Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA
Dunia internasinal secara umum dan negeri-negeri Islam secara khusus, telah digegerkan oleh ulah segelintir orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang kebenaran. Dahulu, banyak umat Islam yang merasa simpatik dengan ulah mereka, karena sasaran mereka adalah orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi di gedung WTC pada 11 September 2001. Akan tetapi, suatu hal yang sangat mengejutkan, ternyata sasaran pengeboman dan serangan tidak berhenti sampai di situ. Sasaran terus berkembang, sampai akhirnya umat Islam pun tidak luput darinya. Kasus yang paling aktual ialah yang menimpa Pangeran Muhammad bin Nayif Alus Sa'ûd, Wakil Menteri Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia.
Dahulu, banyak kalangan yang menuduh bahwa pemerintah Saudi berada di belakang gerakan tidak manusiawi ini. Mereka menuduh bahwa paham yang diajarkan di Saudi Arabia telah memotivasi para pemuda Islam untuk bersikap bengis seperti ini. Akan tetapi, yang mengherankan, tudingan ini masih juga di arahkan ke Saudi, walaupun telah terbukti bahwa pemerintah Saudi termasuk yang paling sering menjadi korbannya?
Melalui tulisan ini, saya mengajak saudara sekalian untuk menelusuri akar permasalahan sikap ekstrim dan bengis yang dilakukan oleh sebagian umat Islam ini. Benarkah ideologi ini bermuara dari Saudi Arabia?
Harian "Ashsharqul-Ausat" edisi 8407 tanggal 4/12/2001 M – 19/9/1422 H menukil catatan harian Dr. Aiman al-Zawâhiri, tangan kanan Usâmah bin Lâdin. Di antara catatan harian Dr Aiman al-Zawâhiri yang dinukil oleh harian tersebut ialah:
أَنَّ سَيِّدَ قُطُبٍ هُوَ الَّذِيْ وَضَعَ دُسْتُوْرَ التَّكْفِيْرِييِْنَ الْجِهَادِيِيْنَ) فِيْ كِتَابِهِ الدِّيْنَامِيْتِ مَعَالِمَ عَلَى الطَّرِيْقِ، وَأَنَّ فِكْرَ سَيِّدٍ هُوَ (وَحَدَهُ) مَصْدَرُ اْلأَحْيَاءِ اْلأُصُوْلِيْ، وَأَنَّ كِتَابَهُ الْعَدَالَةَ اْلاِجْتِمَاعِيَّةَ فِيْ اْلإِسْلاَمِ يُعَدُّ أَهَمَّ إِنْتَاجٍ عَقْلِيٍّ وَفِكْرِيٍّ لِلتَّيَّارَاتِ اْلأُصُوْلِيَّةِ، وَأَنْ فِكْرَ سَيِّدٍ كاَنَ شَرَارَةَ الْبَدْءِ فِيْ إِشْعَالِ الثَّوْرَةِ (الَّتِيْ وَصَفَهَا بِاْلإِسْلاَمِيَّةِ) ضِدَّ (مَنْ سَمَّاهُمْ) أَعْدَاءَ اْلإِسْلاَمِ فِيْ الدَّاخِلِ وَالْخَارِجِ، وَالَّتِيْ مَا زَالَتْ فَصُوْلُهَا الدَّامِيَةُ تَتَجَدَّدُ يَوْماً بَعْدَ يَوْمٍ
"Sesungguhnya Sayyid Quthub dalam kitabnya yang bak bom waktu "Ma'âlim Fî At-Tharîq' meletakkan undang-undang pengkafiran dan jihad. Gagasan-gagasan Sayyid Quthublah yang selama ini menjadi sumber bangkitnya pemikiran radikal. Sebagaima kitab beliau yang berjudul " Al-'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah fil Islâm" merupakan. Hasil pemikiran logis paling penting bagi lahirnya arus gerakan radikal. Gagasan-gagasan Sayyid Quthub merupakan percikan api pertama bagi berkobarnya revolusi yang ia sebut sebagai revolusi Islam melawan orang-orang yang disebutnya musuh-musuh Islam, baik di dalam atau di luar negeri. Suatu perlawanan berdarah yang dari hari ke hari terus berkembang."
Pengakuan Dr Aiman al-Zawâhiri ini selaras dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Saudi Arabia, Pangeran Nayif bin Abdul Azîz al-Sa`ûd. Pangeran Nayif menyatakan kepada Hariah "As-Siyâsah Al-Kuwaitiyah" pada tanggal 27 November 2002 M.
"Tanpa ada keraguan sedikitpun, aku katakan bahwa sesungguhnya seluruh permasalahan dan gejolak yang terjadi di negeri kita bermula dari organisasi Ikhwânul Muslimîn. Sungguh, kami telah banyak bersabar menghadapi mereka walaupun sebenarnya bukan hanya kami yang telah banyak bersabar. Sesungguhnya mereka itulah penyebab berbagai masalah yang terjadi di dunia arab secara khusus dan bahkan meluas hingga ke seluruh dunia Islam. Organisasi Ikhwânul Muslimîn sungguh telah menghancurkan seluruh negeri Arab."
Lebih lanjut Pangeran Nayif menambahkan:
"Karena saya adalah pemangku jabatan terkait, maka saya rasa perlu menegaskan bahwa ketika para pemuka Ikhwânul Muslimin merasa terjepit dan ditindas di negeri asalnya (Mesir-pen), mereka mencari perlindungan dengan berhijrah ke Saudi, dan sayapun menerima mereka. Dengan demikian, -berkat karunia Allah Azza wa Jalla - mereka dapat mempertahankan hidup, kehormatan dan keluarga mereka. Sedangkan saudara-saudara kita para pemimpin negara sahabat dapat memaklumi sikap kami ini. Para pemimpin negara sahabat menduga bahwa para anggota Ikhwânul Muslimin tidak akan melanjutkan gerakannya dari Saudi Arabia. Setelah mereka tinggal di tengah-tengah kita selama beberapa tahun, akhirnya mereka butuh mata pencaharian. Dan kamipun membukakan lapangan pekerjaan untuk mereka. Dari mereka ada yang diterima sebagai tenaga pengajar, bahkan menjadi dekan sebagian fakultas. Kami berikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah dan perguruan tinggi kami. Akan tetapi, sangat disayangkan, mereka tidak melupakan hubungan mereka di masa lalu. Mulailah mereka memobilisasi masyarakat, membangun gerakan dan memusuhi Kerajaan Saudi."
Dan kepada harian Kuwait "Arab Times" pada hari Rabu, 18 Desember 2002 M, kembali pangeran Nayif berkata: "Sesungguhnya mereka (Ikhwânul Muslimîn) mempolitisasi agama Islam guna mencapai kepentingan pribadi mereka."
Sekedar membuktikan akan kebenaran dari pengakuan Dr Aiman Al-Zawâhiri di atas, berikut saya nukilkan dua ucapan Sayyid Quthub:
Nukilan 1 :
نَحْنُ نَدْعُوْ إِلَى اسْتِئْنَافِ حَيَاةٍ إِسْلاَمِيَّةٍ فِيْ مُجْتَمَعٍ إِسْلاَمِيٍّ تَحْكُمُهُ الْعَقِيْدَةُ اْلإِسْلاَمِيَّةُ وَالتَّصَوُّرُ اْلإِسْلاَمِيُّ كَمَا تَحْكُمُهُ الشَّرِيْعَةُ اْلإِسْلاَمِيَّةُ وَالنِّظَامُ اْلإِسْلاَمِيُّ. وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّ الْحَيَاةَ اْلإِسْلاَمِيَّةَ عَلَى هَذَا النَّحْوِ قَدْ تَوَقَّفَتْ مُنْذُ فَتْرَةٍ طَوِيْلَةٍ فِيْ جَمِيْعٍ ِلأَنْحَاءِ اْلأَرْضِ، وَإِنَّ وُجُوْدَ اْلإِسْلاَمِ ذَاتِهُ مِنْ ثَمَّ قُدْ تَوَقَّفَ كَذَالِكَ
"Saya menyeru agar kita memulai kembali kehidupan yang islami di satu tatanan masyarakat yang islami. Satu masyarakat yang tunduk kepada akidah Islam, dan tashawur (pola pikir) yang islami pula. Sebagaimana masyarakat itu patuh kepada syari'at dan undang-undang yang Islami. Saya menyadari sepenuhnya bahwa kehidupan semacam ini telah tiada sejak jauh-jauh hari di seluruh belahan bumi. Bahkan agama Islam sendiri juga telah tiada sejak jauh-jauh hari pula." [Al 'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah 182].
Nukilan 2 :
وَحِيْنَ نَسْتَعْرِضُ وَجْهَ اْلأَرْضِ كُلَّهُ اْليَوْمَ عَلَى ضَوْءِ هَذا التَّقْرِيْرِ اِْلإلَهِيْ لِمَفْهُوْمِ الدِّيْنِ وَاْلإِسْلاَمِ، لاَ نَرَى لِهَذَا الدِّيْنِ وُجُوْدًا
"Dan bila sekarang kita mengamati seluruh belahan bumi berdasarkan penjelasan ilahi tentang pemahaman agama dan Islam ini, niscaya kita tidak temukan eksistensi dari agama ini." [Al- 'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah hlm. 183].
Saudaraku! sebagai seorang Muslim yang beriman, apa perasaan dan reaksi anda setelah membaca ucapan ini?
Demikianlah, ideologi ekstrim yang diajarkan oleh Sayyid Quthub melalui bukunya yang oleh Dr Aiman Al-Zawâhiri disebut sebagai "Dinamit". Pengkafiran seluruh lapisan masyarakat yang tidak bergabung ke dalam barisannya.
Mungkin karena belum merasa cukup dengan mengkafirkan masyarakat secara umum, Sayyid Quthub dalam bukunya "Fî Zhilâlil Qur'ân" ketika menafsirkan surat Yûnus ayat 87, ia menyebut masjid-masjid yang ada di masyarakat sebagai "Tempat peribadahan Jahiliyah". Sayyid Quthub berkata:
اعْتِزَالُ مَعَابِدِ الْجَاهِلِيَّةِ وَاتِّخَاذُ بُيُوْتِ الْعِصْبَةِ الْمُسْلِمَةِ مَسَاجِدَ. تُحِسُّ فِيْهَا بِاْلاِنْعِزَالِ عَنِ الْمُجْتَمَعِ الْجَاهِلِيِّ؛ وَتُزَاوِلُ فِيْهَا عِبَادَتَهَا لِربِّهَا عَلَى نَهْجٍ صَحِيْحٍ؛ وتُزَاوِلُ بِالْعِبَادَةِ ذَاتِهَا نَوْعاً مِنَ التَّنْظِيْمِ فِيْ جَوِّ الْعِبَادَةِ الطَّهُوْرِ
"Bila umat Islam ditindas di suatu negeri, maka hendaknya mereka meninggalkan tempat-tempat peribadahan jahiliyah. Dan menjadikan rumah-rumah anggota kelompok yang tetap berpegang teguh dengan keislamannya sebagai masjid. Di dalamnya mereka dapat menjauhkan diri dari masyarakat jahiliyah. Di sana mereka juga menjalankan peribadahan kepada Rabbnya dengan cara-cara yang benar. Di waktu yang sama, dengan mengamalkan ibadah tersebut, mereka berlatih menjalankan semacam tanzhîm dalam nuansa ibadah yang suci."
Yang dimaksud “Ma`âbid Jâhiliyah”(tempat-tempat ibadah jahiliyah) adalah masjid-masjid kaum Muslimin yang ada. Bisa bayangkan! Para pemuda, yang biasanya memiliki idealisme tinggi dan semangat besar, lalu mendapatkan doktrin semacam ini, kira-kira apa yang akan mereka lakukan? Benar-benar Sayyid Quthub menanamkan ideologi teror pada akal pikiran para pengikutnya.
Dan sudah barang tentu, ia tidak berhenti pada penanaman ideologi semata. Ia juga melanjutkan doktrin terornya dalam wujud yang lebih nyata. Simaklah, bagaimana ia mencontohkan aplikasi nyata dari ideologi yang ia ajarkan:
لِهَذِهِ اْلأَسْبَابِ مُجْتَمِعَةً فَكَّرْنَا فِيْ خِطَّةٍ وَوَسِيْلَةٍ تَرُدُّ اْلاِعْتَِدَاءَ .. وَالَّذِيْ قُلْتُهُ لَهُمْ لِيُفَكِّرُوْا فِيْ الْخِطَّةِ وَالْوَسِيْلَةِ بِاعْتِبَارِ أَنَّهُمْ هُمُ الَّذِيْنَ سَيَقُوْمُوْنَ بِهَا ِبِمَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ مِنْ ِإمْكَانِيَاتٍ لاَ أَمْلِكُ أَنَا مَعْرِفَتَهَا بِالضَّبْطِ وَلاَ تَحْدِيْدَهَا........ .. وَهَذِهِ اْلأَعْمَالُ هِيَ الرَّدُّ فَوْرَ وُقُوْعِ اعْتِقَالاَتٍ ِلأَعْضَاءِ التَّنْظِيْمِ بِإِزَالَةِ رُؤُوْسٍ فِيْ مَقْدَمَتِهَا رَئِيْسُ الْجُمْهُوْرِيَّةِ وَرَئِيْسُ الْوِزَارَةِ وَمُدِيْرُ مَكْتَبِ الْمُشِيْرِ وَمُدِيْرُ الْمُخَابِرَاتِ وَمُدِيْرُ اْلبُوْلِيْسِ الْحَرْبِيْ، ثُمَّ نَسْفٌ لِبَعْضِ الْمَنْشَآتِ الَّتِيْ تَشِلُ حَرَكَةً مَوَاصَلاَتِ الْقَاهِرَةِ لِضِمَانِ عَدَمِ تَتَبًّعِ بَقِيَّةِ اْلإِخْوَانِ فِيْهَا وَفِيْ خَارِجِهَا كَمَحَطَّةِ الْكَهْرَبَاءِ وَالْكِبَارِيْ،
"Menimbang berbagai faktor ini secara komprehensif, saya memikirkan suatu rencana dan cara untuk membalas perbuatan musuh. Aku pernah katakan kepada para anggota jama`ah: “Hendaknya mereka memikirkan suatu rencana dan cara, dengan mempertimbangkan bahwa mereka pulalah yang akan menjadi eksekutornya. Tentunya cara itu disesuaikan dengan potensi yang mereka miliki. Saya tidak tahu dengan pasti cara apa yang tepat bagi mereka dan saya juga tidak bisa menentukannya ...... Tindakan kita ini sebagai balasan atas penangkapan langsung beberapa anggota organisasi Ikhwânul Muslimîn. Kita membalas dengan menyingkirkan pimpinan-pimpinan mereka, terutama presiden, perdana mentri, ketua dewan pertimbangan agung, kepala intelijen dan kepala kepolisian. Balasan juga dapat dilanjutkan dengan meledakkan mengebom berbagai infrastruktur yang dapat melumpuhkan transportasi kota Kairo. Semua itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Ikhwânul Muslimîn di dalam dan luar kota Kairo. Serangan juga dapat diarahkan ke pusat pembangkit listrik dan jembatan layang." [Limâzâ A'adamûni oleh Sayyid Quthub hlm: 55]
Pemaparan singkat ini menyingkap dengan jelas akar dan sumber pemikiran ekstrim yang melekat pada jiwa sebagian umat Islam di zaman ini.
Hanya saja, perlu diketahui bahwa menurut beberapa pengamat, gerakan Ikhwânul Muslimîn dalam upaya merealisasikan impian besarnya, telah terpecah menjadi tiga aliran:
1. Aliran Hasan al-Banna
Dalam mengembangkan jaringannya, Hasan al-Banna lebih mementingkan terbentuknya suatu jaringan sebesar-besarnya, tanpa perduli dengan perbedaan yang ada di antara mereka. Kelompok ini senantiasa mendengungkan slogan:
نَجْتَمِعُ عَلَى مَا اتَّفَقْنَا عَلَيْهِ وَيَعْذِرُ بَعْضُنَا بَعْضًا فِيْمًا اخْتَلَفْنَا فِيْهِ
"kita bersatu dalam hal yang sama, dan saling toleransi dalam setiap perbedaan antara kita".
Tidak mengherankan bila para penganut ini siap bekerja sama dengan siapa saja, bahkan dengan non Muslim sekalipun, demi mewujudkan tujuannya. Prinsip-prinsip agama bagi mereka sering kali hanya sebatas pelaris dan pelicin agar gerakannya di terima oleh masyarakat luas. Tidak heran bila corak politis nampak kental ketimbang agamis pada kelompok penganut aliran ini. Karenanya, dalam perkumpulan dan pengajian mereka, permasalahan politik, strategi pergerakan dan tanzhîm sering menjadi tema utama pembahasan.
2. Aliran Sayyid Quthub
Setelah bergabungnya Sayyid Quthub ke dalam barisan Ikhwânul Muslimîn, terbentuklah aliran baru yang ekstrim pada tubuh Ikhwânul Muslimîn. Pemikiran dan corak pergerakannya lebih mendahulukan konfrontasi. Ia menjadikan pergerakan Ikhwânul Muslimîn terbelah menjadi dua aliran. Melalui berbagai tulisannya Sayyid Quthub menumpahkan ideologi ekstrimnya. Tanpa segan-segan ia mengkafirkan seluruh pemerintahan umat Islam yang ada, dan bahkan seluruh lapisan masyarakat yang tidak sejalan dengannya. Karenanya ia menjuluki masjid-masjid umat Islam di seluruh penjuru dunia sebagai "Tempat peribadatan jahiliyyah".
Dan selanjutnya, tatkala pergerakannya mendapatkan reaksi keras dari penguasa Mesir di bawah pimpinan Jamal Abdun Nâsir, ia pun menyeru pengikutnya untuk mengadakan perlawanan dan pembalasan, sebagaimana diutarakan di atas.
3. Aliran Muhammad Surûr Zaenal Abidin
Setelah pergerakan Ikhwânul Muslimîn mengalami banyak tekanan di negeri mereka, yaitu Mesir, Suria, dan beberapa negeri Arab lainnya, mereka berusaha menyelamatkan diri. Negara yang paling kondusif untuk menyelamatkan diri dan menyambung hidup ketika itu ialah Kerajaan Saudi Arabia. Hal itu itu karena penguasa Kerajaan Saudi saat itu begitu menunjukkan solidaritas kepada mereka yang ditindas di negeri mereka sendiri. Lebih dari itu, pada saat itu kerajaan Saudi sedang kebanjiran pendapatan dari minyak buminya, mereka membuka berbagai lembaga pendidikan dalam berbagai jenjang, sehingga mereka kekurangan tenaga pengajar. Jadi, keduanya saling membutuhkan. Untuk itu, mereka diterima dengan dua tangan terbuka oleh otoritas Pemerintah Saudi Arabia. Selanjutnya, mereka pun dipekerjakan sebagai tenaga pengajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di sana.
Di sisi lain, Pemerintah Mesir, Suria dan lainnya merasa terbebaskan dari banyak pekerjaannya. Mereka tidak berkeberatan dengan sikap Pemerintah Saudi Arabia yang memberikan tempat kepada para pelarian Ikhwânul Muslimîn, sebagaimana ditegaskan oleh Pangeran Nayif bin Abdul Azîz di atas.
Selama tinggal di Kerajaan Saudi Arabia inilah, beberapa tokoh gerakan Ikhwânul Muslimîn berusaha beradaptasi dengan paham yang diajarkan di sana. Sebagaimana kita ketahui, Ulama'-Ulama' Saudi Arabia adalah para penerus dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhâb rahimahullah yang anti-pati dengan segala bentuk kesyirikan dan bid'ah. Sehingga, selama mengembangkan pergerakannya, tokoh-tokoh Ikhwânul Muslimîn turut menyuarakan hal yang sama. Hanya dengan cara inilah mereka bisa mendapatkan tempat di masyarakat setempat. Inilah faktor pembeda antara aliran ketiga dari aliran kedua, yaitu adanya sedikit perhatian terhadap tauhid dan sunnah. Walaupun pada tataran aplikasinya, masalah tauhid acap kali dikesampingkan dengan cara membuat istilah baru yang mereka sebut dengan tauhîd hakimiyyah.
Istilah ini sebenarnya bukanlah baru, istilah ini tak lebih dari kamuflase para pengikut Sayyid Quthub untuk mengelabuhi pemuda-pemuda Saudi Arabia semata. Istilah ini mereka ambil dari doktrin Sayyid Quthub yang ia tuliskan dalam beberapa tulisannya. Berikut salah satu ucapannya yang menginspirasi mereka membuat istilah tauhîd hakimiyyah ini:
تَقُوْمُ نَظَرِيَّةُ الْحُكْمِ فِي اْلإِسْلاَمِ عَلَى أَسَاسِ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَمَتَى تَقَرَّرَ أَنَّ اْلأُلُوْهِيَّةَ ِللهِ وَحْدَهُ بَهَذِهِ الشَّهَادَةِ، تَقَرَّرَ بِهَا أَنَّ الْحَاكِمِيَّةَ فِيْ حَيَاةِ الْبَشَرِ ِللهِ وَحْدَهُ. وَاللهُ سُبْحَانَهُ يَتَوَلَّى الْحَاكِمِيَّةَ فِيْ حَيَاةِ الْبَشَرِ عَنْ طَرِيْقٍ أَمَرَهُمْ بِمَشِيْئَتِه وَقَدْرِهِ مِنْ جَانِبٍ، وَعَنْ طَرِيْقِ تَنْظِيْمِ أَوْضَاعِهِمْ وَحَيَاتِهِمْ وَحُقُوْقِهِمْ وَوَاجِبَاتِهِمْ وَعَلاَقَاتِهِمْ وَارْتِبَاطَاتِهِمْ بِشَرِيْعَتِهِ وَمَنْهَجِهِ مِنْ جَانِبٍ آخَرَ.... وَبِنَاءً عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ لاَ يُمْكِنُ أَنْ يَقُوْمَ اْلبَشَرُ بِوَضْعِ أَنْظِمَةِ الْحُكْمِ وَشَرَائِعِهِ وَقَوَانِيْنِهِ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ؛ ِلأَنَّ هَذَا مَعْنَاهُ رَفْضُ أُلُوْهِيَّةِ اللهِ وَادِّعَاءِ خَصَائِصِ اْلأُُلُوْهِيَّةِ فِيْ الْوَقْتِ ذَاتِهِ، وَهُوَ اْلكُفْرُ الصَّرَاحُ
"Teori hukum dalam agama Islam dibangun di atas persaksian bahwa tiada ilâh yang behak diibadahi selain Allah. Dan bila dengan persaksian ini telah ditetapkan bahwa peribadatan hanya layak ditujukan kepada Allah semata, maka ditetapkan pula bahwa perundang-undangan dalam kehidupan umat manusia adalah hak Allah Azza wa Jalla semata. Dari satu sisi, hanya Allah Yang Maha Suci, yang mengatur kehidupan umat manusia dengan kehendak dan takdir-Nya. Dan dari sisi lain, Allah Azza wa Jalla jualah yang berhak mengatur keadaan, kehidupan, hak, kewajiban dan hubungan mereka, juga keterkaitan mereka dengan syari'at dan ajaran-ajaran-Nya...... Berdasarkan kaidah ini, manusia tidak dibenarkan untuk membuat undang-undang, syari'at, dan peraturan pemerintahan menurut gagasan diri-sendiri. Karena perbuatan ini artinya menolak sifat ulûhiyyah Allah Azza wa Jalla dan mengklaim bahwa pada dirinya terdapat sifat-sifat ulûhiyah. Dan sudah barang tentu ini adalah nyata-nyata perbuatan kafir." [Al 'Adâlah Al-Ijtimâ'iyah hlm. 80]
Ketika menafsirkan ayat 19 surat al An'âm, Sayyid Quthub lebih ekstrim dengan mengatakan: "Sungguh, sejarah telah terulang, sebagaimana yang terjadi pada saat pertama kali agama Islam menyeru umat manusia kepada "lâ ilâha illallâhu". Sungguh, saat ini umat manusia telah kembali menyembah sesama manusia, mengalami penindasan dari para pemuka agama, dan berpaling dari "lâ ilâha illallâhu". Walaupun sebagian dari mereka masih tetap mengulang-ulang ucapan "lâ ilâha illallâhu", akan tetapi tanpa memahami kandungannya. Ketika mereka mengulang-ulang syahadat itu, mereka tidak memaksudkan kandungannya. Mereka tidak menentang penyematan sebagian manusia sifat "al-hakimiyah" pada dirinya. Padahal "al-hakimiyah" adalah sinonim dengan "al- ulûhiyah ".
Yang dimaksud oleh Sayyid Quthub dalam pernyataan di atas, antara lain adalah para muadzin yang selalu menyerukan kalimat syahadat. Anda bisa bayangkan, bila para muadzin di mata Sayyid Quthub demikian adanya, maka bagaimana halnya dengan selain mereka? Bila demikian cara Sayyid Quthub memandang para muadzin yang menjadi benteng terakhir bagi eksistensi agama Islam di masyarakat, maka kira-kira bagaimana pandangannya terhadap diri anda yang bukan muadzin?
Kedudukan al-hakimiyyah; kewenangan untuk meletakkan syari'at dalam Islam, sebenarnya tidaklah seperti yang digambarkan oleh Sayyid Quthub sampai menyamai kedudukan ulûhiyyah . Al-Hakimiyah hanyalah bagian dari rubûbiyyah Allah Azza wa Jalla . Karenanya, setelah mengisahkan tentang penciptaan langit, bumi, serta pergantian siang dan malam, Allah Azza wa Jalla berfirman:
"Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". [al A'râf/7:54-55]
Pada ayat 54, Allah Azza wa Jalla menegaskan bahwa mencipta dan memerintah yang merupakan kesatuan dari rubûbiyah adalah hak Allah Azza wa Jalla . Pada ayat selanjutnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar kita mengesakan-Nya dengan peribadatan yang diwujudkan dengan berdoa dengan rendah diri dan suara yang halus. Dengan demikian, tidak tepat bila al-hâkimiyah disejajarkan dengan ulûhiyah. Apalagi sampai dikesankan bahwa al-hakimiyah di zaman sekarang lebih penting dibanding al- ulûhiyah.
Ucapan Sayyid Quthub semacam inilah yang mendasari para pengikutnya untuk lebih banyak mengurusi kekuasaan dan para penguasa dibanding urusan dakwah menuju tauhid dan upaya memerangi kesyirikan yang banyak terjadi di masyarakat. Karenanya, di antara upaya Kerajaan Saudi Arabia dalam menanggulangi ideologi sesat ini ialah dengan berupaya membersihkan pemikiran masyarakatnya dari doktrin-doktrin Sayyid Quthub yang terlanjur meracuni pemikiran sebagian mereka. Di antara terobosan yang menurut saya cukup bagus dan layak di tiru ialah:
1. Menarik kitab-kitab yang mengajarkan ideologi ekstrim dari perpustakaan sekolah. Di antara kitab-kitab yang di tarik ialah kitab: Sayyid Quthub Al-Muftarâ 'alaih dan kitab Al-Jihâd Fî Sabîlillâh
2. Membentuk badan rehabitilasi yang beranggotakan para Ulama' guna meluruskan pemahaman dan menetralisasi doktrin ekstrim yang terlanjur meracuni akal para pemuda. Terobosan kedua ini terbukti sangat efektif, dan berhasil menyadarkan ratusan pemuda yang telah teracuni oleh pemikiran ekstrim, sehingga mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang sewajarnya.
Mengakhiri pemaparan ringkas ini, ada baiknya bila saya mengetengahkan pernyataan Pangeran Sa'ûd al-Faisal, Menteri Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia, pada pertemuan U.S.-Saudi Arabian Business Council (USSABC) yang berlangsung di kota New York, pada tanggal 26 April 2004. Pangeran Sa'ûd berkata: "Menanggapi tuduhan-tuduhan ini, sudah sepantasnya bila anda mencermati fenomena jaringan al-Qaedah bersama pemimpinnya bin Lâdin. Walaupun ia terlahir di Saudi Arabia, akan tetapi ia mendapatkan ideologi dan pola pikirnya di Afganistan. Semuanya berkat pengaruh dari kelompok sempalan gerakan Ikhwânul Muslimîn. Saya yakin, hadirin semua telah mengenal gerakan ini. Fakta ini membuktikan bahwa Saudi Arabia dan seluruh masjid-masjidnya terbebas dari tuduhan sebagai sarang ideologi tersebut.
Dan kalaupun ada pihak yang tetap beranggapan bahwa Saudi Arabia bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi, maka sudah sepantasnya Amerika Serikat juga turut bertanggung jawab atas kesalahan yang sama. Dahulu kita bersama-sama mendukung perjuangan mujahidin dalam membebaskan Afganistan dari penjajahan Uni Soviet. Dan setelah Afganistan merdeka, kita membiarkan beberapa figur tetap bebas berkeliaran, sehingga mereka dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak jelas. Kita semua masih mengingat, bagaimana para mujahidin disambut dengan penuh hormat di Gedung Putih. Bahkan tokoh fiktif Rambo dikisahkan turut serta berjuang bersama-sama dengan para mujahidin." [Sumber situs resmi Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia: http://www.mofa.gov.sa/Detail.asp?InNewsItemID=39825]
Semoga pemaparan singkat ini dapat sedikit membuka sudut pandang baru bagi kita dalam menyikapi berbagai ideologi, sikap dan pergerakan ekstrim yang berkembang di tengah masyarakat kita. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan Sahabatnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2687/slash/0
Kamis, 01 April 2010
Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme Dan Terorisme Modern Di Tengah Umat Islam?
Diposting oleh
Unknown
di
09.20
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Benih Fikrah Pengkafiran Dalam Sejarah Islam
Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
Munculnya fenomena melemparkan vonis kafir terhadap seorang muslim muncul belakangan ini. Fenomena ini telah menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat. Tak sedikit fitnah telah mengakibatkan perpecahan, saling tuding, dan menimbulkan kekacauan. Bagaimana fitnah ini berawal, padahal kaum Muslimin merupakan ummat yang satu?
Berikut kami paparkan pemikiran ini, yang diangkat dari kitab Dhawabith fit-Takfir, karya Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, halaman 3-50. Diringkas oleh Ustadz Kholid Syamhudi.
_______________________________________________
Sungguh Allah telah mengutus Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agama Islam ini dan menjelaskan serta membedakan iman dan kufur. Sehingga rujukan untuk memvonis kafir terhadap individu manusia, tidak lain dengan berlandaskan nash dari al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena hukum mengkafirkan seseorang, merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Seseorang tidak boleh berijtihad dengan akalnya atau menghukum dengan hawa nafsunya. Sebagaimana juga seseorang tidak boleh menentukan suatu amalan sebagai ketaatan dan kemaksiatan, atau halal dan haram tanpa dasar nash syari'at.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Masalah menentukan kewajiban, larangan, pahala dan siksa, takfir (vonis kafir atas orang lain) dan tafsiq (vonis fasiq atas seseorang), sumbernya adalah Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seorang memiliki hukum dalam hal ini. Manusia hanya diwajibkan untuk mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya."[1]
Demikianlah keadaan generasi pertama umat ini, mereka memahami dan mengamalkan Islam sesuai ajaran Rasul-Nya, sehingga menjadi umat terbaik dan generasi terbaik umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". [Ali 'Imran/3:110].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
"Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian yang menyusulnya, kemudian yang menyusulnya". [Muttafaqun-'alaihi].
TAKFIR MERUPAKAN BID'AH PERTAMA YANG MUNCUL DALAM ISLAM
Takfir, merupakan amalan bid'ah pertama dalam Islam. Bid'ah takfir, yaitu megkafirkan orang lain tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil syar'i. Bid'ah ini, muncul pada akhir masa khulafa'ur-rasyidin. Yaitu ditandai dengan muculnya sekte Khawarij yang melakukan pemberontakan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 H, yakni setelah peristiwa tahkim [2] dalam perang Shiffin. Sekte Khawarij ini mengingkari Khalifah Ali dan mengkafirkan beliau, Abu Musa al Asy'ari, Amru bin al 'Ash dan orang yang menyetujui tahkim tersebut.
Dalam al Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ketika Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa Radhiyallahu 'anhu dan beberapa tentaranya ke daerah Daumatul Jandal, maka Khawarij semakin mengganas, semakin keras penentangannya terhadap Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu, dan secara jelas mengkafirkan Khalifah.[3]
Pengkafiran ini telah menjadi konsensus sekte Khawarij, termasuk pula terhadap 'Utsman Radhiyallahu 'anhu, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma, orang yang sepakat dengan tahkim, dan mengkafirkan terhadap orang-orang membenarkan kedua hakim (dalam tahkim tersebut) atau salah satunya. Kedua hakim yang dimaksud ialah Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma. Oleh karena itu, para ulama menganggap bid'ah takfir tanpa dalil dan dasar syar'i ini menjadi awal perbuatan bid'ah dalam sejarah kaum Muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan: "Oleh karena itu, wajib berhati-hati dari memvonis kafir kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan, karena itu merupakan bid'ah yang pertama muncul dalam Islam. Mereka mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka".[4]
Abul Hasan al Asy'ari berkata: "Firqah Khawarij telah sepakat mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, namun mereka berselisih mengenai kekafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu tersebut, syirik atau bukan. Dan Khawarij sepakat mengatakan bahwa semua dosa besar adalah kufur, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian".[5]
Kaum Khawarij, sekembalinya Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dari perang Shiffin, mereka memisahkan diri ke daerah Harura, sehingga mereka dijuluki Haruriyyah. Jumlah mereka waktu itu sebanyak 12.000 orang. Lalu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengirim Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu untuk menasihati mereka, yang kemudian terjadi dialog dan perdebatan dengan mereka, sehingga separuh dari jumlah tersebut kembali dan bertaubat. Adapun sisanya, mereka bermarkas di Nahrawan dan membuat kerusakan pada kaum Muslimin, di antaranya membunuh 'Abdullah bin Khabab bin Irts dan keluarganya.
Setelah itu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu berangkat membawa 4.000 tentaranya untuk memerangi mereka hingga tidak tersisa, kecuali sembilan orang yang berhasil kabur. Perbuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu ini merupakan realisasi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memerangi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau:
يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda, bodoh, suka bermimpi. Mereka menyampaikan dari sebaik-baik perkataan manusia. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari tempat sasarannya (target). Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Dimana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala pada hari Kiamat bagi yang membunuhnya". [Muttafaqun a'laihi].
MELUASNYA BID'AH TAKFIR
Awalnya, memang yang memulai menampakan bid'ah takfir ini dalam Islam adalah sekte Khawarij. Akan tetapi, bid'ah takfir ini tidak hanya terbatas pada diri mereka. Ada sekte lain yang juga mengusung bid'ah takfir ini. Yaitu kaum Syi'ah Rafidhah. Mereka telah mengkafirkan generasi terbaik umat ini dan berkeyakinan semua sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bebuat murtad, kecuali beberapa orang saja, di antaranya, Khalifah Ali bin Abi Thalib, al Miqdad bin al Aswad, Salman al Farisi dan Abu Dzar al Ghifari.
Disebutkan dalam kitab miliki mereka, yaitu al Kafi, yang dianggap kitab paling shahih versi mereka, dari Abu Ja'far, ia berkata: "Seluruh manusia (Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ) murtad setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang," aku bertanya: "Siapakah tiga orang tersebut?" Ia menjawab: "Al Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al Ghifari dan Salman al Farisi"[7].
Lebih tegas lagi, salah seorang tokoh besar Syi'ah Rafidhah yang bernama al Mufid, ia menukil konsensus Syi'ah Rafidhah dalam mengkafirkan para sahabat dengaan pernyataannya: "Imamiyah, az-Zaidiyah dan Khawarij sepakat menyatakan, bahwa semua (sahabat) dari ahli (penduduk) Bashrah dan Syam adalah kafir, sesat dan terlaknat karena memerangi Amirul Mu'minin (Ali), dan dengan sebab itu, mereka kekal di neraka"[8].
Syi'ah Rafidhah adalah orang yang paling sembrono dalam masalah pengkafiran ini. Yaitu mengkafirkan semua orang yang menyelisihi mereka. Sehingga tanpa sungkan-sungkan Syi'ah Rafidhah mengkafirkan hampir seluruh sahabat, tabi'in, dan para ulama Islam.
Ibnu Taimiyyah berkata: "Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, secara umum kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang Allah telah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Syi'ah Rafidhah mengkafirkan mayoritas umat Muhammad (mutaqaddimin maupun mutaakhirin). Syi'ah Rafidhah mengkafirkan seluruh orang yang meyakini kebaikan dan keutamaan Abu Bakar, 'Umar, kaum Muhajirin dan Anshar, atau meridhai mereka, sebagaimana Allah telah meridhai mereka, atau memohonkan ampunan kepada mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan. Oleh karena itu, mereka mengkafirkan para ulama besar umat ini, seperti Sa'id bin al Musayyib, Abu Muslim al Khaulani, Uwais al Qarni, 'Atha bin Abi Rabah dan Ibrahim an-Nakha`i. Juga Malik, al Auza'i, Abu Hanifah, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Fudhail bin 'Iyadh, Sulaiman ad-Darani, Ma'ruf al Kurkhi, al Junaid bin Muhammad, Sahl bin 'Abdillah at-Tusturi dan sebagainya. Syai'ah Rafidhah juga berpendapat, bahwa kekufuran mereka lebih besar daripada kekufuran Yahudi dan Nashrani, sebab mereka (Yahudi dan Nashrani) menurut mereka adalah kufur asli, sedangkan kaum Kuslimin murtad. Dan berdasarkan ijma', kufur murtad lebih berat dari kufur asli"[9].
Bid'ah takfir ini juga menghinggapi sekte Qadariyah Mu'tazilah yang muncul pada akhir masa sahabat. Sehingga, para sahabat yang tersisa, juga telah membantah dan berlepas diri dari mereka dan bid'ah yang ada pada sekte Qadariyah Mu'tazilah ini. Hal ini terjadi ketika orang-orang berbicara tentang hukum bagi pelaku dosa besar, yaitu setelah Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Kemudian Qadariyah Mu'tazilah pun ikut berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka sepemahaman dengan Khawarij dalam masalah hukum pelaku dosa besar, dan menyelisihi mereka hanya dalam nama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberikan penjelasan tentang Qadariyah Mu'tazilah ini dengan mengatakan: "Kemudian pada akhir masa sahabat, muncul bid'ah Qadariyah. Dan asal bid'ah mereka ini muncul dari ketidak mampuan akal mereka dalam masalah iman kepada takdir dan beriman kepada perintah dan larangan Allah".
Lanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan: "Dahulu, Khawarij telah berbicara tentang pengkafiran para pelaku dosa besar dari kaum Muslimin dan mengatakan,'Sesungguhnya mereka itu telah kafir dan kekal di neraka,' lalu banyak orang membicarakan hal tersebut dan Qadariyah pun ikut larut dalam pembahasan tersebut setelah meninggalnya al Hasan al Basri. 'Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan, para pelaku dosa besar itu bukan muslim dan tidak kafir; mereka berada di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilatain), namun mereka kekal di neraka".
Sekte Qadariyah ini sama dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar. Bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka dan tidak memiliki Islam dan iman sedikitpun, namun Qadariyah tidak menamakan mereka kafir.
Fikrah takfir tanpa dasar dan dalil ini tidak terbatas menimpa Khawarij, Rafidhah dan Qadariyah Mu'tazilah saja, tetapi juga menghinggapi firqah lainnya, seperti Jahmiyah, Mumatsilah dan kelompok sempalan lainnya, sehingga menjadi ciri khas yang tampak pada mayoritas ahlil bid'ah. Dikatakan oleh Abdul-Qahir al Baghdadi: "Tidaklah ada satu kelompok sempalan yang menyelisihi (Islam), kecuali (pada diri mereka) terdapat sikap saling mengkafirkan di antara mereka dan saling berlepas diri, seperti halnya Khawarij, Rafidhah dan al Qadariyah, hingga berkumpul tujuh orang dari mereka dalam satu majlis, lalu berpisah dalam keadaan saling mengkafirkan di antara mereka"[11].
Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: "Kebanyakan ahli bid'ah, seperti Khawarij, Rafidhah, al Qadariyah, al Jahmiyah dan al Mumatsilah; mereka memiliki keyakinan yang sebenarnya sesat, namun mereka lihat sebagai kebenaran, dan menganggap kufur terhadap orang yang menyelisihi mereka dalam i'tikad tersebut"[12].
Ibnu Taimiyah menambahkan: "Termasuk karekteristik ahlul bid'ah, yaitu mereka mengada-adakan doktrin yang dijadikan sebagai kewajiban agama, bahkan menjadikannya sebagai standar minimal keimanan dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam masalah tersebut, serta menghalalkan darahnya, seperti perbuatan Khawarij, al Jahmiyah, Rafidhah, al Mu'tazilah dan selainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah, mereka tidak pernah mengada-adakan satu doktrin pun, dan tidak mengkafirkan orang yang berijtihad lalu salah, walaupun orang itu menyelisihi mereka; (Ahlus Sunnah tidak) mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Khawarij, walaupun Khawarij mengkafirkan 'Utsman, 'Ali dan orang-orang yang mendukung keduanya' dan menghalalkan darah kaum Muslimin"[13]
.
Untuk itulah Ibnu 'Abil 'Izz menjelaskan, di antara aib ahli bid'ah ialah, mereka saling mengkafirkan. Sedangkan keistimewaan Ahlul 'Ilmi ialah, mereka menyalahkan dan tidak mengkafirkan[14].
Demikianlah takfir tanpa dasar syar'i ini mewabah pada mayoritas ahli bid'ah sejak dahulu sampai sekarang. Yang pada zaman kini pemikiran takfir seperti ini sudah berkembang di masyarakat dan di tengah-tengah kaum Muslimin. Sehingga akibat buruk dari pengkafiran ini telah dirasakan. Maka diperlukan upaya mendesak adanya penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat, agar bahaya pemikiran takfir (mengkafirkan) ini tidak semakin besar menimpa kaum Muslimin. Mudah-mudahan Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.
Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmu' Fatawa (5/544) Penerbit Mujamma' Malik Fahd lit Thiba'ah Al Mush-haf Asy-Syarif
[2]. Perdamaian dengan cara masing-masing mengutus hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa al Asy'ari, Muawiyyah mengutus 'Amr bin Ash Radhiyallahu 'anhum
[3]. Al Bidayah wan-Nihayah (10/577).
[4]. Majmu' Fatawa (13/31).
[5]. Maqalat Islamiyyin (1/167).
[6]. Kitab al Kafi, adalah kitab rujukan induk pertama Syi'ah Rafidhah. Mereka menganggapnya setara dengan kitab Shahih al Bukhari menurut Ahlus Sunnah.
[7]. Ar-Raudhah minal-Kafi (8/245-246).
[8]. Awa'il al Maqalat, halaman 45.
[9]. Majmu' Fatawa (28/477-478).
[10]. Majmu' Fatawa (13/36-37).
[11]. Al Farqu Bainal Firaq, halaman 361.
[12]. Majmu' Fatawa (12/466-467).
[13]. Minhajus-Sunnah (5/95).
[14]. Syarah 'Aqidah ath-Thahawiyah, halaman 439.
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2681/slash/0
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
Munculnya fenomena melemparkan vonis kafir terhadap seorang muslim muncul belakangan ini. Fenomena ini telah menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat. Tak sedikit fitnah telah mengakibatkan perpecahan, saling tuding, dan menimbulkan kekacauan. Bagaimana fitnah ini berawal, padahal kaum Muslimin merupakan ummat yang satu?
Berikut kami paparkan pemikiran ini, yang diangkat dari kitab Dhawabith fit-Takfir, karya Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, halaman 3-50. Diringkas oleh Ustadz Kholid Syamhudi.
_______________________________________________
Sungguh Allah telah mengutus Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agama Islam ini dan menjelaskan serta membedakan iman dan kufur. Sehingga rujukan untuk memvonis kafir terhadap individu manusia, tidak lain dengan berlandaskan nash dari al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena hukum mengkafirkan seseorang, merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Seseorang tidak boleh berijtihad dengan akalnya atau menghukum dengan hawa nafsunya. Sebagaimana juga seseorang tidak boleh menentukan suatu amalan sebagai ketaatan dan kemaksiatan, atau halal dan haram tanpa dasar nash syari'at.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Masalah menentukan kewajiban, larangan, pahala dan siksa, takfir (vonis kafir atas orang lain) dan tafsiq (vonis fasiq atas seseorang), sumbernya adalah Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seorang memiliki hukum dalam hal ini. Manusia hanya diwajibkan untuk mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya."[1]
Demikianlah keadaan generasi pertama umat ini, mereka memahami dan mengamalkan Islam sesuai ajaran Rasul-Nya, sehingga menjadi umat terbaik dan generasi terbaik umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". [Ali 'Imran/3:110].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
"Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian yang menyusulnya, kemudian yang menyusulnya". [Muttafaqun-'alaihi].
TAKFIR MERUPAKAN BID'AH PERTAMA YANG MUNCUL DALAM ISLAM
Takfir, merupakan amalan bid'ah pertama dalam Islam. Bid'ah takfir, yaitu megkafirkan orang lain tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil syar'i. Bid'ah ini, muncul pada akhir masa khulafa'ur-rasyidin. Yaitu ditandai dengan muculnya sekte Khawarij yang melakukan pemberontakan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 H, yakni setelah peristiwa tahkim [2] dalam perang Shiffin. Sekte Khawarij ini mengingkari Khalifah Ali dan mengkafirkan beliau, Abu Musa al Asy'ari, Amru bin al 'Ash dan orang yang menyetujui tahkim tersebut.
Dalam al Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ketika Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa Radhiyallahu 'anhu dan beberapa tentaranya ke daerah Daumatul Jandal, maka Khawarij semakin mengganas, semakin keras penentangannya terhadap Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu, dan secara jelas mengkafirkan Khalifah.[3]
Pengkafiran ini telah menjadi konsensus sekte Khawarij, termasuk pula terhadap 'Utsman Radhiyallahu 'anhu, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma, orang yang sepakat dengan tahkim, dan mengkafirkan terhadap orang-orang membenarkan kedua hakim (dalam tahkim tersebut) atau salah satunya. Kedua hakim yang dimaksud ialah Abu Musa al Asy'ari, 'Amru bin al Ash Radhiyallahu 'anhuma. Oleh karena itu, para ulama menganggap bid'ah takfir tanpa dalil dan dasar syar'i ini menjadi awal perbuatan bid'ah dalam sejarah kaum Muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan: "Oleh karena itu, wajib berhati-hati dari memvonis kafir kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan, karena itu merupakan bid'ah yang pertama muncul dalam Islam. Mereka mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka".[4]
Abul Hasan al Asy'ari berkata: "Firqah Khawarij telah sepakat mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, namun mereka berselisih mengenai kekafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu tersebut, syirik atau bukan. Dan Khawarij sepakat mengatakan bahwa semua dosa besar adalah kufur, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian".[5]
Kaum Khawarij, sekembalinya Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dari perang Shiffin, mereka memisahkan diri ke daerah Harura, sehingga mereka dijuluki Haruriyyah. Jumlah mereka waktu itu sebanyak 12.000 orang. Lalu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengirim Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu untuk menasihati mereka, yang kemudian terjadi dialog dan perdebatan dengan mereka, sehingga separuh dari jumlah tersebut kembali dan bertaubat. Adapun sisanya, mereka bermarkas di Nahrawan dan membuat kerusakan pada kaum Muslimin, di antaranya membunuh 'Abdullah bin Khabab bin Irts dan keluarganya.
Setelah itu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu berangkat membawa 4.000 tentaranya untuk memerangi mereka hingga tidak tersisa, kecuali sembilan orang yang berhasil kabur. Perbuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu ini merupakan realisasi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memerangi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau:
يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda, bodoh, suka bermimpi. Mereka menyampaikan dari sebaik-baik perkataan manusia. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari tempat sasarannya (target). Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Dimana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala pada hari Kiamat bagi yang membunuhnya". [Muttafaqun a'laihi].
MELUASNYA BID'AH TAKFIR
Awalnya, memang yang memulai menampakan bid'ah takfir ini dalam Islam adalah sekte Khawarij. Akan tetapi, bid'ah takfir ini tidak hanya terbatas pada diri mereka. Ada sekte lain yang juga mengusung bid'ah takfir ini. Yaitu kaum Syi'ah Rafidhah. Mereka telah mengkafirkan generasi terbaik umat ini dan berkeyakinan semua sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bebuat murtad, kecuali beberapa orang saja, di antaranya, Khalifah Ali bin Abi Thalib, al Miqdad bin al Aswad, Salman al Farisi dan Abu Dzar al Ghifari.
Disebutkan dalam kitab miliki mereka, yaitu al Kafi, yang dianggap kitab paling shahih versi mereka, dari Abu Ja'far, ia berkata: "Seluruh manusia (Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ) murtad setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang," aku bertanya: "Siapakah tiga orang tersebut?" Ia menjawab: "Al Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al Ghifari dan Salman al Farisi"[7].
Lebih tegas lagi, salah seorang tokoh besar Syi'ah Rafidhah yang bernama al Mufid, ia menukil konsensus Syi'ah Rafidhah dalam mengkafirkan para sahabat dengaan pernyataannya: "Imamiyah, az-Zaidiyah dan Khawarij sepakat menyatakan, bahwa semua (sahabat) dari ahli (penduduk) Bashrah dan Syam adalah kafir, sesat dan terlaknat karena memerangi Amirul Mu'minin (Ali), dan dengan sebab itu, mereka kekal di neraka"[8].
Syi'ah Rafidhah adalah orang yang paling sembrono dalam masalah pengkafiran ini. Yaitu mengkafirkan semua orang yang menyelisihi mereka. Sehingga tanpa sungkan-sungkan Syi'ah Rafidhah mengkafirkan hampir seluruh sahabat, tabi'in, dan para ulama Islam.
Ibnu Taimiyyah berkata: "Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman, secara umum kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang Allah telah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Syi'ah Rafidhah mengkafirkan mayoritas umat Muhammad (mutaqaddimin maupun mutaakhirin). Syi'ah Rafidhah mengkafirkan seluruh orang yang meyakini kebaikan dan keutamaan Abu Bakar, 'Umar, kaum Muhajirin dan Anshar, atau meridhai mereka, sebagaimana Allah telah meridhai mereka, atau memohonkan ampunan kepada mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan. Oleh karena itu, mereka mengkafirkan para ulama besar umat ini, seperti Sa'id bin al Musayyib, Abu Muslim al Khaulani, Uwais al Qarni, 'Atha bin Abi Rabah dan Ibrahim an-Nakha`i. Juga Malik, al Auza'i, Abu Hanifah, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, ats-Tsauri, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Fudhail bin 'Iyadh, Sulaiman ad-Darani, Ma'ruf al Kurkhi, al Junaid bin Muhammad, Sahl bin 'Abdillah at-Tusturi dan sebagainya. Syai'ah Rafidhah juga berpendapat, bahwa kekufuran mereka lebih besar daripada kekufuran Yahudi dan Nashrani, sebab mereka (Yahudi dan Nashrani) menurut mereka adalah kufur asli, sedangkan kaum Kuslimin murtad. Dan berdasarkan ijma', kufur murtad lebih berat dari kufur asli"[9].
Bid'ah takfir ini juga menghinggapi sekte Qadariyah Mu'tazilah yang muncul pada akhir masa sahabat. Sehingga, para sahabat yang tersisa, juga telah membantah dan berlepas diri dari mereka dan bid'ah yang ada pada sekte Qadariyah Mu'tazilah ini. Hal ini terjadi ketika orang-orang berbicara tentang hukum bagi pelaku dosa besar, yaitu setelah Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Kemudian Qadariyah Mu'tazilah pun ikut berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka sepemahaman dengan Khawarij dalam masalah hukum pelaku dosa besar, dan menyelisihi mereka hanya dalam nama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberikan penjelasan tentang Qadariyah Mu'tazilah ini dengan mengatakan: "Kemudian pada akhir masa sahabat, muncul bid'ah Qadariyah. Dan asal bid'ah mereka ini muncul dari ketidak mampuan akal mereka dalam masalah iman kepada takdir dan beriman kepada perintah dan larangan Allah".
Lanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan: "Dahulu, Khawarij telah berbicara tentang pengkafiran para pelaku dosa besar dari kaum Muslimin dan mengatakan,'Sesungguhnya mereka itu telah kafir dan kekal di neraka,' lalu banyak orang membicarakan hal tersebut dan Qadariyah pun ikut larut dalam pembahasan tersebut setelah meninggalnya al Hasan al Basri. 'Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan, para pelaku dosa besar itu bukan muslim dan tidak kafir; mereka berada di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilatain), namun mereka kekal di neraka".
Sekte Qadariyah ini sama dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar. Bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka dan tidak memiliki Islam dan iman sedikitpun, namun Qadariyah tidak menamakan mereka kafir.
Fikrah takfir tanpa dasar dan dalil ini tidak terbatas menimpa Khawarij, Rafidhah dan Qadariyah Mu'tazilah saja, tetapi juga menghinggapi firqah lainnya, seperti Jahmiyah, Mumatsilah dan kelompok sempalan lainnya, sehingga menjadi ciri khas yang tampak pada mayoritas ahlil bid'ah. Dikatakan oleh Abdul-Qahir al Baghdadi: "Tidaklah ada satu kelompok sempalan yang menyelisihi (Islam), kecuali (pada diri mereka) terdapat sikap saling mengkafirkan di antara mereka dan saling berlepas diri, seperti halnya Khawarij, Rafidhah dan al Qadariyah, hingga berkumpul tujuh orang dari mereka dalam satu majlis, lalu berpisah dalam keadaan saling mengkafirkan di antara mereka"[11].
Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: "Kebanyakan ahli bid'ah, seperti Khawarij, Rafidhah, al Qadariyah, al Jahmiyah dan al Mumatsilah; mereka memiliki keyakinan yang sebenarnya sesat, namun mereka lihat sebagai kebenaran, dan menganggap kufur terhadap orang yang menyelisihi mereka dalam i'tikad tersebut"[12].
Ibnu Taimiyah menambahkan: "Termasuk karekteristik ahlul bid'ah, yaitu mereka mengada-adakan doktrin yang dijadikan sebagai kewajiban agama, bahkan menjadikannya sebagai standar minimal keimanan dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam masalah tersebut, serta menghalalkan darahnya, seperti perbuatan Khawarij, al Jahmiyah, Rafidhah, al Mu'tazilah dan selainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah, mereka tidak pernah mengada-adakan satu doktrin pun, dan tidak mengkafirkan orang yang berijtihad lalu salah, walaupun orang itu menyelisihi mereka; (Ahlus Sunnah tidak) mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Khawarij, walaupun Khawarij mengkafirkan 'Utsman, 'Ali dan orang-orang yang mendukung keduanya' dan menghalalkan darah kaum Muslimin"[13]
.
Untuk itulah Ibnu 'Abil 'Izz menjelaskan, di antara aib ahli bid'ah ialah, mereka saling mengkafirkan. Sedangkan keistimewaan Ahlul 'Ilmi ialah, mereka menyalahkan dan tidak mengkafirkan[14].
Demikianlah takfir tanpa dasar syar'i ini mewabah pada mayoritas ahli bid'ah sejak dahulu sampai sekarang. Yang pada zaman kini pemikiran takfir seperti ini sudah berkembang di masyarakat dan di tengah-tengah kaum Muslimin. Sehingga akibat buruk dari pengkafiran ini telah dirasakan. Maka diperlukan upaya mendesak adanya penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat, agar bahaya pemikiran takfir (mengkafirkan) ini tidak semakin besar menimpa kaum Muslimin. Mudah-mudahan Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.
Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmu' Fatawa (5/544) Penerbit Mujamma' Malik Fahd lit Thiba'ah Al Mush-haf Asy-Syarif
[2]. Perdamaian dengan cara masing-masing mengutus hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengutus Abu Musa al Asy'ari, Muawiyyah mengutus 'Amr bin Ash Radhiyallahu 'anhum
[3]. Al Bidayah wan-Nihayah (10/577).
[4]. Majmu' Fatawa (13/31).
[5]. Maqalat Islamiyyin (1/167).
[6]. Kitab al Kafi, adalah kitab rujukan induk pertama Syi'ah Rafidhah. Mereka menganggapnya setara dengan kitab Shahih al Bukhari menurut Ahlus Sunnah.
[7]. Ar-Raudhah minal-Kafi (8/245-246).
[8]. Awa'il al Maqalat, halaman 45.
[9]. Majmu' Fatawa (28/477-478).
[10]. Majmu' Fatawa (13/36-37).
[11]. Al Farqu Bainal Firaq, halaman 361.
[12]. Majmu' Fatawa (12/466-467).
[13]. Minhajus-Sunnah (5/95).
[14]. Syarah 'Aqidah ath-Thahawiyah, halaman 439.
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2681/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
09.17
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Mabhats
Bermula Dari Pengkafiran, Berujung Pengeboman
Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari
Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari'at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran)”[1]
BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar.
Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.”
Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Azza wa Jalla.
"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim". [al-An'âm/ 6:144]
Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.
Kemudian Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan.
Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan.
Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
"Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai salah satu dari keduanya". [HR Muslim]
Dan di dalam satu riwayat:
إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
"Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali kepada orang yang berkata". [HR Muslim]
Juga sabda Nabi Shallalllahu 'alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu beliau bersabda:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya" [2]
SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, "Kita meyakini bahwa permasalahan 'pengkafiran' -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan menghukumi mereka dengan murtad.
Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, 'Aku tidak mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang lain di India selatan!!!'
Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan selain orang yang berbai'at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama'ahnya (organisasinya)!!
Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama'ah dan bai'at!!
Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya...sampai pasukannya dan tentaranya!!
Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
• Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
• Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya juga!
• Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen!
• Dan seterusnya.
Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji.
Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka.
Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa akar masalah perselisihan mereka adalah 'berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan'
Maka, bagaimana jika keadaan itu sampai kepada kenyataan berupa keburukan dan kezhaliman. Dari mulai takfîr (pengkafiran) menjadi revolusi, kemudian pemberontakan dan pengeboman, sehingga menjerumuskan umat ini ke dalam ujian yang sangat berat dan cobaan yang sangat buruk.
Para Ulama kita (Haiah Kibaril 'Ulama) yang dipimpin oleh yang mulia Ustadz kita al-'Allâmah al-Imam Syaikh `Abdul 'Azîz bin Bâz rahimahullah -semoga Allah Azza wa Jalla menjaga mereka yang masih hidup untuk kebaikan umat ini dan merahmati mereka yang sudah wafat- telah menyadari bahaya yang sedang menyelimuti dan terjadi ini, bahaya yang menjalar dan menyusup, mulai dari pengkafiran sampai pengeboman. Para Ulama, mereka menulis penjelasan yang agung untk memperingatkan umat dari bencana ini dan menjauhkan orang dari pelakunya, yaitu orang-orang yang tidak lurus.
Penjelasan tersebut disiarkan di Majalah Al-Buhûts al-Islâmiyah, no. 56, bulan Shafar, th. 1420 H, namun tertahan, tidak menyebar (di tengah masyarakat)."[3]
PENGKAFIRAN LALU PENGEBOMAN
Pengkafiran terhadap seorang Muslim mengakibatkan perkara-perkara yang berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta, mencegah warisan, batalnya pernikahan, dan lainnya dari akibat-akibat kemurtadan. Untuk itu, seorang Mukmin tidak boleh menghukumi kafir kepada seorang Muslim lainnya hanya karena sedikit syubhat (kesamaran). Jika pengkafiran yang ditujukan kepada individu-individu mengandung bahaya yang besar, lantas bagaimana jika ditujukan kepada pemerintah-pemerintah Muslim? Tentu bahayanya jauh lebih besar! Karena pengkafiran seperti ini akan membuahkan sikap membangkang kepada ulil amri, mengangkat senjata, menyebarkan kekacauan, menumpahkan darah, dan kerusakan manusia dan negara.
Oleh karena itu Hai'ah Kibaril 'Ulama (Komisi Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia mengisyaratkan adanya hubungan erat antara fenomena pengeboman yang terjadi di berbagai negara Islam dengan pengkafiran. Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan, "Sesungguhnya Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama di dalam pertemuannya ke-49 di kota Thaif, mulai tanggal 2/4/1419 H, telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negara-negara Islam –dan lainnya- yang berupa takfîr (fenomena pengkafirkan) dan tafjîr (pengeboman), dan akibat-akibatnya yang berupa penumpahan darah dan penghancuran bangunan-bangunan".[4]
Point-point penjelasan Hai'ah Kibaril 'Ulama ini adalah sebagai berikut:
1. Takfîr (menghukumi kafir) adalah hukum syari'at, tempat kembalinya adalah kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlîl (menghalalkan), tahrîm (mengharamkan), dan îjâb (mewajibkan), dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Demikian pula takfîr.
2. Apa yang muncul dari keyakinan yang salah ini (yaitu tergesa-gesa menjatuhkan vonis kafir), yang berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta khusus dan umum, pengeboman rumah-rumah dan kendaraan-kendaraan, serta pengrusakan bangunan-bangunan; semua perbuatan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syari'at berdasarkan ijmâ' kaum Muslimin.
3- Ketika Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan hukum takfîr kepada manusia dengan tanpa bukti dari Kitab Allah k dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjelaskan bahwa melontarkan tuduhan kekafiran termasuk perbuatan dosa dan dan menyebabkan berbagai keburukan, maka sesungguhnya Majlis mengumumkan bahwa agama Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, pengeboman rumah-rumah, kendaraan-kendaraan, serta fasilitas-fasilitas umum dan khusus, serta pengrusakan bangunan-bangunan, itu adalah kejahatan, dan agama Islam berlepas diri darinya.
Demikian pula semua Muslim yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan hari akhir, mereka berlepas diri darinya. Itu hanyalah tindakan orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan akidah yang sesat, dan merekalah yang akan menanggung dosanya dan kejahatannya. Perbuatan mereka tidak boleh dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslimin yang mengikuti petunjuk Islam, berpegang teguh dengan al-Qur`ân dan Sunnah, serta berpegang dengan tali Allah yang kokoh. Namun, itu hanyalah semata-mata perbuatan merusak dan kejahatan yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh karena itu telah datang nash-nash syari'at yang mengharamkannya dan memperingatkan berkawan dengan pelakunya.[5]
Perbuatan sebagian orang yang melakukan bom bunuh diri dengan anggapan jihad fî sabîlillâh merupakan anggapan dan perbuatan yang rusak.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah berkata, "...yang aku maksudkan adalah orang-orang yang meledakkan bom di tengah-tengah manusia, dengan anggapan mereka bahwa itu termasuk jihâd fî sabîlillâh!
Padahal hakekatnya, keburukan yang mereka timpakan terhadap Islam dan kaum Muslimin jauh lebih besar daripada kebaikan yang mereka perbuat. Akibat perbuatan mereka, citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang Barat dan lainnya! Apa yang telah mereka hasilkan? Apakah orang-orang kafir mendekat kepada Islam, atau mereka semakin menjauh darinya? Sedangkan bagi umat Islam sendiri, hampir saja setiap Muslim menutupi wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang membuat kegemparan dan ketakutan ini. Dan agama Islam berlepas diri darinya.
Walaupun jihâd sudah diwajibkan, akan tetapi para Sahabat tidak pernah pergi ke masyarakat kafir untuk membunuh mereka; kecuali jihad yang memiliki bendera dari Penguasa yang mampu melakukan jihâd. Adapun teror ini –demi Allah- merupakan cacat bagi umat Islam. Aku bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla ; bahwa kita tidak mendapatkan hasil sama sekali, bahkan sebaliknya, sesungguhnya hal itu memperburuk citra. Seandainya kita meniti jalan hikmah, yaitu Pertama: bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan kita memperbaiki diri kita, kedua: berusaha memperbaiki orang-orang lain dengan metode-metode syari'at, sungguh hasilnya adalah hasil yang baik".[6]
Maka, bukankah kita meninginkan perbaikan? Hanya Allah Azza wa Jalla -lah Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmû’ Fatâwa 12/465-466
[2]. Lihat: Al-Qawâidul Husna, hal: 148-149, karya Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn, takhrîj: Abu Muhammad Asyraf bin `Abdul Maqshûd
[3]. At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.94-98, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[4]. At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.100-101, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[5]. Fatwa ini secara lengkap di muat di dalam Kitab At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.100-113, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[6]. Dari kaset awal dari Syarh Ushûlut Tafsîr, side A, tanggal 2-Rabi'ul Awwal-1419 H. Dinukil dari Kalimat Tadzkirah, hlm. 55-56
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2686/slash/0
Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari
Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak dibenarkan syari'at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhat (kesamaran)”[1]
BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar.
Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.”
Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah Azza wa Jalla.
"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim". [al-An'âm/ 6:144]
Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.
Kemudian Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan.
Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan.
Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
"Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai salah satu dari keduanya". [HR Muslim]
Dan di dalam satu riwayat:
إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
"Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali kepada orang yang berkata". [HR Muslim]
Juga sabda Nabi Shallalllahu 'alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu beliau bersabda:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya" [2]
SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, "Kita meyakini bahwa permasalahan 'pengkafiran' -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan menghukumi mereka dengan murtad.
Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, 'Aku tidak mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang lain di India selatan!!!'
Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan selain orang yang berbai'at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama'ahnya (organisasinya)!!
Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama'ah dan bai'at!!
Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya...sampai pasukannya dan tentaranya!!
Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
• Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
• Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya juga!
• Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen!
• Dan seterusnya.
Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji.
Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka.
Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa akar masalah perselisihan mereka adalah 'berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan'
Maka, bagaimana jika keadaan itu sampai kepada kenyataan berupa keburukan dan kezhaliman. Dari mulai takfîr (pengkafiran) menjadi revolusi, kemudian pemberontakan dan pengeboman, sehingga menjerumuskan umat ini ke dalam ujian yang sangat berat dan cobaan yang sangat buruk.
Para Ulama kita (Haiah Kibaril 'Ulama) yang dipimpin oleh yang mulia Ustadz kita al-'Allâmah al-Imam Syaikh `Abdul 'Azîz bin Bâz rahimahullah -semoga Allah Azza wa Jalla menjaga mereka yang masih hidup untuk kebaikan umat ini dan merahmati mereka yang sudah wafat- telah menyadari bahaya yang sedang menyelimuti dan terjadi ini, bahaya yang menjalar dan menyusup, mulai dari pengkafiran sampai pengeboman. Para Ulama, mereka menulis penjelasan yang agung untk memperingatkan umat dari bencana ini dan menjauhkan orang dari pelakunya, yaitu orang-orang yang tidak lurus.
Penjelasan tersebut disiarkan di Majalah Al-Buhûts al-Islâmiyah, no. 56, bulan Shafar, th. 1420 H, namun tertahan, tidak menyebar (di tengah masyarakat)."[3]
PENGKAFIRAN LALU PENGEBOMAN
Pengkafiran terhadap seorang Muslim mengakibatkan perkara-perkara yang berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta, mencegah warisan, batalnya pernikahan, dan lainnya dari akibat-akibat kemurtadan. Untuk itu, seorang Mukmin tidak boleh menghukumi kafir kepada seorang Muslim lainnya hanya karena sedikit syubhat (kesamaran). Jika pengkafiran yang ditujukan kepada individu-individu mengandung bahaya yang besar, lantas bagaimana jika ditujukan kepada pemerintah-pemerintah Muslim? Tentu bahayanya jauh lebih besar! Karena pengkafiran seperti ini akan membuahkan sikap membangkang kepada ulil amri, mengangkat senjata, menyebarkan kekacauan, menumpahkan darah, dan kerusakan manusia dan negara.
Oleh karena itu Hai'ah Kibaril 'Ulama (Komisi Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia mengisyaratkan adanya hubungan erat antara fenomena pengeboman yang terjadi di berbagai negara Islam dengan pengkafiran. Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan, "Sesungguhnya Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama di dalam pertemuannya ke-49 di kota Thaif, mulai tanggal 2/4/1419 H, telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negara-negara Islam –dan lainnya- yang berupa takfîr (fenomena pengkafirkan) dan tafjîr (pengeboman), dan akibat-akibatnya yang berupa penumpahan darah dan penghancuran bangunan-bangunan".[4]
Point-point penjelasan Hai'ah Kibaril 'Ulama ini adalah sebagai berikut:
1. Takfîr (menghukumi kafir) adalah hukum syari'at, tempat kembalinya adalah kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlîl (menghalalkan), tahrîm (mengharamkan), dan îjâb (mewajibkan), dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Demikian pula takfîr.
2. Apa yang muncul dari keyakinan yang salah ini (yaitu tergesa-gesa menjatuhkan vonis kafir), yang berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta khusus dan umum, pengeboman rumah-rumah dan kendaraan-kendaraan, serta pengrusakan bangunan-bangunan; semua perbuatan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syari'at berdasarkan ijmâ' kaum Muslimin.
3- Ketika Majlis Hai'ah Kibaril 'Ulama menjelaskan hukum takfîr kepada manusia dengan tanpa bukti dari Kitab Allah k dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjelaskan bahwa melontarkan tuduhan kekafiran termasuk perbuatan dosa dan dan menyebabkan berbagai keburukan, maka sesungguhnya Majlis mengumumkan bahwa agama Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini. Dan apa yang terjadi di sebagian negara berupa penumpahan darah orang yang tidak bersalah, pengeboman rumah-rumah, kendaraan-kendaraan, serta fasilitas-fasilitas umum dan khusus, serta pengrusakan bangunan-bangunan, itu adalah kejahatan, dan agama Islam berlepas diri darinya.
Demikian pula semua Muslim yang beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan hari akhir, mereka berlepas diri darinya. Itu hanyalah tindakan orang yang memiliki pemikiran menyimpang dan akidah yang sesat, dan merekalah yang akan menanggung dosanya dan kejahatannya. Perbuatan mereka tidak boleh dikaitkan dengan Islam dan kaum Muslimin yang mengikuti petunjuk Islam, berpegang teguh dengan al-Qur`ân dan Sunnah, serta berpegang dengan tali Allah yang kokoh. Namun, itu hanyalah semata-mata perbuatan merusak dan kejahatan yang ditolak oleh syari'at dan fitrah. Oleh karena itu telah datang nash-nash syari'at yang mengharamkannya dan memperingatkan berkawan dengan pelakunya.[5]
Perbuatan sebagian orang yang melakukan bom bunuh diri dengan anggapan jihad fî sabîlillâh merupakan anggapan dan perbuatan yang rusak.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn rahimahullah berkata, "...yang aku maksudkan adalah orang-orang yang meledakkan bom di tengah-tengah manusia, dengan anggapan mereka bahwa itu termasuk jihâd fî sabîlillâh!
Padahal hakekatnya, keburukan yang mereka timpakan terhadap Islam dan kaum Muslimin jauh lebih besar daripada kebaikan yang mereka perbuat. Akibat perbuatan mereka, citra Islam menjadi buruk di mata orang-orang Barat dan lainnya! Apa yang telah mereka hasilkan? Apakah orang-orang kafir mendekat kepada Islam, atau mereka semakin menjauh darinya? Sedangkan bagi umat Islam sendiri, hampir saja setiap Muslim menutupi wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang membuat kegemparan dan ketakutan ini. Dan agama Islam berlepas diri darinya.
Walaupun jihâd sudah diwajibkan, akan tetapi para Sahabat tidak pernah pergi ke masyarakat kafir untuk membunuh mereka; kecuali jihad yang memiliki bendera dari Penguasa yang mampu melakukan jihâd. Adapun teror ini –demi Allah- merupakan cacat bagi umat Islam. Aku bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla ; bahwa kita tidak mendapatkan hasil sama sekali, bahkan sebaliknya, sesungguhnya hal itu memperburuk citra. Seandainya kita meniti jalan hikmah, yaitu Pertama: bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan kita memperbaiki diri kita, kedua: berusaha memperbaiki orang-orang lain dengan metode-metode syari'at, sungguh hasilnya adalah hasil yang baik".[6]
Maka, bukankah kita meninginkan perbaikan? Hanya Allah Azza wa Jalla -lah Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmû’ Fatâwa 12/465-466
[2]. Lihat: Al-Qawâidul Husna, hal: 148-149, karya Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn, takhrîj: Abu Muhammad Asyraf bin `Abdul Maqshûd
[3]. At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.94-98, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[4]. At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.100-101, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[5]. Fatwa ini secara lengkap di muat di dalam Kitab At-Tabshîr bi Qawâ'idit Takfîr, hlm.100-113, karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi
[6]. Dari kaset awal dari Syarh Ushûlut Tafsîr, side A, tanggal 2-Rabi'ul Awwal-1419 H. Dinukil dari Kalimat Tadzkirah, hlm. 55-56
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2686/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
09.16
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Burung Merpati Di Tanah Suci Tidak Mempunyai Kelebihan, Barang Temuan Di Mekkah Tidak Boleh Dimiliki
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang haji mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat waktunya untuk mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di atas Ka’bah sebagai perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang beberapa mil. Apakah demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan?
Jawaban.
Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” [Al-Ma’idah : 95]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi seseorang sebelumku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya” [HR Bukhari]
Dan dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang buruannya” [HR Muslim]
Maka barangsiapa yang menyatakan bahwa burung merpati mana pun yang di Madinah jika dekat ajalnya terbang ke Mekkah dan melintas di atas Ka’bah, maka dia orang bodoh yang mendalihkan sesuatu tanpa dasar yang shahih. Sebab ajal (kematian) tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah. Firman-Nya.
“Artinya : Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia akan mati” [Luqman ; 34]
Sedangkan perpisahan dengan Ka’bah adalah dengan melakukan thawaf di sekelilingnya, dan itupun bagi orang haji dan umrah. Maka menyatakan bahwa burung merpati mengetahui ajalnya dan berpamitan ke Ka’bah dengan terbang di atasnya adalah suatu dalil yang bohong dan tidak akan berani melakukannya kecuali orang bodoh yang membuat kebohongan kepada Allah dan kepada hamba-hambaNya.
Dan kepada Allah kita mohon pertolongan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamamd, keluarga dan shahabatnya.
BARANG TEMUAN DI MEKKAH TIDAK BOLEH DIMILIKI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh mengambil barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan di tempat saya tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya di pintu-pintu masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah?
Jawaban
Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”
Adapun hikmah dibalik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya. Atas dasar ini, kami mengatakan kepada saudara penanya, bahwa kamu wajib mengumumkannya di Mekkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia. Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya.
MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas tanah suci?
Jawaban
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia.
Adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2279/slash/0
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang haji mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat waktunya untuk mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di atas Ka’bah sebagai perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang beberapa mil. Apakah demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan?
Jawaban.
Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” [Al-Ma’idah : 95]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi seseorang sebelumku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya” [HR Bukhari]
Dan dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang buruannya” [HR Muslim]
Maka barangsiapa yang menyatakan bahwa burung merpati mana pun yang di Madinah jika dekat ajalnya terbang ke Mekkah dan melintas di atas Ka’bah, maka dia orang bodoh yang mendalihkan sesuatu tanpa dasar yang shahih. Sebab ajal (kematian) tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah. Firman-Nya.
“Artinya : Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia akan mati” [Luqman ; 34]
Sedangkan perpisahan dengan Ka’bah adalah dengan melakukan thawaf di sekelilingnya, dan itupun bagi orang haji dan umrah. Maka menyatakan bahwa burung merpati mengetahui ajalnya dan berpamitan ke Ka’bah dengan terbang di atasnya adalah suatu dalil yang bohong dan tidak akan berani melakukannya kecuali orang bodoh yang membuat kebohongan kepada Allah dan kepada hamba-hambaNya.
Dan kepada Allah kita mohon pertolongan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamamd, keluarga dan shahabatnya.
BARANG TEMUAN DI MEKKAH TIDAK BOLEH DIMILIKI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh mengambil barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan di tempat saya tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya di pintu-pintu masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah?
Jawaban
Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”
Adapun hikmah dibalik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya. Atas dasar ini, kami mengatakan kepada saudara penanya, bahwa kamu wajib mengumumkannya di Mekkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia. Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya.
MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas tanah suci?
Jawaban
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia.
Adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Di copi dari:http://www.almanhaj.or.id/content/2279/slash/0
Diposting oleh
Unknown
di
09.14
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Kategori Hajji Dan Umrah
Video Manasik Haji berbhs indonesia
Ada video resmi berbhs indonesia dari kementrian urusan Islam-KSA ttg tata
cara haji.
http://www.islamhou se.com/p/ 248752
semoga bermanfaat bagi mereka yg akan berhaji/umroh
cara haji.
http://www.islamhou se.com/p/ 248752
semoga bermanfaat bagi mereka yg akan berhaji/umroh
Diposting oleh
Unknown
di
09.01
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Audio
Multi Level Marketing, Sebuah Permasalahan Kiwari
Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu bagaimana tinjauan syari’at Islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara tersebut.
Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha hanya semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
Artinya: “Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!“ [HR. Bukhari 2059]
Berapa banyak seseorang menzhalimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya,
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
Artinya: “Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta“. [HR. Al Timidzi dalam sunannya kitab Al Zuhd]
Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa semakin menipis, sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ .
Artinya: “Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat. [HR. Bukhari no.6436, Muslim no.1049]
Apalagi di zaman kiwari ini, dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga ke pelosok desa terpencil, sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing). Oleh karena itu, perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan di bawahnya dan seterusnya, dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.
Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru, baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu, dan sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sangat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji, umroh atau wisata ke luar negeri. Sebaliknya, bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan. Yang aneh, para anggota bisnis tersebut tidak berpikir bila perusahaannya suatu saat akan berhenti, dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?
Nah, ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada di negeri ini saja namun juga ada di luar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama; menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.
Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.
Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari -Hafidzahullah Ta’ala- berkata seputar permasalahan ini:[1]
“Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman,
وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya…‘ “ [QS. Ali Imran: 187]
Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah berfirman,
وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
Artinya: “Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih”
Dan sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
Artinya: “Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan[2], apakah dari yang halal atau haram?!“ [HR. Bukhari no.2059 dan no. 2083]
Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta’ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -walhamdulillah- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!
Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (berikut):
البِرُّ حُسْنُ الخُلُقِ, وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Artinya: “Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.“ [HR. Muslim no. 2553]
Sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan label Al Din (agama), syari’at, dan label halal!!
La Haula Wala Quwata Illa Billah (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).
Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan anggotanya dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota baru lainnya, dan setiap orang dari anggota baru tersebut merekrut dua anggota baru lagi… demikian seterusnya!!
Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh seorang yang ingin menjadi anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!! Sebagai imbalan dari bisnis ini, apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota baru lainnya; dia akan mulai mendapatkan keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!
Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!
Dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya[3]!!
Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui) untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!!
Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi! Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa’ad -yang berkata- tentang masalah ini: “Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi!” [HR. Al Bukhari, no.2346]
Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan pahami.
Inilah penjelasan Syaikh Ali Hasan -hafizhullahu- semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.
Wabillahit Taufiq
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
.....................................................................................
[1] Ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari pengantar beliau dalam kitab Ta’rief ‘Uqalaa’ An Naas bi Hukmi Mu’amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al Far’i aw Al Asaas, cetakan pertama tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8
[2] Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada keinginannya (untuk bertanya -pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang bertaqwa bertanya tentang hukum syar’inya (lebih dahulu) sebelum dia terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.
[3] Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!- adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!
Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis (bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!); (Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Artinya: “Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!- (bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran -seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!
Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang besarnya adalah 55 dolar.
Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari (24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-; yaitu: sama dengan: 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu: bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih sebanyak 695 dolar.
Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini -di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!
Maka apakah praktek semacam ini berhak mendapatkan uang sebanyak itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang: “Merubah bentuk untuk bisa makan!!!”.
Di copi dari:http://ustadzkholid .com/fiqih/ multi-level- marketing- sebuah-permasala han-kiwari/
Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha hanya semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
Artinya: “Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!“ [HR. Bukhari 2059]
Berapa banyak seseorang menzhalimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya,
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
Artinya: “Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta“. [HR. Al Timidzi dalam sunannya kitab Al Zuhd]
Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa semakin menipis, sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله ُعَلَى مَنْ تَابَ .
Artinya: “Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat. [HR. Bukhari no.6436, Muslim no.1049]
Apalagi di zaman kiwari ini, dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga ke pelosok desa terpencil, sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing). Oleh karena itu, perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan di bawahnya dan seterusnya, dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.
Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru, baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu, dan sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sangat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji, umroh atau wisata ke luar negeri. Sebaliknya, bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan. Yang aneh, para anggota bisnis tersebut tidak berpikir bila perusahaannya suatu saat akan berhenti, dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?
Nah, ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada di negeri ini saja namun juga ada di luar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama; menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.
Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.
Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari -Hafidzahullah Ta’ala- berkata seputar permasalahan ini:[1]
“Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman,
وَإِذْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya…‘ “ [QS. Ali Imran: 187]
Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah berfirman,
وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
Artinya: “Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih”
Dan sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!
Artinya: “Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan[2], apakah dari yang halal atau haram?!“ [HR. Bukhari no.2059 dan no. 2083]
Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta’ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -walhamdulillah- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!
Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (berikut):
البِرُّ حُسْنُ الخُلُقِ, وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ, وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Artinya: “Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.“ [HR. Muslim no. 2553]
Sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan label Al Din (agama), syari’at, dan label halal!!
La Haula Wala Quwata Illa Billah (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).
Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan anggotanya dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota baru lainnya, dan setiap orang dari anggota baru tersebut merekrut dua anggota baru lagi… demikian seterusnya!!
Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh seorang yang ingin menjadi anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!! Sebagai imbalan dari bisnis ini, apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota baru lainnya; dia akan mulai mendapatkan keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!
Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!
Dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya[3]!!
Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui) untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!!
Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi! Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa’ad -yang berkata- tentang masalah ini: “Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi!” [HR. Al Bukhari, no.2346]
Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan pahami.
Inilah penjelasan Syaikh Ali Hasan -hafizhullahu- semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.
Wabillahit Taufiq
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
.....................................................................................
[1] Ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari pengantar beliau dalam kitab Ta’rief ‘Uqalaa’ An Naas bi Hukmi Mu’amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al Far’i aw Al Asaas, cetakan pertama tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8
[2] Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada keinginannya (untuk bertanya -pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang bertaqwa bertanya tentang hukum syar’inya (lebih dahulu) sebelum dia terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.
[3] Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!- adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!
Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis (bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!); (Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Artinya: “Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!- (bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran -seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!
Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang besarnya adalah 55 dolar.
Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari (24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-; yaitu: sama dengan: 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu: bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih sebanyak 695 dolar.
Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini -di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!
Maka apakah praktek semacam ini berhak mendapatkan uang sebanyak itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang: “Merubah bentuk untuk bisa makan!!!”.
Di copi dari:http://ustadzkholid .com/fiqih/ multi-level- marketing- sebuah-permasala han-kiwari/
Diposting oleh
Unknown
di
08.58
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
kategori fiqih
Audio Hukum menggulung celana oleh Ustadz Abu karimah asykari
http://www.4shared. com/file/ 140231363/ 38154e72/ Ustadz_Abu_ Karimah_Asykari_ -_Hukum_Menggulu ng_Celana. html
http://alislamu. com/index. php?option= com_content& task=view& id=1566&Itemid= 67
kajian videonya oleh ustadz rasul dahri
http://www.al- islam.agussuwaso no.com/video- kajian/video/ 404.html
semoga bisa menjadi pelajaran bagi ikhwan yang masih isbal, jangan takut untuk dipecat, jangan takut untuk menjadi miskin, jangan takut terhadap atasan, dakwah, penjelasan dengan hikmah insya Allah memudahkan penerimaan oleh orang awam, bahwa celana/kain yang tidak menjulur melebihi mata kaki itu adalah yang benar.
http://alislamu. com/index. php?option= com_content& task=view& id=1566&Itemid= 67
kajian videonya oleh ustadz rasul dahri
http://www.al- islam.agussuwaso no.com/video- kajian/video/ 404.html
semoga bisa menjadi pelajaran bagi ikhwan yang masih isbal, jangan takut untuk dipecat, jangan takut untuk menjadi miskin, jangan takut terhadap atasan, dakwah, penjelasan dengan hikmah insya Allah memudahkan penerimaan oleh orang awam, bahwa celana/kain yang tidak menjulur melebihi mata kaki itu adalah yang benar.
Diposting oleh
Unknown
di
08.49
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Audio


