Rabu, 17 Februari 2010

Syirik Dan Macam-Macamnya

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

DEFINISI SYIRIK

Syirik yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah disamping berdo'a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo'a dan sebagainya kepada selainNya.

Karena itu, barangsiapa menyembah selain Allah berarti ia meletakkan ibadah tidak pada tempatnya dan memberikannya kepada yang tidak berhak, dan itu merupakan kezhaliman yang paling besar.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar"[ Luqman: 13]

Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik kepadaNya, jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".[An-Nisaa': 48]

Surga-pun Diharamkan Atas Orang Musyrik.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan Surga kepadanya, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun"[ Al-Maa'idah: 72]

Syirik Menghapuskan Pahala Segala Amal Kebaikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman.

"Artinya : Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan"[Al-An'aam: 88]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-Nabi) sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi"[Az-Zumar: 65]

Orang Musyrik Itu Halal Darah Dan Hartanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : ...Maka bunuhlah orang-orang musyirikin dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian..."[At-Taubah: 5]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka telah melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka aku lindungi kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa jalla"[2]

Syirik adalah dosa besar yang paling besar, kezhaliman yang paling zhalim dan kemungkaran yang paling mungkar.

JENIS-JENIS SYIRIK

Syirik Ada Dua Jenis : Syirik Besar dan Syirik Kecil.

[1]. Syirik Besar
Syirik besar bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya kekal di dalam Neraka, jika ia meninggal dunia dan belum bertaubat daripadanya.

Syirik besar adalah memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.

Syirik Besar Itu Ada Empat Macam.

[a]. Syirik Do'a, yaitu di samping dia berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, ia juga berdo'a kepada selainNya. [3]

[b]. Syirik Niat, Keinginan dan Tujuan, yaitu ia menunjukkan suatu ibadah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala [4]

[c]. Syirik Ketaatan, yaitu mentaati kepada selain Allah dalam hal maksiyat kepada Allah [5]

[d]. Syirik Mahabbah (Kecintaan), yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal kecintaan. [6]

[2]. Syirik Kecil
Syirik kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan wasilah (perantara) kepada syirik besar.

Syirik Kecil Ada Dua Macam.

[a]. Syirik Zhahir (Nyata), yaitu syirik kecil yang dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik"[7]

Qutailah Radhiyallahuma menuturkan bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: "Sesungguhnya kamu sekalian melakukan perbuatan syirik. Kamu mengucapkan: "Atas kehendak Allah dan kehendakmu" dan mengucapkan: "Demi Ka'bah". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Shahabat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan, "Demi Allah Pemilik Ka'bah" dan mengucapkan: "Atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu"[8]

Syirik dalam bentuk ucapan, yaitu perkataan.
"Kalau bukan karena kehendak Allah dan kehendak fulan"
Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah.
"Kalau bukan karena kehendak Allah, kemudian karena kehendak si fulan"

Kata (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.[9]

[b]. Syirik Khafi (Tersembunyi), yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti riya' (ingin dipuji orang) dan sum'ah (ingin didengar orang) dan lainnya.

Rasulullah Shallallahu ¡¥alaihi wa sallam bersabda.

"Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil. "Mereka (para Shahabat) bertanya: "Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah?" .Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Yaitu riya'"[10]


[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Lihat ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 74-80) oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 25) dan Muslim (no. 22), dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma.
[3]. Lihat QS. Al-Ankabut: 65.
[4]. Lihat QS. Huud: 15-16.
[5]. Lihat QS. At-Taubah: 31.
[6]. Lihat QS. Al-Baqarah: 165.
[7]. HR. At-Tirmidzi (no. 1535) dan al-Hakim (I/18, IV/297), Ahmad (II/34, 69, 86) dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma. Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim.†Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[8]. Lihat HR. An-Nasa'i (VII/6) dan Amalul Yaum wal Lailah no. 992, al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam al-Ishaabah (IV/389): 'Hadits ini shahih, dari Qutailah Radhiyallahu 'anhuma, wanita dari Juhainah Radhiyallahu anha. Lihat Fat-hul Majiid Syarh Kitabit Tauhid (bab 41 dan 43), lihat juga di Silsilah al-Ahaadits as-Shahiihah (no. 2042).
[9]. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat at-Takwir: 29.
[10].HR. Ahmad (V/428-429) dari Shahabat Mahmud bin Labid Radhiyallahu 'anhu. Berkata Imam al-Haitsami di dalam Majma'uz Zawaa'ij (I/102): "Rawi-rawinya shahih". Dan diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dalam Mu'jamul Kabiir (no. 4301), dari Shahabat Rafi¡' bin Khadiij Radhiyallahu 'anhu. Imam al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaa-ij (X/222) berkata: "Rawi-rawinya shahih" Dan hadits ini dihasankan oleh Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Bulughul Maram. Dishahihkan juga oleh Syaikh Ahmad Muham-mad Syakir dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad (no. 23521 dan 23526).

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1740&bagian=0

0 komentar:

Posting Komentar