Kamis, 04 Februari 2010

Hukum Wanita Mengikat Rambut, Hukum Membentuk Rambut Dan Menyemirnya

Selasa, 23 Maret 2004 08:43:26 WIB

HUKUM WANITA MENGIKAT RAMBUT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Di antara para pelajar yang mempunyai rambut panjang mengikat rambut mereka dengan cara khusus yang biasa dilakukan para wanita. Apa hukum melakukannya .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal dari barat yang biasanya muncul di majalah-majalah.?

Jawaban.
Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. Akan tetapi penanya mengatakan bahwa mereka mengikuti apa yang ia lihat di majalah, saya ingin mengomentari, bahwa tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang lainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh" [Adz-Dzariyat : 56-58]

Jika seorang wanita membuka pintu bagi dirinya untuk mengenakan selain pakaian orang muslim dan pakaian yang menyalahi adat, sesungguhnya tidak akan akan ada batasnya. Bisa jadi sampai pada pakaian yang sama sekali tidak disangsikan keharamannya. Maka bagi wanita-wanita muslimah hendaknya bertakwa kepada Allah dengan meninggalkan kebiasaan tersebut.

Bagi laki-laki yang Allah ciptakan sebagai pemimpin atas wanita hendaklah memperhatikan hal tersebut pada diri istrinya dan melarang mereka mengenakan pakaian yang menyalahi syari'at. Sungguh saya heran dengan wanita-wanita dan laki-laki yang menyetujui mereka, yang telah meninggalkan kebiasaan mereka yang berdasarkan pada rasa malu dan menggantikannya dengan kebiasaan suatu kaum yang tidak mempunyai rasa malu. Ini menunjukkan lemahnya kepribadian mengikuti orang lain. Dari sisi lain menunjukkan lemahnya iman jika memang pakaian ini menyalahi pakaian Islam.

[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal.22]

HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan



Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut, yang diikuti oleh banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tegerai, biasanya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 1000 real, bahkan lebih.

Jawaban
Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharaannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasrkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala”.

Yang dimaksud dengan haidh di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak bentuknya dan menyemirnya tanpa da suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh puloa berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjaannya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya.

[Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.317]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Di unduh dari: http://www.almanhaj.or.id/content/523/slash/0

0 komentar:

Posting Komentar