Jumat, 19 Februari 2010

Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (4): Antara Perundingan Renville dan Perjanjian Hudaibiyah

Diambil dari Blog Rumah Belajar Ibnu Waqqash http://waqqash.blogspot.com



Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.” (QS. Al Fath: 1).

Perundingan Renville pada tanggal 7 Desember 1947 (ditandatangani 17 Januari 1948) boleh dikatakan sebagai satu kerugian bagi Republik Indonesia. Karena berdasarkan perundingan tersebut praktis wilayah RI hanya tinggal Yogyakarta saja, setelah pada perundingan sebelumnya mencakup Sumatera, Jawa dan Madura. Berdasarkan perjanjian tersebut sekaligus sebagai dampak dari Agresi Militer Belanda ke-I, 21 Juli 1947, sebelumnya.

Pihak Belanda berkeinginan mempertahankan kekuasaannya atas daerah-daerah yang didudukinya pada Agresi ke-I, yang terdiri dari sebagian besar wilayah Sumatera (Medan, Palembang dan sekitarnya) dan Jawa (Jakarta, Jawa Barat, sebagian besar Jawa Tengah), serta menetapkan garis demarkasi yang kemudian dikenal dengan “Garis Van Mook”.

Perundingan Renville dan Kerugian bagi pihak RI.
Perundingan yang ditengahi oleh KTN (Komisi Tiga Negara) ini dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948. Dalam perundingan itu, pihak Republik Indonesia diwakili oleh Mr. Amir Sjarifuddin (Perdana Menteri) sementara pihak Belanda diwakili oleh R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo (seorang kolonel KNIL).

Perundingan menghasilkan kesepakatan antaralain:

1. Pengakuan Belanda atas Wilayah RI untuk Yogyakarta.

2. Kewajiban bagi TNI dan segenap komponen untuk mundur dari daerah-daerah kantong untuk selanjutnya direlokasi ke Yogyakarta.

3. Pembentukan Uni Indonesia – Belanda, yang diketuai oleh Ratu Belanda.



Secara zhahir memang perundingan ini merugikan pihak Republik sementara bagi Belanda ini merupakan suatu keuntungan karena wilayah kekuasaannya semakin bertambah bahkan seakan-akan Agresi pertamanya itu dapat dibenarkan dan dilegitimasi. Perundingan ini pun membawa dampak baru bagi pihak Republik. Selain Belanda, pihak Republik juga harus menghadapi rongrongan dari internal RI sendiri.

Atas perundingan yang merugikan itu terjadilah Pemberontakan PKI di Madiun 1948 yang dipimpin oleh Muso dan Amir Sjarifuddin. Selain itu, Gerakan DI/TII Kartosuwiryo di Jawa Barat juga dimulai. Kartosuwirjo, bersama dengan laskar-laskar perjuangannya (Laskar Hizbullah dan Sabillah) memilih tetap bertahan di Jawa Barat dan tidak mentaati ketentuan untuk hijrah ke Yogyakarta (wilayah RI yang mendapat pengakuan pasca Perundingan Renville) bersama komponen perjuangan lainnya.

Perjanjian Hudaibiyah.
Jika dilihat sepintas, perundingan Renville sebenarnya adalah pengulangan sejarah. Perundingan serupa juga pernah terjadi di zaman Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Perundingan itu kita kenal sebagai Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian ini dilatarbelakangi oleh keinginan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam dan kaum Muslimin Madinah ketika itu untuk melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram Makkah, dimana Makkah masih berada di bawah kekuasaan Kafir Quraisy. Kemudian niat untuk umrah tersebut terhalang oleh bala tentara Kafir Quraisy di Hudaibiyah, lalu antara kaum Muslimin dan Kafir Quraisy melaksanakan sebuah perjanjian damai.

Isi dari perjanjian damai itu antaralain:

1. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam kembali pulang bersama kaum Muslimin pada tahun ini dan tidak memasuki kota Makkah. Beliau baru bisa memasukinya pada tahun depan. Kemudian beliau diizinkan menetap selama tiga hari dengan tidak membawa senjata kecuali sebilah pedang yang berada di dalam sarung pedangnya.

2. Dilakukan gencatan senjata antara kedua belah pihak selama 10 tahun.

3. Barangsiapa ingin bergabung dengan pihak Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam maka ia bisa masuk ke dalamnya. Dan barangsiapa ingin bergabung dengan pihak Quraisy, maka ia pun bisa masuk ke dalamnya.

4. Barangsiapa dari kalangan Quraisy yang lari meminta perlindungan kepada kaum Muslimin, maka kaum Muslimin harus mengembalikannya kepada Quraisy. Sedangkan barangsiapa dari kalangan Muslimin yang lari meminta perlindungan kepada Quraisy, maka Quraisy tidak mengembalikannya.



Setelah ditandatanganinya perjanjian Hudaibiyah itu, kaum Muslimin diliputi kekecewaan yang mendalam karena dua hal, yakni:

1. Harus kembalinya mereka tanpa bisa menunaikan umrah.

2. Tidak adanya kesetaraan (dalam ketentuan perjanjian) antara kedua belah pihak. Kaum Muslimin harus mengembalikan orang yang datang berlindung kepada mereka, sedangkan pihak Quraisy tidak diharuskan untuk mengembalikan seorang Muslim yang meminta perlindungan.



Meskipun demikikan, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam melihat ada kemaslahatan dari perjanjian ini. Beliau memiliki pertimbangan bahwa orang yang keluar dari Kaum Muslimin lalu bergabung dengan Quraisy, maka sungguh ia telah dijauhkan oleh Alloh. Sedangkan orang yang datang dari mereka (ingin bergabung dengan kaum Muslimin), maka Alloh memberikan kemudahan dan jalan keluar. Ini juga didasarkan pandangan jangka panjang. Sejumlah kaum Muslimin yang tinggal di Habasyah (Ethiopia) sendiri tidak terkena perjanjian ini sehingga memungkinkan bagi orang-orang yang tertahan di Makkah untuk pergi berlindung kepada mereka.

Jadi seharusnya sikap yang harus diambil oleh Kartosuwirjo maupun siapa-siapa saja yang kecewa atas perundingan Renville itu adalah mengikuti sunnah Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam ketika menyikapi hasil Perjanjian Hudaibiyah yang disatu sisi memang merugikan kaum Muslimin. Tetapi memang demikianlah yang terjadi, sebagian kecewa hingga melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan yang sah.

Perundingan Renville memang terjadi bukan pada zaman Nabi maupun Sahabat tetapi di masa-masa dimana fitnah dan perselisihan sudah banyak bertebaran. Suatu kondisi yang telah digambarkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam, dalam sabda beliau:

“Karena orang-orang yang hidup sesudahku niscaya akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang terbimbing dan lurus. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu”


(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Demikian pula dengan Firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Alloh dan Rosul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab: 70 – 71)

Serta Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. ” (QS. An Nisa’: 59)

Inilah sikap yang seharusnya diambil oleh Kartosuwirjo dkk. jika memang ia mengaku berpegang kepada Al Qur’an dan Sunnah. Bukannya malah melakukan pemberontakan dan membuat pemerintahan tandingan.

Wallohu A’lam.

Referensi:

* Al Qur’an dan Terjemahan (Hadits Web 3.0).

* Agresi Militer Belanda I (http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:xLCO8PddSJUJ:indopedia.gunadarma.ac.id/pdf.php%3Fcat%3D18%26id%3D5485%26lang%3Did+agresi+militer+belanda+I&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShqoZldzMAy6cKl6m6VhgBcaxzUegXE8UsPSjIIc0P-x_pqncR_Ha1jQf0rbr_zkEVxvibjiAHqM4xPnrbg2OTd-WH2nzIKrfeIJlzCFh5SwUIbRBwPRP5ucXPDBJzeUvpUPu1V&sig=AHIEtbQdDtWcDVx3fe68E3NC4oBNF2ViWg)

* Perundingan Renville (http://id.wiki.detik.com/wiki/Perundingan_Renville)

* Shafiyyur Rahman Al Mubarakfury. 2009. Sirah Nabawiyah: Taman Cahaya di Atas Cahaya Perjalanan Hidup Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam. Penerbit Ash Shaf Media – Tegal.

0 komentar:

Posting Komentar