Kamis, 18 Februari 2010

dalil orang yg bc Al-qur'an di kuburan dan bantahannya.

Kalau kita berbicara mengenai hal ini merupakan suatu permasalahn yang khilafiyah yaitu masih ada perbedaan pendapat di anatara para Ulama’. Ulama yang tidak memperbolehkan adanya hal itu mempunyai dalil sedangkan ulama’ yang memperbolehkannya pun mempunyai dalil dan bahkan lebih banyak. Sehingga di sini kami mencoba mengupasnya sedikit agar tidak saling menghina dan menyalahkan bahkan menganggap bid’ah sesuatu. GOLONGAN YANG TIDAK MEMPERBOLEHKAN Diantara Ulama yang yang tidak memperbolehkan adanya membaca Al-Qur’an didekat pemakaman bahkan hal itu dikatakan suatu hal yang bid’ah yaitu pendapat yang dipelopori oleh ulama’-ulama’ dari Hijaz – maaf kalau ada yang tersinggung ( Baca Wahabi ). Diantara yang berfatwa seperti hal itu yaitu Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitabnya “ AL-AQIDATU AL-ISLAMIYYAH ” beliau berkata. “ Tidak boleh sedikitpun membaca daripada AL-Qur’an walaupun hanya surat AL-Fatihah. Rasulullah SAWbersabda Janganlah kamu menjadikan rumahmu bagaikan pemakaman. Sesungguhnya syaitan itu akan lari terbirit-birit dari sebuah rumah yang didalamnya dibacakan Surat Al-Baqarah. ( HR Imam Muslim ). Hadits itu memberikan petunjuk bahwasanya pekuburan itu bukan tempat untuk membaca Al-Qur’an sebaliknya adalah ruimah. Dan tidak ada dasarnya yang kuat dari Rasulullah SAW dan Para Sahabatnya bahwasanya mereka telah membaca AL-Qur’an untuk orang-orang yang telah meninggal. Akan tetapi mereka telah berdo’a untuk orang-orang yang telah meninggal. Rasulullah SAW apabila telah selesai mengubur mayit beliau suka berdiri di atas kuburnya dan bersabda Mintalah ampun untuk saudaramu dan mintalah untuk dia kemantapan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya.( HR Imam Hakim ) ( Aqidah Al-Islamiyyah, 101-102 ) Hadits yang ada di atas juga merupakan salah satu sandaran dari saudara kita yang tidak setuju dengan adanya hadiah pahala untuk orang yang meninggal khususnya menghadiahkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas juga jberpendapat bahwa membaca Al-Qur’an dipekuburan itu hukumnya adalah MAKRUH tidak sampai haram dan bid’ah. “ Dan Imam Malik dan Imam Abu Hanifa telah memakruhkannya karena membaca Al-Qur’an dipemakaman itu tidak ada haditsnya.” ( Fiqhu Sunnah I, 472 ) Akan tetapi pendapat Kedua Imam ini ternya tidak diikuti oleh sebagian besar Ulama yang ber-Madzhab Hanafi dan Maliki. Hal ini membuktikan bahwa para Ulama di Empat Madzhab itu tidak serta merta mengikuti apa yang di fatwakan oleh Imam Madzhab Mereka tetapi mereka meneliti terlebih dahulu apakah sesuai dengan sunnah dan Al-Qur’an. Hal ini akan kami jelaskan terkemudian. GOLONGAN YANG MEMPERBOLEHKAN Adapun Golongan yang memperbolehkan adanya bacaan AL-Qur’an di pemakaman dan ini merupakan apa yang kami ikuti. Adapun Ulama-Ulama yang memperbolehkan membaca Al-Qur’an di pemakaman yaitu Ulama’-Ulama’ dari Madzhab Syafi’I dan juga Ulama’-ulama’ Madzhab Hambali dan Jumhur Al-Ulama’. Para Ulama Di atas membolehkan dan bahkan menghukumi sunnah membaca Al-Qur’an di pemakaman itu. Fatwa ini dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi’I ( yang oleh orang yang tidak sependapat bahwa Imam Syafi’I melarang membaca Al-Quran karena tidak sampai padahal yang sebenarnya tidak begitu). Selain itu pendapat Imam Syafi’I ini juga diikuti oleh murid beliau Imam Ahmad bin Hambal dan juga murid dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas. Seperti yang ada dalam kitab Fiqhu Sunnah “Para Ulama ahli fiqih telah berbeda pendapat dalam menetapkan hukum membaca Al-Qur’an di pemakaman. Imam Syafi’I dan Imam Muhammad Al-Hasan ( Murid Imam Abu Hanifah ) berpendapat bahwa membaca Al-Quran dipemakaman hukumnya adalah sunnah dan pendapat keduanya disetujui oleh Imam Qadhi Itadhi dan Imam Al-Qorofi dari Madzhab Maliki. Dan Imam Ahmad bin hambal berpendapat bahwa membaca AL-Qur’an di pemakaman itu tidak ada salahnya ( boleh ).” ( Fiqhu Sunnah I, 472 ) Imam Al-Muhaddits Muhammad bin Allan As-Shiddiqi dalam kitab Syarah Riyadh Al-Sholihin berkata “Imam Syafi’I berkata Disunnahkan membaca sebagian ayat Al-Qur’an di dekat mayit dan lebih baik lagi jika mereka membaca Al-Qur’an sampai khatam.” ( DalilAl-Falihin VI, 103 ) Al-Imam Muhyiddin Zakaria An-Nawawi dalam Al-Adzkar mengatakan “berkata Imam Syafi’I ra dan para sahabatnya : Sunnah hukumnya membaca sebagian Al-Qur’an di dekat mayit dan kalau mereka sampai menghatamkannya sangatlah baik.” ( AL-Adzkar, 147 ) Sudah saya jelaskan dalam tulisan yang terdahulu Bahwa dalam hal ini Imam Syafi’I yang seorang Mujtahid Mutlak tidak hanya berfatwa saja tetapi beliau juga langsung mempraktekkannya. Hal itu dijelaskan ketika beliau Imam Syafi’I pindah ke Mesir sekitar tahun 200 H “Sudah populer diketahui banyak orang ( berita yang mutawattir ) bahwa Imam Syafi’I pernah berziarah ke makam Laits bin Sa’ad. Beliau memujinya dan membaca Al-Qur’an di dekat kuburannya dengan sekali khatam. Lalu beliau berkata, Saya berharap semoga hal ini terus berlanjut dan maka pada begitulah pembacaan itu dilakukan..” ( Adz-Dzakhiratu Ats-Tsaminah, 47 ) Selanjutnya Seorang Ahli Hadits Al-Imam Syaukani juga berpendapat boleh membaca Al-Qur’an dipemakaman. “ Dan tidaklah tercela hal itu menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti Iqrau Yasin ‘Ala Mautakum (Bacalah Surat Yasin kepada orang mati diantara kamu). Dan tidak ada perbedaan antara membaca Yasin itu dilakukan secara jama’ah hadir di dekat mayit atau di atas kuburnya, dan membaca Al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian baik dilakukan dimasjid ataupun dirumah. ” ( Al-Rasa’il Al-Salafiyyah, 46 ) Dan keterangan mengenai hal ini juga dipertegas mengenai kobolehan atau kesunnahan membaca Al-Qur’an ini di pemakaman oleh Al-Imam Ahmad bin Hambal yang juga merupakan seorang Mujtahid Mutlak. Imam Al-Qurthubi dalam Mukhtashar Tadzkirat Al-Qurthubi berkata “ Imam Ahmad bin Hambal ra berkata apabila kamu berziarah ke pemakaman, maka bacalah surat Al-Fatihah, Al-Mu’awwidzatain, dan surat AL-Ikhlas. Kemudia hadiahkan pahalanya untuk ahli kubur. Maka sesungguhnya hadiah pahala itu sampai kepada mereka.” ( Mukhtashar Tadzkirat Al-Qurthubi, 25 ini juga bisa kita temukan dalam kitab karangan orang Indonesia yaitu Hujjah Ahlus Sunnah Wa Al-Jma’ah hal 8 ) Adapun pendapat-pendapat tersebut bersumber dari hadits diantaranya yaitu. “ Dari Ma’qil bin Yasar ra dari nabi SAW beliau bersabda Surat yasin adalah hatii Al-Qur’an Tidaklah seseorang membacanya dengan mengharap rahmat Allah SWT kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Maka bacalah Surat Yasin atas orang-orang yang meninggal diantara kalian.” ( HR Imam Ahmad, Imam Nasa’I, Imam Abu Daud dan dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Hakim ) Sesuai penjelasan Imam Syaukani bahwa Raulullah SAW menyuruh kita membaca Surat yasin untuk yang meninggal adapun mengenai tempat tidak ditentukan , sehingga tidak ada salahnya membacanya di pemakaman. Hal ini bahayak dilakukan oleh para Sahabat yang mulya dan para tabi’in. mereka membaca beberapa ayat Al-Qur’an dan tidak hanya Surat Yasin. Hadits dari sahabat Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “ Jika telah meninggal salah seorang diantara kamu, maka janganlah kamu menahannya dan segerakanlah membawa kekubur ( maksudnya dikubur ) dan bacakanlah Fatihah Al-Kitab disamping kepalanya.” ( HR Imam Baihaqi dan Thabrani ) “ Dari Sahabat Ali ra Rasulullah SAW bersabda Barang Siapa Memasuki pemakaman lalu membaca Syrat Al-Ikhlas sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal ( ahli kubur ) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.” ( HR Imam Daruqutni, Abu Muhammad Al-Samarqandi dan Imam Rafi’I lihat Haula Khashaish Al-Qur’an hal 45 ) Selain itu ada juga hadits dari Imam Ali ra Bahwa Rasulullah SAW bersabda Barang Siapa Memasuki pemakaman lalu membaca Syrat Al-Ikhlas sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal ( ahli kubur ) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.” ( HR Hafidz As-Salafi secara marfu’ ) Dan juga Hadits mengenai wasiat Ibnu Umar ra yang disebutkan oleh Abu Al-‘Izz AL-Hanafi “ Dari Ibnu Umar ra bahwa beliau ra berwasiat agar di atas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awal surat Al-Baqarah dan akhirnya Dan dari sebagian Sahabat Muhajirin dinukil pula adanya pembacaan surat Al-Baqarah.” ( Syarah Aqidak At-Thahawiyyah, 485 ) Selain itu dari riwayat Imam Baihaqi dengan sanad hasan bahwa Ibnu Umar menyukai( menyunahkan ) agar dibaca di atas kubur sesudah pemakaman awal surat Al-Baqarah dan akhirnya. ( Al-Adzkar Imam Nawawi hal. 206 ) Barangkali teman dalam forum ini sudah tahu siapa itu Ibnu Umar ra yang nama aslinya Abdullah bin Umar ra. Nbeliau merupakan salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits, sekitar 2630 hadits. Selain itu beliau ra juga merupakan satu dari tujuh sahabat yang paling banyak memberi fatwa selain Ibnu umar ra juga Ibnu Abbas ra, Umar bin Khaththab ra, Ibnu umar ra, Aisyah Ummul Mu’minin, Abdullah bin Mas’ud, zaid bin tsabit dan Ali bin Abi Tholib. Selan itu pujian para Sahabat atau para Tabi’in kepada Ibnu umar juga sangat banyak sehingga sangat tidak mungkin jikalau Ibnu Umar berfatwa sedangkan fatwa beliau ra menentang dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW. Juikalau ada perbedaan maka yang harus dilihat yaitu bagaimana penafsiran kita terhadap suatu hadits tersebut apakah sesuai dengan penafsiran para sahabat tersebut. Dalam kitab Al-Manhalu Al-Latiif fi Ushuli Al-Hadits Al-Syarif karya Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani disebutkan bahwa “ Diriwayatkan dari Ja’far dia berkata Tidak ada seorang sahabat diantara sahabat-sahabat nabi SAW apabila mendengar hadits darinya yang paling berhati-hati dengan tidak menambah dan mengurangi selain Ibnu Umar.” Selain Itu Riwayat Dari Malik dia berkata Ibnu Shihab berkata kepadakuu “kamu jangan membanding-bandingkan pendapat Ibnu Umar karena sesungguhnya dia seorang yang menegakkan sunnah sesudah Rasulullah SAW tidak ada sesuatu yang meragukannya darinya baik yang terkait persoalan Rasulullah SAW ataupun Sahabat-sahabatnya.” Sebenarnya mengenai keadilan Ibnu Umar dalam melaksanakan Sunnah Rasulullah SAW tanpa mengurang dan menambah dan kealiman ke wara’ an sangat banya. Selain itu juga ada hadits dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Barang siapa memasuki pemakaman lalu membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, dan Al-Takatsur lalu berdo’a. Aku hadiahkan pahala bacaan yang aku baca dari firman-Mu untuk semua ahli kubur dari kalangan mu’minin dan mu’minat. Maka semua ahli kubur itu akam memberikan syafa’at kepada orang yang membaca surat tersebut.” ( HR Abu Qasim Al-Zaila’I, lihat Haula Khashaish Al-Qur’an ) Dan yang terakhir mari kita lihat pendapat salah seorang murid dari Imam Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Qoyyim Al-Jauzi dalam kitab beliau Disebutkan dalam kitab Al-Ruh halaman 11 menulis bahwa Imam Al-Khallal telah meriwayatkan dari Imam Al-Sya’bi dan berkata bahwa jika ada sahabat di kalangan Anshar meninggal dunia mereka bergantian datang / berkumpul di depan kuburnya sambil membaca Al-Qur’an. Selain itu Imam Al-Khallal dalamkitabnya Al-Jami’ keyila membahas mengenai bacaan Al-Qur’an disamping kubur berkata menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammad Ad-Dauri menceritakan kepada kami yahya bin Mu’in menceritakan kepada kami Mubasyar Al-Halabi menceritakan kepada kamiAbdurrahman bin Ala’ bin Al-Lajlaj dari bapaknya ia berkata. Bapakku berkata “ Jika aku telah mati maka letakkan aku di liang lahat dan ucapkan Bismillah wa ‘ala Sunnati Rasulillahdan ratakan tanah atasku dab bacakan permulaan Surat Al-Baqarah disamping kepalaku karena sesungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar ra mengatakan demikian.” Ibnu Qayyim juga menceritakan bahwa Al-Khallal berkata mengkhabarkan kepada kami Hasan bin Ahmad AL-Warraq menceritakan kepada kami Ali bin Musa Al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat jujur dia berkata “ Pernah aku bersama Imam Ahmad bin Hambal dan Muhammad bin Qudomah Al-Jauhari menghadiri jenazah, maka ketika mayyit dimakamkan seseorang lelalki kurus membaca duduk disamping kubur sambil membaca Al-Qur’an . Melihat hal itu Imam Ahmad berkata Hai sesungguhnya membaca Al-Qur’an disamping kubur itu bid’ah. Maka ketika kami keluar dari kubur berkatalah Muhammad bin Qudomah kepada Imam Ahmad bin Hambal. Wahai Abu Abdillah bagaimana pendapatmu mengenai Mubassyar Al-Halabi? Imam Ahmad menjawab : Beliau orang yang Tsiqah, apakah engkau meriwayatkan sesuatu darinya ? Muhammad bin Qudomah menjawab : Ya, mengabarkan kepadaku Mubassyar dari Abdurrahman bin Ala’ bin Lajlaj dari bapaknya bahwa ia berwasiat apabila telah dikuburkan agar dibacakan disamping kepalanya permulaan Surat Al-Baqarah dan akhirnya dan dia berkata : Aku telah mendengar Ibnu umar ra berwasiat dengan yang demikian. Mendengar riwayat itu Imam Ahmad berkata : Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar meneruskan bacaan Al-Qur’annya.” ( Dari Kitab Al-Ruh oleh Imam Ibnu Qayyim halaman 11-13 ) Sehingga dari nash dan bukti di atas bahwa membaca Al-Qur’an di pemakaman itu bukanlah sesuatu yang bid’ah tetapi sesuatu yang boleh dilakukan dan bahkan sunnah karena para Sahabat Beliau SAW baik itu sahabat Muhajirin ataupun Anshar melakukannya.

BANTAHAN Atas hal diatas
HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN UNTUK MAYIT BERSAMA IMAM ASY-SYAFI’IY

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat




Firman Allah Jalla wa ‘Alaa.
“Artinya : Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya manusia tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali apa yang telah ia usahakan” [An-Najm : 38-39]

Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat di atas.
“Yaitu, sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain demikian juga seorang tidak akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali apa-apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Dan dari ayat yang mulia ini Al-Imam Asy-Syafi’iy bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan hukum : Bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati. Karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka baik dengan nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tidak ada). Dan tidak pernah dinukil dari seorangpun shahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati). Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentu para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya [1]. Dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil tidak boleh dipalingkan dengan bermacam qiyas dan ra’yu (pikiran)” [2]

Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Tidak menjadi kebiasaan salaf, apabila mereka shalat sunnat atau puasa sunnat atau haji sunnat atau mereka membaca Qur’an lalu mereka menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati dari kaum muslimin. Maka tidaklah boleh berpaling (menyalahi) perjalanan salaf. Karena sesungguhnya kaum salaf itu lebih utama dan lebih sempurna” [Dari Kitab Al-Ikhtiyaaraat Ilmiyyah]

Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa bacaan Al-Qur’an bukan untuk orang yang telah mati akan tetapi untuk orang yang hidup. Membaca Qur’an untuk orang yang telah mati hatta untuk orang tua dan menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada mereka, adalah perbuatan yang sama sekali tidak berdalil bahkan menyalahi Al-Qur’an sendiri dan Sunnah dan perbuatan para shahabat. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Katsir yang mengambil dari Al-Imam Asy-Syafi’iy yang dengan tegas mengatakan bahwa bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang yang telah mati. Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak pernah diamalkan oleh kaum salaf. Dari sini kita mengetahui, bahwa membaca Qur’an untuk orang yang telah mati tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau ada, tentulah para shahabat yang pertama mengamalkannya sebelum orang lain. Kemudian amalan itu akan dinukil oleh tabi’in dan tabi’ut tabi’in termasuk Syafi’iy di dalamnya yang beritanya akan mencapai derajat mutawatir atau sekurang-kurangnya masyhur. Kenyataan yang ada sebaliknya, mereka sama sekali tidak pernah mengamalkannya sedikitpun.

Adapaun yang menyalahi Al-Kitab ialah.
[1]. Bahwa Al-Qur’an bacaan untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang mati.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Agar supaya Al-Qur’an itu menjadi peringatan bagi orang-orang yang hidup” [Yasin : 70]

[2]. Al-Qur’an itu hidayah/petunjuk bagi manusia

[3]. Al-Qur’an juga memberikan penjelasan dari petunjuk tersebut yang merupakan dalil dan hujjah.

[4]. Al-Qur’an juga sebagai Al-Furqan pembela antara yang hak dengan yang batil
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Bulan ramadlan yang diturunkan di dalamnya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan baiyinaat (penjelasan-penjelasan yang merupakan dalil-dalil dan hujjah yang terang) dari petunjuk tersebut dan sebagai Al-Furqan” [Al-Baqarah : 185]

[5]. Di dalam Al-Qur’an penuh dengan larangan dan perintah. Dan lain-lain masih banyak lagi yang semuanya itu menjelaskan kepada kita bahwa Al-Qur’an adalah untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang mati. Mungkinkah orang-orang yang telah mati itu dapat mengambil hidayah Al-Qur’an, mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya dan lain-lain?.

Adapun sunnah terlalu banyak haditsnya yang tidak memungkinkan bagi saya menurunkan satu persatu kecuali satu hadits di bawah ini.

“Artinya : Dari Abu Hurairah : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kamu jadikan rumah-rumah kamu itu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” [Hadits Shahih riwayat Muslim 2/188]

Hadits ini memberikan pelajaran yang tinggi kepada kita di antaranya.
[1]. Rumah yang tidak dikerjakan ibadah di dalamnya seperti shalat sunat dan tilawah (membaca) Al-Qur’an, Nabi samakan dengan kuburan.

[2]. Mafhumnya (yang dapat dipahami) bahwa kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya...?

[3]. Sekali lagi kita memahami dari sunnah nabawiah bahwa Qur’an bukanlah bacaan untuk orang-orang yang telah mati. Kalau Qur’an itu boleh dibacakan untuk orang-orang yang telah mati tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyamakan rumah yang di dalamnya tidak dibacakan Qur’an dengan kuburan! Dan tentulah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersabda : “Jadikanlah rumah-rumah kamu seperti kuburan!!!”.

Sungguh benar apa yang telah dikatakan Ibnu Katsir : “Tidak dinukil dari seorangpun shahabat bahwa mereka pernah mengirim bacaan Qur’an kepada orang-orang yang telah mati. Kalau sekiranya perbuatan itu baik tentulah para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya (Laukana khairan lasabakuna ilaihi)”.

Saya berkata : “Inilah rahasia yang besar dan hikmah yang dalam bahwa tidak ada seorangpun shahabat yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masalah membacakan Qur’an kepada orang-orang yang telah mati dan menghadiahkan pahala bacaannya hatta untuk orang tua mereka sendiri. Di mana mereka bertanya tentang sedekah, puasa nadzar dan haji untuk orang tua mereka yang telah wafat. Kenapa mereka tidak bertanya tentang Qur’an atau shalat atau dzikir atau mengirim Al-Fatihah untuk orang tua mereka yang telah wafat?

Jawabnya, kita perlu mengetahui kaidah besar tentang para shahabat. Bahwa para shahabat adalah aslam (yang paling taslim atau menyerah kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya) dan a’lam (yang paling mengetahui tentang agama Islam) dan ahkam (yang paling mengetahui tentang hukum dan paling tepat hukumnya). Oleh karena itu mereka sangat mengetahui bahwa bacaan Qur’an bukan untuk orang-orang yang telah mati akan tetapi bacaan untuk orang yang hidup.

KESIMPULAN
[1]. Bahwa Al-Qur’an untuk orang yang hidup bukan untuk orang yang telah mati.

[2]. Membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah mati dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit bertentangan dengan Al-Qur’an sendiri dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ijma’ para shahabat. Dengan demikian perbuatan tersebut tidak ragu lagi adalah BID’AH MUNKAR. Karena amalan tersebut tidak pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun pada zaman shahabat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkannya hatta dengan isyarat. Dan para shahabat tidak pernah mengamalkannya sedikit pun juga..

[3]. Menurut Imam Syafi’iy bacaan Qur’an tidak akan sampai kepada orang-orang yang telah mati.

[4]. Membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah mati menghilangkan sebagian dari maksud diturunkannya Al-Qur’an.

[5]. Kuburan bukan tempat membaca Al-Qur’an apalagi menamatkannya.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Peganglah kuat-kuat kaidah yang besar ini! Bahwa setiap amal kalau itu baik dan masuk ke dalam ajaran Islam tentulah diamalakan lebih dahulu oleh para shahabat. Mafhumnya, kalau ada sesuatu amal yang diamalkan oleh sebagian kaum muslimin akan tetapi para shahabat tidak pernah mengamalkannya, maka amal tersebut jelas tidak baik dan bukan dari Islam.
[2]. Di dalam kaidah ushul yang telah disepakati “apabila nash (dalil) telah datang batallah segala ra’yu/pikiran

0 komentar:

Posting Komentar