Senin, 08 Maret 2010

MENGENAL BID'AH

Secara bahasa: maknanya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya, seperti firman Allah:

(( قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الْرُّسُلِ ))

”Katakanlah: aku bukanlah bid'ah dari kalangan para rasul"[1]

Maknanya adalah: aku bukanlah yang pertama diutus, namun telah diutus sebelumku sekian banyak rasul".[2]

Secara istilah : Imam Asy Syathibi rahimahullahu Ta'ala mengatakan: "Bid'ah adalah suatu metode (tatacara) yang diada-adakan dalam agama, menyerupai syari'at yang tujuan mengamalkannya berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah 'Azza wa Jalla."

Fairuz Abadi dalam "Bashair Dzawit Tamyiiz" menyebutkan:"Bid'ah itu adalah segala sesuatu yang baru dalam agama sesudah penyempurnaan."

Ada pula yang mengatakan: "Segala sesuatu yang diada-adakan sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, baik ucapan maupun perbuatan."

Dikatakan pula: "Bid'ah adalah mengeluarkan pendapat atau perbuatan, di mana pelaku atau yang mengatakannya tidak mengambil tuntunan atau contoh dengan pembuat syari'at, atau hal-hal yang pernah ada sebelumnya yang serupa dengan pebuatan atau pendapat itu serta tidak bersandar kepada ushul yang kokoh.[1]

Dari sini nampaklah bagi kita perbedaan antara bid'ah secara lughawi dan bid'ah secara istilahi, dimana pengertian bid'ah secara lughawi lebih umum, sebab secara istilahi dikhususkan dengan apa yang baru di dalam agama yang tidak ada penunjukannya dalam nash-nash dan kaidah syariah. Maka terkadang suatu perbuatan tersebut termasuk bid’ah dalam bahasa namun tidak termasuk bid'ah dalam syari'at. Seperti apabila ada nash yang menganjurkan suatu amalan namun belum sempat diamalkan melainkan setelah terputusnya syariat, dan meninggalnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Apakah karena belum diberikan kemudahan untuk mengumpulkannya atau karena adanya penghalang yang mencegah untuk melakukannya di zaman turunnya syariat. Maka bagi orang yang pertama melakukannya dikatakan bid'ah secara bahasa sebab merupakan perbuatan yang tidak ada contohnya terdahulu, namun bukan bid'ah dalam syari'ah karena adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya.

Di antara contoh hal ini banyak dari perbuatan para Sahabat, seperti pengumpulan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar radhiallahu anhu, shalat Tarawih di zaman Umar bin Khattab radhiallahu anhu, dan yang lainnya.[2]


Semua Bid'ah Dalam Agama Adalah Sesat

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir radhiallahu anhu berkata: Bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata di saat beliau berkhutbah:

(( أَمَا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا , وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ))

"Amma Ba'du, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah kesesatan".[3]

Berkata Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:

(( كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآَهَا النَّاسُ حَسَنَةً ))

"Setiap bid'ah adalah kesesatan walaupun dianggap baik oleh manusia "[4]

Berkat Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah Ta'ala:

"Ketahuilah rahimakumullah (semoga Allah merahmatimu) bahwa apa yang telah disebutkan berupa dalil-dalil adalah hujjah secara umum tercelanya (bid'ah) dari beberapa sisi:

Pertama: Bahwa riwayat tersebut datang secara mutlak dan umum, dengan banyaknya riwayat namun tidak terdapat pengecualian sama sekali, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa di antara (bid'ah) ada yang berupa petunjuk, tidak ada pula disebutkan: setiap bid'ah sesat kecuali ini dan itu dari berbagai macam makna. Ini menunjukkan bahwa seluruh dalil tersebut di atas hakikatnya yang dzahir berupa lafadz "kullu" (seluruhnya).

Kedua: Bahwa telah ditetapkan dalam prinsip-prinsip yang ilmiah bahwa setiap kaidah menyeluruh atau dalil syar'i yang bersifat menyeluruh bila berulang-ulang disebutkan di banyak tempat, dan didatangkan sebagai penguat terhadap makna-makna ushul dan furu' dan tidak pernah disertai pengkhususan di saat seringnya disebutkan, maka itu merupakan dalil atas ketetapan lafadz tersebut bersifat umum.

Ketiga: Ijma' para ulama salaf dari kalangan shahabat, tabi'in dan setelah mereka atas tercelanya bid'ah, dan menjelekkannya, berlari meninggalkan orang yang disifati sebagai ahli bid'ah, dan tidak ada sedikitpun dari mereka sikap tawaqquf (abstain) atau ragu, maka ini merupakan ijma' yang ditetapkan yang menunjukkan bahwa setiap bid'ah tidak ada yang benar, bahkan termasuk kebatilan.

Keempat: Bahwa orang yang memahami bid'ah mengharuskan bersikap demikian (yaitu meyakini bahwa setiap bid'ah itu sesat) sebab hal tersebut termasuk ke dalam perkara yang bertentangan dengan syariat, membuang syariat, dan setiap yang keadaannya seperti ini mustahil terbagi menjadi : yang baik dan yang buruk, ada yang terpuji dan ada pula yang tercela, karena tidaklah benar baik secara akal maupun secara syar'i menganggap baik apa yang menyelisihi syari'at. Demikian pula kalau dikatakan bahwa terdapat dalil yang menganggap baik sebagian bid'ah atau dikecualikan sebagiannya dari celaan, tidaklah bisa tergambarkan. Karena bid'ah itu adalah metode yang menyaingi syariat dalam keadaan dia tidak termasuk (syariat), dan bila syariat menganggap baik adalah dalil disyariatkannya hal tersebut, sebab kalau syariat mengatakan:" bahwa ajaran baru si fulan itu baik" berarti itu disyariatkan".[5]

Tidak Ada Khilaf di Kalangan Ulama Bahwa Semua Bid'ah Dalam Agama Itu Sesat

Banyak terjadi kesalahpahaman di antara kaum muslimin terhadap apa yang disebutkan oleh sebagian para ulama dengan istilah bid'ah hasanah, atau pembagian bid'ah menjadi lima bagian : Wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah. Atau membagi bid'ah menjadi dua: Mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela). Sehingga tergambarkan oleh mereka bahwa di dalam agama ada bid'ah yang boleh dikerjakan, bahkan dianjurkan, atau bahkan diharuskan, lalu setelah itu menjadikan berbagai macam bid'ah yang menyesatkan tersebut sebagai bagian dari agama yang dianjurkan untuk mengerjakannya, termasuk pula di antaranya bid'ah dholalah model Arifin ilham dengan dzikir jama'inya.

Telah disebutkan oleh salah seorang pendukung dzikir ini bernama Ahmad Dimyathi Badruzzaman MA bahwa hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam "kullu bid'atin dholalah" adalah umum yang telah ditakhsis (dikhususkan) dengan beberapa hal:

Pertama : Kecuali dalam urusan dunia.

Kedua : Kecuali yang dilakukan oleh Khulafaur Rosyidin.

Ketiga : Kecuali bid'ah hasil ijtihad imam-imam mujtahid.[6]

semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua- memperhatikan secara seksama definisi bid'ah secara istilah, niscaya dia akan berkesimpulan bahwa sesungguhnya tidaklah perlu adanya takhsis yang di sebutkan itu, dan akan menyikapi hadits Rasulullah shallalahu alaihi wasallam tersebut secara mutlak. Namun anehnya, ketika Ahmad Dimyathi memberikan kesimpulan terhadap definisi bid'ah secara terminology (istilah) dia mengatakan:

"Ringkasnya, segala sesuatu yang terjadi dalam agama yang belum pernah ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula di zaman para Shahabatnya, yang tidak bersumber dari syara', baik dengan dalil yang tegas maupun dengan isyarat, dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka hal itu menurut syariat dinamakan dengan bid'ah"[7]

Dan perhatikan pula yang diucapkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah:

(( كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ)) وَالْمُرَادُ بِالْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ, وَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعًا وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً

"Kullu bid'atin dholalah : Yang dimaksud dengan bid'ah adalah perbuatan baru yang tidak ada penunjukannya dalam syariat, adapun yang memiliki asal dalam syari'at penunjukannya maka bukan bid'ah secara istilah walaupun termasuk bid'ah secara bahasa". [8]

Kalau sekiranya Ahmad Dimyathi konsekwen dengan kesimpulan definisi tersebut, niscaya dia tidak akan memerlukan adanya pentakhsisan tersebut.

Adapun takhsis yang pertama: "kecuali dalam urusan dunia", takhsis ini tidaklah perlu, disebabkan karena dalam definisi tersebut telah dikhususkan bid'ah sesat itu dalam perkara agama.

Adapun takhsis yang kedua: "yang dilakukan khulafaur rosyidin", juga tidaklah perlu. Disebabkan karena adanya nash yang jelas yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya:

((فَعَلَيْكُمْ بِسُنَتِّي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْرَّاشِدِيْن اَلْمَهْدِيّيْنَ مِنْ بَعْدِي تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ))

"Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku, dan sunnah para khulafa'ur Rosyidin setelahku. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu".[9]

Maka di dalam hadits ini terdapat dalil anjuran mengikuti sunnahnya khulafa'ur Rosyidin bersama dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sebagai jalan keluar dari munculnya perpecahan yang akan terjadi. Berkata Ibnu Rajab dalam menjelaskan hadits ini:

"Ini merupakan pemberitaan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang apa yang terjadi pada umatnya berupa perselisihan yang banyak, baik dalam ushuluddin dan furu'nya, dalam amalan-amalan, perkataan dan keyakinan. Dan ini sesuai dengan yang diriwayatkan dari Beliau tentang perpecahan umatnya menjadi 73 golongan dan semuanya dalam neraka kecuali satu golongan, yaitu siapa yang berjalan di atas jalannya dan para Shahabatnya. Oleh karena itu, dalam hadits ini perintah di saat terjadi perselisihan dan perpecahan agar berpegang teguh dengan sunnahnya, dan sunnahnya para Khulafa'ur Rosyidin setelahnya. Dan sunnah adalah jalan yang ditempuh, maka mencakup komitmen dengan apa yang telah ditempuh oleh beliau shallallahu alaihi wasallam dan para Khulafa'ur Rosyidin berupa aqidah, amalan dan perkataan. Inilah sunnah yang sempurna, oleh karena itu para ulama salaf tidaklah memutlakkan nama sunnah kecuali bila mencakup hal tersebut secara menyeluruh".[10]

Lalu beliau berkata: "(Dalam hadits ini) dalil bahwa sunnah Khulafa'ur Rosyidin juga diikuti seperti diikutinya sunnah berbeda dengan selain mereka dari para khalifah".[11]

Dan yang dimaksud dengan istilah Khulafa'ur Rosyidin adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affaan, dan Ali bin Abi Thalib. Dan banyak dari kalangan para imam menyebutkan bahwa Umar bin Abdil Aziz juga termasuk ke dalam Khulafa'ur Rosyidin radhiallahu anhum. [12]

Namun perlu diketahui bahwa yang menjadi hujjah yang dimaksud di dalam hadits tersebut bukan pendapat perseorangan dari mereka, namun yang termasuk hujjah adalah apa yang telah menjadi kesepakatan mereka dalam suatu urusan. Sebab di antara para Khulafa'ur Rosyidin tersebut telah terjadi perselisihan di kalangan mereka dalam berbagai masalah, dan bukanlah perkataan sebagian mereka menjadi hujjah terhadap yang lainnya.Maka fahamilah !!

Berkata Syinqithi rahimahullah Ta'ala:

اِتِّفَاقُ الْخُلََفَاءِ الأَرْبَعَةِ لَيْسَ بِإِجْمَاعٍ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ وَالْصَّحِيْحُ أَنَّهُ حُجَّةٌ وَلَيْسَ بِإِجْمَاعٍ

"Kesepakatan empat khalifah bukanlah termasuk ijma' menurut jumhur ulama, dan yang shahih bahwa itu adalah hujjah dan bukan ijma'".[13]

Dan apa yang menjadi kesepakatan para Khulafa'ur Rosyidin maka itulah yang disepakati oleh para shahabat.

Namun jangan disalahpahami bahwa sunnah Khulafa'ur Rosyidin merupakan sunnah yang berdiri sendiri yang terlepas dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sebab tidak ada yang haq kecuali dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun yang dimaksud adalah bahwa para Khulafa'ur Rosyidin tersebut senantiasa mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Berkata Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullahu Ta'ala:

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di saat memerintahkan untuk mengikuti sunnahnya para Khulafa'ur Rosyidin tidaklah keluar dari salah satu di antara dua sisi”:

Pertama: Ada kemungkinan bahwa beliau (Rasulullah shallalahu alaihi wasallam) membolehkan bagi mereka untuk membuat sunnah yang bukan sunnah Beliau. Maka ini tidaklah diucapkan oleh seorang muslim. Dan siapa yang membolehkan hal ini maka sungguh dia telah kafir, murtad, halal darahnya dan hartanya. Sebab agama ini secara keseluruhan ada yang wajib, dan ada yang tidak wajib, ada yang haram dan ada pula yang halal. Maka barangsiapa yang membolehkan bahwa para Khulafa'ur Rosyidin memiliki sunnah yang tidak disunnahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka dia telah membolehkan bagi mereka untuk menghalalkan yang haram atau mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ataukah menjatuhkan kewajiban yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak menggugurkan (kewajiban tersebut) hingga beliau wafat. Setiap sisi ini barangsiapa yang membolehkan sesuatu darinya maka dia kafir musyrik berdasarkan kesepakatan umat seluruhnya tanpa diperselisihkan. Maka sisi ini adalah batil walhamdu lillah.

Kemungkian kedua: Diperintahkannya mengikuti mereka karena mereka senantiasa mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan inilah pendapat kami, dan tidak ada kemungkinan lain (dari makna hadits tersebut) melainkan ini".[14]

Adapun pendapat perseorangan dari mereka maka yang demikian bukanlah hujjah, oleh karenanya para ulama pun dari kalangan para Shahabat dan setelahnya terkadang menyelisihi pendapat mereka jika mereka melihat bahwa amalan mereka bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.[15]

Bahkan ketika Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma melihat sebagian kaum muslimin lebih mengutamakan pendapat Abu Bakar dan Umar radhiallahu anhuma daripada ketetapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau pun marah dan berkata:

(( أَرَاهُمْ سَيَهْلِكُوْنَ أَقُولُ: قَالَ الْنَّبِيُّ صلى الله عليه وآله وسلم وَيَقُوْلُوْنَ : قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ ))

"Aku melihat mereka akan binasa: aku berkata "Bersabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, mereka mengatakan : berkata Abu Bakar berkata Umar".[16]

Masalah pembukuan mushaf Al-Qur’an, bahwa ini termasuk bid'ah yang diperbolehkan adalah tidak benar, karena beberapa sebab:

Pertama: Perkara ini terdapat dalilnya di dalam Al-Qur’an, yaitu firman Allah Azza wa jalla:

(( إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ ))

"Dan atas Kamilah mengumpulkan Al-Qur’an (di dadamu) dan membacanya".[17]

Maka di dalam ayat ini terdapat isyarat dianjurkannya mengumpulkan Al-Qur’an apakah dengan cara menghafalnya ataupun membukukannya, berdasarkan keumuman lafadz ayat yang mulia tersebut.

Kalau ada yang berkata: lalu mengapa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak dibukukan? Jawabannya adalah: Di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masih ada pencegah dibukukannya, yaitu karena Al-Qur’an masih turun secara berangsur-angsur selama masa hidup beliau, dan terkadang Allah menghapus ayat yang dikehendakinya, maka tatkala meninggalnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka mereka pun baru mengumpulkannya disebabkan karena telah sempurnanya agama ini dan wahyu telah terputus.[18]

Kedua: Hal ini adalah merupakan perkara yang telah disepakati oleh seluruh para shahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, dan ijma' adalah salah satu hujjah di dalam islam berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

(( إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ أَجَارَ أُمَّتِي أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ ))

"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah melindungi umatku untuk bersepakat di atas kesesatan".[19]

Adapun tentang adzan pertama di hari Jum’at, di zaman Utsman bin Affan radhiallahu anhu, maka jawabannya dari beberapa sisi:

Pertama: Bahwa adzan pertama tersebut merupakan ijtihad dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu, dan beliau adalah salah satu di antara para shahabat radhiallahu anhum ajma'in. Dan salah seorang Shahabat apabila berijtihad lalu ada yang menyelisihinya dari Shahabat yang lain, maka pendapat sebagian Shahabat bukanlah hujjah terhadap Shahabat yang lain dan butuh melihat kepada yang rajih (kuat) di antara apa yang mereka perselisihkan tersebut.[20]

Maka permasalahan inipun termasuk yang diperselisihkan di antara mereka. Telah diselisihi oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu ketika beliau di Kufah dan beliau hanya mengamalkan yang disunnahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tidak mengambil tambahan Utsman radhiallahu anhu.

Dan demikian pula Abdullah bin Umar berkata:

إِنَّمَا كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وآله وسلم إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَذَّنَ بِلاَلٌ, فَإِذَا فَرَغَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُطْبَتِهِ أَقَامَ الْصَّلاَةَ, وَاْلأَذَانُ الأَوَّلُ بِدْعَةٌ ))

"Sesungguhnya hanyalah Nabi shallalahu alaihi wasallam apabila naik ke mimbar maka Bilal mengumandangkan Adzan, apabila Nabi selesai dari khutbahnya (Bilal) menyerukan iqomah, dan adzan pertama adalah bid'ah".[21]

Oleh karena itu Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata dalam kitabnya "Al-Umm":

وَأُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ الأَذَانُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ حِيْنَ يَدْخُلُ الإِمَامُ الْمَسْجِدَ وَيَجْلِسُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَإِذَا فَعَلَ أَخَذَ الْمُؤَذِّنُ فِي الأَذَانِ فَإِذَا فَرَغَ قَامَ فَخَطَبَ لاَ يَزِيْدُ عَلَيْهِ ))

"Dan aku menyukai agar adzan pada hari Jum’at di saat imam masuk ke dalam masjid dan duduk di atas mimbar. Maka apabila (imam) telah melakukannya, muadzin pun mengumandangkan adzannya. Bila selesai berdirilah imam berkhutbah, jangan dia menambahnya".[22]

Kedua: Bahwa ada dua sebab mengapa Utsman radhiallahu anhu menambah adzan pertama tersebut. Berikut ini riwayatnya:

Berkata Az-Zuhri rahimahullah Ta'ala: telah mengabarkan kepada kami As-Saib bin Yazid : Bahwa adzan yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an, awalnya adalah di saat imam duduk di atas mimbar, dan apabila telah ditegakkan shalat pada hari Jum’at di pintu masjid di zaman Nabi shallallahu laihi wasallam, Abu Bakar dan Umar, maka tatkala di zaman khilafah Utsman dan semakin banyak manusia,dan berjauhan rumah-rumah mereka, maka Utsman memerintahkan pada hari Jum’at adzan yang ketiga (dalam riwayat lain: pertama,dalam riwayat lain: kedua) di atas rumah di pasar yang disebut "Zaura'". Maka dikumandangkanlah di atas Zaura', sebelum keluarnya (imam) agar manusia mengetahui bahwa Jum’at telah masuk, maka ditetapkanlah amalan tersebut. Dan manusia tidak mencelanya atas hal tersebut, padahal mereka telah mencela beliau ketika menyempurnakan shalat (di waktu safar) di Mina.[23]

Dari riwayat ini nampaklah bagi kita bahwa Utsman tidaklah menambah adzan pada hari Jum’at melainkan disebabkan dua perkara:

Pertama : Semakin banyaknya manusia

Kedua : Berjauhannya rumah mereka

Dengan kedua sebab inilah menyebabkan mereka tidak dapat mendengarkan adzan dikumandangkan, sehingga beliau menganggap kemaslahatan dengan ditambahnya adzan tersebut.Sehingga sebagian para ulama menggolongkan hal ini termasuk kedalam maslahah mursalah. Maka apakah kedua illat (sebab) tersebut ada di zaman sekarang??

Berkata Al-Albani rahimahullah Ta'ala: "Kami tidak berpendapat untuk mengikuti apa yang dilakukan Utsman radhiallah anhu secara mutlak tanpa syarat, sebab telah kita jelaskan bahwa Utsman hanyalah menambah itu disebabkan karena ada illah ma'qulah (sebab yang masuk akal) yaitu banyaknya manusia dan berjauhannya tempat tinggal mereka dari masjid nabi. Maka barangsiapa yang berpaling dari sebab ini, dan berpegang kepada adzan Utsman secara mutlak, maka dia tidak mengikuti Utsman radhiallahu anhu, bahkan menyelisihinya, karena dia tidak memperhatikan dengan mata ilmu terhadap sebab yang kalau tidak ada sebab tersebut, maka tentunya Utsman radhiallahu anhu tidak melakukan penambahan atas sunnah yang ada dan sunnahnya dua khalifah setelahnya."[24]

Adapun tentang shalat tarawih secara berjama'ah di zaman Umar bin Khattab radhiallahu anhu, maka sungguh sangatlah keliru jika ini termasuk dalam kategori bid'ah di dalam istilah syar'i, sebab shalat berjama'ah tarawih termasuk sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana yang terdapat dalam shahih Bukhari dari hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat di masjid pada suatu malam lalu shalatlah bersama beliau beberapa orang, kemudian shalat di malam berikutnya maka semakin bertambah manusia (yang shalat), lalu di saat mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar bersama mereka, maka tatkala di pagi hari beliau berkata:

((قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنَي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ ))

"Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang mencegah-ku keluar melainkan khawatir diwajibkan atas kalian".

Dan itu terjadi di bulan Ramadhan".[25]

Maka hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa berjama'ah di malam hari ramadhon tersebut adalah hal yang sunnah. Karena telah dikerjakan beberapa malam oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan beliau meninggalkannya hanya karena khawatir diwajibkan atas umatnya, sebab zaman beliau adalah zaman turunnya wahyu yang menyebabkan beliau khawatir diwahyukan sesuatu yang menjadikan kewajiban atas mereka sehingga mereka lemah dalam mengamalkannya. Adapun setelah meninggalnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka telah hilang sebab kekhawatiran tersebut dan agama telah sempurna, maka kembali ke hukum semula yaitu dianjurkannya hal tersebut. Lalu tiba zaman kekhilafahan Abu Bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu, dan belum ditegakkan sunnah tersebut karena disebabkan salah satu dari dua perkara:

Pertama: Mungkin beliau melihat bahwa shalat di akhir malam lebih afdhal dari pada mengumpulkannya di awal malam.

Kedua: Kesibukan beliau menghadapi berbagai perkara dalam pemerintahannya, seperti memerangi orang yang murtad dan yang enggan membayar zakat, melanjutkan pengiriman pasukan yang sempat tertunda di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sebagainya.

Maka di saat tiba masa kekhilafahan Umar bin Khattab radhiallahu anhu maka beliau pun memiliki kesempatan untuk mengumpulkan kaum muslimin pada imam yang satu untuk shalat berjama'ah di malam Ramadhan tersebut. Sehingga apa yang beliau katakan:

نِعْمَتُ الْبِدْعَةِ هَذِهِ

"Ini adalah sebaik-baik bid'ah"

Yang dimaksud adalah bid'ah secara bahasa, bukan secara istilah, maka fahamilah wahai orang –orang yang diberi akal! [26]

Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah Ta'ala:

"Ini adalah penamaan secara bahasa, bukan penamaan syar'iyyah. Sebab bid'ah secara bahasa mencakup seluruh apa yang dilakukan pertama kali tanpa ada contoh sebelumnya.Adapun bid'ah secara syar'i yaitu apa-apa yang tidak ada penunjukannya dalam syari'at. Maka apabila nash Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menunjukkan atas disukainya suatu amalan, atau diwajibkannya setelah beliau meninggal, atau terdapat penunjukannya secara mutlak, dan belum dilakukan kecuali setelah meninggalnya beliau seperti kitab sedekah yang dikeluarkan oleh Abu Bakar radhiallahu anhu. Maka apabila diamalkan hal tersebut setelah beliau meninggal, benar untuk dikatakan bid'ah secara bahasa, sebab itu adalah amalan yang pertama, sebagaimana agama yang dibawa oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam juga dikatakan bid'ah dan dinamakan perkara baru (bid’ah) secara bahasa. Sebagaimana yang dikatakan oleh utusan Quraisy ke raja Najasyi tentang shahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berhijrah ke Habasyah :"Sesungguhnya mereka ini keluar dari agama nenek moyang mereka, dan tidak masuk ke dalam agama sang raja, mereka datang membawa agama yang baru yang tidak diketahui".[27]

Adapun takhsis yang ketiga Kecuali ijtihad-nya para imam mujtahid.: adalah pentakhsisan yang sungguh aneh, bagaimana mungkin hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bisa ditakhsis oleh sesuatu yang datang berikutnya dari ijtihad para Imam mujtahid? Sepertinya saudara Ahmad Dimyathi tidak bisa membedakan mana kesalahan yang dimaafkan karena ijtihad, dan mana sesuatu yang dihukumi sebagai bid'ah atau penyimpangan walaupun berasal dari seorang mujtahid. Berkata salah seorang penyair:

العِلْمُ قَالَ الله قَالَ رَسُوْلُهُ قَالَ رَسُوْلُهَ لَيْسَ بِالْتَّمْوِيْهِ

مَاالْعِلْمُ نَصْبُكَ لِلْخِلاَفِ سَفَاهَةً بَيْنَ الرَّسُوْلِ وَبَيْنَ قَوْلِ فَقِيْهٍ

Ilmu itu adalah berkata Allah, berkata Rasulullah, dan berkata shahabat, tidaklah terkaburkan

Bukanlah ilmu tatkala engkau menjadikan sebagai perselisihan antara perkataan Rasulullah dengan perkataan seorang yang faqih karena kebodohan.

Perlu kita mendudukkan masalah ini sesuai pada tempatnya, yaitu bahwa seorang mufti diberikan wewenang dalam syari'at untuk berfatwa sesuai dengan apa yang difahaminya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan terkadang tidak sedikit dari mereka yang berfatwa namun fatwa tersebut menyelisihi yang benar, dengan berbagai macam sebab, apakah karena belum sampai kepadanya suatu hadits yang telah sampai dan diketahui oleh mujtahid yang lain, atau telah sampai kepadanya namun beliau memiliki dalil lain yang menyelisihi dalil tersebut yang ternyata riwayat tersebut lemah, atau dengan sebab yang lainnya.[28]

.

i –semoga Allah memberi petunjuk padanya- ketika fulan berkata: "Berijtihad bagi imam mujtahid sudah diberi izin oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karena itu, hasil-hasil ijtihadnya HARUS DITERIMA(??!!) dan tidak boleh dikatakan sebagai bid'ah dholalah, kalaupun dikatakan bid'ah, itu namanya bid'ah hasanah"[29]

Subhanallah!! Mana dalil yang menunjukkan bahwa hasil ijtihad para imam mujtahid harus diterima secara mutlak tanpa syarat? Siapa yang mendahuluimu mengatakan hal ini? Lalu apabila para imam mujtahid tersebut harus diterima, maka yang mana yang harus diterima di saat terjadi perselisihan di antara mereka?

Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaiahi wasalla:

القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ : قَاضِيَانِ فِيْ النَّارِوَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ, قَاضٍ قَضَى بِغَيْرِ الْحََقِّ َوهُوَ يَعْلَمُ فَذَلِكَ فِي النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَى وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوْقَ النَّاسِ فَذَلِكَ فِي النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ وَهُوَ يَعْلَمُ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ

"Qadhi (penegak hokum) ada tiga: Dua dalam neraka dan satu dalam syurga:

1.Qadhi yang memutuskan hukum tanpa hak dan dia mengetahui hal itu maka dia dalam neraka.

2.Qadhi yang menetapkan hukum dan dia tidak berilmu maka menyebabkan dia membinasakan hak-hak manusia, maka dia dalam neraka.

3.Qadhi yang memutuskan (hukum) dengan kebenaran dan dia berilmu tentangnya maka dia dalam syurga".[30]

Berkata Imam Abu Hanifah rahimahullah:

إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي

"Apabila telah shahih suatu hadits, maka itulah madzhabku".

Beliau juga berkata:

لاَ يَحِلَّ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَوْلِنَا مَا لَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ

"Tidaklah halal bagi seorang pun mengambil pendapat kami selama dia tidak tahu dari mana kami mengambilnya".

Beliau juga berkata:

"حَرَامٌ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْرِفْ دَلِيْلِي أَنْ يُفْتِي بِكَلاَمِي"

"Haram atas orang yang tidak mengetahui dalilku untuk berfatwa dengan perkataanku".

Berkata Imam Malik rahimahullah Ta'ala:

(( إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيبُ, فَانْظُرُوا فِي رَأْيِي, فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُنَّةَ فَخُذُوْهُ, وَكَلُّ مَا لَمْ يُوَاِفقْ الكِتَابَ وَالسُنَّةَ فَاتْرُكُوهُ ))

"Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku, maka setiap apa yang sesuai dengan Al-Kitab dan as-“Sunnah maka ambillah, dan setiap apa yang tidak mencocoki Al-Kitab dan Sunnah maka tinggalkanlah".

Beliau juga berkata:

وَلَيْسَ أَحَدٌ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه وآله وسلم إِلاَّ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيَتْرَكُ إِلاَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وآله وسلم

"Tidak seorangpun setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam melainkan bisa diterima dan ditolak perkataannya kecuali Nabi shallallahu alaihi wasallam".

(( أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ مَنِ اِسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اله عليه وآله وسلم, لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ ))

"Sepakat kaum muslimin bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka tidak halal baginya meninggalkannya karena perkataan seseorang (dari manusia)".

Dan beliau juga berkata:

إَذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم, فَقُوْلُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدَعُوا مَا قُلْتُ

"Jika kalian mendapati di dalam kitabku menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka ambillah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tinggalkan apa yang aku katakan".

Dan berkata Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah Ta'ala:

لاَ تُقَلِّدْنِي , وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِي وَلاَ الأَوْزَاعِي وَلاَ الثَّوْرِي, وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا

"Janganlah kamu ber-taqlid kepadaku, dan jangan pula kepada Malik, Syafi'i dan tidak pula Ats-Tsauri dan Al-Auza'i, dan ambillah dari mana mereka mengambilnya".

Dan beliau berkata pula:

رَأْيُ الأَوْزَاعِي, وَرَأْيُ مَالِكٍ, وَرَأْيُ أَبِي حَنِيْفَةَ كُلُّهُ رَأْيٌ, وَهُوَ عِنْدِي سَوَاءٌ, وَإِنَّمَا الحُجَّةُ فِي الآثَارِ

"Pendapat Auza'i pendapat Malik, pendapat Abu Hanifah, semuanya hanyalah pendapat, dan menurutku semuanya sama. Hujjah hanyalah dengan riwayat (atsar)".[31]

Dan yang lainnya dari perkataan para imam dan fuqoha' yang mengharuskan seseorang merujuk kepada sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam segala perkara agama, bukan malah harus menerima pendapat mereka tanpa melihat mana di antara mereka yang lebih mendekati kebenaran.

Adapun riwayat yang disebutkan itu tidak lebih hanya memberikan izin kepada seorang ahli ilmu yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad untuk mengeluarkan pendapatnya dalam suatu perkara ketika tidak mengetahui ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, atau perkataan para ulama salaf dari kalangan shahabat dan Tabi'in, bukannya memberikan keterangan bahwa ijtihadnya harus diikuti, apalagi untuk mentakhsis sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam???, bukankah ijtihad hanya diperbolehkan di saat tidak mendapatkan nash syar'i ??? sungguh aneh pendapatmu wahai saudara!!

Simaklah apa yang dikatakan oleh Al-Hafidz IBnu Rajab Al-Hambali rahimahullah Ta'ala:

"Yang wajib atas setiap yang sampai kepadanya perintah Rasul shallallahu alaihi wasallam dan mengetahuinya agar menjelaskannya kepada umat, dan menasehati mereka, dan memerintahkan mereka untuk mengikuti perintahnya (Rasul), walaupun menyelisihi pendapat seorang yang agung dari umat ini karena sesungguhnya perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih berhak untuk diagungkan dan diikuti daripada pendapat siapapun yang diagungkan yang telah menyelisihi perintahnya pada sebagian perkara. Dari sinilah para shahabat dan setelahnya menolak setiap yang menyelisihi sunnah yang shahihah dan terkadang mereka bersikap keras dalam menolaknya, bukan karena benci kepada mereka, namun karena cinta dan diagungkan dalam jiwa mereka. Namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih mereka cintai, perintahnya di atas seluruh perintah makhluk, maka apabila bertentangan antara perintah Rasul dengan perintah yang lainnya, maka perintah Rasul lebih utama diikuti dan didahulukan".[32]

Adapun pendapat para ulama yang anda nukilkan tentang takhsis (pengkhususan) hadits tersebut, hal itu disebabkan karena memahaminya secara defnisi bahasa, bukan secara istilah. Seperti apa yang anda nukilkan dari Imam Nawawi yang menafsirkan hadits "kullu bid'atin dholalah" yang dimaksud adalah kebanyakan (bukan seluruh) bid'ah.Berikut ini perkataan beliau secara lengkap:

(وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) هَذَا عَامٌ مَخْصُوْصٌ وَالمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ قَالَ أَهْلُ الْلُغَةِ: هِيَ كُلُّ شَيْءٍ عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ.قَالَ الْعُلَمَاءُ : البِدْعَةُ خَمْسَةَ أَقْسَامٍ .....

"(Kullu bid'atin dholalah) (hadits) ini umum yang dikhususkan, yang dimaksud adalah kebanyakan bid'ah. Berkata ahli bahasa: bid'ah adalah segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya. Berkata para ulama: Bid'ah terbagi menjadi lima bagian ……….."

(syarah muslim, Nawawi: 6/154-155)

Begitu pula yang dinukilkan dari Al-Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir As-Shan'ani. Selengkapnya beliau berkata:

((وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ )) البِدْعَةُ لُغَةً : مَا عُمِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ, وَالمُرَادُ بِهَا هَهُنَا مَا عُمِلَ مِنْ دُوْنِ أَنْ يَسْبِقَ لَهُ شَرْعِيًةٌ مِنْ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ..........ثُمَّ قَالَ : فَقَوْلُهُ ((كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ )) عَامٌ مَخْصُوْصٌ

"Kullu bid'atin dholalah" Bid'ah secara bahasa adalah apa yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya, dan yang dimaksud di sini adalah apa yang diamalkan tanpa didahului amalan syar'i dari kitab dan sunnah……………lalu beliau berkata:

maka sabdanya "kullu bid'atin dholalah" adalah umum yang dikhususkan".[33]

Demikian pula yang dinukil dari Muhammad bin Allan As-Shiddiqi rahimahullah.Beliau berkata setelah menyebutkan definisi bid'ah secara bahasa dan istilah:

(( ضَلاَلَةٌ)) ِلأَنَّ الْحَقَّ فِيْمَا جَاءَ بِهِ الشَّرْعُ فَمَا لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَكُوْنُ ضَلاَلَةً, إِذْ لَيْسَ بَعْدَ الحَقِّ إِلاَّ الضَلاَلُ, وَالمُرَادُ بِالضَّلاَلَةِ هُنَا مَا لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرْعِ وَإِنَّمَا حَمَلَ عَلَيْهِ مُجَّردُ الشَّهْوَةِ أَوِ الإِرَادَةِ, بِخِلاَفِ مُحْدَثٍ لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرْعِ إِمَّا بِحَمْلِ النَّظِيْرِ عَلَى النَّظِيْرِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ حَسَنٌ.........ثُمَّ قَالَ : فَعُلِمَ أَنَّ قَوْلَهُ (( وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ )) عَامٌ أُرِيْدَ بِهِ خَاصٌ.

"Dholalah (sesat), sebab kebenaran adalah apa yang dibawa oleh syari'at maka apa yang tidak kembali kepadanya maka sesat. Sebab tidak ada lagi selain kebenaran melainkan kesesatan.Yang dimaksud sesat di sini adalah yang tidak ada asalnya dalam syari'at, yang membawanya melakukan hal tersebut adalah syahwat atau keinginan. Berbeda dengan perkara baru yang ada asalnya dalam syari'at apakah dengan membawa sesuatu kepada yang serupa dengannya, atau dengan cara lain, maka hal tersebut baik………………………..lalu berkata:

maka diketahuilah bahwa sabdanya "kullu bid'atin dhalalah" adalah umum yang dikhususkan".[34]

Dari penukilan ini semua sangatlah jelas bahwa mereka memaksudkan dengan istilah bid'ah adalah bid'ah secara bahasa, oleh karenanya mereka mengatakan "hadits ini umum yang dikhususkan" yang maknanya adalah lafadz "bid'ah" adalah lafadz yang umum, karena mencakup seluruh perbuatan baru yang tidak ada contohnya, baik dalam masalah dunia maupun syari'at, namun hadits tersebut maksudnya adalah bid'ah istilah yang hanya menyangkut masalah agama, adapun yang tidak termasuk dalam masalah agama, atau yang ada asalnya dalam agama, maka yang demikian itu termasuk bid'ah secara bahasa.Oleh karena itu mereka mencontohkan beberapa bidah tersebut seperti memelihara ilmu dengan cara menulisnya, membantah para mulhid dengan menegakkan dalil atas mereka, membangun madrasah, perluasan dalam warna makanan dan pakaian yang bernilai tinggi, dan yang lainnya yang termasuk bid'ah secara bahasa. Ini menunjukkan bahwa tidak terdapat khilaf dikalangan para ulama bahwa bid'ah dalam istilah syari'at itu sesat secara mutlak. Wallahul muwaffiq.

maraji'

[1] Lihat pula pembahasan yang terperinci tentang makna bid'ah secara istilah dalam kitab: Mauqif ahlis-sunnah: 1/90-92.

[2] Mauqif ahlus sunnah: 1/ 93.

[3] HR.Muslim: 867.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Lalaka'i dalam syarah ushul I'tiqod ahlissunnah :1/126.

[5] Lihat Al-I'tishom: 1/187-189.Dan lihat pula kitab :Mauqif ahlis sunnah: 1/ 73-88.

[6] Zikir berjamaah, sunnah atau bid'ah, tulisan Ahmad Dimyathi: 49-54.

[7] Dzikir berjama'ah, sunnah atau bid’ah : 31

[8] Jami'ul ulum walhikam:252.

[9]HR.Abu Dawud dan Tirmidzi dari hadits Irbadh bin Sariyah radhiallahu anhu.Berkata Tirmidzi: hadits hasan shahih

[10] Jami'ul ulum wal hikam: 249.

[11] Jami'ul ulum :249.

[12] Jami'ul ulum: 249

[13] Mudzakkiroh fii ushuul alfiqh,karangan Syinqithi:181.

[14] Lihat :Ahkamul Jum'ah wa Bida'uha, tulisan Syeikhuna Yahya al-Hajuri : 166-168.

[15] Lihat :jamiul ulum wal hikam: 251

[16] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Abdil Bar, lihat minhajul firqoh annajiyah. Muhammad Jamil Zainu: 159.

[17]Al-Qiyamah: 17

[18] Seperti kita ketahui bahwa Al-Qur’an tidak disusun secara urut berdasarkan turunnya ayat. Ayat yang turun lebih dahulu bisa saja ditaruh di akhir atau di tengah kitab dan sebaliknya. Sehingga = membukukan Al-Qur’an pada waktu itu tentu saja sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan selagi wahyu masih terus turun. (Ed)

[19]HR.Ibnu Abi Ashim dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul jami', (lihat kitab: Ilmu Ushul bida', karangan Ali Alhalabi, 232(.

[20]Lihat Al-Muwafaqoot, karangan Asy-Syathibi,3/251).

[21]diriwayatkan oleh Abu Tohir dalam "fawa'id-nya.Lihat kitab: Al-Ajwibah annafi'ah, oleh Al-Allamah Al-Albani :hal: 11

[22] Al-ajwibah An-Nafi'ah: 11-12.

[23] HR.Bukhari, Abu Dawud, An-Nasaai, Tirmidzi,dll

[24] Al-Ajwibatun Nafi'ah: 9.

[25] Shahih Bukhari, kitab At-Tahajjud: 1129.

[26] Lihat: mauqif ahlissunnah:1/109-110).

[27] Iqtidho' ash-shirotol mustaqim.syeikhul islam Ibnu Taimiyyah: 1/593

[28] Lihat kitab : rof'ul malam an aimmatil a'laam, Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah: 9-34, Lihat pula kitab Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, alkhilaf bainal ulama

[29] Dzikir Berjama'ah, Ahmad Dimyathi: 52.

[30] Hadits shahih riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu.

[31] Lihat kitab:sifat shalat Nabi, Al-Albani: 46-54

[32] Sifat shalat Nabi, Al-Albani: 54.

[33] Lihat kitab : Subulussalam, As-Shan'ani: 2/103-104.

[34] Lihat kitab: dalil al-falihin, Ibnu Allan :1/308-309

0 komentar:

Posting Komentar