara yang tidak syar’i. Tetapi mujahid atau ulama mujahid adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan apa yang telah disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, memerangi orang-orang kafir dengan tujuan meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala demi meraih keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat (Al-Ankabut: 69): “Yakni orang-orang yang memerangi kuffar demi meraih keridhaan Kami (Allah).” (Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 13/364)
Mujahid atau ulama mujahid adalah mereka yang membela agama Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hujjah dan burhan (keterangan), membantah orang-orang yang menyimpangkan dari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid.” (Majmu’ul Fatawa, 4/13, diambil dari Usus Manhaj Salaf fi Da’wati ilallah hal. 151)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa jihad (yang dilakukan) dengan pedang dan tombak, dan jihad dengan hujjah dan burhan (penjelasan) ibaratnya dua saudara kandung. (Diambil dari Usus Manhaj Salaf fi Da’wati ilallah hal. 151)
Dunia dewasa ini sudah sangat akrab dengan kata-kata jihad, tetapi yang disesalkan telah terjadi pergeseran dari makna yang sebenarnya kepada makna yang salah. Hampir semua aksi mengatasnamakan jihad mulai dari demonstrasi, perusakan sejumlah tempat, hingga peristiwa bom jahat Bali pun atas nama jihad dan pembelaan Islam. Tak dipungkiri bahwa dalam peristiwa itu berjatuhan korban dari orang-orang kafir, namun membunuh jiwa yang terpelihara dalam syariat Islam adalah haram. Jiwa-jiwa yang saya maksudkan adalah jiwa seorang muslim, orang kafir yang terikat perjanjian, orang kafir yang mendapat jaminan perlindungan, dan orang kafir yang mendapat jaminan keamanan. Siapa yang melanggarnya maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam, “Tidak akan mencium baunya surga.” (Potongan dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari no. 3166)
Imam Samudra menganggap aksi bom Bali sebagai amalan istisyhadiyyah (memburu/ mencari syahid) serupa dengan peristiwa ledakan gedung WTC. Dia berdalil dengan kisah seorang ghulam (anak) yang mati di tangan raja kafir dan kisah beberapa shahabat yang menerobos pasukan kafir. Bahkan dia menganggap aksinya itu sebagai tindakan jihad offensive atau defoffensive. (Aku Melawan Teroris hal. 171-189)
Bantahan
Teramat banyak nash yang berisikan perintah jihad dan keutamaannya, karena jihad fi sabilillah berkaitan dengan maslahat diniyyah dan duniawiyyah. Jihad menjadikan kalimat Allah senantiasa tegak dan din-Nya tersebar di seluruh penjuru bumi, mencegah siapa yang bermaksud jahat terhadap din-Nya dan pemeluknya. Karena itu, jihad haruslah dilakukan dengan ilmu, sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun orang bodoh, maka tidak layak untuk berbicara tentang perkara sebesar ini. Akibat berangkat dari kebodohan, banyak orang yang melakukan tindakan-tindakan tolol karena dorongan balas dendam semata terhadap musuh tanpa mengindahkan apakah caranya tersebut halal ataupun haram.
Pada dasarnya amalan istisyhadiyyah adalah hal yang baik dan merupakan jihad fi sabilillah. Namun hal itu bila dilakukan pada saat dan tempat yang tepat, yakni di saat dua pasukan (Islam dan kafir) telah bertemu dan berada di barisan peperangan. Sedang yang terjadi di Bali, tak ada barisan perang di sana, tidak pula sedang berkecamuk perang. Maka sangat keliru bila dia mengatakan bahwa aksi itu adalah amalan istisyhadiyyah.
Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi rahimahullah ketika ditanya tentang operasi istisyhadiyyah yang marak akhir-akhir ini, beliau menjawab, “Yang nampak dari dalil-dalil, jelas hal itu tidak disyariatkan, tidak termasuk bentuk penyerangan antara dua pasukan dalam pertempuran. Kami katakan demikian karena:
1. Operasi yang disebut istisyhadiyyah dilakukan bukan lagi dalam barisan peperangan, akan tetapi di luar peperangan. (Yaitu dengan) mendatangi tempat-tempat di mana orang-orang dalam keadaan lalai (tidak dalam barisan perang) kemudian dirinya meledakkan (bom) di tengah-tengah mereka. Sementara nash-nash yang ada menerangkan dalam barisan perang, kaum muslimin di satu barisan dan orang-orang kafir berada di barisan lain, mereka berperang. Kemudian seorang mukmin melemparkan dirinya/ menerobos ke tengah-tengah barisan kuffar.
2. Sesungguhnya yang berjibaku (in-ghimas) ke tengah-tengah pasukan kuffar, dia tidak membunuh dirinya sendiri dan terkadang selamat. Berbeda dengan orang yang sengaja meledakkan diri (dengan bom).
3. Dalam Shahih Al-Bukhari, saat perang Khaibar ada salah seorang shahabat bernama ‘Amir bin Al-Akwa, ketika akan menyerang seorang Yahudi, tiba-tiba ujung pedangnya meleset hingga melukai kakinya kemudian meninggal dunia. Tatkala menyaksikan peristiwa itu, para shahabat banyak membicarakan bahwa ‘Amir bin Al-Akwa telah menggugurkan jihadnya bersama Rasulullah (yakni dianggap telah membunuh dirinya). Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui saudaranya bernama Salamah bin Al Akwa, beliau mendapatinya dalam keadaan sedih. Salamah bin Al-Akwa pun berkata, “Ya Rasulullah, mereka mengatakan bahwa ‘Amir telah menggugurkan jihadnya.” Rasulullah menjawab, “Telah berdusta siapa yang telah mengatakan begitu. Ia berjihad, ia seorang mujahid, amat sedikit seorang bangsa Arab yang tumbuh sepertinya.”
Kejadian yang menimpa ‘Amir bin Al-Akwa adalah kejadian yang di luar kehendaknya dan tanpa kesengajaannya, sehingga Rasulullah menegaskan, “Telah dusta orang yang menganggap ‘Amir telah menggugurkan jihad.” Namun, kejadian itu membuat riskan para shahabat, lalu mengira bahwa ‘Amir menggugurkan jihadnya (membunuh dirinya), dalam kondisi ‘Amir dalam barisan perang dan tidak membunuh dirinya, tidak pula dirinya meledakkan (bom). Lalu bagaimana kiranya dengan seorang yang tidak berada di barisan perang kemudian dirinya meledakkan (bom) di tengah-tengah orang yang sedang tenang?” (Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 174-176)
Dari sini kiranya para pembaca dapat memahami bahwa bom Bali dan bom-bom lainnya lebih tepat dikatakan aksi bom bunuh diri (dan bunuh diri itu haram).
Imam Samudra ataupun Usamah bin Ladin tidak punya dalil sedikit pun untuk membenarkan aksi-aksi jahatnya. Kisah-kisah jibaku, menerobos pasukan kuffar seperti yang dikutipnya di halaman 175-176 bukanlah dalil yang membenarkan tindakannya. Dia hanya menganalogikan dua hal yang berbeda. Para shahabat yang dikisahkan berjibaku ke tengah-tengah pasukan kafir hanya dilakukan dalam kancah barisan peperangan, antara barisan muslimin dan barisan kafirin. Adapun yang dilakukannya di Bali, jelas tak ada di depannya barisan pasukan kuffar. Para shahabat yang berjibaku tidak membunuh diri mereka, tidak memasang sesuatu di tubuhnya, tidak melukai dirinya, sedangkan dia (Imam Samudra) dan orang-orang yang melakukan tindakan yang sama sepertinya, mereka menghancurkan dan melukai diri mereka dengan memasang bom di tubuh, dengan bom mobil, atau cara lainnya.
Dalil analoginya sangat lemah. Amat baik kalau orang macam dia banyak belajar. Dia hanya menganalogikan dua hal yang berbeda alias qiyas ma’al fariq. Sementara para ulama ushul mengatakan la qiyas ma’al fariq (tidak ada qiyas jika terdapat perbedaan).
Kaitannya dengan kisah ghulam4 (pemuda) mukmin yang dia jadikan juga sebagai dalil atas tindakannya dan atas aksi bom WTC seperti dikutip di halaman 179-181 dan 186-187 di mana sang raja yang musyrik dan kafir bermaksud untuk membunuhnya, dilakukanlah upaya-upaya untuk dapat mengeksekusinya di antaranya dengan melemparkan sang ghulam mukmin ini dari puncak gunung, kemudian melemparkannya ke tengah-tengah lautan, namun semua upaya untuk mengeksekusinya itu gagal. Allah tetap menyelamatkan sang ghulam hingga pada suatu hari berkatalah ia kepada raja kafir itu, “Engkau tidak akan dapat membunuhku kecuali dengan mengikuti perintahku. Kumpulkan semua manusia di tengah lapangan yang luas, kemudian ambillah satu anak panah dari sarung panahku, letakkan pada busur panah, lalu ucapkanlah bismillahi rabbil ghulam.” Si raja pun mematuhi instruksi ghulam, kemudian panah itu diluncurkan dan mengenai pelipisnya sang ghulam hingga ia pun mati. Masyarakat yang menyaksikan kejadian itu serentak mengucapkan, “Kami beriman kepada Rabb ghulam.” (Saat itu semua masyarakat tidak lagi mengatakan bismil malik (atas/ dengan nama raja)).
Kisah ghulam mukmin ini dimuat dalam Shahih Muslim (no. 3005) dari shahabat Shuhaib Ar-Rumi, dimuat juga dalam Musnad Ahmad, dan yang lainnya. Lihat Tafsir Al-Qur‘anul Azhim (4/521).
Berdalil dengan kisah ini juga tak jauh beda dengan sebelumnya alias qiyas ma’al fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda). Bagaimana itu?
Daripada umat dibikin pusing dengan igauannya yang luar biasa ngaco, lebih baik saya suguhkan penuturan para ulama bermanhaj Salafus Shalih tentang hal ini. Simaklah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata, “Peristiwa ghulam ini membuahkan manfaat yang besar untuk Islam. Dan sesungguhnya perkara yang diketahui oleh umum (banyak orang) bahwa yang menyebabkan ghulam terbunuh adalah ghulam itu sendiri, tidak diragukan! Tetapi dengan kebinasaannya membuahkan manfaat besar di mana umat beriman seluruhnya. Maka jika membuahkan manfaat yang seperti ini bolehlah bagi seseorang membela agamanya dengan dirinya. Adapun sekedar membunuh sepuluh orang atau dua puluh orang tanpa ada faedah dan tanpa ada perubahan sedikitpun, maka perlu untuk dicermati kembali. Bahkan hal itu adalah haram, bisa jadi orang-orang Yahudi akan melakukan pembalasan hingga membunuh seratus orang (dari kaum muslimin, pent.).” (Diambil dari Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 171)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun apa yang dilakukan sebagian orang, dengan membawa alat peledak (bom) lalu mendatangi orang-orang kafir kemudian meledakkannya di tengah-tengah mereka, maka aksi ini adalah bagian dari aksi bunuh diri, wal ‘iyadzubillah.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 1/130)
Jadi, jelas beda apa yang dilakukan Imam Samudra di Bali dan komplotannya di Amerika atau di belahan bumi lainnya dengan apa yang dilakukan sang ghulam mukmin. Kalau dia katakan bahwa setelah peristiwa hancurnya WTC, banyak orang mengucapkan dua kalimat syahadat seperti di halaman 186-187, maka saya katakan, “Dusta! Jangan menutup mata mentang-mentang kamu dipenjara sekarang! Katakan berapa orang yang beriman karena peristiwa itu di Amerika? Jangankan semua, seperempatnya pun tidak ada. Bahkan semua telunjuk-telunjuk manusia mengarah kepada Islam bahwa Islamlah biang kerusakan, terorisme, yang menambah orang-orang kafir semakin yakin dalam kekafirannya.” Tak ada bedanya bom jahat yang terjadi di Bali dan tempat-tempat lainnya, apa yang dia lakukan adalah kerusakan di atas kerusakan.
Imam Samudra mencela para ulama yang menempuh manhaj Salaf, seperti perkataan, “Mereka tidak ngerti trik-trik politik.” (hal. 92). “Fatwa yang keluar dari mereka akibat tekanan Amerika.” (hal. 184). “Mereka ulama munafiq.” (hal. 186).
Bantahan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)
Imam Samudra alias Abdul ‘Aziz alias Qudama –dan entah apa lagi namanya– beserta para tokoh panutannya seperti Usamah bin Ladin, Abdullah Azzam, dan lain-lain, bukan ahlinya untuk berbicara masalah yang besar ini (jihad). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pada umumnya, membahas perkara-perkara yang mendetail ini (jihad) adalah tugas ahlul ilmi.” (Diambil dari Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir hal. 25)
Bila yang berbicara dan mengendalikan urusan besar ini dan urusan-urusan lainnya adalah mereka, maka tunggulah saatnya kehancuran. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَيَزَالُ النَّاسُ صَالِحِيْنَ مُتَمَاسِكِيْنَ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِي مُحَمَّدٍ وَمِنْ أَكَابِرِهِمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ مِنْ أَصَاغِرِهِمْ هَلَكُوْا
“Manusia akan senantiasa dalam keadaan baik dan penuh komitmen selama ilmu yang datang/ sampai kepada mereka dari para shahabat Muhammad dan dari orang-orang besarnya (para ulamanya), namun jika (ilmu) yang sampai pada mereka dari orang-orang kecilnya (orang-orang jahil) niscaya mereka binasa.” (HR. Ath-Thabrani, 9/8589 dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu, diambil dari Fatawa Al-’Ulama Al-Akabir, hal. 33-34)
Imam Samudra kehabisan cara bagaimana kiranya dapat mengangkat tokoh-tokoh panutannya itu. Bidang aqidah mereka bukan ahlinya, fiqh juga demikian, hadits apa lagi. Akhirnya Samudra menggelari mereka dengan ulama mujahid, ahlits tsughur. Tapi bagaimana orang yang tidak punya ilmu digelari mujahid atau bahkan ahlits tsughur? Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Imam Samudra mencela para ulama yang menempuh manhaj Salaf di saat mereka tidak mencocoki hawa nafsunya. Ketika para ulama menyatakan haramnya operasi bom seperti yang dia lakukan di Bali, dia dengan pongahnya mengatakan, “Fatwa para ulama itu akibat tekanan dari Amerika.” Ketika para ulama mengutuk peristiwa WTC dengan angkuhnya dia mengatakan, “Para ulama itu munafiq.” Lalu bagaimana dia katakan dirinya mengikuti manhaj Salafus Shalih sedangkan dia mencela ulama-ulama yang menempuh manhaj Salaf?! Bagaimana kiranya pembaca menyikapi dan menghukumi orang yang prototipenya model begini?
Simaklah perkataan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Beliau berkata, “Tak seorang pun yang melanggar kehormatan para ulama yang istiqamah di atas jalan yang haq, melainkan satu di antara tiga keadaan: boleh jadi dia seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, atau ia seorang yang fasiq membenci para ulama karena mereka (ulama) telah mencegahnya dari kefasiqan/ tindakan fasiq, atau juga dia seorang hizbi, sesat, membenci ulama karena para ulama tidak mencocoki hizbiyyahnya dan pemikiran-pemikirannya yang menyimpang.” (Al-Ajwibah Al-Mufidah hal. 51)
Daging ulama itu beracun, hai Samudra!
(Dan mencela ulama Ahlus Sunnah itu adalah tanda ahli bid’ah, lalu bagaimana kamu mengaku sebagai Ahlus Sunnah?? -ed)
Imam Samudra menganggap ada kelompok “Salafy irja’i / Murji’ah” di Indonesia, yang mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya bid’ah/ haram. (Aku Melawan Teroris, hal. 171-172)
Bantahan
Siapa yang kau maksud dengan “Salafy irja’i”? Kalau yang kamu maksudkan adalah mereka yang mengaku-ngaku Salafy yang makmur dengan dukungan finansial dari lembaga-lembaga hizbiyyah bid’iyyah macam Al-Shofwa Jakarta atau Ihya’ At-Turats Kuwait dan yang lainnya (seperti yang kamu sebutkan) maka kamu telah salah. Saya beritahu bahwa mereka itu bukan Salafy. Mereka adalah hizbiyyun Sururiyyun, kepanjangan dari Quthbiyyah Ikhwaniyyah.
Tapi bila yang kau maksudkan adalah mereka yang tengah berusaha menempuh manhaj Salafus Shalih dengan senantiasa mengikuti para ulama yang bermanhaj Salaf, maka gelarmu kepada mereka adalah malapetaka bagimu. Dan semakin membuka kedokmu di atas manhaj apa sebetulnya kamu berjalan. Gelar yang kamu sebutkan “Salafy irja’i/ Murji’ah” sebetulnya bukan hal yang baru jika ditujukan kepada Salafiyyun yang senantiasa menempuh manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Karena ciri ahlil bid’ah sejak dulu adalah melemparkan gelar-gelar yang jelek terhadap Ahlus Sunnah. Saya yakin, dirimu tidak paham Salafy, tidak pula paham hakikat Murji’ah sehingga kamu gabungkan antara Salafy dengan Murji’ah.
Sejenak bila menoleh sejarah, sebenarnya telah ada orang yang menuduh Salafy dengan tuduhan murji‘ah seperti yang telah saya singgung di atas. Akhirnya diketahui bahwa yang menuduhnya adalah bermanhaj khariji (Khawarij). Simaklah kisahnya.
Suatu ketika Abdullah ibnul Mubarak mendatangi kota Ar-Ray (sebuah kota yang letaknya di jantung negeri Khurasan, pent.). Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki menghampirinya lalu berkata, “Hai Abu Abdirrahman (ibnul Mubarak), apa pendapatmu tentang orang yang berzina, mencuri, dan minum khamr?” Beliau menjawab, “Aku tidak menganggapnya telah keluar dari keimanan.” Demi mendengar jawaban itu, spontan laki-laki itu berkata, “Hai Abu Abdirrahman, di masa tuamu engkau telah menjadi Murji’ah?!” Beliau menjawab, “Jangan engkau gelari aku dengan murji`ah, sesungguhnya orang-orang Murji’ah itu mengatakan: Kebaikan kita pasti diterima, dan kejelekan kita pasti diampuni (karena menganggap tak ada bedanya antara kebaikan dan kejelekan dan tidak ada pengaruh bagi si pelakunya, pent.). Seandainya aku tahu kebaikan yang kulakukan pasti diterima tentulah aku mengklaim sebagai penghuni surga.” (Belakangan) laki-laki itu diketahui bermadzhab Khawarij. (Atsar ini dikeluarkan oleh Al-Imam Abu ‘Utsman Ash-Shabuni dalam Aqidatus Salaf wa Ashhabul Hadits hal. 119-120, cetakan Darul Asinah)
Nah, sekarang saya tidak akan katakan kamu Salafy Khariji sebab ini berarti mencampuradukkan yang haq dengan yang batil. Tetapi saya katakan kalau kamu adalah Khariji (bermanhaj Khawarij)!
Imam Samudra mengkafirkan pemerintahan Indonesia, dianggapnya hukum di Indonesia tidak jauh beda dengan hukum Ilyasiq5 yang berlaku di zaman Jenghis-Khan, maka hukum Indonesia adalah hukum kafir new Ilyasiq. (Aku Melawan Teroris hal. 200-201)
Bantahan
Perkara yang tidak diperdebatkan antara para ulama baik yang terdahulu, kemudian, maupun sekarang, bahwa siapa yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berupa hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum jahiliyyah dan mengingkari berhukum dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau menganggap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak cocok untuk diterapkan di masa sekarang, atau hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hukum selainnya sama, maka dia telah keluar dari Islam alias kafir. Inilah yang menjadi kesepakatan para ulama yang menempuh manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Seperti halnya mereka juga telah bersepakat tentang tidak kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tidak disertai pengingkaran (terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Bahkan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti Al-Imam Abu Bakr Al-Ajurri, Ibnu Abdil Barr, Al-Qadhi Abu Ya’la, dan ulama yang lainnya seperti Al-Jashshash mengatakan bahwa pendapat yang mengkafirkan seluruh orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa memperinci apakah dengan pengingkarannya (terhadap hukum Allah) atau tidak, adalah pendapat (pernyataan) Khawarij. (Lihat Fiqhu As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah hal. 86-87)
Sekali lagi manhaj Khawarij inilah yang sebenarnya ditempuh oleh Imam Samudra. Dari pernyataannya, dia mengkafirkan setiap negara (pemerintahan) yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak tanpa memperinci. Agaknya lebih sempurna kalau saya nukilkan ucapan-ucapan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini. ‘Ali ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Kata beliau, “Yakni siapa yang mengingkari (hukum) yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan maka ia telah kafir. Dan siapa yang mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka ia zalim dan fasiq.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya, 10/357, Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/66)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Yakni dengan penuh keyakinan dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala). Adapun yang melakukan hal itu (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala) namun dia meyakini bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang haram, maka dia tergolong orang-orang fasiq dari kaum muslimin. Urusannya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, jika (Allah) berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan mengampuninya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 6/190)
Masih banyak lagi para ulama lainnya yang mengatakan seperti pernyataan di atas, di antara mereka Al-Imam Al-Baidhawi dalam Tafsir-nya jilid 1/208, Al-Imam Ath-Thahawi lihat Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 323-324), Ibnul Jauzi dalam Zadul Masir (3/366), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, Al-Imam Asy-Syinqithi dalam Adhwa-ul Bayan (2/104), Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, dan lain-lain. (Lihat Fiqhu Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 87-92)
Terakhir, Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44),
“Yakni karena mereka mengingkari hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sengaja dan membangkang darinya.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/67)
Dan inilah makna pernyataan beliau yang mengkafirkan hukum Ilyasiq di zaman Jenghis-Khan sebagaimana yang dikutip oleh Imam Samudra di halaman 200. Yakni karena mereka mengutamakan dan lebih mengedepankan hukumnya daripada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Lihat Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, 2/73)
Para pembaca, demikianlah upaya penjelasan ini ditempuh sebagai suatu bentuk tanggung jawab kepada umat, ketika kedustaan itu mengatasnamakan Islam, saat kesesatan dan kejahatan itu berlindung di balik nama dakwah Islam yang haq, manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Pengakuan semata tanpa ada dalil, kemudian bertolak belakang dengan kenyataan, tidaklah berarti apa-apa dan tidak bermanfaat sedikitpun. Sekiranya pengakuan saja dapat bermanfaat tentulah pengakuan orang-orang Yahudi dan Nashrani akan bermanfaat dan benar tatkala mereka mengklaim bahwa al-jannah (surga) itu khusus untuk mereka. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ كَانَ هُوْدًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ
“Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (Al-Baqarah: 111)
Wal ‘ilmu ‘indallah.
1 Buku itu lebih pas kalau diberi judul Aku adalah Teroris, tentu saja dengan poster sang jagoan yang tengah mengacungkan jari telunjuknya. Sebab tindakan-tindakan dan pemikirannya jauh dari syariat Islam. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang-orang yang membunuh dan melukai manusia dengan cara yang tidak syar’i, mereka adalah irhabiyyun (teroris). Mereka adalah para perusak, mereka adalah orang-orang yang membuat kacau keamanan manusia dan menciptakan problem dengan negaranya.” (Diambil dari Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 112-113)
2 Yaitu orang-orang yang meyakini bahwa kuburan atau penghuni kubur dapat memberi manfaat atau menolak madharat sehingga tempat kembali dan bergantung mereka adalah kuburan. Quburiyyun adalah bagian dari firqah Shufiyyah.
3Hal ini didukung oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya: “Seorang mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh melawan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR. Ahmad dari shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no.549)
4 Lihat kisah ini selengkapnya pada Majalah Asy-Syariah Vol. 1/No.11, Rubrik Permata Hati hal. 66-68.
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=110
Rabu, 03 Maret 2010
"Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah
Diposting oleh
Unknown
di
14.50
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori catatan
audio-siapakah-sururi-ust-ali-musri
Bagi Ikhwah yang biasa mengikuti kajian di majelis talkim manhaj salaf sudah tentu tidak asing di telinga mereka istilah sururi. Namun sayang sekali, istilah ini banyak disalah alamatkan untuk mencela sesama ahlussunnah. Tuduhan sururi pun gencar dilontarkan oleh sebagian kelompok yang juga mengaku Ahlussunnah kepada Ahlussunnah yang lain. Siapa Sururi dan bagaimana ciri-cirinya menjadi semakin kabur dari bahasan para Ulama, dan akhirnya menjadi tuduhan-tuduhan kosong tanpa bukti. Lalu bagaimanakah kita mengenal siapakah sururi dan siapa yang bukan ? dan bagaimana kita mewaspadainya ? Jawaban yang sederhana dari pertanyaan ini adalah dengan kita belajar mengetahui bagaimana ciri-ciri Sururi, sehingga barangsiapa yang ada padanya ciri-ciri tersebut maka dialah sururi dan siapa yang tidak ada padanya ciri-ciri tersebut maka dia bukan sururi. Pada ceramah berikut ini akan dipaparkan tentang siapakah sururi dan kesalahan sebagian kelompok yang buta dalam menuduh sururi kepada sebagian ustadz ahlussunnah/ salafi yang lain.
Ceramah ini disampaikan oleh Ust. Dr. Ali Musri di Sidoarjo, pada tanggal 28 Februari 2010.
http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/03/03/download-audio-siapakah-sururi-ust-ali-musri-penting/
Ceramah ini disampaikan oleh Ust. Dr. Ali Musri di Sidoarjo, pada tanggal 28 Februari 2010.
http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/03/03/download-audio-siapakah-sururi-ust-ali-musri-penting/
Diposting oleh
Unknown
di
14.48
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Audio
Sifat Duduk Dalam Shalat Dua Raka'at
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua raka’at seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau tawarruk?
Sebagian ulama berpendapat bahwa : Setiap shalat yang dua raka’at atau dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhudnya saja, seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.
Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaa’, dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, maka duduk akhirnya tawarruk.
Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka’at maka kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang sepaham dengan beliau.
Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau tidak membedakan antara shalat yang dua raka’at dengan shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk.
Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya sifat duduk tawarruk.
Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau kita mengetahui, tidak ada satupun dalil -setahu saya- yang sampai kepada kita yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau shalat yang dua raka’at seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua raka’at duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama’.
DALIL MADZHAB IFTIRASY DAN BANTAHANNYA
603”Artinya : Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata, “Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.”[2]
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa’i (Juz 2 hal. 235)
Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-diantaranya:
604.” Artinya : …dan beliau mengucapkan setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk iftirasy)…”
Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (Juz 2 hal. 54) dan lain-lain.
Berkata Waa’il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya:
605”Artinya : . …kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan (kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdo’a dengannya”
(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al Masaa-il jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).
Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan dalil oleh dua madzhab besar:
Pertama :
Imam Abu Hanifah dan madzhabnya mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda yaitu iftirasy (melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan).
Bantahan.
Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan tertolak oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat duduk tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu Ta’ala. Adapun pembelaan Imam Ath-Thahawiy terhadap madzhabnya, yaitu madzhab Hanafi, di kitab beliau Syarah Ma’aanil Aatsar dengan melemahkan dalil tawarruk, telah dibantah habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla walaupun tanpa menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Hazm adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir di dalam memberikan ta’liq atas kitab Al Muhalla. Saya sendiri melihat bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah ini lemah dari beberapa jalan:
Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk. Sampai-sampai madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk.
Bahwa hadits Abu Humaid As Saa’idiy yang dengan tegas menjelaskan sifat duduk tawarruk di raka’at akhir shahih dan telah diriwayatkan dari beberapa jalan.[3]
Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhabnya untuk menolak dengan cara melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu Humaid kecuali karena ta’ashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits yang besar dan kuat dalil dan hujjahnya dalam membantah beberapa madzhab dalam masalah ini. Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya tawarruk.
Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya iftirasy.
Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka’at atau yang ada satu tasyahhudnya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang mutlak di atas yaitu tawarruk di raka’at akhir.
Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid secara utuh adalah Imam Asy Syafi’iy bersama Imam Ibnu Hazm.
Kedua.
Imam Ahmad dan madzhabnya mengatakan, yang diantaranya diwakili oleh Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat duduk adalah iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan dalil seperti shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu Humaid, maka tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau dengan kata lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa’ dan lain-lain. Adapun shalat yang dua raka’at atau yang hanya ada satu tasyahhudnya maka kembali kepada hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy, sebagaimana ditunjuki oleh tiga buah hadits di atas.
Bantahan
Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau katakanlah sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau kemutlakannya kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu Qudamah dan Ibnu Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud, tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut hanya mempunyai satu tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal dan kemutlakannya yaitu iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.
Dijawab : Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang bersifat mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang mutlak tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu Humaid bersifat muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap duduk akhir sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu tasyahhud atau dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang bersifat mutlak wajib ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud awal kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya telah dibawa kepada muqayyad-nya hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir sifatnya tawarruk. Oleh karena itu Imam Nasaa’i telah memberikan bab untuk hadits Abdullah bin Umar di atas (hadits pertama) dengan judul bab :
BAGAIMANA CARA DUDUK TASYAHUD AWAL
Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik dikitabnya Al-Muwaththa’[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat duduk tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat kita jama’ (kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar sebagaimana telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari’ dalam mensyarahkan hadits (no. 827 & 828) yaitu: Riwayat Nasa-i menjelaskan sifat duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik menjelaskan sifat duduk tasyahhud akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan hadits Ibnu Umar ini justru membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keduanya hanya mengambil sebagian dari hadits tidak semuanya.
Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy (riwayat Nasaa’i), dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat Malik).
Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk tawarruk, dan tidak berpegang dengan sifat duduk iftirasy.
Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy dan tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk di atas, tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan sebagian yang lain.
Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat Imam Malik bin Anas:
606.”Artinya : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id (ia berkata) : Sesungguhnya Qasim bin Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk tasyahhud (yaitu): Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, kemudian beliau duduk dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah (duduk tawarruk), dan beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk iftirasy). Kemudian beliau berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku (sifat duduk tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan kepadaku bahwa bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti itu”.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa : Sifat duduk di akhir setiap shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka’at seperti shalat Shubuh, shalat jum’at dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at atau shalat-shalat yang ada dua tasyahhudnya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa’ dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, sama saja tidak ada perbedaan, sifat duduknya adalah tawarruk.
Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil yang muqayyad.
Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk setiap duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, bahwa dalil yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana telah ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan mereka yang sepaham denga beliau.
Adapun madzhabnya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang dalam sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk tasyahhud awal dan akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk.
Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya hadits Abu Humaid As Saa’idiy di bawah ini:
DALIL MADZHAB TAWARUK DAN BANTAHANNYA
607. ”Artinya : Dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha’,sesungguhnya ia pernah duduk bersama sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami menyebut shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkata Abu Humaid As Saa’idiy, “Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir, beliau jadikan kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Dan apabila beliau ruku’, beliaumeletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya. Maka apabila beliau mengangkat kepalanya (dari ruku’), beliau berdiri lurus (i‘tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan dan tidak menggenggam keduanya, dan beliau (ketika sujud) menghadapkan ujung-ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila beliau duduk pada dua raka’at, beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya (sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau duduk pada raka’at akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk).”
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain. Lihatlah kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235.
Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As-Syafi’iy dan yang sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.
Bantahan
Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu Qayyim di kitabnya Zaadul Ma’aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak kecuali mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang empat raka’at atau tiga raka’at karena susunan haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Maka susunan ini zhahirnya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk hanya ada pada tasyahhud yang kedua.
Dijawab ; Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan masalah empat raka’atnya. Mari lihat dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:
Pertama
Berkata Muhammad bin Amr bin ‘Atha’: Kami menyebut-nyebut shalatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh orang bersama Muhammad bin Amr bin ‘Atha’ sedang membahas sifat shalat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam?
Kedua
Berkata Abu Humaid As Saa’idiy: Aku lebih tahu dari kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa’idiy mengatakan secara umum kepada Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat shalatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa mengkhususkan shalat yang 2, 3, atau 4 raka’at?
Ketiga
Di antara sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam yang dijelaskan oleh Abu Humaid As Saa’idiy ialah: Sifat mengangkat kedua tangan , sifat ruku’, sifat i‘tidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat shalat tersebut khusus untuk shalat yang empat raka’at?
Kemudian hadits Abdullah bin Mas’ud di bawah ini memperkuat hadits Abu Humaid As-Saa’idiy:
608. “Artinya : Dari Ibnu Mas’ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya”
Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708) dan Ahmad (1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan ringkas (no: 701).
KESIMPULAN
[1]. Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk tasyahhud, maka madzhab Syafi’iy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu Hanifah dan Malik. Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud ada yang iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam menempatkan sifat duduk tawarruk.
Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya adalah tawarruk.
Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud.
[2]. Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk -sepanjang penelitian saya yang cukup dalam dan lama- adalah Syafi’iy yaitu setiap duduk akhir tawarruk.
Maraaji.
1). Al Umm oleh Imam Syafi’iy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr.
2). Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan juz 4 hal.125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir.
3). Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul Ma’rifah.
4). Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413 cet. Daarul Fikr thn 1417 H/1996 M.
5). Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet. Maktabul Islamiy.
6). Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul Fikr thn 1400 H/1980 M.
7). Syarah Ma’aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261 bab sifatul julus fish shalah kaifa huwa?
8). Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal 312 dan 316.
9). Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar Riyadh Al-Haditsah.
10). Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
11). At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
12). Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul Fikr.
13). Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh Abdul Muhsin At-Turkiy.
14). Zaadu Ma’aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet. Muassasah Ar Risaalah di tahqiq oleh Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.
15). Fat-hul Baari’ Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.
16). Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
17). Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2 hal. 177-180 cet. Daarul Fikr.
Dan lain-lain.
[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-masalah agama) jilid ke tiga, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam- Jakarta Cetakan I - Th 1423H/2002M]
_________
Foote Note
[1]. Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud hukumnya sunat seperti istilah yang biasa terpakai di dalam menentukan hukum
[2]. Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan.
[3]. Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap setelah ini, insya Allahu Ta’ala.
[4]. Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa’ Malik (juz 1 hal 113) oleh Imam Suyuthi.
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/923/slash/0
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua raka’at seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau tawarruk?
Sebagian ulama berpendapat bahwa : Setiap shalat yang dua raka’at atau dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhudnya saja, seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.
Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaa’, dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, maka duduk akhirnya tawarruk.
Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka’at maka kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang sepaham dengan beliau.
Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau tidak membedakan antara shalat yang dua raka’at dengan shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk.
Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya sifat duduk tawarruk.
Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau kita mengetahui, tidak ada satupun dalil -setahu saya- yang sampai kepada kita yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau shalat yang dua raka’at seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua raka’at duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama’.
DALIL MADZHAB IFTIRASY DAN BANTAHANNYA
603”Artinya : Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata, “Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.”[2]
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa’i (Juz 2 hal. 235)
Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-diantaranya:
604.” Artinya : …dan beliau mengucapkan setiap dua raka’at at tahiyyat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk iftirasy)…”
Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (Juz 2 hal. 54) dan lain-lain.
Berkata Waa’il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya:
605”Artinya : . …kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan (kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdo’a dengannya”
(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al Masaa-il jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237).
Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan dalil oleh dua madzhab besar:
Pertama :
Imam Abu Hanifah dan madzhabnya mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud atau tahiyyat awal dan akhir sama saja tidak berbeda yaitu iftirasy (melipat atau menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan).
Bantahan.
Sebagaimana telah saya katakan di muka, bahwa madzhab ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah. Karena telah terbantah dan tertolak oleh sejumlah hadits shahih yang sampai kepada kita tentang sifat duduk tawarruk, sebagaimana akan datang sebagiannya insyaa Allahu Ta’ala. Adapun pembelaan Imam Ath-Thahawiy terhadap madzhabnya, yaitu madzhab Hanafi, di kitab beliau Syarah Ma’aanil Aatsar dengan melemahkan dalil tawarruk, telah dibantah habis-habisan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla walaupun tanpa menyebut namanya, tetapi dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Hazm adalah Thahawiy sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir di dalam memberikan ta’liq atas kitab Al Muhalla. Saya sendiri melihat bahwa hujjah atau alasan Thahawiy dalam masalah ini lemah dari beberapa jalan:
Telah datang sejumlah hadits shahih tentang sifat duduk tawarruk. Sampai-sampai madzhab Malik mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk.
Bahwa hadits Abu Humaid As Saa’idiy yang dengan tegas menjelaskan sifat duduk tawarruk di raka’at akhir shahih dan telah diriwayatkan dari beberapa jalan.[3]
Maka tidak ada alasan bagi Thahawiy dan madzhabnya untuk menolak dengan cara melemahkan lafazh tawarruk yang ada di hadits Abu Humaid kecuali karena ta’ashshub madzhabiyyah. Hadits Abu Humaid adalah hadits yang besar dan kuat dalil dan hujjahnya dalam membantah beberapa madzhab dalam masalah ini. Madzhab Abu Hanifah, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya tawarruk.
Madzhab Malik, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya iftirasy.
Madzhab Ahmad yang mengatakan bahwa setiap shalat yang dua raka’at atau yang ada satu tasyahhudnya sifat duduknya adalah iftirasy, dibantah oleh hadits Abu Humaid dengan adanya lafazh yang muqayyad dari lafazh yang mutlak di atas yaitu tawarruk di raka’at akhir.
Maka orang yang paling berbahagia dalam mengamalkan hadits Abu Humaid secara utuh adalah Imam Asy Syafi’iy bersama Imam Ibnu Hazm.
Kedua.
Imam Ahmad dan madzhabnya mengatakan, yang diantaranya diwakili oleh Imam Ibnu Qudamah di kitabnya Al Mughni, bahwa hukum asal sifat duduk adalah iftirasy. Tidak akan keluar dari hukum asal ini kecuali dengan dalil seperti shalat yang mempunyai dua tasyahhud. Berdalil dengan hadits Abu Humaid, maka tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Atau dengan kata lain, tidak ada tawarruk kecuali di dalam shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isyaa’ dan lain-lain. Adapun shalat yang dua raka’at atau yang hanya ada satu tasyahhudnya maka kembali kepada hukum asal dan tetap di dalam keumumannya yaitu iftirasy, sebagaimana ditunjuki oleh tiga buah hadits di atas.
Bantahan
Tiga buah hadits di atas bersifat mutlak atau umum atau katakanlah sebagai hukum asal. Dan tidak keluar dari hukum asalnya atau kemutlakannya kecuali kalau ada dalil yang memalingkannya. Dalilnya menurut Ibnu Qudamah dan Ibnu Qayyim ialah shalat yang mempunyai dua tasyahhud, tasyahhud awal iftirasy sedangkan tasyahhud akhir tawarruk. Kalau shalat tersebut hanya mempunyai satu tasyahhud saja, maka dia kembali kepada hukum asal dan kemutlakannya yaitu iftirasy seperti shalat Shubuh dan lain-lain.
Dijawab : Kurang tepat, yang lebih tepat apabila ada dalil yang bersifat mutlak, kemudian datang dalil yang bersifat muqayyad, maka dalil yang mutlak tersebut wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad. Hadits Abu Humaid bersifat muqayyad atau katakanlah dalil umum yang dikhususkan bahwa setiap duduk akhir sifatnya tawarruk, sama saja, baik shalat yang mempunyai satu tasyahhud atau dua tasyahhud. Sedangkan hadits-hadits di atas yang bersifat mutlak wajib ditempatkan pada tempatnya yang benar yaitu tasyahhud awal kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud. Karena kemutlakannya telah dibawa kepada muqayyad-nya hadits Abu Humaid yaitu setiap duduk akhir sifatnya tawarruk. Oleh karena itu Imam Nasaa’i telah memberikan bab untuk hadits Abdullah bin Umar di atas (hadits pertama) dengan judul bab :
BAGAIMANA CARA DUDUK TASYAHUD AWAL
Hadits Ibnu Umar di atas diriwayatkan juga oleh Imam Malik dikitabnya Al-Muwaththa’[4] dari jalan yang sama tetapi dalam menjelaskan sifat duduk tawarruk berbeda dengan riwayat Nasaa-i. Oleh karena itu dapat kita jama’ (kumpulkan) antara dua riwayat dari jalan yang sama dari Ibnu Umar sebagaimana telah dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari’ dalam mensyarahkan hadits (no. 827 & 828) yaitu: Riwayat Nasa-i menjelaskan sifat duduk tasyahhud awal, sedangkan riwayat Malik menjelaskan sifat duduk tasyahhud akhir. Hal ini mempertegas kepada kita bahwa Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk tasyahhud, awal dan akhir. Bahkan hadits Ibnu Umar ini justru membatalkan madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keduanya hanya mengambil sebagian dari hadits tidak semuanya.
Imam Abu Hanifah hanya berpegang dengan sifat duduk iftirasy (riwayat Nasaa’i), dan tidak berpegang dengan sifat duduk tawarruk (riwayat Malik).
Sebaliknya, Imam Malik hanya berpegang dengan sifat duduk tawarruk, dan tidak berpegang dengan sifat duduk iftirasy.
Padahal, Ibnu Umar menjelaskan kedua sifat duduk di atas, iftirasy dan tawarruk. Maka wajib bagi kita berpegang dengan kedua sifat duduk di atas, tidak boleh kita ambil sebagiannya saja dengan meninggalkan sebagian yang lain.
Sekarang, mari kita lihat lafazh hadits Ibnu Umar dari riwayat Imam Malik bin Anas:
606.”Artinya : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id (ia berkata) : Sesungguhnya Qasim bin Muhammad telah memperlihatkan kepada mereka (sifat) duduk tasyahhud (yaitu): Beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, kemudian beliau duduk dengan meletakkan pangkal pahanya (pantatnya) di tanah (duduk tawarruk), dan beliau tidak duduk di atas kaki (kiri) nya (duduk iftirasy). Kemudian beliau berkata: Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan kepadaku (sifat duduk tawarruk) ini, dan dia telah menceritakan kepadaku bahwa bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar) telah mengerjakan seperti itu”.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa : Sifat duduk di akhir setiap shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka’at seperti shalat Shubuh, shalat jum’at dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at atau shalat-shalat yang ada dua tasyahhudnya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa’ dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, sama saja tidak ada perbedaan, sifat duduknya adalah tawarruk.
Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil yang muqayyad.
Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk setiap duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, bahwa dalil yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana telah ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan mereka yang sepaham denga beliau.
Adapun madzhabnya Imam Malik bin Anas telah menetapkan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Madzhab ini berdalil dengan hadits-hadits tawarruk, yang dalam sebagian haditsnya tidak dijelaskan perbedaan sifat duduk tasyahhud awal dan akhir. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa sifat duduk tasyahhud awal dan akhir adalah tawarruk.
Madzhab Imam Malik ini sama lemahnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya perbedaan antara sifat duduk tasyahhud awal dan akhir khususnya hadits Abu Humaid As Saa’idiy di bawah ini:
DALIL MADZHAB TAWARUK DAN BANTAHANNYA
607. ”Artinya : Dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha’,sesungguhnya ia pernah duduk bersama sepuluh orang Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami menyebut shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berkata Abu Humaid As Saa’idiy, “Aku lebih hafal dari kamu tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir, beliau jadikan kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Dan apabila beliau ruku’, beliaumeletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya. Maka apabila beliau mengangkat kepalanya (dari ruku’), beliau berdiri lurus (i‘tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak menghamparkan dan tidak menggenggam keduanya, dan beliau (ketika sujud) menghadapkan ujung-ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat. Kemudian apabila beliau duduk pada dua raka’at, beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya (sifat duduk iftirasy). Dan apabila beliau duduk pada raka’at akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (ditanah, yakni sifat duduk tawarruk).”
Shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 828) dan lain-lain. Lihatlah kelengkapan takhrij-nya di Al Masaa-il jilid 2 no. 234 &235.
Hadits yang mulia ini merupakan hujjah yang kuat bagi As-Syafi’iy dan yang sepaham dengannya bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk, baik shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau satu tasyahhud.
Bantahan
Mereka yang berpendapat bahwa tawarruk hanya untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud, membantah hujjah di atas seperti Ibnu Qayyim di kitabnya Zaadul Ma’aad, tetapi beliau tidak sanggup berbuat banyak kecuali mengatakan seperti yang lainnya: Bahwa hadits Abu Humaid di atas khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud seperti shalat yang empat raka’at atau tiga raka’at karena susunan haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Maka susunan ini zhahirnya mengkhususkan bahwa duduk tawarruk hanya ada pada tasyahhud yang kedua.
Dijawab ; Bantahan di atas lemah, karena yang dipersoalkan adalah shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan masalah empat raka’atnya. Mari lihat dan perhatikan urutan hadits Abu Humaid di atas:
Pertama
Berkata Muhammad bin Amr bin ‘Atha’: Kami menyebut-nyebut shalatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan bahwa para Shahabat sebanyak sepuluh orang bersama Muhammad bin Amr bin ‘Atha’ sedang membahas sifat shalat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam?
Kedua
Berkata Abu Humaid As Saa’idiy: Aku lebih tahu dari kalian tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam.
Bukankah ini menunjukkan Abu Humaid As Saa’idiy mengatakan secara umum kepada Shahabat-shahabatnya bahwa dia paling tahu tentang sifat shalatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam kemudian dia menjelaskan tanpa mengkhususkan shalat yang 2, 3, atau 4 raka’at?
Ketiga
Di antara sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam yang dijelaskan oleh Abu Humaid As Saa’idiy ialah: Sifat mengangkat kedua tangan , sifat ruku’, sifat i‘tidal, dan sifat sujud. Apakah semua sifat shalat tersebut khusus untuk shalat yang empat raka’at?
Kemudian hadits Abdullah bin Mas’ud di bawah ini memperkuat hadits Abu Humaid As-Saa’idiy:
608. “Artinya : Dari Ibnu Mas’ud (ia berkata): Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tawarruk di akhir shalatnya”
Hasan. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (no: 701, 702, & 708) dan Ahmad (1/459 no: 4382). Lafazh hadits dari salah satu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan ringkas (no: 701).
KESIMPULAN
[1]. Dari empat madzhab di atas dalam masalah sifat duduk tasyahhud, maka madzhab Syafi’iy dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu Hanifah dan Malik. Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud ada yang iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam menempatkan sifat duduk tawarruk.
Syafiiy mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya adalah tawarruk.
Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud.
[2]. Yang lebih kuat dalam masalah tawarruk -sepanjang penelitian saya yang cukup dalam dan lama- adalah Syafi’iy yaitu setiap duduk akhir tawarruk.
Maraaji.
1). Al Umm oleh Imam Syafi’iy juz 1 hal. 139 cet. Daarul Fikr.
2). Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm juz 3 hal. 268-271 masalah 372 dan juz 4 hal.125-128 masalah 455di tahqiq oleh Ahmad Syakir.
3). Sunnanul Kubra oleh Imam Al Baihaqiy juz 2 hal. 127-130 cet. Daarul Ma’rifah.
4). Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi juz 3 hal. 411-413 cet. Daarul Fikr thn 1417 H/1996 M.
5). Raudhatuth Thaalibin oleh Imam An Nawawi juz 1 hal. 261-262 cet. Maktabul Islamiy.
6). Nailul Authar oleh Imam Syaukani juz 2 hal. 306-311 cet. Daarul Fikr thn 1400 H/1980 M.
7). Syarah Ma’aanil Aatsar oleh Imam Ath Thahawi juz 1 hal. 257-261 bab sifatul julus fish shalah kaifa huwa?
8). Syarah Fat-hul Qadir oleh Imam Ibnul Humaam Al Hanafiy juz 1 hal 312 dan 316.
9). Al Kaafiy oleh Imam Ibnu Abdil Bar juz 1 hal. 204 cet. Maktabah Ar Riyadh Al-Haditsah.
10). Al Istidzkar oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
11). At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdil Bar.
12). Bidaayatul Mujtahid oleh Imam Ibnu Rusyd juz 1 hal. 98 cet. Daarul Fikr.
13). Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah juz 2 hal. 227 di tahqiq oleh Abdul Muhsin At-Turkiy.
14). Zaadu Ma’aad oleh Imam Ibnu Qayyim juz 1 hal. 245-246 cet. Muassasah Ar Risaalah di tahqiq oleh Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.
15). Fat-hul Baari’ Syarah Bukhari oleh Imam Ibnu Hajar.
16). Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
17). Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidziy oleh Imam Mubaarakfuri juz 2 hal. 177-180 cet. Daarul Fikr.
Dan lain-lain.
[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-masalah agama) jilid ke tiga, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam- Jakarta Cetakan I - Th 1423H/2002M]
_________
Foote Note
[1]. Sunnah shalat maksudnya ialah salah satu sifat shalat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yaitu iftirasy. Bukanlah yang dimaksud hukumnya sunat seperti istilah yang biasa terpakai di dalam menentukan hukum
[2]. Yang dimaksud ialah duduk iftirasy, yaitu menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya dengan menegakkan kaki kanan.
[3]. Sebagaimana yang akan saya turunkan haditsnya secara lengkap setelah ini, insya Allahu Ta’ala.
[4]. Tanwirul Hawalik syarah Muwaththa’ Malik (juz 1 hal 113) oleh Imam Suyuthi.
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/923/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
10.34
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Shalat
Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary
Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh !
Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah tersebut. “Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, “Barangsiapa yang mebuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia di tolak”.
Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syari’at yang ditentukanNya. Maka siapa yang membuat cara ibadah dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka ibadah itu sesat dan ditolak.. Sebab hanya Allah yang berhak menentukan ibadah untuk taqarrub kepadaNya.
Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah seperti yang dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang menakjubkan, I’lam al-Muwaqqi’in (I/344) : “Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih [1] hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari’atkannya”
Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah Al-Fiqhiyyah (hal 112) berkata, “Dengan mencermati syari’at, maka kita akan mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang disukaiNya, maka penempatannya hanya melalui syari’at”
Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, “Semua ibadah, ketaatan dan taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya, dan tidak boleh seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau taqarrub kepada Allah kecuai dengan dalil syar’i”.
Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun tabi’in, semoga Allah meridhai mereka.
Diriwayatkan oleh Nafi’ Radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang bersin di samping Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulih (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada RasulNya)’. Maka Ibnu Umar berkata, “Dan saya mengatakan, Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulillah. Tetapi tidak demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami. Beliau mengajarkan agar kami mengatakan, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” (segala puji bagi Allah dalam segala hal) [2]
Dari Sa’id bin Musayyab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad (nama panggilan Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?” Ia menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah” [3]
Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Ini adalah jawaban yang kuat untuk mematahkan argument ahlu bid’ah yang menganggap baik tumbuh suburnya bid’ah dengan alasan demi menghidupkan dzikir dan shalat. Mereka tidak senang kepada Ahlus Sunnah yang mengkritik perbuatan mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah anti dzikir dan shalat!. Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka itu adalah karena mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang lainnya”
Sufyan bin Uyainah berkata, “Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu Abdullah (nama panggilan Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata, “Dari Dzulhulaifah, tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram” Ia berkata, “Saya ingin ihram dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Ia berkata, “Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa fitnah”, Ia berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang lebih besar daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman, “Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [4], [5]
Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Saya mewasiatkan kepdamu agar bertakwa kepada Allah, sederhana dalam melaksanakan perintahNya serta mengikuti sunnah RasulNya dan meninggalkan hal-hal baru yang dibuat orang-orang yang setelahnya dalam sesuatu yang telah berlaku sunnahnya dan cukupkanlah dengannya.
Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bid’ah melainkan telah datang sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula pelajaran yang menunjukkan kebid’ahan perbuatan tersebut. Maka hendaklah kamu memegang teguh sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu akan melindungimu dengan izin Allah.
Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan. Sebab orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan pandangan yang tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang paling kuat dalam mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari. [6]
Kesimpulannya, dalam pemahaman syari’at adalah bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah (tauqifiyah), dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang ditentukan Allah sebagai hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari membuat bid’ah dan menolak kekeliruan dan hal yang baru diadakan. [7]
Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika mendiskusikan tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang-orang yang telah meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak sampai, kemudian beliau berkata dalam menjelaskan alasan larangan tersebut, “Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat.
[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah.
[2]. HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi dalam Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib Al-Kamal VI/553 dengan sanad Hasan.
[3]. HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi I/116 dan Ibnu Nashr : 84 dengan sanad Shahih.
[4]. Qur’an surat An-Nuur : 63
[5]. HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu Nu’aim dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Ba’its : 90 yang disandarkan kepada Khallal
[6]. Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16
[7]. Marwiyyat Du’a Khatmil Qur’an 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/1895/slash/0
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary
Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan memnggunakan dalil kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh !
Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah tersebut. “Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, “Barangsiapa yang mebuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia di tolak”.
Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syari’at yang ditentukanNya. Maka siapa yang membuat cara ibadah dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka ibadah itu sesat dan ditolak.. Sebab hanya Allah yang berhak menentukan ibadah untuk taqarrub kepadaNya.
Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah seperti yang dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya yang menakjubkan, I’lam al-Muwaqqi’in (I/344) : “Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih [1] hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari’atkannya”
Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah Al-Fiqhiyyah (hal 112) berkata, “Dengan mencermati syari’at, maka kita akan mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang disukaiNya, maka penempatannya hanya melalui syari’at”
Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, “Semua ibadah, ketaatan dan taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya, dan tidak boleh seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau taqarrub kepada Allah kecuai dengan dalil syar’i”.
Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun tabi’in, semoga Allah meridhai mereka.
Diriwayatkan oleh Nafi’ Radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang bersin di samping Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulih (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada RasulNya)’. Maka Ibnu Umar berkata, “Dan saya mengatakan, Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulillah. Tetapi tidak demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami. Beliau mengajarkan agar kami mengatakan, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” (segala puji bagi Allah dalam segala hal) [2]
Dari Sa’id bin Musayyab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad (nama panggilan Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?” Ia menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah” [3]
Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut, “Ini adalah jawaban yang kuat untuk mematahkan argument ahlu bid’ah yang menganggap baik tumbuh suburnya bid’ah dengan alasan demi menghidupkan dzikir dan shalat. Mereka tidak senang kepada Ahlus Sunnah yang mengkritik perbuatan mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah anti dzikir dan shalat!. Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka itu adalah karena mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang lainnya”
Sufyan bin Uyainah berkata, “Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu Abdullah (nama panggilan Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata, “Dari Dzulhulaifah, tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram” Ia berkata, “Saya ingin ihram dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), “Ia berkata, “Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa fitnah”, Ia berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang lebih besar daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman, “Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih [4], [5]
Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Saya mewasiatkan kepdamu agar bertakwa kepada Allah, sederhana dalam melaksanakan perintahNya serta mengikuti sunnah RasulNya dan meninggalkan hal-hal baru yang dibuat orang-orang yang setelahnya dalam sesuatu yang telah berlaku sunnahnya dan cukupkanlah dengannya.
Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bid’ah melainkan telah datang sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula pelajaran yang menunjukkan kebid’ahan perbuatan tersebut. Maka hendaklah kamu memegang teguh sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu akan melindungimu dengan izin Allah.
Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan. Sebab orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan pandangan yang tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang paling kuat dalam mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari. [6]
Kesimpulannya, dalam pemahaman syari’at adalah bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah (tauqifiyah), dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang ditentukan Allah sebagai hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari membuat bid’ah dan menolak kekeliruan dan hal yang baru diadakan. [7]
Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika mendiskusikan tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang-orang yang telah meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak sampai, kemudian beliau berkata dalam menjelaskan alasan larangan tersebut, “Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat.
[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah.
[2]. HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi dalam Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib Al-Kamal VI/553 dengan sanad Hasan.
[3]. HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi I/116 dan Ibnu Nashr : 84 dengan sanad Shahih.
[4]. Qur’an surat An-Nuur : 63
[5]. HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu Nu’aim dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Ba’its : 90 yang disandarkan kepada Khallal
[6]. Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16
[7]. Marwiyyat Du’a Khatmil Qur’an 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/1895/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
10.28
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Ahkam
Kesulitan Mendapatkan Daging Halal Dan Bejana Suci
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pelajar dari Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya.
[1]. Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau telah melakukan yang haram ?
[2]. Berkaitan dengan tempat makanan atau bejana makanan, tidak ada pembedaan antara tempat makanan kaum muslimin dengan non muslim. Apa yang harus saya lakukan menghadapi segala hal itu ?
Jawaban
Tidak boleh memakan sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani, baik mereka itu Majusi, Paganis, Komunis atau orang – orang kafir lain, dan juga makanan yang bercampur dengan sembelihan mereka kuah dan sejenisnya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memperbolehkan bagi kita memakan makanan orang-orang kafir selain Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah.
“Artinya :Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ….” [Al-Ma’idah : 5]
Makanan mereka, artinya sembelihan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan yang lainnya. Adapun buah-buahan dan sejenisnya, tidak menjadi masalah, karena tidak termasuk katagori makanan yang diharamkan. Sementara makanan kaum muslimin juga halal bagi sesama muslim atau bagi non muslim, karena mereka betul-betul muslim, dalam arti tidak beribadah kepada selain Allah, tidak beribadah kepada para Nabi, para wali, para penghuni kubur dan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir.
Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat makanan sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka menggunakannya untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan sejenisnya. Kalau tidak ada, juru masak kaum muslimin harus mencuci bejana-bejana yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir, baru kemudian digunakan untuk tempat makanan kaum muslimin, berdasarkan riwayat shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian”
HUKUM DAGING IMPORT DARI NEGERI-NEGERI AHLI KITAB
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berkaitan dengan daging import dari luar negeri, demikian juga ayam beku yang tidak kita ketahui, bagaimana penyembelihannya, di mana sebagian ulama tidak merekomendasikannya unuk dibeli?
Jawaban
Kalau daging-daging itu di import dari negeri-negeri Ahli Kitab, halal dimakan dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengharamkannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” [Al-Ma’idah : 5]
Realita bahwa di sebagian negeri Ahli Kitab, binatang-binatang disembelih tidak dengan cara syar’i, tidaklah menyebabkan daging-daging import dari berbagai negeri Ahli Kitab itu menjadi haram. Kecuali kalau kita mengetahui secara pasti bahwa daging import tertentu berasal dari tempat penyembelihan yang tidak syar’i. Karena pada asalnya adalah halal dan aman, sebelum diketahui hal yang mengandung konsekwensi sebaliknya.
[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/1884/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pelajar dari Somalia. Saya belajar di negeri Cina. Saya menghadapi banyak masalah dalam soal makanan secara umum dan untuk mendapatkan daging halal secara khusus. Diantara kesulitan-kesulitan itu misalnya.
[1]. Sebelum pergi ke Cina, saya mendengar bahwa hewan-hewan yang disembelih atau lebih tepatnya dibunuh oleh orang-orang kafir, tidak boleh dimakan oleh seorang muslim. Di perguruan tinggi, kami memiliki sebuah restoran kecil khusus bagi kaum muslimin. Di situ juga ada daging. Namun saya sendiri tidak yakin kalau hewan itu disembelih menurut cara yang Islami, saya masih ragu dalam hal ini. Perlu diketahui bahwa teman-teman saya tidak merasa ragu seperti saya dan tetap memakannya. Apakah mereka melakukan yang benar, atau telah melakukan yang haram ?
[2]. Berkaitan dengan tempat makanan atau bejana makanan, tidak ada pembedaan antara tempat makanan kaum muslimin dengan non muslim. Apa yang harus saya lakukan menghadapi segala hal itu ?
Jawaban
Tidak boleh memakan sembelihan orang-orang kafir selain Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani, baik mereka itu Majusi, Paganis, Komunis atau orang – orang kafir lain, dan juga makanan yang bercampur dengan sembelihan mereka kuah dan sejenisnya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memperbolehkan bagi kita memakan makanan orang-orang kafir selain Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah.
“Artinya :Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ….” [Al-Ma’idah : 5]
Makanan mereka, artinya sembelihan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas dan yang lainnya. Adapun buah-buahan dan sejenisnya, tidak menjadi masalah, karena tidak termasuk katagori makanan yang diharamkan. Sementara makanan kaum muslimin juga halal bagi sesama muslim atau bagi non muslim, karena mereka betul-betul muslim, dalam arti tidak beribadah kepada selain Allah, tidak beribadah kepada para Nabi, para wali, para penghuni kubur dan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir.
Adapun tempat makanan seyogyanya kaum muslimin memiliki tempat-tempat makanan sendiri, tidak dipakai bersama orang-orang kafir, karena mereka menggunakannya untuk makanan mereka, untuk minuman keras dan sejenisnya. Kalau tidak ada, juru masak kaum muslimin harus mencuci bejana-bejana yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir, baru kemudian digunakan untuk tempat makanan kaum muslimin, berdasarkan riwayat shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian”
HUKUM DAGING IMPORT DARI NEGERI-NEGERI AHLI KITAB
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berkaitan dengan daging import dari luar negeri, demikian juga ayam beku yang tidak kita ketahui, bagaimana penyembelihannya, di mana sebagian ulama tidak merekomendasikannya unuk dibeli?
Jawaban
Kalau daging-daging itu di import dari negeri-negeri Ahli Kitab, halal dimakan dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengharamkannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” [Al-Ma’idah : 5]
Realita bahwa di sebagian negeri Ahli Kitab, binatang-binatang disembelih tidak dengan cara syar’i, tidaklah menyebabkan daging-daging import dari berbagai negeri Ahli Kitab itu menjadi haram. Kecuali kalau kita mengetahui secara pasti bahwa daging import tertentu berasal dari tempat penyembelihan yang tidak syar’i. Karena pada asalnya adalah halal dan aman, sebelum diketahui hal yang mengandung konsekwensi sebaliknya.
[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/1884/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
10.20
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Makanan,
Sembelihan
Hikmah Menutup Bejana
Oleh
Dr Hasan bin Ahmad Al-Fakki
Para dokter dan ahli kesehatan telah sepakat bahwa, menutup wadah (tempat) makanan dan minuman merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan, sekaligus sarana pencegahan penyakit yang mudah untuk dilaksanakan. Makanan ataupun minuman yang tersimpan dalam wadah tertutup rapat dan rapi, ia tidak mudah dihinggapi kuman penyebab penyakit. Dan sejak berabad-abad yang lalu, Rasulullah n telah memberikan banyak petunjuk berkaitan dengan upaya preventif dalam pencegahan penyakit. Ini sudah berjalan jauh sebelum para dokter menemukan mikroba dan kuman penyebab penyakit dengan berbagai macam jenisnya. Dibalik itu semua, ada sisi lain yang tidak dapat diketahui oleh dokter manapun di dunia ini. Sehingga, sudah seyogyanya sebagai seorang muslim memperhatikan dan mengamalkan tuntunan ini. Karena aplikasi dari Sunnah Nabi, pasti mendatangkan banyak kemaslahatan bagi kita.
Paparan hikmah tentang menutup bejana ini, kami angkat berdasarkan uraian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki dalam kitab beliau, Ahkamul Adwiyah fisy Syari’atil Islamiyyah (hlm 48-55), taqdim oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Nashir bin Sulthan as Suhaibani, Cetakan Maktabah Darul Minhaj, Riyadh, KSA, 1426 H, dengan beberapa tambahan seperlunya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
HADITS-HADITS YANG MENERANGKAN PERINTAH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM UNTUK MENUTUP BEJANA
Banyak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memuat perintah untuk menutup bejana. Di antaranya adalah hadits dari Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ بِقَدَحِ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيْعِ لَيْسَ مُخَمَّراً، فَقَالَ: أَلاَ خَمَّرْتَهُ؟ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ عُوْداً؟ ، قَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: إِنَّمَا أَمَرَ بَالأَسْقِيَةِ أَنْ توكأ لَيْلاً وَبِالأَبْوَابِ أَنْ تُغْلَقَ لَيْلاً.
"Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa bejana berisi susu dari daerah an Naqi`[1] yang tidak bertutup. Lantas beliau bersabda: "Tidakkah engkau menutupnya, walaupun hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon di atasnya?” Abu Humaid berkata,”Sesungguhnya beliau memerintahkan agar wadah air diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari”.[2]
Juga hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
غَطُّوْا الإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوْا البَابَ وَأَطْفِؤُا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُّلُ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ .
وفي رواية: غَطُّوْا الإِناَءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةٌ يَنـْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِناَءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فَيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ .
“Tutuplah bejana, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, dan padamkanlah lampu. Sesungguhnya setan tidak bisa membuka kantung air, tidak bisa membuka pintu, dan tidak pula bisa membuka bejana. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu”.
Dan dalam sebuah riwayat: "Tutuplah bejana, ikatlah kantung air. Sesungguhnya dalam satu tahun terdapat satu malam yang turun pada malam itu wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat, melainkan wabah itu akan turun padanya”.[3]
HUKUM MENUTUP BEJANA DAN MENGIKAT (MENUTUP) WADAH AIR
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menutup bejana ini, apakah wajib atau mustahab saja? Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah al Imam Ibnu Daqiqil ‘Id, beliau berkata : “(Berkaitan dengan) perintah-perintah ini, kebanyakan ulama tidak berpendapat wajib. Sedangkan pengikut madzhab Zhahiriyah menganggapnya sebagai perintah wajib. Namun sebenarnya, pendapat wajib ini tidak khusus hanya bagi para pengikut madzhab Zhahiriyah saja. Hadits-hadits di atas harus difahami menurut zhahirnya, kecuali jika ada dalil nyata yang bertentangan dengannya, yang dikatakan oleh ahli Qiyas…”.[4]
Adapun menurut Imam al Qurthubi, beliau rahimahullah berpendapat hukumnya sunnah saja, karena perintah menutup bejana ini terkait dengan mashlahat duniawi. Beliau menjelaskan, perkara ini termasuk dalam petunjuk agama yang berkaitan dengan mashlahat duniawi, seperti perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:
وَأَشْـهِدُوا إِذَا تَـبَايَـعْـتُمْ
(Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli -al Baqarah/2 ayat 282).
Sehingga, tidaklah perintah syariat untuk menutup bejana ini dimaksudkan sebagai perintah wajib, tujuan perintah ini hanyalah bersifat sunnah saja.[5]
Setelah membawakan kedua pendapat ulama di atas, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menyimpulkan : "Bertolak dari kaidah dasar yang telah diisyaratkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Id di atas[6] , sesungguhnya pendapat ulama yang mengatakan wajib (menutup bejana) adalah lebih dekat kepada kebenaran. Terutama bila menilik terjadinya bahaya yang muncul, lantaran tidak menutup bejana. Maka, pendapat yang mewajibkan ketika itu lebih jelas lagi, sebagai upaya pencegahan dari penyakit yang muncul, atau kebanyakan muncul. Wallahu ‘alam".
HIKMAH DAN FAIDAH PERINTAH MENUTUP BEJANA
Menurut Imam an Nawawi, para ulama telah menyebutkan beberapa faidah di balik perintah menutup bejana ini. Di antaranya dua faidah yang tersurat dalam hadits-hadits di atas. Pertama, terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air. Kedua, terjaganya seorang muslim dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun. Ketiga, terjaganya dari benda-benda najis dan kotoran. Keempat, terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata, yang mungkin jatuh ke dalam (bejana) lalu dia meminumnya, sementara ia tidak mengetahuinya, sehingga ia mendapat bahaya karenanya.[7]
Lebih jauh, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan faidah dan hikmah di balik perintah ini di dalam kitabnya.
Pertama. Apakah penjagaan tersebut karena tindakan menutup bejana semata-mata, atau karena menyebut nama Allah Ta’ala?
Imam an Nawawi bersandar kepada zhahir sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu, karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air.
Sedangkan Imam Ibnu Daqiqil ‘Id meragukan keumuman makna ini. Beliau berkata,"Ada kemungkinan, hal ini dikhususkan dengan penyebutan nama Allah. Kemungkinan juga, penjagaan yang dimaksud berkenaan dengan jasad setan. Dan ada kemungkinan juga, penjagaan tersebut karena penjagaan dari Allah terhadap perkara dari luar, atau hal yang tidak berhubungan dengan jasad setan."[8]
Imam Ibnul ‘Arabi, secara eksplisit menegaskan, tindakan menutup (bejana) saja tidak cukup untuk melindungi, kecuali jika disertai dengan penyebutan nama Allah. Beliau berkata,"Jika Rabb-mu menghendaki, niscaya menutup pintu telah cukup untuk melindungi, dan menyebut nama Allah telah cukup melindungi. Akan tetapi, Allah mengaitkan kedua perkara ini, agar seorang hamba mengetahui faktor-faktor penyebab (yang terkait dengan) dunia, yang tidak berfungsi dengan sendirinya. Faktor-faktor itu bias berfungsi (untuk melindungi), jika diiringi dengan penyebutan nama Allah”.[9]
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berkata,”Di antara dalil yang menjelaskan urgensi penyebutan nama Allah Ta’ala dalam upaya melindungi makanan dan minuman dari ulah setan adalah, sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas:
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرِضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ
(Jika salah seorang kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu).
Dan merupakan suatu hal yang diketahui bahwa, hanya dengan meletakkan sebatang ranting pohon saja tidak bisa mencegah gangguan setan. Sehingga, justru yang menjadi pelindung di sini adalah dzikrullah. Jadi, maksud perintah meletakkan ranting pohon ini adalah, sebagai peringatan bagi seorang muslim agar tidak lupa menyebut nama Allah, juga agar terbiasa menutup bejana dan menyadari pentingnya perintah ini”.
Imam Ibnul Qayyim berkata,"Dalam perintah menutup bejana, meski hanya dengan meletakkan ranting pohon, terdapat hikmah agar seorang hamba tidak lupa menutup bejananya, sehingga ia terbiasa menutupnya meski hanya dengan meletakkan sebatang ranting. Hikmah lainnya adalah, bisa jadi ada serangga melata yang mungkin akan jatuh ke dalam bejananya, lalu dia jatuh di atas ranting. Sehingga ranting itu berfungsi sebagai jembatan yang menghalangi serangga tadi tercebur ke dalam bejana”.[10]
Al Hafizh Ibnu Hajar memiliki pandangan, rahasia perintah meletakkan tutup atau ranting ini terkait dengan penyebutan nama Allah, seolah sebagai simbol bahwa orang yang meletakkannya telah menyebut nama Allah, sehingga setan tidak bisa mendekati bejana tersebut [11]. Dan bisa kita fahami pula dari penuturan Imam Ibnul Qayyim, bahwa tercegahnya setan disebabkan dengan adanya tasmiyah (penyebutan nama Allah), bukan karena tindakan menutup bejana semata-mata. Beliau berkata,”Terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau memerintahkan menutup bejana agar menyebut nama Allah, karena sesungguhnya menyebut nama Allah ketika menutup bejana, berfungsi untuk mengusir setan. Sedangkan tindakan menutup bejana berfungsi untuk mengusir (mencegah) serangga”. [12]
Adapun Imam an Nawawi, beliau rahimahullah berpendapat,"Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menutup bejana ini bertujuan untuk memperoleh keselamatan dari gangguan setan. Allah l menjadikan hal itu sebagai sebab terhindarnya seorang hamba dari gangguannya, karena setan tidak bisa membuka bejana, jika sebab yang disebutkan tadi dilakukan”.[13]
Dari alasan-alasan di atas, kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menarik kesimpulan bahwa, perhatian syariat tidak hanya terbatas pada menutup wadah makanan dan minuman semata, sebagaimana halnya perhatian utama dalam ilmu kedokteran yang hanya memandang dari sisi ini saja. Namun, syariat telah mengaitkan tindakan tersebut dengan dzikrullah, untuk menghalangi bahaya yang ditimbulkan oleh roh-roh jahat (yakni setan). Sisi inilah yang tidak diketahui ilmu kedokteran. Kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menukil perkataan Imam Ibnul ‘Arabi : “Menutup bejana harus diiringi dengan nama Allah. Hal ini karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits bahwa, nama Allah adalah cahaya yang agung dan sebuah hijab (penghalang) yang sangat tebal antara setan dan manusia”.[14]
Ibnu Hajar berkata,"Sesungguhnya dzikrullah menjadi penghalang antara seorang hamba dengan bahaya-bahaya yang telah disebutkan. Konsekuensinya, bahaya-bahaya itu akan terjadi jika dzikrullah ditinggalkan”.[15]
Dalam hadits dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyalahu 'anhuma, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ، وَإِذاَ دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ.
"Apabila seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menyebut nama Allah [16] ketika masuk dan ketika dia makan, setan akan berkata: ”Tidak ada tempat menginap dan makan malam bagi kalian”. Dan jika ia masuk rumah lalu tidak menyebut nama Allah ketika masuk, niscaya setan berkata: ”Kalian mendapatkan tempat menginap”. Jika ia lupa juga menyebut nama Allah ketika makan, setan akan berkata lagi: ”Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam”. [HR Muslim, 3/1598 no. 2018].
Maka, dzikrullah merupakan penghalang dan penghalau setan dan bahayanya, yang bisa masuk kepada seorang muslim melalui makanan dan minumannya. Sisi inilah yang tidak diketahui oleh para ahli kedokteran. Dan orang yang tidak beriman, ia tidak bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Petunjuk ini merupakan upaya preventif yang menjadi kekhususan agama Islam. Hanya orang yang beriman saja yang bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Kedua. Perihal ini, juga tidak diketahui oleh ilmu kedokteran, serta tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui wahyu. Yaitu terjaganya seorang hamba dari wabah penyakit yang pasti turun pada suatu malam pada tiap tahun. Dan syariat tidak menentukan kapan waktu turunnya wabah yang dimaksud. Maka, sikap yang lebih hati-hati, yaitu dengan membiasakan diri menutup bejana, sehingga seseorang selamat dari keburukan malam tersebut, lantaran berkah mengikuti petunjuk syariat.
Adapun faidah-faidah lainnya, pada umumnya telah diketahui oleh ilmu kedokteran, dan sesungguhnya pengetahuan mereka dalam hal ini pun, pada hakikatnya tetap kembali kepada petunjuk syariat.
WAKTU YANG DISYARIATKAN UNTUK MENUTUP BEJANA
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan,"Telah kita ketahui perkataan Abu Humaid Radhiyallahu 'anhu dalam hadits di atas,'Sesungguhnya perintah (beliau berkaitan) dengan wadah air adalah agar diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari'.”
Perkataan ini memberi satu faidah bahwa, pada malam hari disyariatkan menutup bejana. Dan mungkin, hal ini bisa dihubungkan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits lain, Pen) untuk menahan anak-anak agar tidak keluar dari rumah pada malam hari. Karena pada malam hari setan-setan bertebaran. Seolah-olah perintah ini hanya terkait dengan gangguan setan saja. Akan tetapi, barangsiapa yang memperhatikan makna perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya ia akan berpendapat bahwa, waktu yang disyariatkan untuk menutup bejana adalah mutlak, yakni ketika terdapat makanan dan minuman di tempatnya (yang terbuka). Yang mendukung argumen ini ialah, adanya beberapa faidah dari menutup bejana sebagaimana telah diterangkan di atas. Sedangkan, manfaat-manfaat tersebut tidaklah terkait dengan satu waktu saja.
Jika ada yang berkata : “Sesungguhnya setan-setan bergentayangan pada malam hari,” maka jawabannya, tidak menutup kemungkinan setan juga ada pada siang hari, jika seseorang memang selamat (dari gangguan setan pada siang hari), maka sesungguhnya pensyariatan menutup bejana tetap berlaku pada pencegahan bahaya dan gangguan dari selain setan. Semisal kotoran, serangga, mikroba, dan yang sejenisnya. Ditambah lagi dengan peringatan terhadap turunnya wabah (yang ada dalam hadits), karena dalam suatu riwayat disebutkan (wabah tersebut turun) dengan lafazh (يَوْمًا), yakni hari atau waktu secara mutlak.[18]
Menurut Imam an Nawawi, penafsiran Abu Humaid Radhiyallahu 'anhu yang mengkhususkan menutup bejana pada malam hari, tidak terdapat dalam lafazh hadits, tentang pemahaman yang menunjukkan hal itu. Pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama ushul -dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dan selainnya- adalah, jika penafsiran seorang sahabat menyelisihi zhahir lafazh hadits, maka tidak bisa dijadikan hujjah. Dan tidak mengharuskan para mujtahid selainnya untuk menyetujui penafsirannya itu. Adapun jika zhahir dari lafazh sebuah hadits tidak bertentangan dengan penafsirannya, seperti jika lafazh hadits bersifat global, maka kita wajib kembali kepada penafsirannya dan membawanya kepada pemahamannya. Karena, apabila lafazh hadits bersifat global, ia tidak boleh memahaminya dengan penafsiran tertentu, kecuali dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula, kita tidak boleh mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum dengan mengacu pada penafsiran seorang perawi. Ini menurut Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. Sedangkan perintah untuk menutup bejana bersifat umum, sehingga tidak bisa diterima pengkhususannya dengan penafsiran seorang perawi tertentu, bahkan kita wajib berpegang kepada keumuman hadits” [19]
Sementara itu, Imam Ibnul ‘Arabi berpendapat, mengikat wadah air lebih ditekankan (dianjurkan) pada malam hari, karena pada siang hari wadah makanan atau minuman tersebut masih bisa diawasi oleh penglihatan manusia. Sedangkan malam hari, wadah tersebut dilalaikan (tidak terjaga), sehingga perintah itu lebih dianjurkan pada malam hari.
Dalam masalah waktu menutup bejana ini, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berpendapat, bahwa yang lebih jelas adalah pendapat yang dipilih Imam an Nawawi, berupa keumuman perintah menutup bejana. Dalam hal ini, tidak ada pengecualian (waktunya), kecuali jika ada alasan-alasan yang menghalangi kita menutup bejana, atau kita sama sekali tidak mendapatkan sesuatu untuk menutupnya. Maka dalam kondisi seperti itu, kita cukup melindungi bejana dengan dzikrullah. Wallahu a’lam. (Hanin Ummu 'Abdillah).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. An Naqi’ adalah nama satu tempat di lembah al ‘Aqiq yang diisolir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lihat Syarah Shahih Muslim13/183, karya an Nawawi (631-676H), Daar Ihya ats Turats, Beirut, Cet. II, Th. 1392 H,.13/182 dan ad Dibaaj ‘ala Muslim, 5/62 Abdurrahman bin Abi Bakr Abu al Fadhl as Suyuthi (849-911H), tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini al Atsari, Daar Ibn ‘Affan, al Khabar KSA, Th 1416 H/1996 M.
[2]. HR Muslim, 3/1593 no. 2010.
[3]. HR Bukhari, 3/1195 no.3106, 3/1203 no.1328, 3/1205 no.3138, 5/2131 no. 5300-5301, 5/2320 no.5937-5938, dan Muslim, 3/1594 no.2012 dan 3/1596 no.2014. Dan lafazh hadits ini dalam Shahih Muslim.
[4]. Perkataan ini dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathu al Bari, 11/87.
[5]. Faidhul Qadir, Abdurra’uf al Munawi, al Maktabah at Tijariyah, Mesir, Cet I, Th. 1356 H, 4/404
[6]. Yakni kaidah dasar yang telah disepakati ulama ushul yang mengatakan bahwa, hukum asal dari sebuah perintah syariat adalah wajib, kecuali jika ada bukti (dalil) dari al Qur`an, Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau ‘Ijma ulama yang memalingkannya dari hukum asalnya kepada perintah sunnah. Demikian juga hukum asal dari sebuah larangan adalah haram, sampai ada dalil yang memalingkannya kepada hukum makruh. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm. 51.
[7]. Syarah an Nawawi ‘Ala Shahih Muslim.
[8]. Fat-hul Bari, 11/88. tahqiq Muhibbuddin Al Khatib, Daar Al Ma’rifah, Beirut.
[9]. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm 52.
[10]. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Ibnu Qayyim al Jauziyyah, tahqiq Syu’ab al Arna’uth dan Abdul Qadir al Arna’uth, Muassasah ar Risalah, Beirut, Cet III, Th 1423 H/2002M, 4/213-214.
[11]. Fathul Bari, 10/72.
[12]. Zaadul Ma’ad, 4/214.
[13]. Syarah Shahih Muslim, 13/185.
[14]. Perkataan Imam Ibnul ‘Arabi ini dinukil dari kitab ‘Aridhatul Ahwadzi, 8/5, sebagaimana tertulis pada catatan kaki no. 7 pada Ahkamul Adwiyah hlm. 53.
[15]. Fat-hul Bari, 11/87.
[16]. Dzikir yang disunnahkan ketika masuk rumah adalah ucapan salam, sesuai hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku:
((يَا بُنَيَّ! إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ، يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ)).
"Wahai anak, jika engkau hendak masuk rumah, maka ucapkanlah salam, niscaya ucapan salam itu akan menjadi berkah atasmu dan atas keluargamu". [HR Tirmidzi, 5/59 no.2698].
Syaikh al Albani mengatakan, derajat hadits ini hasan shahih. Lihat Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 31 hadits no. 47.
Adapun do’a masuk rumah yang berbunyi:
((بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلىَ اللهِ رَبِّناَ تَوَكَّلْنَا)).
"Dengan menyebut nama Allah kami masuk, dan dengan menyebut nama Allah pula kami keluar, dan hanya kepada Allah kami bertawakal".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4/325 no.5096, dan hadits ini telah didhaifkan oleh Syaikh al Albani. Lihat Dhaif Sunan Abi Daud dan Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 30, hadits no. 46.
[17]. Sebagaimana hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu di dalam Shahih Muslim, 3/1595 no. 2012, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((إِذَا كَانَ جُنْحَ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَـيْـتُم، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ يَـنْـتَـشِرُ حِـيْـنَـئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوْهُمْ، وَأَغْلِقُوْا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَخَمِّرُوا آنِـيَتَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرِضُوا عَلَيْهَا شَـيْئاً، وَأَطْفِـئُوا مَصَابِـيْحَكُمْ)).
"Apabila malam mulai tiba, atau kalian menjelang sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar dari rumah), karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah masuk malam hari (beberapa saat setelahnya), maka biarkanlah mereka (keluar). Dan tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah, karena setan tidak (mampu) membuka pintu yang terkunci. Dan ikatlah kantong-kantong air kalian, dan sebutlah nama Allah. Dan tutuplah bejana-bejana kalian, dan sebutlah nama Allah, walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya. Dan matikan lampu-lampu (pelita) kalian”.
[18]. Imam Ibnul Atsir di dalam kitabnya, an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar (2/934) berkata,"Dan kata (اليَوْم) terkadang bisa diartikan waktu secara mutlak.”
[19]. Syarah Shahih Muslim, 13/183
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/2117/slash/0
Dr Hasan bin Ahmad Al-Fakki
Para dokter dan ahli kesehatan telah sepakat bahwa, menutup wadah (tempat) makanan dan minuman merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan, sekaligus sarana pencegahan penyakit yang mudah untuk dilaksanakan. Makanan ataupun minuman yang tersimpan dalam wadah tertutup rapat dan rapi, ia tidak mudah dihinggapi kuman penyebab penyakit. Dan sejak berabad-abad yang lalu, Rasulullah n telah memberikan banyak petunjuk berkaitan dengan upaya preventif dalam pencegahan penyakit. Ini sudah berjalan jauh sebelum para dokter menemukan mikroba dan kuman penyebab penyakit dengan berbagai macam jenisnya. Dibalik itu semua, ada sisi lain yang tidak dapat diketahui oleh dokter manapun di dunia ini. Sehingga, sudah seyogyanya sebagai seorang muslim memperhatikan dan mengamalkan tuntunan ini. Karena aplikasi dari Sunnah Nabi, pasti mendatangkan banyak kemaslahatan bagi kita.
Paparan hikmah tentang menutup bejana ini, kami angkat berdasarkan uraian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki dalam kitab beliau, Ahkamul Adwiyah fisy Syari’atil Islamiyyah (hlm 48-55), taqdim oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Nashir bin Sulthan as Suhaibani, Cetakan Maktabah Darul Minhaj, Riyadh, KSA, 1426 H, dengan beberapa tambahan seperlunya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
HADITS-HADITS YANG MENERANGKAN PERINTAH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM UNTUK MENUTUP BEJANA
Banyak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memuat perintah untuk menutup bejana. Di antaranya adalah hadits dari Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ بِقَدَحِ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيْعِ لَيْسَ مُخَمَّراً، فَقَالَ: أَلاَ خَمَّرْتَهُ؟ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ عُوْداً؟ ، قَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: إِنَّمَا أَمَرَ بَالأَسْقِيَةِ أَنْ توكأ لَيْلاً وَبِالأَبْوَابِ أَنْ تُغْلَقَ لَيْلاً.
"Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa bejana berisi susu dari daerah an Naqi`[1] yang tidak bertutup. Lantas beliau bersabda: "Tidakkah engkau menutupnya, walaupun hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon di atasnya?” Abu Humaid berkata,”Sesungguhnya beliau memerintahkan agar wadah air diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari”.[2]
Juga hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
غَطُّوْا الإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوْا البَابَ وَأَطْفِؤُا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُّلُ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ .
وفي رواية: غَطُّوْا الإِناَءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةٌ يَنـْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِناَءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فَيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ .
“Tutuplah bejana, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, dan padamkanlah lampu. Sesungguhnya setan tidak bisa membuka kantung air, tidak bisa membuka pintu, dan tidak pula bisa membuka bejana. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu”.
Dan dalam sebuah riwayat: "Tutuplah bejana, ikatlah kantung air. Sesungguhnya dalam satu tahun terdapat satu malam yang turun pada malam itu wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat, melainkan wabah itu akan turun padanya”.[3]
HUKUM MENUTUP BEJANA DAN MENGIKAT (MENUTUP) WADAH AIR
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menutup bejana ini, apakah wajib atau mustahab saja? Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah al Imam Ibnu Daqiqil ‘Id, beliau berkata : “(Berkaitan dengan) perintah-perintah ini, kebanyakan ulama tidak berpendapat wajib. Sedangkan pengikut madzhab Zhahiriyah menganggapnya sebagai perintah wajib. Namun sebenarnya, pendapat wajib ini tidak khusus hanya bagi para pengikut madzhab Zhahiriyah saja. Hadits-hadits di atas harus difahami menurut zhahirnya, kecuali jika ada dalil nyata yang bertentangan dengannya, yang dikatakan oleh ahli Qiyas…”.[4]
Adapun menurut Imam al Qurthubi, beliau rahimahullah berpendapat hukumnya sunnah saja, karena perintah menutup bejana ini terkait dengan mashlahat duniawi. Beliau menjelaskan, perkara ini termasuk dalam petunjuk agama yang berkaitan dengan mashlahat duniawi, seperti perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:
وَأَشْـهِدُوا إِذَا تَـبَايَـعْـتُمْ
(Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli -al Baqarah/2 ayat 282).
Sehingga, tidaklah perintah syariat untuk menutup bejana ini dimaksudkan sebagai perintah wajib, tujuan perintah ini hanyalah bersifat sunnah saja.[5]
Setelah membawakan kedua pendapat ulama di atas, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menyimpulkan : "Bertolak dari kaidah dasar yang telah diisyaratkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Id di atas[6] , sesungguhnya pendapat ulama yang mengatakan wajib (menutup bejana) adalah lebih dekat kepada kebenaran. Terutama bila menilik terjadinya bahaya yang muncul, lantaran tidak menutup bejana. Maka, pendapat yang mewajibkan ketika itu lebih jelas lagi, sebagai upaya pencegahan dari penyakit yang muncul, atau kebanyakan muncul. Wallahu ‘alam".
HIKMAH DAN FAIDAH PERINTAH MENUTUP BEJANA
Menurut Imam an Nawawi, para ulama telah menyebutkan beberapa faidah di balik perintah menutup bejana ini. Di antaranya dua faidah yang tersurat dalam hadits-hadits di atas. Pertama, terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air. Kedua, terjaganya seorang muslim dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun. Ketiga, terjaganya dari benda-benda najis dan kotoran. Keempat, terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata, yang mungkin jatuh ke dalam (bejana) lalu dia meminumnya, sementara ia tidak mengetahuinya, sehingga ia mendapat bahaya karenanya.[7]
Lebih jauh, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan faidah dan hikmah di balik perintah ini di dalam kitabnya.
Pertama. Apakah penjagaan tersebut karena tindakan menutup bejana semata-mata, atau karena menyebut nama Allah Ta’ala?
Imam an Nawawi bersandar kepada zhahir sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu, karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air.
Sedangkan Imam Ibnu Daqiqil ‘Id meragukan keumuman makna ini. Beliau berkata,"Ada kemungkinan, hal ini dikhususkan dengan penyebutan nama Allah. Kemungkinan juga, penjagaan yang dimaksud berkenaan dengan jasad setan. Dan ada kemungkinan juga, penjagaan tersebut karena penjagaan dari Allah terhadap perkara dari luar, atau hal yang tidak berhubungan dengan jasad setan."[8]
Imam Ibnul ‘Arabi, secara eksplisit menegaskan, tindakan menutup (bejana) saja tidak cukup untuk melindungi, kecuali jika disertai dengan penyebutan nama Allah. Beliau berkata,"Jika Rabb-mu menghendaki, niscaya menutup pintu telah cukup untuk melindungi, dan menyebut nama Allah telah cukup melindungi. Akan tetapi, Allah mengaitkan kedua perkara ini, agar seorang hamba mengetahui faktor-faktor penyebab (yang terkait dengan) dunia, yang tidak berfungsi dengan sendirinya. Faktor-faktor itu bias berfungsi (untuk melindungi), jika diiringi dengan penyebutan nama Allah”.[9]
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berkata,”Di antara dalil yang menjelaskan urgensi penyebutan nama Allah Ta’ala dalam upaya melindungi makanan dan minuman dari ulah setan adalah, sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas:
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرِضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ
(Jika salah seorang kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu).
Dan merupakan suatu hal yang diketahui bahwa, hanya dengan meletakkan sebatang ranting pohon saja tidak bisa mencegah gangguan setan. Sehingga, justru yang menjadi pelindung di sini adalah dzikrullah. Jadi, maksud perintah meletakkan ranting pohon ini adalah, sebagai peringatan bagi seorang muslim agar tidak lupa menyebut nama Allah, juga agar terbiasa menutup bejana dan menyadari pentingnya perintah ini”.
Imam Ibnul Qayyim berkata,"Dalam perintah menutup bejana, meski hanya dengan meletakkan ranting pohon, terdapat hikmah agar seorang hamba tidak lupa menutup bejananya, sehingga ia terbiasa menutupnya meski hanya dengan meletakkan sebatang ranting. Hikmah lainnya adalah, bisa jadi ada serangga melata yang mungkin akan jatuh ke dalam bejananya, lalu dia jatuh di atas ranting. Sehingga ranting itu berfungsi sebagai jembatan yang menghalangi serangga tadi tercebur ke dalam bejana”.[10]
Al Hafizh Ibnu Hajar memiliki pandangan, rahasia perintah meletakkan tutup atau ranting ini terkait dengan penyebutan nama Allah, seolah sebagai simbol bahwa orang yang meletakkannya telah menyebut nama Allah, sehingga setan tidak bisa mendekati bejana tersebut [11]. Dan bisa kita fahami pula dari penuturan Imam Ibnul Qayyim, bahwa tercegahnya setan disebabkan dengan adanya tasmiyah (penyebutan nama Allah), bukan karena tindakan menutup bejana semata-mata. Beliau berkata,”Terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau memerintahkan menutup bejana agar menyebut nama Allah, karena sesungguhnya menyebut nama Allah ketika menutup bejana, berfungsi untuk mengusir setan. Sedangkan tindakan menutup bejana berfungsi untuk mengusir (mencegah) serangga”. [12]
Adapun Imam an Nawawi, beliau rahimahullah berpendapat,"Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menutup bejana ini bertujuan untuk memperoleh keselamatan dari gangguan setan. Allah l menjadikan hal itu sebagai sebab terhindarnya seorang hamba dari gangguannya, karena setan tidak bisa membuka bejana, jika sebab yang disebutkan tadi dilakukan”.[13]
Dari alasan-alasan di atas, kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menarik kesimpulan bahwa, perhatian syariat tidak hanya terbatas pada menutup wadah makanan dan minuman semata, sebagaimana halnya perhatian utama dalam ilmu kedokteran yang hanya memandang dari sisi ini saja. Namun, syariat telah mengaitkan tindakan tersebut dengan dzikrullah, untuk menghalangi bahaya yang ditimbulkan oleh roh-roh jahat (yakni setan). Sisi inilah yang tidak diketahui ilmu kedokteran. Kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menukil perkataan Imam Ibnul ‘Arabi : “Menutup bejana harus diiringi dengan nama Allah. Hal ini karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits bahwa, nama Allah adalah cahaya yang agung dan sebuah hijab (penghalang) yang sangat tebal antara setan dan manusia”.[14]
Ibnu Hajar berkata,"Sesungguhnya dzikrullah menjadi penghalang antara seorang hamba dengan bahaya-bahaya yang telah disebutkan. Konsekuensinya, bahaya-bahaya itu akan terjadi jika dzikrullah ditinggalkan”.[15]
Dalam hadits dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyalahu 'anhuma, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ، وَإِذاَ دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ.
"Apabila seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menyebut nama Allah [16] ketika masuk dan ketika dia makan, setan akan berkata: ”Tidak ada tempat menginap dan makan malam bagi kalian”. Dan jika ia masuk rumah lalu tidak menyebut nama Allah ketika masuk, niscaya setan berkata: ”Kalian mendapatkan tempat menginap”. Jika ia lupa juga menyebut nama Allah ketika makan, setan akan berkata lagi: ”Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam”. [HR Muslim, 3/1598 no. 2018].
Maka, dzikrullah merupakan penghalang dan penghalau setan dan bahayanya, yang bisa masuk kepada seorang muslim melalui makanan dan minumannya. Sisi inilah yang tidak diketahui oleh para ahli kedokteran. Dan orang yang tidak beriman, ia tidak bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Petunjuk ini merupakan upaya preventif yang menjadi kekhususan agama Islam. Hanya orang yang beriman saja yang bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Kedua. Perihal ini, juga tidak diketahui oleh ilmu kedokteran, serta tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui wahyu. Yaitu terjaganya seorang hamba dari wabah penyakit yang pasti turun pada suatu malam pada tiap tahun. Dan syariat tidak menentukan kapan waktu turunnya wabah yang dimaksud. Maka, sikap yang lebih hati-hati, yaitu dengan membiasakan diri menutup bejana, sehingga seseorang selamat dari keburukan malam tersebut, lantaran berkah mengikuti petunjuk syariat.
Adapun faidah-faidah lainnya, pada umumnya telah diketahui oleh ilmu kedokteran, dan sesungguhnya pengetahuan mereka dalam hal ini pun, pada hakikatnya tetap kembali kepada petunjuk syariat.
WAKTU YANG DISYARIATKAN UNTUK MENUTUP BEJANA
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan,"Telah kita ketahui perkataan Abu Humaid Radhiyallahu 'anhu dalam hadits di atas,'Sesungguhnya perintah (beliau berkaitan) dengan wadah air adalah agar diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari'.”
Perkataan ini memberi satu faidah bahwa, pada malam hari disyariatkan menutup bejana. Dan mungkin, hal ini bisa dihubungkan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hadits lain, Pen) untuk menahan anak-anak agar tidak keluar dari rumah pada malam hari. Karena pada malam hari setan-setan bertebaran. Seolah-olah perintah ini hanya terkait dengan gangguan setan saja. Akan tetapi, barangsiapa yang memperhatikan makna perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya ia akan berpendapat bahwa, waktu yang disyariatkan untuk menutup bejana adalah mutlak, yakni ketika terdapat makanan dan minuman di tempatnya (yang terbuka). Yang mendukung argumen ini ialah, adanya beberapa faidah dari menutup bejana sebagaimana telah diterangkan di atas. Sedangkan, manfaat-manfaat tersebut tidaklah terkait dengan satu waktu saja.
Jika ada yang berkata : “Sesungguhnya setan-setan bergentayangan pada malam hari,” maka jawabannya, tidak menutup kemungkinan setan juga ada pada siang hari, jika seseorang memang selamat (dari gangguan setan pada siang hari), maka sesungguhnya pensyariatan menutup bejana tetap berlaku pada pencegahan bahaya dan gangguan dari selain setan. Semisal kotoran, serangga, mikroba, dan yang sejenisnya. Ditambah lagi dengan peringatan terhadap turunnya wabah (yang ada dalam hadits), karena dalam suatu riwayat disebutkan (wabah tersebut turun) dengan lafazh (يَوْمًا), yakni hari atau waktu secara mutlak.[18]
Menurut Imam an Nawawi, penafsiran Abu Humaid Radhiyallahu 'anhu yang mengkhususkan menutup bejana pada malam hari, tidak terdapat dalam lafazh hadits, tentang pemahaman yang menunjukkan hal itu. Pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama ushul -dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dan selainnya- adalah, jika penafsiran seorang sahabat menyelisihi zhahir lafazh hadits, maka tidak bisa dijadikan hujjah. Dan tidak mengharuskan para mujtahid selainnya untuk menyetujui penafsirannya itu. Adapun jika zhahir dari lafazh sebuah hadits tidak bertentangan dengan penafsirannya, seperti jika lafazh hadits bersifat global, maka kita wajib kembali kepada penafsirannya dan membawanya kepada pemahamannya. Karena, apabila lafazh hadits bersifat global, ia tidak boleh memahaminya dengan penafsiran tertentu, kecuali dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian pula, kita tidak boleh mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum dengan mengacu pada penafsiran seorang perawi. Ini menurut Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. Sedangkan perintah untuk menutup bejana bersifat umum, sehingga tidak bisa diterima pengkhususannya dengan penafsiran seorang perawi tertentu, bahkan kita wajib berpegang kepada keumuman hadits” [19]
Sementara itu, Imam Ibnul ‘Arabi berpendapat, mengikat wadah air lebih ditekankan (dianjurkan) pada malam hari, karena pada siang hari wadah makanan atau minuman tersebut masih bisa diawasi oleh penglihatan manusia. Sedangkan malam hari, wadah tersebut dilalaikan (tidak terjaga), sehingga perintah itu lebih dianjurkan pada malam hari.
Dalam masalah waktu menutup bejana ini, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berpendapat, bahwa yang lebih jelas adalah pendapat yang dipilih Imam an Nawawi, berupa keumuman perintah menutup bejana. Dalam hal ini, tidak ada pengecualian (waktunya), kecuali jika ada alasan-alasan yang menghalangi kita menutup bejana, atau kita sama sekali tidak mendapatkan sesuatu untuk menutupnya. Maka dalam kondisi seperti itu, kita cukup melindungi bejana dengan dzikrullah. Wallahu a’lam. (Hanin Ummu 'Abdillah).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. An Naqi’ adalah nama satu tempat di lembah al ‘Aqiq yang diisolir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lihat Syarah Shahih Muslim13/183, karya an Nawawi (631-676H), Daar Ihya ats Turats, Beirut, Cet. II, Th. 1392 H,.13/182 dan ad Dibaaj ‘ala Muslim, 5/62 Abdurrahman bin Abi Bakr Abu al Fadhl as Suyuthi (849-911H), tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini al Atsari, Daar Ibn ‘Affan, al Khabar KSA, Th 1416 H/1996 M.
[2]. HR Muslim, 3/1593 no. 2010.
[3]. HR Bukhari, 3/1195 no.3106, 3/1203 no.1328, 3/1205 no.3138, 5/2131 no. 5300-5301, 5/2320 no.5937-5938, dan Muslim, 3/1594 no.2012 dan 3/1596 no.2014. Dan lafazh hadits ini dalam Shahih Muslim.
[4]. Perkataan ini dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathu al Bari, 11/87.
[5]. Faidhul Qadir, Abdurra’uf al Munawi, al Maktabah at Tijariyah, Mesir, Cet I, Th. 1356 H, 4/404
[6]. Yakni kaidah dasar yang telah disepakati ulama ushul yang mengatakan bahwa, hukum asal dari sebuah perintah syariat adalah wajib, kecuali jika ada bukti (dalil) dari al Qur`an, Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau ‘Ijma ulama yang memalingkannya dari hukum asalnya kepada perintah sunnah. Demikian juga hukum asal dari sebuah larangan adalah haram, sampai ada dalil yang memalingkannya kepada hukum makruh. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm. 51.
[7]. Syarah an Nawawi ‘Ala Shahih Muslim.
[8]. Fat-hul Bari, 11/88. tahqiq Muhibbuddin Al Khatib, Daar Al Ma’rifah, Beirut.
[9]. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm 52.
[10]. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Ibnu Qayyim al Jauziyyah, tahqiq Syu’ab al Arna’uth dan Abdul Qadir al Arna’uth, Muassasah ar Risalah, Beirut, Cet III, Th 1423 H/2002M, 4/213-214.
[11]. Fathul Bari, 10/72.
[12]. Zaadul Ma’ad, 4/214.
[13]. Syarah Shahih Muslim, 13/185.
[14]. Perkataan Imam Ibnul ‘Arabi ini dinukil dari kitab ‘Aridhatul Ahwadzi, 8/5, sebagaimana tertulis pada catatan kaki no. 7 pada Ahkamul Adwiyah hlm. 53.
[15]. Fat-hul Bari, 11/87.
[16]. Dzikir yang disunnahkan ketika masuk rumah adalah ucapan salam, sesuai hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku:
((يَا بُنَيَّ! إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ، يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ)).
"Wahai anak, jika engkau hendak masuk rumah, maka ucapkanlah salam, niscaya ucapan salam itu akan menjadi berkah atasmu dan atas keluargamu". [HR Tirmidzi, 5/59 no.2698].
Syaikh al Albani mengatakan, derajat hadits ini hasan shahih. Lihat Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 31 hadits no. 47.
Adapun do’a masuk rumah yang berbunyi:
((بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلىَ اللهِ رَبِّناَ تَوَكَّلْنَا)).
"Dengan menyebut nama Allah kami masuk, dan dengan menyebut nama Allah pula kami keluar, dan hanya kepada Allah kami bertawakal".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4/325 no.5096, dan hadits ini telah didhaifkan oleh Syaikh al Albani. Lihat Dhaif Sunan Abi Daud dan Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 30, hadits no. 46.
[17]. Sebagaimana hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu di dalam Shahih Muslim, 3/1595 no. 2012, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((إِذَا كَانَ جُنْحَ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَـيْـتُم، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ يَـنْـتَـشِرُ حِـيْـنَـئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوْهُمْ، وَأَغْلِقُوْا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَخَمِّرُوا آنِـيَتَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرِضُوا عَلَيْهَا شَـيْئاً، وَأَطْفِـئُوا مَصَابِـيْحَكُمْ)).
"Apabila malam mulai tiba, atau kalian menjelang sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar dari rumah), karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah masuk malam hari (beberapa saat setelahnya), maka biarkanlah mereka (keluar). Dan tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah, karena setan tidak (mampu) membuka pintu yang terkunci. Dan ikatlah kantong-kantong air kalian, dan sebutlah nama Allah. Dan tutuplah bejana-bejana kalian, dan sebutlah nama Allah, walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya. Dan matikan lampu-lampu (pelita) kalian”.
[18]. Imam Ibnul Atsir di dalam kitabnya, an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar (2/934) berkata,"Dan kata (اليَوْم) terkadang bisa diartikan waktu secara mutlak.”
[19]. Syarah Shahih Muslim, 13/183
Di copi dari: http://www.almanhaj.or.id/content/2117/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
10.17
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Hadits


