Selasa, 26 Januari 2010

sedikit penjelasan tentang "SUNNAH KHULAFAURRASYIDIN"

Penjelasan yang dimaksud dengan "SUNNAH KHULAFAURRASYIDIN" dalam hadits berikut :

"Berpeganglahdengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang terbimbing, gigitlah dengan gerahammu dan hati-hatilah kamu terhadap perkara yang baru karena sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat."
(HR. Ahmad 4/126, At Tirmidzy 2676, Al Hakim)

Imam Barbahariy Rohimahullahu dalam kitabnya Syahrus Sunnah mengatakan bahwa Islam itu adalah Sunnah dan Sunnah itu adalah Islam. Sedang Imam Ahmad Rohimahullahu menambah perkataan seseorang yang bersyukur dengan ni'mat Iman dan Islam dengan menambahkan bersyukur juga dengan ni'mat sunnah.

Demikianlah para Imam Rohimahumullahu mereka menerapkan suatu kaidah yang pengertiannya adalah jika disebut saja maka berarti dua-duanya sedang jika disebut dua-duanya berarti berdiri sendiri, contoh di atas tadi Iman dan Islam. Islam dan sunnah. Atau dalam Al-Qur'an disebut mu'min atau dan muslim. Al-Qur'an dan Sunnah dan lain sebagainya yang sudah dipahami bersama para pengikut manhaj ini. Jika disebut salah satu maka berarti dua-duanya, jika disebut dua-duanya berarti berbeda.

Teks hadits yang artinya: "Berpeganglahdengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang terbimbing, gigitlah dengan gerahammu dan hati-hatilah kamu terhadap perkara yang baru karena sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat."
(HR. Ahmad 4/126, At Tirmidzy 2676, Al Hakim) --> menyebutkan ....'adhdhuu ilaiha bi nawadzij.... Dipakai dhomir ha (kata ganti orang ketiga tunggal) di sana tetapi tidak dipakai dhomir hima (kata ganti orang ketiga untuk dua orang). Demikianlah Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada kita bahwa Sunnah Rasulullah sholallahu 'alaihi wa salam adalah apa yang diamalkan oleh para Al-Khulafaur- Rosyidin, bukan yang lain. jadi sumbernya tetap satu.

Lalu kenapa disebut dua-duanya, apakah ada perbedaan? Jawabannya adalah seperti perkataan Imam Syafi'i Rohimahullahu, bahwa sumber istimbath (pengambilan hukum) adalah Kitabullah, Sunnah Rasulullah dan Ijma' Shohabat. Diriwayatkan dalam riwayat yang shohih, bahwa Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam berkata tidak akan bersepakat (ijma')�umatku dalam kesesatan.

Bukankah sudah masyhur bagi kita sunnah-sunnah yang dilakukan oleh para Khulalfaur Rasyidin, seperti Abu Bakar Ashidiqul Akbar Rodhiyallahu anhu melakukan sunnah memerangi para pengemplang zakat, dan seperti 'Umar Ibn Al-Khoththob Al-Faruq yang menetapkan sholat qiyamul lail Romadhon berjama'ah di masjid, dan juga seperti Utsman Ibn 'Affan Dzun Nur'ain yang lisannya selalu basah dengan Al-Qur'an melakukan penyeragaman mushaf, menjadi satu mushaf yang disebut orang mushaf Utsmaniy, dan 'Ali Ibn Abi Tholib orang yang berkedudukan seperti Harun Alaihi Salam bagi Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerangi khowarij dan tidak mengkafirkannya.

Wallahu a'lam bish-showaab.

0 komentar:

Posting Komentar