Kamis, 11 Maret 2010

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok

- detikNews

Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengenai hukum merokok. PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah berkesimpulan bahwa aktivitas merokok hukumnya adalah haram.

"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan amar putusan bahwa merokok haram hukumnya, " ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2010).

Sebelumnya PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mubah bagi perokok. Namun setelah ditelaah dan dikaji lebih lanjut, ternyata mudharatnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya maka dikeluarkanlah fatwa haram merokok.

"Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa mubah, setelah kita pelajari lagi dengan narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi, kita bahas kembali dan kita simpulkan merokok itu haram," imbuhnya.

Menurut Yunahar, fatwa haram merokok diputuskan di dalam rapat Majelis Tarjih dan Tajdid yang dilakukan pada 8 Maret 2010 di Yogyakarta. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai dampaknya kepada para petani tembakau.

"Kita juga siapkan program untuk membimbing petani tembakau agar beralih ke lahan usaha yang lainnya,"jelasnya.

PP Muhammadiyah juga siap jika nantinya akan ada pertentangan dari para petani tembakau dan perusahaan produsen rokok. PP Muhammadiyah akan terus mensosialisasikan fatwa haram merokok tersebut.

"Kita sosialisasi ke dalam dulu, nanti misalkan di rumah sakit, di tempat umum dan juga di kampus-kampus. Sebagian sudah melaksanakan kawasan bebas rokok," ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar